SELAMAT DATANG DAN SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN USAHA LAINNYA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai Perbedaan koperasi dengan organisasi lainnya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1)      Bagaimanakah koperasi sebagai badan usaha?
2)      Apa sajakah Jenis Badan Usaha Non-Koperasi?
3)      Apa sajakah perbedaan koperasi dengan organisasi lainnya?

1.3  TUJUAN
1)      Mengetahui bagaimana koperasi sebagai badan usaha
2)      Memahami Jenis- Jenis Badan Usaha Non-Koperasi
3)      Mengetahui perbedaan koperasi dengan organisasi lainnya

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi berasal dari Bahasa latin coopere atau cooperation dalam bahasa inggris, co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation berarti kerja sama.[1]
Namun terminology kerjasama sangat luas dan terdapat dalam berbagai bidang keilmuan. Kerjasama dalam bidang ekonomi disebut economic corporation.[2]
Organisasi koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non-anggota.
2.1.1     Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
a)      Perkumpulan orang.
b)      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c)      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d)     Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e)      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
f)       Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
g)      Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
h)      Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
i)        Menjalankan suatu usaha
j)        Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
k)      Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
l)        Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
m)    Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
2.1.2     Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.[3] Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
·         Bersifat terbuka dan sukarela.
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
·         Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
·         Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
1.      Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.      Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

2.2  ORGANISASI LAIN
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi atau menghasilkan barang dan/atau jasa untuk dijual. Dalam setiap perusahaan modern, ada empat sistem yang saling berinteraksi dalam mencpai tujuan yang ingi dicapai, yaiyu (1) sistem keuangan/ekonomi (economic system), (2) sistem Teknik (technical system), (3) sistem Organisasi (organizational system), dan sistem informasi (information system). Sebagai unit bisnis, seluruh aktivitas perusahaan dianalisis dengan model-model ekonomi atau bisnis.[4]
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.      Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.      Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan tenaga kerja
6.      Organisasai intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.      Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.      Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.      Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.      Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.      Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.      Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencarikeuntungan.

Sebagaimana kita ketahui, dalam kegiatan dunia usaha di Indonesia kita mengenal berbagai bentuk badan hukum perusahaan yaitu:
1.      Perusahaan Perseorangan
2.      Persekutuan yang terdiri dari:
a)      Persekutuan dengan Firma
b)      Persekutuan Komanditer
3.      Perseroan Terbatas
4.      Badan Usaha Milik Negara
5.      Badan Usaha Milik Daerah
6.      Koperasi.
Bentuk-bentuk kegiatan usaha tersebut di atas, selanjutnya dapat kita kelompokkan dalam 3 sektor, yaitu:
1.      Usaha Swasta
2.      Usaha Pemerintah
3.      Koperasi
Tetapi disamping itu masih terdapat beberapa bentuk hukum perusahaan yang lain, seperti Kartel, Trust, Holding Company, Concern dan Multinational Enterprise. Tetapi karena bentuk perusahaan tersebut merupakan bentuk dari konsentrasi badan-badan usaha atau mempunyai jaringan kerja internasional, maka kurang sesuai untuk membandingkan bentuk-bentuk hukum tersebut dengan koperasi.


2.2.1     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan kegiatan perusahaan.Perusahaan ini tidak memerlukan anggaran dasar.Untuk membiayai dan mengembangkan usaha, yang bersangkutan dapat menggunakan modal pinjaman.
Pada perusahaan perorangan ini modal berasal dari seseorang, yang dalam hal ini adalah pemilik perusahaan itu sendiri dan sekaligus merupakan pengelola, pengusaha dan pemimpin perusahaan.
Perusahaan perorangan ini tidak mengenal adanya pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi. Segala harta kekayaan pemilik menjamin semua hutang-hutang perusahaan atau dengan kata lain pengusaha tersebut mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sebaliknya keuntungan bersih yang diraih perusahaan seluruhnya menjadi hak pemilik.
Pendirian perusahaan perorangan (di Indonesia) tidak memiliki aturan khusus, tetapi untuk beberapa lapangan kegiatan usaha diperlukan izin dari pemerintah daerah setempat.
Pada umumnya usaha ini bermodal terbatas, sehingga umumnya perusahaan perorangan ini tergolong dalam usaha kecil. Contoh perusahaan perorangan adalah toko-toko kecil, warung-warung, bengkel sepeda / sepeda motor.
Kelebihan:
1.   Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
2.   Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3.   Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
4.   Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

kelemahan:
1.   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2.   Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.   Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4.   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2.2.2     Persekutuan
a.      Persekutuan Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan.Persekutuan ini didirikan tanpa mengeluarkan saham.Pada pendirian firma, para sekutu secara bersama-sama membuat akta pendirian dari badan usaha tersebut di sepan notaris, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan di berita Negara.
Jika, firma menderita kerugian dan kekayaan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran hutang-hutangnya, maka kekayaan pribadi para sekutu ikut bertanggung jawab atas pembayaran hutang-hutang tersebut.Sedangkan keuntungan yang diperoleh firma dibagi antarsekutu secara proporsional dengan benyaknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu.
Kelebihan
1.   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.   Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
1.   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

