SELAMAT DATANG DAN SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

PROSPEK UMKM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA


MAKALAH

PROSPEK UMKM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS SEMSESTER LIMA
MATA KULIAH
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dosen Pengampu :
ZAIM MUKAFFI,SE.,M.Si








Disusun oleh :
Mohamad Bastomi                  (11510131)
Halimah Dwi Putri                  (11510134)
Hebbi Endar Sapvriti              (11510142)
Fida’ Nur Oktafia                   (11510153)



JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2013


KATA PENGANTAR

            Dengan memanjatkan Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami masih diberi kesempatan dan kemampuan untuk menyusun makalah  dengan judul “PROSPEK UMKM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA” guna memenuhi tugas ujian tengah semester lima.
            Tersusunnya makalah ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada:
  1. Bapak Zaim Mukaffi.,SE.,M.Si. selaku dosen pengampu mata kuliah PEREKONOMIAN INDONESIA yang memberikan arahan dan masukan dalam makalah ini.
  2. Serta semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini yang tidak mingkin kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempuran. Demi tercapainya suau kesempurnaan kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Demikaian hal yang dapat kami sampaikan, kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca.






Malang, 06 Desember 2013


Penyusun



DAFTAR ISI











BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Pertumbuhan ekonomi nasional sangat ditentukan oleh dinamika perekonomian daerah, sedangkan perekonomian daerah pada  umumnya ditopang oleh kegiatan ekonomi bersakala kecil dan menengah.  Unit usaha yang masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan urat nadi perekonomian daerah dan nasional. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. 
Pentingnya UMKM bagi berbagai pihak membuatnya seringkali menjadi objek kajian dan riset yang banyak membahas tentang pengembangannya. Bisa dibayangkan bila sektor UMKM terus mengalami pertumbuhan dan peningkatan kualitas (manajemen, keuangan, output produk, dan pemasaran), ia akan menjadi motor penggerak perekonomian nasional yang sudah teruji kebal terhadap krisis ekonomi global. Meski terkadang masih dipandang sebelah mata, eksistensi dan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional tetaplah vital dan strategis.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

1.2  Rumusan Masalah

1.3  Tujuan Penulisan







BAB II
PEMBAHASAN

Sektor UMKM selalu mendapat perhatian khusus dari banyak kalangan termasuk pemerintah. Pasalnya, peran dan andil UMKM dalam perekonomian nasional terbilang strategis bila diteropong dari jumlah unit usahanya yang mendominasi, tingginya penyerapan tenaga kerja, besarnya kontribusi dalam pembentukan produk domestic bruto (PDB) nasional dan sumbangannya terhadap nilai ekspor. Dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga 2012, jumlah unit UMKM mencapai 56.534.592 unit atau 99,9% dari total unit usaha di Indonesia. Tenaga kerja yang mampu diserap oleh UMKM lebih dari 107.657.509 orang atau sebesar 97,16% dari angkatan kerja. Kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB mencapai Rp 4.870 triliun atau sebesar 59,08%. Terkait dengan sumbangan dalam pembentukan nilai ekspor, UMKM menyumbang sebesar Rp 167 triliun atau sebesar 14,06%.

2.1  Pengertian UMKM

            UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, tepatnya dinyatakan dalam pasal 1, UMKM dapat dijelaskan secara berikut ini:
·         Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
·         Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
·         Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Masih dalam undang-undang No. 20 Tahun 2008, pada pasal 6 dijelaskan kriteria-kriteria yang tepat mengenai UMKM, yaitu:
·         Kriteria Usaha Mikro. Ada dua kriteria usaha ini, yakni:
ü  Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
ü  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000000,00.
·         Kriteria Usaha Kecil. Kriteria usaha ini meliputi:
ü  Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
ü  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan Rp 2.500.000.000,00.
·         Kriteria Usaha Menengah. Ada dua kriteria usaha Menengah, yaitu:
ü  Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengann paling banyak Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
ü  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00.
Meski demikian, dalam kriteria-kriteria UMKM ini, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan peraturan presiden, (Oscar, dkk, 2010, 3).  Sejak krisis yang terjadi pada tahun 1997, hampir 80 % usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK terhadap karyawan secara besar-besaran. Namun, berkat dorongan pemerintah, sektor UMKM telah menunjukkan perkembangan yang positif dalam menopang perekonomian negara ini pada saat-saat yang memprihatinkan.
            Di samping mengurangi tingkat pengangguran, baik pada tingkat lokal maupun nasional, produk-produk UMKM setidaknya telah memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional karena tidak sedikit produk-produk UMKM itu mampu menembus pasar internasional. Konkretnya, UMKM telah meningkatkan PDB dan juga memberikan sumbangan kepada devisa negara dengan nilai ekspor yang cukup tinggi.

2.2  Peluang-peluang UMKM

            Peluang-peluang UMKM dapat diukur oleh dua indikator. Pertama, adanya potensi pasar. Kedua, adanya kebijakan pemerintah mengenai jenis usaha ini. Berikut akan dijelaskan peluang tumbuhnya jenis usaha di Indonesia, yaitu:
a.       Potensi pasar
UMKM memiliki potensi pasar yang besar. Dengan banyaknya jumlah populasi penduduk Indonesia, yang mencapai 250 juta lebih, maka basis pelanggan dari UMKM pun besar. Sejalan dengan ini, para pelaku UMKM harus pandai melihat peluang pasar yang ada dan berkembang saat ini. Spirit keatif dan inovatif dikembangakan agar muncul produk unik yang akan dilirik banyak konsumen.
Lima tahun ke depan Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi dunia yang disegani. Indonesia mempunyai pasar domestik yang kuat, sumber daya manusia yang banyak, dan sumber daya alam yang melimpah. Potensi domestik yang melimpah tampaknya belum dimanfaatkan secara maksimal oleh jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Produk kerajinan industri ekonomi kreatif UMKM yang tersebar di berbagai wilayah, belum terekspos secara merata karena terbentur persoalan pemasaran.
Konstribusi industri ekonomi kreatif pada tahun 2008 telah mencapai 6,3 % GDP nasional (produk domestik bruto). Sektor ini juga menyumbang 10,6 % dari total ekspor nasional. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan konstribusi ekspor industri kreatif Singapura (total ekspor 2,8 %) dan Inggris (total ekspor 7,9 %). Berdasarkan laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), pertumbuhan perdagangan barang dan jasa berbasis industri kreatif rata-rata 8,7 % per tahun. Oleh sebab itu, Indonesai belum menjadi pemain penting dalam produk keseluruhan industri kreatif. Mungkin baru seni lukis yang mendapat posisi ketiga, setelah Cina dan Thailand dengan total ekspor 83 juta dolas pada tahun 2005.

