BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat,
akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang
canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan
munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak
tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga
semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan
adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut
berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi
perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk
usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan
usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal itu, terdapat konsep
Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi
tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus
di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini,
kami akan membahas mengenai Perbedaan koperasi dengan organisasi lainnya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1)
Bagaimanakah koperasi sebagai badan usaha?
2)
Apa sajakah Jenis Badan Usaha Non-Koperasi?
3)
Apa sajakah perbedaan koperasi dengan
organisasi lainnya?
1.3
TUJUAN
1)
Mengetahui bagaimana koperasi sebagai badan
usaha
2)
Memahami Jenis- Jenis Badan Usaha Non-Koperasi
3) Mengetahui perbedaan koperasi
dengan organisasi lainnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi berasal dari Bahasa latin coopere atau cooperation
dalam bahasa inggris, co berarti bersama dan operation berarti
bekerja. Jadi, cooperation berarti kerja sama.[1]
Namun terminology kerjasama sangat luas dan terdapat dalam berbagai
bidang keilmuan. Kerjasama dalam bidang ekonomi disebut economic corporation.[2]
Organisasi koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai
perusahaan yang melayani anggota maupun non-anggota.
2.1.1 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri
dari koperasi ialah:
a) Perkumpulan orang.
b) Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c) Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan
anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d)
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e)
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip
kebersamaan.
f)
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
g)
Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
h)
Seperti
halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum.
i)
Menjalankan
suatu usaha
j)
Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
k) Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
l)
Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
m)
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
2.1.2 Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.[3] Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
·
Bersifat
terbuka dan sukarela.
·
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
·
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
·
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal
yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
4.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
2.2
ORGANISASI LAIN
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi atau
menghasilkan barang dan/atau jasa untuk dijual. Dalam
setiap perusahaan modern, ada empat sistem yang saling berinteraksi dalam
mencpai tujuan yang ingi dicapai, yaiyu (1) sistem keuangan/ekonomi (economic
system), (2) sistem Teknik (technical system), (3) sistem Organisasi
(organizational system), dan sistem informasi (information system). Sebagai
unit bisnis, seluruh aktivitas perusahaan dianalisis dengan model-model ekonomi
atau bisnis.[4]
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor
produksi.
Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi
yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang dan jasa yang akan
diperdagangkan
2. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan
tenaga kerja
6. Organisasai
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain:
1. Tipe usahanya: perkebunan,
perdagangan, atau industri
2. Luas operasinya atau jangkauan
pemasaran yang hendak dicapai
3. Modal yang dibutuhkan untuk memulai
usaha
4. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
5. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
6. Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7. Keuntungan
yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara
perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
3. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencarikeuntungan.
Sebagaimana kita ketahui, dalam kegiatan dunia usaha di Indonesia
kita mengenal berbagai bentuk badan hukum perusahaan yaitu:
1.
Perusahaan
Perseorangan
2.
Persekutuan
yang terdiri dari:
a)
Persekutuan
dengan Firma
b)
Persekutuan
Komanditer
3.
Perseroan
Terbatas
4.
Badan
Usaha Milik Negara
5.
Badan
Usaha Milik Daerah
6.
Koperasi.
Bentuk-bentuk kegiatan usaha tersebut di atas, selanjutnya dapat
kita kelompokkan dalam 3 sektor, yaitu:
1.
Usaha
Swasta
2.
Usaha
Pemerintah
3.
Koperasi
Tetapi
disamping itu masih terdapat beberapa bentuk hukum perusahaan yang lain,
seperti Kartel, Trust, Holding Company, Concern dan Multinational Enterprise.
Tetapi karena bentuk perusahaan tersebut merupakan bentuk dari konsentrasi
badan-badan usaha atau mempunyai jaringan kerja internasional, maka kurang
sesuai untuk membandingkan bentuk-bentuk hukum tersebut dengan koperasi.
2.2.1
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan kegiatan
perusahaan.Perusahaan ini tidak memerlukan anggaran dasar.Untuk membiayai dan
mengembangkan usaha, yang bersangkutan dapat menggunakan modal pinjaman.
Pada
perusahaan perorangan ini modal berasal dari seseorang, yang dalam hal ini
adalah pemilik perusahaan itu sendiri dan sekaligus merupakan pengelola,
pengusaha dan pemimpin perusahaan.
Perusahaan
perorangan ini tidak mengenal adanya pemisahan antara kekayaan perusahaan dan
kekayaan pribadi. Segala harta kekayaan pemilik menjamin semua hutang-hutang
perusahaan atau dengan kata lain pengusaha tersebut mempunyai tanggung jawab
yang tidak terbatas. Sebaliknya keuntungan bersih yang diraih perusahaan
seluruhnya menjadi hak pemilik.