b.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer dalam bahasa Belanda disebut comanditer venootschaap - CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha antara mereka yang bersedia menjalankan, memimpin dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan mereka yang memberikan pinjaman, tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Berbeda dengan persekutuan dengan Firma, pada persekutuan ini terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu kemplementer dan sekutu komanditer.Sekutu komplementer adalah mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan, sedang sekutu komanditer adalah mereka yang mempercayakan modalnya kepada sekutunya.Jadi, sekutu komanditer tidak terlibat dalam pengelolaaan perusahaan.
Perbedaan dalam hak antara kedua sekutu tersebut membawa akibat adanya perbedaan dalam tanggung jawab atas hutang-hutang kepada pihak ketiga: sekutu komplementer ikut bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dipercayakan kepada sekutu komplementer.

2.2.3     Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan atau untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, disamping karena pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas, Perseroan Terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.[5]
Modal usaha dari PT terdiri atas saham-saham dari pemegang saham.Jadi kekayaan PT terpisah dari kekayaan-kekayaan pemiliknya.Dalam hal likuidisi dan jika ternyata Perusahaan tersebut masih mempunyai hutang-hutang / kewajiban yang harus dibayar, maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap kerugian sebatas jumlah saham yang dimiliknya. Pendirian dari PT ini harus didukung oleh akte resmi dari Notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman.Akte yang telah disahkan tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perangkat organisasi dari Perseroan Terbatas terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Jika perusahaan yang berbadan hukum PT. tersebut melakukan kegiatan perbankan (Bank), maka perangkat organisasi disamping RUPS dan Dewan Komisaris dan Direksi, perlu adanya Dewan Audit sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia.
Dalam Perseroan Terbatas ini kita mengenal beberapa jenis modal yaitu: modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Modal dasar ialah jumlah modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan jumlah modal yang disebut akte pendirian dan merupakan jumlah maksimum untuk mana perusahaan tersebut dapat mengeluarkan surat-surat saham. Modal yang ditempatkan adalah modal yang disanggupkan untuk dimasukkan dan pada waktu pendiriannya merupakan jumlah ikut-sertanya para persero pendiri, sedangkan modal yang disetor adalah modal yang benar-benar telah diserahkan pada Perusahaan tersebut.
Ada 5 jenis saham pada Perseroan Terbatas, yaitu:
1.      Saham biasa.
2.      Saham prioritas / preferen, yaitu saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau hak-hak lain.
3.      Saham preferen kumulatif. Pada saham ini, jika pada tahun tertentu Perudahaan tidak membuat keuntungan, maka deviden dari saham ini akan dibayarkan secara kumulatif pada tahun perusahaan membuat keuntungan.
4.      Saham bonus. Saham ini diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham biasa. Ini dimungkinkan karena misalnya jumlah cadangan yang dihimpun terlalu besar, sehingga perlu dikurangi. Pada hakikatnya ini merupakan tambahan modal.
5.      Saham pendiri. Saham ini diberikan kepada pendiri-pendiri perusahaan tersebut sebagai imbalan atas jasa-jasanya.
6.      Saham kosong. Saham ini adalah saham yang dibeli kembali oleh Perusahaan dari pemegang saham dan disimpan, sehingga tidak ikut lagi dalam peredaran.

2.2.4     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara (SK Menteri Keuangan RI No. 1232 / KMK. 013 / 1989). Perusahaan Negara yang berbentuk BUMN tersebut bisa berbentuk PERJAN ( Perusahaan Jawatan), PERUM (Perusahaan Umum) dan PERSERO ( Perseroan Terbatas).[6]
*      Perjan, Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
*      Perum, Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
*      Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·      Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·      Dipimpin oleh direksi
·      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·      Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·      Tidak memperoleh fasilitas negara
Diantara keempat badan hukum tersebut memang terdapat perbedaan dalam hal:
1.      Dimasukkan tidaknya permodalan dari badan-badan usaha tersebut dalam Anggaran Belanja Negara.
2.      Kedudukan Hukumnya.
3.      Status karyawannya, apakah sebagai pegawai negeri atau naik.
4.      Siapa yang mengawasi kebijaksanaan usaha.
5.      Dan sebagainya.
Berbeda dengan ketiga jenis Perusahaan Milik Negara yang disebut terlebih dahulu yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 9/1969 maka Perusahaan Daerah didirikan dengan suatu Peraturan Daerah dan telah mendapat pengesahan dari instasi atasan yaitu: Meneteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur bagi Daerah Tingkat II. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya pengesahannya adalah dari Presiden.
Selanjutnya dalam rangka usaha peningkatan efisiensi dan produktivitas Perusahaan Milik Negara dikeluarkan SK Menteri Keuangan No.740 / KMK.00 / 1994 di mana dalam Bab I Pasal I dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan Badan Usaha Milik Negara adalah:
a.       Badan Usaha yang sebagian sahamnya dimiliki Negara.
b.      Badan Usaha yang sebagian sahamnya dimiliki Negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN yaitu:
1.      BUMN patungan antara Pemerintah dan Daerah.
2.      BUMN patungan antara Pemerintah dengan BUMN lain.
3.      Badan Usaha patungan BUMN dengan swasta Nasional atau Asing di mana Negara memiliki saham mayoritas (minimum 51 %).
4.      Kekayaan Negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ciri atau sifat dari BUMN adalah:
1.      Didirikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh Pemerintah.
2.      Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
3.      Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah.
4.      Dalam rangka usaha membantu Pemerintah, usahanya umumnya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat (public utilities)
5.      Disamping usaha-usahanya yang bersifat komersial, BUMN juga menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk Pemerintah yang karena sifat kerahasiannya / keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.