Sejauh ini, industri kreatif di Indonesia tumbuh dan berkembang hanya mengandalkan ide-ide personal. Pemerintah belum memberi dukungan memadai untuk pengembangan industri  kreatif secara permanen. Industri kreatif baru dijalani orang-orang muda kreatif yang kerap menghadapi tantangan, terutama masalah modal.  Selain itu, perkembangan industri kreatif dihadapkan pada lemahnya pengembangan kapasitas dan pemasaran permanen.
Hal paling penting adalah mempermudah pemasaran semua produk lokal. Adanya “Klinik Industri Ekonomi Kreatif UMKM” sebagai bentuk pembinaan bagi para pelaku UMKM yang tentunya difasilitasi lembaga pemerintah setidaknya dapat membantu industri kreatif dalam persoalan pemasaran ekspor. Sayangnya, klinik ini belum merata ada di setiap daerah sehingga agak sulit dilakukan penataan secara permanen. Padahal, klinik ini penting sebagai media untuk menghubungkan para pelaku UMKM dengan investor.
Komoditas perkebunan, termasuk rempah sangat diminati negara-negara maju.menurut sejarah pun, Indonesia dijajah Belanda dan Portugis karena kaya akan rempah dan produk perkebunan lainnya. Oleh karena itu, apabila 10 % saja komoditas perkebunan ini dikelola secara organik untuk memenuhi permintaan pasar dunia, tentu akan memberikan sumbangan devisa yang cukup besar. Premium yang diperoleh dari produk organik ini akan berlipat ganda karena dihargai dengan kurs valuta asing. Selain kopi, beberapa produk perkebunan, seperti jambu mente dan vanilli organik juga diminati masyarakat Eropa.
b.      Kebijakan pemerintah
Kementerian Negara Koperasi dan UMKM menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki hampir 50 juta unit UMKM, (Oscar, dkk, 2010,  9). Dapat diperkirakan bahwa ada sekitar 99 % lebih dari total unit usahayang ada. Dari UMKM yang ada tersebut, yang paling banyak adalah usaha mikro dengan jumlah 47.702.310 atau sekitar 95 % lebih. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa usaha mikro merupakan mayoritas usaha yang ada di Indonesia. Berdasarkan data BPS, UMKM memiliki beberapa kelemahan dan permasalahan, yakni meliputi:
·         Kurangnya permodalan;
·         Kesulitan dalam pemasaran;
·         Persaingan usaha yang ketat;
·         Kesulitan bahan baku;
·         Kurang teknis produksi dan keahlian;
·         Kurangnya keterampilan manajerial (SDM); dan
·         Kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen, termasuk dalam keuangan dan akuntansi.
Untuk menjawab kesulitan-kesulitan tersebut, dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM, khususnya dalam pasal 7, ayat 1 sangat jelas dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :
·         Pendanaan;
·         Sarana dan prasarana;
·         Informasi usaha;
·         Kemitraan;
·         Perizinan usaha;
·         Kesempatan berusaha;
·         Promosi dagang; dan
·         Dukungan kelembagaan.
Faktor-faktor utama yang menentukan besar kecilnya peluang bagi seorang pengusaha/sebuah perusahaan, sebagai berikut :


Selanjutnya, mengenai dukungan pemerintah atas UMKM lewat kebijaksanaannya dipertegas lagi dalam pasal 8, yakni bahwa aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
·         Memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat akses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
·         Memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh UMKM;
·         Memeberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
·         Membantu para pelaku UMKM.
Peran pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mendukung perkembangan UMKM di Indonesia sangat penting karena tujuan UMKM adalah pemberdayaan masyarakat kelas menengah ke bawah agar kehidupan ekonomi mereka ditingkatkan. UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Lebih dari itu, tujuan adanya pemberdayaan UMKM ini adalah:
·         Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
·         Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
·         Meningkatkan peran UMKM dalam membangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

2.3  Ruang lingkup UMKM

            Ruang lingkup UMKM meliputi sektor manufaktur, agroindustri, dan industri kreatif. Ketiganya merupakan upaya pengembangan kompetensi inti daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan UMKM yang berjalan dan melahirkan UMKM baru berbasis teknologi. Berikut penjelasan ketiga bidang tersebut:
a.       Sektor Manufaktur
Manufaktur adalah suatu cabang industri yang mengaplikasikan perlatan dan suatu medium proses untuk transformasi bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual, (Oskar, dkk, 2010, 13). Proses ini meliputi (1) perancangan produk, (2) pemilihan material, (3) tahap-tahap proses dimana produk tersebut dibuat. Bagi kebanyakan negara industri, manufaktur merupakan tulang punggung perekonomian. Sebagai aktivitas ekonomi, manufaktur menyumbangkan 20% hingga 30% nilai dari produk dan jasa yang dihasilkan di suatu negara.
Dalam suatu kesempatan, Sri Mulyani pernah menyatakan bahwa pada tahun 2010, pemerintah telah melakukan revitalisasi industri manufaktur. Revitalisasi akan diprioritaskan mengingat sejak masa orde baru, sektor ini tidak banyak disentuh. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan industri manufaktur akan melejit hingga 4,55%, meskipun industri dalam negeri masih berada di tengah ancaman serbuan produk impor Cina melalui perdagangan bebas Asean-Cina. Untuk mencapai target pertumbuhan industri 4,55%, pemerintah akan menempatkan beberapa sektor unggulan di antaranya makanan dan minuman, tembakau, percetakan, semen, dan beberapa logam.
b.      Sektor Agroindustri
Agroindustri dapat dijabarkan sebagai kegiatan industri yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang, dan menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. Dengan demikian, agroindustri meliputi industri pengolahan hasil pertanian, industri yang memproduksi peralatan dan mesin pertanian, industri input pertanian, dan industri jasa sektor pertanian.
Berbeda dengan industri lain, agroindustri tidak harus mengimpor sebagian besar bahan bakunya dari luar negeri karena telah tersedia di dalam negeri. Dengan mengembangkan agroindustri secara tidak langsung telah membantu meningkatkan perekonomian para petani sebagai penyedia bahan baku untuk industri. Pada tahun 2004, ada sekitar tiga juta unit IKM (industri Kecil Menengah) yang mampu menyerap lebih dari 12 juta tenaga kerja, sedangkan konstribusi ekspor nonmigas nasional, IKM baru menyumbang devisa sekitar 10% dari total nonmigas per tahun.
Meskipun sampai saat ini masih ditemukan hambatan-hambatan dalam mengembangkan sektor ini, akan tetapi sektor ini masih memiliki peluang untuk berkembang secara meyakinkan apabila dikelola secara arif dan bijaksana. Ada beberapa peluang yang mendukung berkembangnya sektor agroindustri, yakni:
·         Jumlah penduduk Indonesia yang semakin besar merupakan aset nasional dan sekaligus berpotensi menjadi konsumenproduk agroindustri.
·         Berlangsungnya era perdagangan bebas berskala internasional telah semakin membuka kesempatan untuk mengembangkan pemasaran secara ekspor.
·         Penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu meningkatkan stabilitas politik antara pemerintah daerah dan investor.
·         Dari sisi suplai seumberdaya, agroindustri masih memiliki bahan baku yang beragam, berlimpah dalam jumlah dan tersebar di seluruh tanah air.
·         Dalam proses produksinya, bahan baku agroindustri tidak bergantung pada komponen impor.
c.       Sektor Industri Kreatif
Industri kreatif dapat didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan mengahasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sektor industri ekonomi kreatif meliputi 14 subsektor, yakni periklanan, arsitektur, pasar barang seni, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi, dan radio, serta riset dan pengembangannya.
      Saat ini, ekonomi industrial telah beralih ke ekonomi kreatif dan korporasi berada di simpang jalan. Daya yang paling penting saat ini adalah tumbuhnya kekuatan ide. Itulah sebabnya, sebagian besar tenaga kerja kini berada pada sektor jasa atau menghasilkan produk abstrak, seperti data, software, berita, hiburan, periklanan, dan lain-lain.