Pendirian
perusahaan perorangan (di Indonesia) tidak memiliki aturan khusus, tetapi untuk
beberapa lapangan kegiatan usaha diperlukan izin dari pemerintah daerah
setempat.
Pada
umumnya usaha ini bermodal terbatas, sehingga umumnya perusahaan perorangan ini
tergolong dalam usaha kecil. Contoh perusahaan perorangan adalah toko-toko
kecil, warung-warung, bengkel sepeda / sepeda motor.
Kelebihan:
1.
Seluruh
laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
2.
Kepuasan
Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil
keputusan.
3.
Kebebasan
dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi
dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
4.
Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
1.
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2.
Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.
Kesulitan
dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit
apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4.
Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2.2.2
Persekutuan
a.
Persekutuan Firma
Firma
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan
perusahaan.Persekutuan ini didirikan tanpa mengeluarkan saham.Pada pendirian
firma, para sekutu secara bersama-sama membuat akta pendirian dari badan usaha
tersebut di sepan notaris, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan di berita
Negara.
Jika,
firma menderita kerugian dan kekayaan perusahaan tidak dapat memenuhi
pembayaran hutang-hutangnya, maka kekayaan pribadi para sekutu ikut bertanggung
jawab atas pembayaran hutang-hutang tersebut.Sedangkan keuntungan yang
diperoleh firma dibagi antarsekutu secara proporsional dengan benyaknya modal
yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu.
Kelebihan
1.
Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.
Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.
Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
1.
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.
Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
3.
Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh
anggota yang lain.
b.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer dalam bahasa Belanda disebut comanditer venootschaap - CV
adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha antara mereka yang
bersedia menjalankan, memimpin dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya dengan mereka yang memberikan pinjaman, tetapi tidak bersedia
memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Berbeda
dengan persekutuan dengan Firma, pada persekutuan ini terdapat dua jenis
sekutu, yaitu sekutu kemplementer dan sekutu komanditer.Sekutu komplementer
adalah mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan, sedang sekutu
komanditer adalah mereka yang mempercayakan modalnya kepada sekutunya.Jadi,
sekutu komanditer tidak terlibat dalam pengelolaaan perusahaan.
Perbedaan
dalam hak antara kedua sekutu tersebut membawa akibat adanya perbedaan dalam
tanggung jawab atas hutang-hutang kepada pihak ketiga: sekutu komplementer ikut
bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan sedangkan sekutu komanditer
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dipercayakan kepada sekutu komplementer.
2.2.3
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas adalah suatu kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk berusaha dan atau untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk usaha
kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, disamping karena
pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas, Perseroan Terbatas juga
memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) nya untuk mengalihkan
perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya
pada perusahaan tersebut.[5]
Modal
usaha dari PT terdiri atas saham-saham dari pemegang saham.Jadi kekayaan PT
terpisah dari kekayaan-kekayaan pemiliknya.Dalam hal likuidisi dan jika
ternyata Perusahaan tersebut masih mempunyai hutang-hutang / kewajiban yang
harus dibayar, maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap
kerugian sebatas jumlah saham yang dimiliknya. Pendirian dari PT ini harus
didukung oleh akte resmi dari Notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman.Akte
yang telah disahkan tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dan selanjutnya mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perangkat organisasi dari Perseroan Terbatas terdiri
dari: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Jika
perusahaan yang berbadan hukum PT. tersebut melakukan kegiatan perbankan
(Bank), maka perangkat organisasi disamping RUPS dan Dewan Komisaris dan
Direksi, perlu adanya Dewan Audit sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia.
Dalam Perseroan Terbatas ini kita mengenal beberapa jenis
modal yaitu: modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Modal
dasar ialah jumlah modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan jumlah
modal yang disebut akte pendirian dan merupakan jumlah maksimum untuk mana
perusahaan tersebut dapat mengeluarkan surat-surat saham. Modal yang
ditempatkan adalah modal yang disanggupkan untuk dimasukkan dan pada waktu
pendiriannya merupakan jumlah ikut-sertanya para persero pendiri, sedangkan
modal yang disetor adalah modal yang benar-benar telah diserahkan pada
Perusahaan tersebut.
Ada 5 jenis
saham pada Perseroan Terbatas, yaitu:
1.
Saham
biasa.
2.
Saham
prioritas / preferen, yaitu saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian
keuntungan atau hak-hak lain.
3.
Saham
preferen kumulatif. Pada saham ini, jika pada tahun tertentu Perudahaan tidak
membuat keuntungan, maka deviden dari saham ini akan dibayarkan secara
kumulatif pada tahun perusahaan membuat keuntungan.
4.