2.3  PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAINNYA
2.3.1  Keanggotaan
Ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah sekaligus pemilik pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Oleh karena itu keanggotaan koperasi terbuka untuk semua pemakai. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat bergantung dari partisipasi anggotanya.[7]
Sementara itu, keanggotaan perusahaan, baik swasta maupun BUMN bersifat terbuka untuk para penanam saham tertentu.
2.3.2  Modal
Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah yang berasal dari modal sendiri. Selain itu, modal koperasi juga berasal dari modal pinjaman, yang berasal dari anggotanya sendiri, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah. Jumlah modalnya kecil, meski demikian tidak menjadi halangan bagi para anggotanya. Pemasukan modal sebanding dengan pemanfaatannya atas dasar pelayanan koperasi.
Dana cadangan adalah sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi lainny dan/ atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi. Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota anggota yang dilakukantidak melalui penawaran secara umum.[8]
Disisi lain, pada badan usaha lainnya, penanaman modal diperoleh dari pemberian saham yang ditawarkan dengan harga pasar. Semakin banyak yang menanamkan modal, semakin banyak pula jumlah modal sesuai yang diperlukan perusahaan. Jadi, modal diperoleh dari masyarakat yang membeli saham-saham perusahaan.[9]
2.3.3  Pemilik
Dalam koperasi, pemakai adalah pemilik dan hak kepemilikan koperasi berada pada semua anggota koperasi berdasarkan atas dasar yang adil dan sama. Setiap anggota memiliki kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Dalam Badan usaha lain, penanam saham adalah hanya pemilik atau para pemilik perusahaan. Penanam modal mendapatkan keuntungan sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh masing-masing penanam atau pemilik modal.
2.3.4  Manfaat
Dalam koperasi, Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi. Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas. Sedangkan dalam badan usaha lainnya,  Tujuan badan usaha didirikan hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.[10]
2.3.5  Dimensi kekuasaan
Dalam koperasi, kekeuasaan tertinggi dalm menentukan dan menetapkan kebijakan-kebijakan usahanya terletak di tangan para anggota melalui alat dan kelengkapan koperasi yang disebut “Rapat Anggota Tahunan”. Selain itu berlakunya atau bekerjanya kekuasaan tersebut di dalam koperasi didasrkan pada prinsip “satu orang satu suara”.[11]
Dalam badan usaha lainnya, kekuasaan tertinggi berada pada pemegang saham dan berjalan sesuai dengan jumlah odal yang diinvestasikan melalui saham-saham.
2.3.6  Dimensi tujuan usaha
Usaha koperasi ditujukan kepada dua factor, yakni sector intern (anggota) dan sector ekstern (umum). Dan tujuan didirikan koperasi adalah memberikan pelayanan. Sedangkan pada badan usaha lainnya, aspek usaha hanya mencakup kepentingan umum atau masyarakat banyak. Tujuannya hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.[12]

Selain indicator diatas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi, yaitu sebagai berikut:
1)      Siapa pengguna jasa?
2)      Siapa pemilik usaha?
3)      Siapa yang memiliki hak suara?
4)      Bagaimana voting itu dilakukan?
5)      Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan?
6)      Apa balas jasa atas modal itu terbatas?
7)      Siapa yang akan menerima hasil dari usaha tersebut?
8)      Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian?

Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna jasa
Bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Umum/anggota
Pemilik usaha
Individu
Sekutu usaha
Pemegang saham
anggota
Yang punya hak suara
Tidak perlu
Para sekutu
Pemegang saham biasa
anggota
Pelaksanaan voting
Tidak perlu
Biasanya menurut besarnya modal penyertaan
Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
Penentua kebijaksanaan
Orang yang bersangkutan
Para sekutu
Direksi, Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama – lamanya
pengurus
Balas jasa terhadap modal
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Terbatas

Penerima keuntungan
Orang ybs
Para sekutu secara proporsional
Pemegang saham secara proporsional
Anggota sesuai jasa/ partisipasi

Yang bertanggung jawab terhadap rugi
Pemilik
Para sekutu
Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki
Anggota sejumlah modal equity

2.3.7  Perbedaan antara Koperasi dengan PT menurut R.S. Soeriaatmadja
No
Koperasi
Perseroan Terbatas
1.
Tujuan
Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para anggota.
Tujuan
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
2.
Keanggotaan, Modal dan Keuntungan
Anggota adalah yang utama. Jadi koperasi adalah kumpulan dari orang-orang. Modal adalah sebagai alat. Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menurut jasa masing-masing.
Keanggotaan, Modal dan Keuntungan
Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar / kecilnya modal.
3.
Tanda Peserta
Koperasi hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tanda peserta tidak boleh diperjual-belikan.
Tanda Peserta
Dinamakan pesero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan masing-masing jenis mempunyai hak yang berbeda-beda. Selain itu saham boleh diperjual-belikan.
4.
Pemilikan dan Hak Suara
Tidak ada perbedaan hak suara diantara sesame anggota. Satu anggota satu suara san hak suara tidak boleh diwakilkan (no voting by proxy)
Pemilikan dan Hak Suara
Saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga bisa terjadi konsentrasi modal, dengan konsekuensi bahwa kebijaksanaan perusahaan tersebut bisa hanya ditentukan oleh satu atau dua orang saja, di mana saham terpusat. Hak suara boleh diwakilkan.
5.
Cara Bekerja
Koperasi bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
Cara Bekerja
Cara bekerja tidak terbuka dan Direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha ( organisasi ).

Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
Simpanan Pokok Koperasi
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
f. Menentukan bagian keuntungan.
f. Tidak menentukan bagian keuntungan.

Tabel 2. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan
Koperasi
Perusahaan
Organisasi non profit
Sisa hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi
Laba dapat dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di investasikan kembali dalam perusahaan
Keuntungan tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
Peraturan koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga / share
Tidak ada pembatasan atas deviden saham

-
Beberapa koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak dibagikan kepada anggotanya

-

-


2.3.8     PT, CV à KOPERASI
PT
CV
KOPERASI
1. Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan.
2.Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama – lamanya
3. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
4. Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat  pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengwasan serta bertanggungjawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan Keputusan RUPS
5. Rapat umum pemegang saham
1. Pada CV ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan.
2. sekutu kerja CV dengan saham dapat diangkat selamanya.
3.modal dari anggota firma dan biasanya anggota firmaselalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadinya.
4. Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan Sekalipun untuk mendirikan firma tidak disyaratkan adanya akta otentik (akta notaries), didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hokum dimana firma berdomisili, dan harus diumumkan dalam berita Negara RI
5. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
1.badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. Sekutu kerja bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat anggota.
3. Modal Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan –simpanan, pinjaman, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan hibah serta sumber lain yang sah.
4. Unsur pertanggungjawaban sekutu bersifat kekeluargaan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
5. Menyelenggarakan rapat anggota











BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi atau menghasilkan barang dan/atau jasa untuk dijual. Perbedaan Koperasi dengan organisasi lain yang meliputi 8 dimensi, yaitu sebagai berikut:
Siapa pengguna jasa? Siapa pemilik usaha? Siapa yang memiliki hak suara? Bagaimana voting itu dilakukan? Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan?Apa balas jasa atas modal itu terbatas? Siapa yang akan menerima hasil dari usaha tersebut? Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian?




[1] Bernhard Limbong, Pengusaha Koperasi: Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012, Hal.61.
[2] Sitio Arifin dan Halomoan Tamba, koperasi: Teori dan Praktek, Jakarta: Erlangga, 2001, Hal. 16.
[3] Bernhard Limbong, Op. Cit,. Hlm, 66.
[4] Sitio Arifin dan Halomoan Tamba, Op. Cit,. hlm,107.
[5] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal: 1
[6] Prof. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia (Bandung: Pt Citra Aditya Bakti, 2006) hlm. 137
[7] Bernhard Limbong, Op. Cit,. Hlm, 108-109
[8] Drs. Sentosa sembiring. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal:79-80
[9] Sudarsona dan edilius, Koperasi dalam teori dan praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2010, hlm.7.
[10] Ibid
[11] Sudarsona dan edilius, Op. Cit,. Hlm 7
[12] Ibid.,
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

VISITOR

clustrmap

Lencana Facebook

translate

JOIN TO FOLLOW

Labels

Recent Posts