2.4  Peran UMKM dalam perekonomian

            Ditinjau dari segi kuantitatif, jumlah pelaku usaha di Indonesia tahun 2001 mencapai 40,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,86% di antaranya adalah usaha kecil (40,1 juta), dan 97,6% di antaranya adalah usaha mikro. Sedang jumlah usaha berskala menengah sebanyak 58 ribu atau 0,14% dan usaha besar hanya 0,005% atau berjumlah 2 ribu saja. UMKM Indonesia yang mampu menyerap 85,4 juta tenaga kerja atau 96,19% dari total tenaga kerja secara nasional. Dalam PDB UMKM menyumbang 59,08% (BPS 2007).
            Dari fakta di atas, menjadi jelas bahwa perusahaan kecil mempunyai peranan yang sangat penting, walaupun dengan segala kelemahannya tetap merupakan salah satu sendi kehidupan ekonomi Indonesia, di antaranya:
·         Menyediakan lapangan kerja untuk berjuta-juta rakyat Indonesia.
·         Ikut membayar pajak.
·         Merupakan ujung tombak industri nasional.
·         Menjadi pedagang perantara dan pengumpul hasil panen petani.
·         Memproduksi banyak sektor kebutuhan pokok rakyat.
·         Tedapat di setiap sudut Indonesia yang jumlahnya relatif lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan besar.
Selama ini, telah banyak usaha pemerintah yang dilakukan dalam membantu perkembangan UMKM, melalui berbagai macam program pengembangan atau pembinaan.  Usaha-usaha yang telah dilakukan pemerintah dilakukan melalui jalur kelembagaan yang bersifat formal (resmi) yaitu melalui departemen ataupun dinas, serta melalui jalur nonformal, yaitu melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun lembaga kemasyarakatan lainnya. Perencanaannya sejak tahun 2005 sebagai tahun pembiayaan mikro merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong sektor UMKM supaya mampu berperan leih besar lagi dalam percaturan bisnis baik secara domestik maupun internasional.

2.5  Permasalan UMKM di Indonesia 


Description: C:\Users\BOUGENVILL\Pictures\Screenshots\Screenshot (60).png

UMKM di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dari tahun 2011 sebanyak 55.206.444 unit usaha, kemudian pada tahun 2012 sebanyak 56.534.592 unit usaha. Pertumbuhannya mencapai 2,41% atau sebanyak 1.328.147 unit usaha. Namun pertumbuhan unit usaha ini tidak diikuti oleh pertumbuhan sumbangan ekspor UMKM. Pada tahun 2011, UMKM menyumbangkan sebesar Rp 187 triliun kemudian menurun pada tahun 2012 menjadi Rp 167 triliun, atau mengalami penurunan sebasar Rp 20 triliun yakni sebesar 11,1%.

Tumbuhnya unit usaha UMKM tidak diiringi dengan tumbuhnya tingkat eskpor yang disumbangkan oleh UMKM kepada Negara. Padahal, pada tahun 2015 Indonesia menjadi Negara peserta pasar bebas di kawasan ASEAN. Menurut Jurnal Transnasional Vol. 3 No. 2 Februari 2012 yang berjudul Peran Pemerintah dalam Pengembangan UKM Berorientasi Ekspor Studi Kasus: Klaster Kasongan dalam Rantai Nilai Tambah Global  oleh Irdayanti, Sektor yang saat ini dianggap kurang memiliki kemampuan untuk memenuhi prasyarat memasuki pasar global adalah sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jika perusahaan besar atau korporasi mampu berperan secara efektif dalam perekonomian global, ditengarai disebabkan karena korporasi ditunjang dengan ketersediaan modal yang massif, penguasaan teknologi maju dan informasi dan sistem informasi, sistem manajerial yang efektif dan efisien, serta penguasaan terhadap sumber daya (alam dan manusia), maka lain halnya dengan apa yang dimiliki UMKM. UMKM dihadapkan mulai dari permasalahan permodalan, penguasaan teknologi dan informasi yang minim, tenaga kerja yang kurang terampil serta akses terhadap pasar global. Kalaupun UMKM bisa menembus pasar global, posisinya sangat rentan karena kemampuan kompetisi yang minim.

Mengenai pertumbuhan UMKM ditinjau dari kinerjanya hingga saat ini, relatif berjalan cukup lambat dan kurang memiliki keunggulan untuk bersaing, sehingga belum mampu untuk berkiprah ditingkat internasional. Hal ini, disebabkan sistem pembinaanya kurang mengarah kepada pembentuk diri yang bersifat spiritual untuk lebih mampu dalam mengahadapi lingkungan.  Dipihak lain, kurang adanya dukungan oleh pihak-pihak terkait dalam menciptakan suasana kondusif dan perlindungan hukum yang memberikan kepastian agar dapat mengestimasi untuk jangka panjang.
Dari data Global Financial Inclusion Index 2012 Bank Dunia, baru sekitar 20% penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun, yang telah menikmati akses jasa keuangan, memiliki rekening di lembaga keuangan formal, sisanya sekitar 80% merupakan unbanked people. Padahal, di China 64% dan India sekitar 35%. Inklusi keuangan di Indonesia praktis masih sangat terbatas. Indonesia juga kalah dalam inklusi keuangan jika dibandingkan dengan sesama negara anggota ASEAN. Padahal, sebentar lagi akan berlangsung Masyarakat Ekonomi ASEAN awal tahun 2015. Persentase orang dewasa yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal di Malaysia 66%, Filipina 26%, Thailand 77%, dan Vietnam 21%. Terbatasnya orang di Indonesia yang mengenal bank merupakan hal ironis melihat peranan bank sebesar 75,80% dari total aset pembiayaan di Indonesia. Pembiayaan UMKM di Indonesia masih relatif rendah, yakni 20,1% dari total kredit perbankan. Total pembiayaan UMKM Rp 612 triliun.
            Menurut Made Sudiarsa terdapat permaslahan klasik dalam peningkatan UMKM di Indonesia; pertama, masih rendahnya tingkat profesionalisme dan kemampuan kewirausahaan UMKM, karena sebagian besar usaha kecil masih berpendidikan SD.  Kedua, rendahnya akses UMKM pada sumber daya ekonomi produktif terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalan, meningkatkan akses dan pangsa pasar, teknologi, kualitas, produktivitas dan daya saing produk, karena lebih dari 97% UMKM masih merupakan usaha mikro yang dihadapkan oleh berbagai keterbatasan. Ketiga, iklim usaha bagi UMKM belum kondusif, karena peraturan perundangan dan kebijakan yang ada banyak yang belum sinkron, pembinaan belum terpadu, komitmen dan keberpihakan rendah, sistem perizinan masih berbelit dan biaya tinggi.
            Faktor lingkungan lain yang juga mempunyai andil kurang berkembangnya UMKM adalah: “perilaku beli masyarakat yang ada di dalam negeri ini”. Pada umumnya, mereka lebih bangga terhadap produk-produk dari luar negeri, sehingga berjuta-juta dolar dari masyarakat Indonesia telah terserap oleh negara lain. Berarti, masyarakat Indonesia turut berperan dalam menumbuhkan perekonomian bagi negeri lain yang sebagian besar adalah kelompok negara yang telah maju dan makmur.
Berdasarkan uraian tentang permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, maka dapat diklasifikasikan menjadi permasalahan internal yang sangat mendasar, terutama tentang mental maupun pengetahuan dari pengusahanya sendiri dan masalah eksternal yang kurangnya dukungan dari publik serta lingkungan bisnis yang kurang kondusif, secara ringkasnya dapat diungkapkan sebagai berikut:
2.6   Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UMKM
Jumlah unit UMKM bervariasi menurut sektor, dan terutama UK terkonsentrasi di pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Tahun 1997, jumlah UK di sektor tersebut tercatat 22.511.588 unit, dan tahun 1998 jumlahnya meningkat menjadi 23.097.871 unit, atau tumbuh 2,6% (dibandingkan UM yang tumbuh 1,2%). Walaupun tidak ada studi-studi empiris yang dapat mendukung, namun dapat diduga (hipotesis) bahwa kenaikan jumlah unit UK tersebut erat kaitannya dengan boom yang di alami oleh beberapa subsektor pertanian, khususnya perkebunan sebagai efek “positif” dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Distribusi jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor menunjukkan bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di pertanian, dan di sisi lain, dilihat dari jenis produk yang dibuat, jenis teknologi dan alat-alat produksi yang dipakai, dan metode produksi yang diterapkan, UKM di Indonesia pada umumnya masih dari kategori usaha ‘primitif’.