Saham
bonus. Saham ini diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham biasa.
Ini dimungkinkan karena misalnya jumlah cadangan yang dihimpun terlalu besar,
sehingga perlu dikurangi. Pada hakikatnya ini merupakan tambahan modal.
5.
Saham
pendiri. Saham ini diberikan kepada pendiri-pendiri perusahaan tersebut sebagai
imbalan atas jasa-jasanya.
6.
Saham
kosong. Saham ini adalah saham yang dibeli kembali oleh Perusahaan dari
pemegang saham dan disimpan, sehingga tidak ikut lagi dalam peredaran.
2.2.4
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara (SK
Menteri Keuangan RI No. 1232 / KMK. 013 / 1989). Perusahaan Negara yang
berbentuk BUMN tersebut bisa berbentuk PERJAN ( Perusahaan Jawatan), PERUM
(Perusahaan Umum) dan PERSERO ( Perseroan Terbatas).[6]
Perjan,
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Perum,
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara
atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
· Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· Tidak memperoleh fasilitas negara
Diantara
keempat badan hukum tersebut memang terdapat perbedaan dalam hal:
1.
Dimasukkan
tidaknya permodalan dari badan-badan usaha tersebut dalam Anggaran Belanja
Negara.
2.
Kedudukan
Hukumnya.
3.
Status
karyawannya, apakah sebagai pegawai negeri atau naik.
4.
Siapa
yang mengawasi kebijaksanaan usaha.
5.
Dan
sebagainya.
Berbeda dengan ketiga jenis Perusahaan Milik Negara yang disebut
terlebih dahulu yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 9/1969 maka
Perusahaan Daerah didirikan dengan suatu Peraturan Daerah dan telah mendapat
pengesahan dari instasi atasan yaitu: Meneteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat
I dan Gubernur bagi Daerah Tingkat II. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya pengesahannya adalah dari Presiden.
Selanjutnya dalam rangka usaha peningkatan efisiensi dan
produktivitas Perusahaan Milik Negara dikeluarkan SK Menteri Keuangan No.740 /
KMK.00 / 1994 di mana dalam Bab I Pasal I dikatakan bahwa yang dimaksudkan
dengan Badan Usaha Milik Negara adalah:
a.
Badan
Usaha yang sebagian sahamnya dimiliki Negara.
b.
Badan
Usaha yang sebagian sahamnya dimiliki Negara, tetapi statusnya disamakan dengan
BUMN yaitu:
1.
BUMN
patungan antara Pemerintah dan Daerah.
2.
BUMN
patungan antara Pemerintah dengan BUMN lain.
3.
Badan
Usaha patungan BUMN dengan swasta Nasional atau Asing di mana Negara memiliki
saham mayoritas (minimum 51 %).
4.
Kekayaan
Negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ciri atau sifat dari BUMN adalah:
1.
Didirikan
berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh
Pemerintah.
2.
Didirikan
dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
3.
Dibentuk
untuk melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah.
4.
Dalam
rangka usaha membantu Pemerintah, usahanya umumnya bersifat memberikan pelayanan
kepada masyarakat (public utilities)
5.
Disamping
usaha-usahanya yang bersifat komersial, BUMN juga menghasilkan produk berupa
barang atau jasa untuk Pemerintah yang karena sifat kerahasiannya / keamanannya
tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.
2.3
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAINNYA
2.3.1 Keanggotaan
Ciri
utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah posisi
anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengoperasian disebutkan bahwa
anggota koperasi adalah sekaligus pemilik pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa
ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).
Oleh karena itu keanggotaan koperasi terbuka untuk semua pemakai. Selain itu,
dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat bergantung dari partisipasi
anggotanya.[7]
Sementara
itu, keanggotaan perusahaan, baik swasta maupun BUMN bersifat terbuka untuk
para penanam saham tertentu.
2.3.2 Modal
Modal
koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah
yang berasal dari modal sendiri. Selain itu, modal koperasi juga berasal dari
modal pinjaman, yang berasal dari anggotanya sendiri, koperasi lainnya dan/atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi dan
surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah. Jumlah modalnya kecil,
meski demikian tidak menjadi halangan bagi para anggotanya. Pemasukan modal
sebanding dengan pemanfaatannya atas dasar pelayanan koperasi.