 





















Perkembangan UKM di Industri pengolahan dan perdagangan berdasarkan data Deperindag menunjukkan bahwa secara umum jumlah unit industri kecil dan menengah (IKM) dan dagang kecil dan menengah (DKM) selama periode 1998-2001 mengalami peningkatan masing-masing dari 2,1 juta ke hampir 2,9 juta unit dan dari 8,3 juta ke hampir 9,7 juta unit. Di dalam kelompok IKM, jumlah unit IK tumbuh rata-rata 11,1% per tahun, yang masing-masing hanya sekitar 6% lebih; sedangkan jumlah unit DKM tumbuh rata-rata 5,13% per tahun, juga lebih tinggi di bandingkan rekannya dari skala yang lebih besar. UKM di Indonesia sangat penting terutama dalam penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, atau sumber pendapatan bagi masyarakat/RT miskin. Hal ini di dasarkan pada fakta empiris yang menunjukkan bahwa kelompok usaha ini mengerjakan jauh lebih banyak orang di bandingkan jumlah orang yang bekerja di UB. Dalam kelompok UKM juga terdapat perbedaan yang besar antara tingkat kepadatan L dari UK dibandingkan dari UM. Jumlah L yang di serap oleh UK tahun 2000 mencapai 63,5 juta orang dan naik menjadi hampir 65,3 juta orang tahun 2001. Sebagai perbandingan, pada tahun 2000 UM dan UB hanya menyerap masing-masing 7 juta dan 300 ribu orang lebih, dan pada tahun 2001 hampir mencapai 8 juta dan 400 ribu orang lebih.











Perkembangan UKM di Industri pengolahan dan perdagangan berdasarkan data Deperindag menunjukkan bahwa secara umum jumlah unit industri kecil dan menengah (IKM) dan dagang kecil dan menengah (DKM) selama periode 1998-2001 mengalami peningkatan masing-masing dari 2,1 juta ke hampir 2,9 juta unit dan dari 8,3 juta ke hampir 9,7 juta unit. Di dalam kelompok IKM, jumlah unit IK tumbuh rata-rata 11,1% per tahun, yang masing-masing hanya sekitar 6% lebih; sedangkan jumlah unit DKM tumbuh rata-rata 5,13% per tahun, juga lebih tinggi di bandingkan rekannya dari skala yang lebih besar. UKM di Indonesia sangat penting terutama dalam penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, atau sumber pendapatan bagi masyarakat/RT miskin. Hal ini di dasarkan pada fakta empiris yang menunjukkan bahwa kelompok usaha ini mengerjakan jauh lebih banyak orang di bandingkan jumlah orang yang bekerja di UB. Dalam kelompok UKM juga terdapat perbedaan yang besar antara tingkat kepadatan L dari UK dibandingkan dari UM. Jumlah L yang di serap oleh UK tahun 2000 mencapai 63,5 juta orang dan naik menjadi hampir 65,3 juta orang tahun 2001. Sebagai perbandingan, pada tahun 2000 UM dan UB hanya menyerap masing-masing 7 juta dan 300 ribu orang lebih, dan pada tahun 2001 hampir mencapai 8 juta dan 400 ribu orang lebih.
Pentingnya UKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan kesempatan kerja di Indonesia tidak hanya tercerminkan pada kondisi statis, yakni jumlah orang yang bekerja di kelompok usaha tersebut yang jauh lebih banyak daripada yang diserap oleh UB, tetapi juga dapat dilihat pada kondisi dinamis, yakni dari laju kenaikannya setiap tahun yang lebih tinggi daripada di UB. Di dalam kelompok UKM juga terdapat perbedaan antara UK dan UM. Dengan laju pertumbuhan L rata-rata per tahun di UK yang relatif lebih tinggi di bandingkan di UM dan UB, maka secara relatif kontribusi penyerapan L di UK meningkat selama periode yang diteliti, dari 87,62% tahun 1997 ke 88,59% tahun 2001.
Informasi mengenai UK di industri pengolahan dari data BPS dalam publikasi tahunannya statistik Indonesia 2001 menunjukkan bahwa jumlah unit IMI jauh lebih banyak di bandingkan jumlah unit IK, dan ini memang merupakan salah satu karakteristik dari UK di LDCs atau negara-negara berpendapatan rendah, dibandingkan di Dcs atau negara-negara berpendapatan tinggi, di mana UK pada umumnya adalah usaha modern. Dan kelompok usaha tersebut sangat dominan di industri-industri yang memproduksi barang-barang konsumsi sederhana seperti makanan dan minuman, tekstil dan produk-produknya (TPT), dan produk-produk dari kayu, (Tambunan, 1996)

 2.7  Nilai Output dan Input

Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT dari UK terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan lebih di dorong oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK dibandingkan di UM (dan UB). Dari data BPS (statistik Indonesia 2001) mengenai NO dan NT dari UK di sektor industri manufaktur menurut kelompok industri. Ada beberapa hal yang menarik. Pertama, NO atau NT bervariasi menurut subsektor, dan yang paling banyak (seperti juga yang di tunjukkan oleh data dari sumber-sumber lain) terdapat di tiga subsektor, yakni makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan produk-produknya (TPT), dan kulit serta produk-produknya, dan kayu beserta produk-produknya, yang lagi-lagi memberi suatu kesan bahwa IK dan IMI pada umumnya lebih unggul di ketiga subsektor itu di bandingkan di subsektor-subsektor lainnya.
Kedua, dibeberapa kelompok industri No dan NT dari IMII lebih besar dibandingkan IK. Sedangkan hasil SUSI 2000 menyajikan data mengenai nilai produksi bruto (NO), biaya antara, dan upah serta gaji dari usaha tidak berbadan hukum. Terakhir, data Deperindag menunjukkan bahwa dari NO total dari IDK sekitar 57,3 triliun rupiah. Tiga subsektor tersebut merupakan pusat konsentrasi dari kegiatan produksi UK, (Tambunan, 1996).

dari tabel di atas dapat diketahui bahwa kuantitas ekspor pada tahun 2013 mengalami kenaikan pada sektor non migas.

2.8  Peran UMKM dalam Ekspor Nonmigas

Sebagian besar UMKM belum dikelola oleh SDM yang profesional, sehingga pengelolaan usaha masih dilakukan secara tradisional. Mereka belum mengadministrasikan aktivitas usahanya dengan baik, sehingga sangat sulit menemukan data tertulis mengenai kinerjanya. Sejak 1999 sampai dengan 2009, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan LPEI (dahulu BEI) sebanyak 4.191 UMKM dari berbagai provinsi di Indonesia berorientasi ekspor serta calon eksportir pemula untuk menyusun laporan keuangan dalam pembiayaan ekspor sebagai salah satu persyaratan teknis perbankan pemberi kredit.
Kontribusi perdagangan luar negeri di dalam perekonomian nasional semakin penting. Hal ini terbukti bahwa peningkatan ekspor nasional tidak hanya berdampak pada stabilitas makro ekonomi melalui peningkatan cadangan devisa, tetapi juga berdampak pada meningkatnya kapasitas produksi nasional.
Dibandingkan banyak negara berkembang lainnya di wilayah Asia, Indonesia termasuk kecil dalam ekspor UMKM. Seperti yang dapat dilihatdi Tabel 2, di industri manufaktur UMKM Indonesia hanya mencatat sekitar 20 persen dari total ekspor manufaktur Indonesia, dibandingkan misalnya China yang mancapai maksimum 64 persen, atau Taiwan yang tercatat antara 56 hingga 60 persen dari total ekspor dari ekonomi tersebut. Posisi Indonesia sama seperti Vietnam yang UMKM-nya juga tercatat hanya menyumbang sekitar 20 persen terhadap total ekspor negara tersebut. Masih kecilnya peran UMKM Indonesia di dalam ekspor non-migas mencerminkan dua hal yakni kapasitas produksi terbatas hingga tidak selalu mampu memenuhi permintaan ekspor dan daya saing yang rendah dari produk-produk yang dihasilkan kelompok usaha tersebut.
Industri menengah-kecil juga berperan besar dalam menganekaragaman produk-produk ekspor Indonesia. Sekalipun dilihat dari per komoditi nilai ekspornya masih relatif kecil, namun kemunculan produk-produk baru yang semakin beragam serta dengan daya jangkau pasar yang luas patut memperoleh perhatian lebih jauh dari kalangan-kalangan Pembina usaha perbankan.
Hingga saat ini belum ada bukti empiris mengenai daya saing UMKM di ASEAN, terkecuali satu penelitian untuk wilayah APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation), yang dilakukan oleh Pusat Inovasi UMKM APEC terhadap 13 ekonomi anggota APEC pada tahun 2006 (APEC, 2006), yang hasilnya menunjukkan bahwa UMKM Indonesia berdaya saing rendah di bawah 4. Selain itu, menurut hasil studi ini, Indonesia juga tercatat sebagai negara dengan pendanaan paling rendah untuk pengembangan teknologi.
Sebagaimana diketahui, kontribusi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bagi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 57,5 persen atau senilai Rp 1.451,4 triliun sedangkan sisanya berasal dari usaha besar. UMKM juga dikabarkan menyerap tenaga kerja sangat signifikan yakni sebanyak 97,2 persen (107 juta orang) sedangkan usaha besar hanya sebesar 2,8 persen.

2.9  Mengapa UMKM Lebih Mampu dan Bertahan

Salah satu prinsip yang mendasari agenda pemberdayaan ekonomi rakyat adalah nestapa yang dialami oleh UMKM di masa lalu. (Basri, 2002), Sepanjang pemerintahan orde baru, usaha-usaha besar sangat diberika keleluasaan dalam berbagai hal, termasuk dalam penyaluran kredit. Menurut para pendukung argument ini, kinilah giliran UMKM dan koperasi. Karena jelas-jelas usaha besarlah yang telah membangkrutkan perekonomian Indonesia, sedangkan UKM dan koperasi yang justru selama ini dikesampingkan oleh kebijakan-kebijakan Orde Baru bias bertahan, (Basri, 2002, 202).
            Sektor UMKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UMKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UMKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UMKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UMKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UMKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung dengan pembeli/importer yang bertempat tinggal/berkewarganegaraan luar negeri.
            Ada beberapa alasan mengapa UMKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UMKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UMKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UMKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UMKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UMKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UMKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UMKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan usaha kecil yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cenderung bertambah. Beberapa alasan kenapa usaha kecil bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
1.      Sebagian besar usaha kecil memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastisitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
2.      Sebagian besar usaha kecil tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda usaha skala besar yang banyak tergantung kepada perbankan, jika sektor perbankan bermasalah, maka ikut terganggu kegiatan usahanya, sedangkan usaha kecil dapat bertahan. Di Indonesia, usaha kecil biasanya menggunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
3.      Usaha kecil mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing. Dampaknya usaha kecil mempunyai spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan usaha kecil mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
4.      Reformasi menghapuskan hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, usaha kecil mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensi meningkat. Akan tetapi, karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
5.      Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah usaha kecil meningkat.
Pada masa krisis ekonomi yang berkepanjangan, usaha kecil dapat bertahan dan mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan demikian, usaha kecil dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harus didukung dengan kebijakan­-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat usaha-usaha pemberdayaan usaha kecil harus dihilangkan.
Ada beberapa alasan mengapa UMKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UMKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UMKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UMKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UMKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah. Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UMKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UMKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UMKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Untuk memajukan usaha kecil-menengah tidak cukup dengan kemitraan, apalagi dengan sekadar menunggu uluran tangan dari pengusaha besar seperti inisiatif Kelompok Jimbaran. Seharusnya dengan adanya niat baik pemerintah dalam hal ini dibentuknya Kementerian Koperasi dan UMKM, mampu menumbuh kembangkan Koperasi di tanah air sebagai lembaga keuangan berbasis kerakyatan yang tangguh dan berdaya. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan UMKM, Produk Dalam Negeri serta Koperasi ini dapat kita rangkum sebagai berikut :
1.      Mulai menanamkan jiwa patriotisme dimulai dari bangku sekolah dan instansi pemerintah tentang pentingnya ekonomi kerakyatan yang dibangun dari UMKM, Koperasi dan Cinta atas Produk Dalam Negeri.
2.      Mencetak jiwa jiwa wirausaha melalui bangku sekolah dan kursus-kursus yang lengkap dan komprehensif dengan harapan siswa-siswa mampu meresapi, memikirkan dan mengolah ilmu yang didapatkan dalam kehidupan sehari-hari
3.      Koperasi mulai diberdayakan secara komprehensif dan re design sistem pengelolaannya sehingga tidak hanya jalan di tempat tetapi mampu untuk maju dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi anggota ataupun masyarakat sekitar.
4.      Membuat masterplan untuk membuat satu lini usaha bersama dan keterkaitan antara UMKM, Produk Dalam Negeri dan Koperasi, semisal di kantor di wajibkan pegawai menjadi anggota koperasi, wajib membeli produk dari koperasi utamanya produk dalam negeri hasil UMKM.
5.      Membuat payung hukum yang kuat namun bukan hanya peraturan macan ompong, payung hukum peraturan yang didasari atas semangat patriotisme, cinta tanah air dan dedikasi bersama untuk memajukan ekonomi kerakyatan dan memutus ketergantungan dari produk import.
6.      menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan: pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan usaha dan perlindungan.
7.      melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat terutama dalam bidang: produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia dan teknologi.
8.      menyediakan pembiayaan bagi pemberdayaan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat, berupa: kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lainnya.
9.      memfasilitasi kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan besar melalui pola: inti-plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
10.  menugaskan Menteri yang membidangi usaha kecil untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan usaha kecil.
11.  melaksanakan sanksi pidana dan administratif kepada usaha menengah dan besar yang merugikan pemberdayaan usaha kecil.

Beberapa hal tersebut memang mudah dituliskan namun cukup sulit untuk diuraikan dan direalisasikan, namun seperti kata pepatah "tetesan air yang terlihat lemah bisa saja menghancurkan sebuah karang yang angkuh", intinya adalah bukan sebuah kemustahilan untuk direalisasikan, meskipun berat dan butuh waktu lama, apabila didasarkan semangat nasionalisme tinggi, kita pasti berhasil untuk merealisasikan harapan pendiri bangsa kita Bapak Ir Soekarno - Moh Hatta , menjadi bangsa yang bangga Berdikari.

2.10  Strategi Pemberdayaan UMKM

Peran penting keberadaan UMKM di Indonesia semakin terasa dalam proses pembangunan ekonomi nasional di Indonesia. Pada awalnya, keberadaan UMKM dianggap sebagai sumber penting dalam penciptaan kesempatan kerja dan motor penggerak utama pembangunan ekonomi daerah di pedesaan. Pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai kesatuan dan pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Dengan dilandasi dengan asas kekeluargaan, upaya pemberdayaan UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
     Pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai kesatuan dan pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Dengan dilandasi dengan asas kekeluargaan, upaya pemberdayaan UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Pemberdayaan usaha kecil pada akhirnya diharapkan dapat memberikan ruang bagi tumbuhan kreativitas kegiatan usaha masyarakat luas. Pemberdayaan usaha kecil di tengah tantangan meningkatkan daya saing ekonomi (daerah dan nasional) tidak berarti mengabaikan peran pemerintah dalam ekonomi. Peran pemerintah dalam pemberdayaan usaha kecil akan sangat ditentukan oleh kualitas intervensi pemerintah dalam mendorong kegiatan ekonomi yang sehat. Pemberdayaan usaha kecil sebagai bagian dari upaya menggerakan kekuatan ekonomi dan memperluas lapangan kerja juga menuntut dukungan sosial-budaya, seperti: penyetaraan gender, serta kepedulian sosial. Penyetaraan gender dan kepedulian sosial merupakan aspek penting dalam demokrasi. Pada akhirnya pemberdayaan usaha kecil sebagai strategi untuk mengatasi kemiskinan juga sangat memerlukan dukungan masyarakat yang luas.
Upaya pemberdayaan masayarakat dapat ditinjau dari tiga sisi, pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim atau suasana. Penguatan ini meliputi langkahlangkah nyata dan menyangkut penyediaan berbagai masukan, serta pembukaan akses kedalam berbagai peluang yang akan membuat masyarakat makin berdaya. Ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan harus dicegah yang lemah menjadi bertambah kuat,
Program pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam RPJM adalah sebagai berikut
1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM;
Tujuan program ini adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan non-diskriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja usaha UMKM, sehingga dapat mengurangi beban administratif, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan/pendirian usaha, dan partisipasi stakeholders dalam pengembangan kebijakan UMKM.
2. Program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM; Tujuan program ini adalah mempermudah, memperlancar dan memperluas akses UMKM kepada sumberdaya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumberdaya lokal serta menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan tuntutan efisiensi. Sistem pendukung dibangun melalui pengembangan lembaga pendukung/penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau, semakin tersebar dan bermutu untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan sumber daya produktif, seperti sumber daya manusia, modal, pasar, teknologi, dan informasi, termasuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi lembaga-lembaga keuangan bagi UMKM.
3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM; Tujuan program ini adalah untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UKM sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang, produktivitas meningkat, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya, dan ragam produk-produk unggulan UKM semakin berkembang.
4. Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro; Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin dalam rangka memperoleh pendapatan yang tetap, melalui upaya peningkatan kapasitas usaha sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing. Program ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro dan keterampilan pengelolaan usaha serta sekaligus mendorong adanya kepastian, perlindungan dan pembinaan usaha.
5. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi; Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung pengembangan koperasi

 2.11  Prospek UMKM Indonesia

Ditengah pemulihan ekonomi yang masih lambat ini, perekonomian nasional dihantui pula dengan ambisi nasional untuk melakukan otonomi daerah dan desentralisasi. Selain itu, adanya komitment nasional untuk melaksanakan perdagangan bebas multilateral (WTO), regional (AFTA), kerjasama informal APEC, dan bahkan ASEAN Economic Community (AEC)  tahun 2020 merupakan tambahan pekerjaan rumah yang harus pula disikapi secara serius.
Dengan pergeseran yang terjadi pada tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada persaingan bebas, dapat dikatakan bahwa UMKM sesungguhnya mengahadapi situasi yang bersifat double squeze, yaitu 1. situasi yang datang dari sisi internal (dalam negeri) berupa ketertinggalan dalam produktivitas, efisiensi dan inovasi dan 2. situasi yang datang dari ekstermal pressure. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dari kombinsi situasi yang dihadapi ini adalah masalah ketimpangan struktur usaha seperti yang diungkapkan diawal dan juga kesenjangan antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah. Sedikitnya terdapat tiga keadaan yang membentuk terjadinya kesenjangan antar skala usaha di Indonesia. Pertama, akses usaha/industri besar terhadap teknologi dan menajemen modern jauh lebih besar daripada UMKM. UMKM masih bertahan pada teknologi dan manajemen yang sederhana bahkan cenderung tradisionil. Bahkan industri menengah yang dalam data BPS digabungkan dengan industri besar masih menunjukkan ciri dan karakter usaha kecil dalam hal akses teknologi dan manajemen usaha. Kedua, akses usaha skala besar terhdap pasar (termasuk informasi pasar) juga lebih terbuka, sementara UMKM masih berkutat pada bagaimana mempertahankan pasar dalam negeri ditengah persaingan yang ketat dengan usaha sejenis. Ketiga, kurangnya keberpihakan kebijakan dan keputusan strategis pemerintah pada UMKM pada masa lalu yang lebih menjadikan UMKM sebagai entitas sosial dan semakin memperburuk dua kondisi diatas.
UMKM memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 % dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp.1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 % dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UMKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 % dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia. Besarnya peran UMKM ini mengindikasikan bahwa UMKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Apalagi pada saat sekarang banyak berdiri lembaga keuangan yang menyediakan kredit bagi masyarakat yang ingin membuka usaha dengan bunga dan cicilan yang ringan. Sehingga sektor UMKM berkembang pesat.


Kredit usaha rakyat menjadi salah satu program yang sangat membantu gerak laju perekonomian mikro terutama tujuan mulianya yakni meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan rentan miskin. Di masa mendatang tantangan dari program KUR ini yakni bisa diakses oleh semua pemilik usaha mikro,kecil dan menengah dengan fasilitas pelatihan dan bimbingan manajemen wirausaha.

UMKM menjadi roda penggerak perekonomian nasional Indonesia yang terbukti tahan banting terhadap badai krisis keuangan di beberapa tahun yang lalu. UMKM diyakini akan menjadi tulang punggung yang kuat dan kokoh karena melibatkan partisipasi aktif secara massal pendudukan Indonesia. Dari hasil penelitian USAID tahun 2010 tercatat ada 53.828.569 orang yang bergerak di sektor UMKM dengan pertumbuhan 2,01 % per tahun, sehingga KUR mempunyai peluang sekaligus tantangan untuk mengakomodasi kepentingan terhadap kebutuhan permodalannya.
Dana CSR perusahaan-perusahaan luar negeri juga bisa membantu UMKM mengakses modal. Salah satu yang cukup kami apresiasi adalah kewirausahaan oleh perempuan. Mereka berkembang baik. Bahkan dilihat dari non performing loan (NPL) pinjaman mereka kebanyakan justru di bawah 1%. Kondisi yang baik.
Belum lama telah  keluar Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 (tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu) itu salah satu bentuk insentif bagi UMKM karena pajak dipungut hanya 1% dari omzet. Memang ada acuan lain untuk pajak tapi PP itu memudahkan UKM. Kebijakan ini juga mendorong UMKM untuk lebih baik dalam proses pembukuan usahanya.
Menyadari pentingnya peran UMKM bagi perekonomian Indonesia, pemerintah telah melakukan beberapa usaha guna mendukung kelancaran dan pemberdayaan UMKM. Usaha-usaha tersebut antara lain : memfasilitasi UMKM, memberikan bantuan dari segi pemasaran dan pengembangan jaringan kemitraan, mengembangkan keterampilan pelaku UMKM, serta mengembangkan UMKM di bidang ekspor. Beberapa pencapaian utama yang cukup berhasil dalam rangka pemberdayaan UMKM adalah:
·         Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah
·         memfasilitasi perluasan akses pasar produk UMKM dengan membuka gerai, penyediaan kios, dan memfasilitasi produk UMKM untuk masuk dalam jalur distribusi melalui pasar ritel modern,
·         Pembentukan aliansi strategis antara UMKM dan UMKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Pemberian penghargaan kepada tiga kelompok UMKM (UMKM Ekspor, Pembangun Merek Global, dan Eksportir Berkinerja) yang di lakukan secara rutin, yaitu dengan menyelenggarakan pemberian Penghargaan Primaniyarta. Penyelenggaraan bimbingan teknis pembiayaan dan bantuan penerapan ISO 9000, pengemasan, dan branding kepada UMKM yang berorientasi ekspor.
Apabila kita melihat dari segi peningkatan PDB, tentu saja prospek UMKM pada tahun 2012 cukup cerah. Dengan birokrasi rumit dan berbelit-belit,serta ancaman krisis global pada tahun lalu, namun UMKM masih tetap bertahan bahkan mengalami peningkatan, baik dari segi hasil maupun pelaku. Apalagi pada saat sekarang, pemerintah mulai memperhatikan UMKM dan berusaha memberdayakannya, maka prospek UMKM akan sangat bagus dan memiliki daya saing tinggi.
Melihat potensi-potensi yang dimiliki, menjadi tak heran jika banyak pihak kemudian mengharapkan UMKM juga dapat dijadikan “benteng terakhir” penyelamatan ekonomi Indonesia dalam proyek Asian-China Free Trade Area (AC-FTA), yang belakangan banyak dikeluhkan pihak Indonesia. Ternyata, lebih dari setengah pelaku UKM masih belum merasakan dampak dari ACFTA. Hanya 15% dari mereka melihat bahwa ACFTA mengharuskan mereka segera mengubah strategi bisnisnya, sedangkan 29% sisanya masih akan melakukan penyesuaian dalam 2 samapai 3 tahun medatang.
Harapan ini tak berlebihan, mengingat prestasi yang sudah dicapai UMKM sebagaimana telah disinggung di atas. Dalam setahun ini UMKM menjadi “solusi keramat” penyelamatan ekonomi kita. UMKM sebagai salah satu bentuk usaha telah menjadikan semangat berdikari dan kreatif dalam dirinya. Suatu hal yang sejalan dengan ajaran Marhaenisme Soekarno yang menekankan semangat yang sama. Kreativitas dan keberanian berkarya dan berusaha menjadi investasi paling mahal dalam dunia usaha yang semakin kompetitif. Sejalan dengan prediksi Daniel H. Pink bahwa masa depan dunia hanya milik orang-orang yang mendayagunakan secara optimal fungsi otak kanannya yang kreatif (Pink, 2007).
Sebanyak 69% Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia berpandangan positif terhadap prospek pertumbuhan ekonomi. Optimisme pelaku usaha kecil Indonesia terus meningkat secara konsisten. Optimisme terhadap prospek pertumbuhan ekonomi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan mereka dalam menambah belanja modal untuk ekspansi bisnis. Hampir separuh atau 49% dari total responden akan mempertahankan belanja modal mereka, bahkan 34% berencana untuk meningkatkan tingkat modal yang akan mereka gunakan untuk perluasan usaha. Dengan demikian 83% dari total responden masih optimis dalam ekspansi usaha ditunjukkan dengan agresifitas mereka dalam belanja modal. Demikian halnya dengan pandangan mereka terhadap masalah tenaga kerja, hampir semua responden (93%) mengatakan tidak memiliki rencana untuk mengurangi karyawan mereka. Sebesar 74% berencana untuk mempertahankan jumlah karyawannya, dan 19% berencana meningkatkan jumlah karyawannya sebanyak seperlimanya atau lebih.
Ketua Komisi Tetap UMKM KADIN Sandiaga S Uno mengatakan melalui survey terbaru HSBC, UMKM Indonesia sangat positif dalam menyikapi perkembangan ekonomi nasional dan global. Faktor pembiayaan akan selalu menjadi faktor penting pada pengembangan UKM Indonesia, tapi bantuan pelatihan teknis produk dan pemasaran menjadi faktor kunci lainnya untuk UMKM Indonesia go-international. Perbankan seperti HSBC, bisa menjadi salah satu pendorong utama pengembangan UMKM Indonesia melalui sharing best practice UMKM, seperti pemasaran secara online.
Senyatanya prospek bisnis UKM terbuka luas dan menjanjikan. Berdasar pengamatan penulis banyak usaha kecil /UKM yang demikian laris, namun manajemen bisnis mereka masih sederhana. Hal ini dimaklumi oleh karena kebanyakan mereka menjalankan usaha dengan "learning by doing", tidak memperoleh pendidikan khusus. Menjalankan usaha acapkali awalnya karena situasi dan kondisi yang mengharuskan mereka untuk berbisnis dengan segala keterbatasan yang ada. Bila saja pihak perbankan bisa menyalurkan kredit sekaligus membantu mempertajam manajemen bisnis mereka, maka UMKM akan tumbuh-kembang secara profesional. Sementara pihak perbankan pun akan menuai banyak manfaat dari kemajuan UMKM tersebut. Ada semacam simbiosis mutualistis yang saling melengkapi.
Dalam prinsip ekonomi syariah, penopang utama perekonomian adalah sektor rill, sedangkan sektor moneter hanya sebagai pendukung. Prinsip tersebut  dapat terlihat pada kinerja bank syariah yang memiliki tingkat FDR (Financing to Deposit Ratio) selalu di kisaran 100%, dimana sebagian besar pembiayaan disalurkan pada sektor UMKM yaitu sebesar 40%. Bank syariah bukanlah financial sector based banking sebagaimana bank konvensional. Dengan menggunakan prinsip-pronsip syariah, diharapkan para pelaku UMKM tidak terlalu terbebani dengan tingkat suku bunga bank konvensional.

A.      UMKM Dapat Mengentaskan Kemiskinan
Di Indonesia, diakui secara umum bahwa sebagian besar perempuan dan laki-laki memperoleh nafkah dan penghasilan dari UKM. Namun demikian, pengukuran kontribusi UKM sudah bertahun-tahun tidak bisa dilakukan karena karena tidak adanya keseragaman definisi UKM yang diakui oleh semua departemen dan instansi pemerintah, serta swasta. Tidak semua pekerja atau pengusaha dalam ekonomi informal tergolong miskin, tetapi banyak di antara mereka yang hidup dengan risiko tinggi yang bisa mendorong mereka ke jurang kemiskinan. Pekerjaan di sektor informal sering dicirikan dengan keterampilan dan produktifitas rendah, penghasilan rendah atau tidak tetap, jam kerja panjang, tempat kerja yang kecil dan tidak jelas, kondisi kerja yang tidak aman dan tidak sehat, serta tidak mempunyai akses ke informasi, pasar, keuangan, pelatihan dan teknologi.
Pekerja di ekonomi informal tidak diakui, tidak didaftar, tidak diatur atau tidak dijamin oleh undang-undang perburuhan dan jaminan sosial, seringkali status hubungan kerja mereka tidak jelas. Bagian terbesar dari mereka yang mengalami keadaan ini adalah perempuan dan anak-anak.
Masalah kemiskinan tidak saja menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia saja tetapi juga telah menjadi perhatian pemerintah seluruh dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Untuk mencapai Tujuan Pembangunan yang pertama yaitu menghapuskan tingkat kemiskinan dan kelaparan, Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai kebijakan salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan dalam hal ini UMKM dan koperasi.
Peranan UMKM membantu perekonomian suatu daerah. Kehadiran UMKM tidak saja dalam rangka peningkatan pendapatan tetapi juga dalam rangka pemerataan pendapatan. Pemberdayaan UMKM merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta mengurangi tingkat kemiskinan. Sektor UMKM memiliki kontribusi yang besar bagi
penyerapan tenaga kerja, yaitu menyerap lebih dari 99,45% tenaga kerja, (Supriyanto). Pengembangan UMKM akan dapat menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja yang ada sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Jika pemberantasan kemiskinan adalah motif utama setiap kebijakan pembangunan, maka upaya penyediaan lapangan kerja serta peningkatan penghasilan orang miskin adalah tujuan terpenting semua kegiatan, dan peran usaha kecil termasuk industri kecil kerajinan (UMKM) dapat diyakini sebagai pendukung utama perekonomian rakyat dalam motif ini. (Prasetyo, 1998, 2007).
Diperlukan program yang tepat untuk pengembangan kemampuan bagi pemerintah daerah dalam pengembangan program dan pembuatan kebijakan UKM. Upaya pengembangan kemampuan ini tidak hanya diperlukan oleh sector publik melainkan juga bagi semua mitra sosial. Dalam konteks Program Strategi Pengentasan Kemiskinan (PRSP), ILO mendesak Pemerintah untuk:
1. Memperkuat kerangka koordinasi kebijakan
Untuk mendapatkan manfaat dari kesempatan meningkatkan inisiatif pengembangan UKM mutlak diperlukan adanya koordinasi yang kuat dalam soal program dan kebijakan baik di antara para pelaku nasional, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Lebih jauh lagi, yang lebih penting adalah pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menjamin bahwa semua kebijakan dan program lokal sangat layak secara ekonomi dan sesuai dengan UKM. Inisiatif seperti itu secara sistematis harus mengacu pada praktek bisnis yang baik (international best practice) dan keahlian para pengusaha lokal dan dan asosiasi bisnis di daerah.

2. Menempatkan pengentasan kemiskinan dalam pokok-pokok kebijakan dan program pengembangan usaha
Banyak kebijakan pengembangan usaha di masa lalu tidak menempatkan pentingnya penciptaan lapangan kerja atau peningkatan mutu pekerjaan sebagai tujuan utama. Akibatnya, terjadilah pembangunan yang tidak merata yang harus segera dibenahi. Karena itu, ada kebutuhan untuk mengintegrasikan atau memposisikan perhatian (concern) dalam soal kemiskinan dan lapangan kerja sebagai hal terpenting dalam berbagai perdebatan mengenai kebijakan sosial dan ekonomi.

3. Mendukung Koperasi untuk Mengambil bagian dalam Pengentasan Kemiskinan Kemiskinan
Diketahui bahwa di seluruh dunia koperasi adalah salah satu organisasi yang paling layak memerangi kemiskinan. Di Indonesia, karena pengalaman koperasi yang disponsori pemerintah di masa lalu, dalam rangka mengembangkan nilai dan keuntungan organisasi koperasi dalam pembangunan, masalah yang diwariskan tersebut harus diatasi, termasuk finalisasi proses penyusunan kerangka kebijakan yang kondusif. Karenanya, koperasi haruslah dimiliki anggota, organisasi yang demokratis dan otonomi, dan tetap bebas dari intervensi pemerintah. Tambahan pula, koperasi perlu mendapat akses ke pelayanan dukungan, termasuk pelatihan manajemen, pendidikan anggota, audit dan kredit, sehingga mereka dapat memainkan peranan lebih besar dalam pengentasan kemiskinan di desa dan kota dan dalam ekonomi informal. Kerjasama dengan serikat pekerja harus didorong untuk memperbaiki kondisi kerja dan mengurangi kemiskinan di sektor informal.

4. Mengembangkan kemampuan untuk pembangunan ekonomi
Sebagian besar program UKM di masa datang akan didesentralisasi, sehingga upaya memperkuat kemampuan lembaga-lembaga pemerintahan di semua tingkatan menjadi sangat penting, untuk memperkuat keuntungan potensial dari desentralisasi dan otonomi daerah yang pada gilirannya akan menguntungkan masyarakat local dan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Diperlukan program pengembangan kemampuan yang tepat untuk pemerintah daerah dan para mitra sosial lainnya dalam pembuatan kebijakan dan program pembangunan Local Economic Development (LED) atau Pengembangan Ekonomi dan Lapangan Kerja Daerah.
Usaha  kecil mempunyai karakteristik yang hampir seragam. Pertama, tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan industri kecil dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan, serta memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya. Kedua, rendahnya akses industri kecil terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir.
Ketiga, sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum. Ternyata 90,6 persen merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris; 4,7 persen tergolong perusahaan perorangan berakta notaris; dan hanya 1,7 persen yang sudah mempunyai badan hukum (PT/NV, CV, Firma, atau Koperasi).
Keempat, dilihat menurut golongan industri tampak bahwa hampir sepertiga bagian dari seluruh industri kecil bergerak pada kelompok usaha industri makanan, minuman dan tembakau diikuti oleh kelompok industri barang galian bukan logam, industri tekstil, dan industri kayu,bambu, rotan, rumput dan sejenisnya termasuk perabotan rumahtangga.









BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Pengembangan UMKM di Indonesia mengalami beberapa hambatan dalam operasionalnya. Pengetahuan para produsen atau pemilik UMKM di Indonesiamengenai teknologi masih jauh dari cukup. Kebenyakan produsen di Indonesia masih menggunakan peralatan yang sifatnya masih tradisional. Sehingga biaya produksi malah menjadi lebih tinggi dibandingkan jika para produsen menggunakan mesin-mesin modern.
Selain itu Indonesia juga dihadapkan pada kualiatas SDM yang masih jauh dari standar yang ada.kendala yang banyak dialami adalah factor dana. Banyakcalon pengusaha yang mengeluhkan mengenai keterbatasn dana.Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut ada beberapa solusi yang dapat dilakukan, yaitu dengan memberikan pembekalan serta penyuluhan untuk mengatasi masalah SDM, sehingga kualitas SDM yang dapat meningkat.
Sedangkan untuk mengatasi masalah kekurangan dana pemerintah telah mengeluarkan program bagicalon pemilik UMKM yang mengalami kesulitan dalam maslah pembiayaan.pemerintah memberikan bantuan berupa kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan oleh beberapa Bank di Indonesia yang telah ditunjuk oleh pemerintah.Oleh karena itu, pemerintah harus selalu memerhatikan keadaan UMKM di Indonesia.Supaya kelangsungan perekonomian selalu terjaga, serta mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang ada.
Dengan adanya isu perdagangan bebas, UMKM seharusnya sudah mempersiapkan strategi baru yang akan membawa mereka tetap bertahan dan mampu berekpansi di kancah internasional. Sehingga sudah seharusnya dijalin integrasi hubungan antara pihak-pihak terkait untuk memecahkan masalah yang masih menghambat UMKM.      


DAFTAR PUSTAKA


Aditya. 2012. Kiat-Kiat Memajukan UKM Produk Dalam Negeri dan Koperasi. http://adityanuryuslam.blogspot.com/2012/07/kiat-kiat-memajukan-ukm-produk-dalam.html. diakses tanggal 4 Desember 2013.
Bahri, Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Iwantono, sutrisno. 2002. kiat sukses berwirausaha. jakarta: PT.grasindo.
Raja, Oskar, dkk. 2010. Kita Sukses Mendirikan & Mengelola UMKM. Jakarta: Penebar Swadaya.
Samuel, 2011.  Peran Sektor UKM pada Ekonomi Indonesia. http://samuelhasiholan.wordpress.com/2011/05/12/peran-sektor-ukm-pada-ekonomi-indonesia/. Diakses tanggal 4 Desember 2013.
Tambunan, Tulus. 2003. Perekonomian Indonesia: Beberapa Masalah Penting. Jakarta: Penerbit Ghana Indonesia
WWW. BPS.COM
Fatimah, Tjutju. Maret 2011.Strategi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dalam Menghadapi Globalisasi.
Sudrajat. 2010. Pemberdayaan UMKM dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Milenium (Penanggulangan Kemiskinan)

Supriyanto. 2008. PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Prasetyo, Eko. 2011.
 PERAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN

Antonym. Landasan Pemberdayaan KOperasi dan UMKM. (Online).http://www.depkop.go.id/phocadownload/renstra/2004-2009/renstra_2004_2009_05_bab_04.pdf. diakses tanggal 25 Desember 2013
RUU No. 11 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknik Pemberian Pinjaman Kepada Usaha Kecil dan Menengah






Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

VISITOR

clustrmap

Lencana Facebook

translate

JOIN TO FOLLOW

Labels

Recent Posts