Dana cadangan adalah sejumlah dana yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian
koperasi jika diperlukan. Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat
menggunakan modal pinjaman dengan memerhatikan kelayakan dan kelangsungan
usahanya. Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang
memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi lainny dan/ atau anggotanya didasari
dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi. Pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sumber lain yang sah adalah pinjaman
dari bukan anggota anggota yang dilakukantidak melalui penawaran secara umum.[8]
Disisi
lain, pada badan usaha lainnya, penanaman modal diperoleh dari pemberian saham
yang ditawarkan dengan harga pasar. Semakin banyak yang menanamkan modal,
semakin banyak pula jumlah modal sesuai yang diperlukan perusahaan. Jadi, modal
diperoleh dari masyarakat yang membeli saham-saham perusahaan.[9]
2.3.3 Pemilik
Dalam
koperasi, pemakai adalah pemilik dan hak kepemilikan koperasi berada pada semua
anggota koperasi berdasarkan atas dasar yang adil dan sama. Setiap anggota
memiliki kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.
Dalam
Badan usaha lain, penanam saham adalah hanya pemilik atau para pemilik
perusahaan. Penanam modal mendapatkan keuntungan sebanding dengan modal yang
ditanamkan oleh masing-masing penanam atau pemilik modal.
2.3.4 Manfaat
Dalam
koperasi, Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya
oleh koperasi. Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas. Sedangkan
dalam badan usaha lainnya, Tujuan badan
usaha didirikan hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.[10]
2.3.5 Dimensi kekuasaan
Dalam
koperasi, kekeuasaan tertinggi dalm menentukan dan menetapkan
kebijakan-kebijakan usahanya terletak di tangan para anggota melalui alat dan
kelengkapan koperasi yang disebut “Rapat Anggota Tahunan”. Selain itu
berlakunya atau bekerjanya kekuasaan tersebut di dalam koperasi didasrkan pada
prinsip “satu orang satu suara”.[11]
Dalam
badan usaha lainnya, kekuasaan tertinggi berada pada pemegang saham dan
berjalan sesuai dengan jumlah odal yang diinvestasikan melalui saham-saham.
2.3.6 Dimensi tujuan usaha
Usaha
koperasi ditujukan kepada dua factor, yakni sector intern (anggota) dan sector
ekstern (umum). Dan tujuan didirikan koperasi adalah memberikan pelayanan.
Sedangkan pada badan usaha lainnya, aspek usaha hanya mencakup kepentingan umum
atau masyarakat banyak. Tujuannya hanya untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya.[12]
Selain
indicator diatas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8
dimensi, yaitu sebagai berikut:
1)
Siapa
pengguna jasa?
2)
Siapa
pemilik usaha?
3)
Siapa
yang memiliki hak suara?
4)
Bagaimana
voting itu dilakukan?
5)
Siapa
yang menentukan kebijaksanaan perusahaan?
6)
Apa balas jasa atas modal itu terbatas?
7)
Siapa yang akan menerima hasil dari usaha
tersebut?
8)
Siapa
yang bertanggung jawab terhadap kerugian?
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
jasa
|
Bukan
pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
Umum/anggota
|
Pemilik
usaha
|
Individu
|
Sekutu
usaha
|
Pemegang
saham
|
anggota
|
Yang
punya hak suara
|
Tidak
perlu
|
Para
sekutu
|
Pemegang
saham biasa
|
anggota
|
Pelaksanaan
voting
|
Tidak
perlu
|
Biasanya
menurut besarnya modal penyertaan
|
Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
|
Satu
anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
|
Penentua
kebijaksanaan
|
Orang
yang bersangkutan
|
Para
sekutu
|
Direksi,
Direksi pada PT tidak boleh
diangkat untuk waktu selama – lamanya
|
pengurus
|
Balas
jasa terhadap modal
|
Tidak
terbatas
|
Tidak
terbatas
|
Tidak
terbatas
|
Terbatas
|
Penerima
keuntungan
|
Orang
ybs
|
Para
sekutu secara proporsional
|
Pemegang
saham secara proporsional
|
Anggota
sesuai jasa/ partisipasi
|
Yang
bertanggung jawab terhadap rugi
|
Pemilik
|
Para
sekutu
|
Pemegang
saham sejumlah saham yang dimiliki
|
Anggota
sejumlah modal equity
|
2.3.7
Perbedaan antara Koperasi dengan PT menurut R.S. Soeriaatmadja
No
|
Koperasi
|
Perseroan
Terbatas
|
1.
|
Tujuan
Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi terutama untuk
memperbaiki kesejahteraan para anggota.
|
Tujuan
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
|
2.
|
Keanggotaan,
Modal dan Keuntungan
Anggota adalah yang utama. Jadi koperasi adalah kumpulan dari orang-orang. Modal adalah sebagai alat. Keuntungan yang diperoleh dibagi
kepada anggota menurut jasa masing-masing.
|
Keanggotaan,
Modal dan Keuntungan
Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi
menurut besar / kecilnya modal.
|
3.
|
Tanda Peserta
Koperasi hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tanda peserta
tidak boleh diperjual-belikan.
|
Tanda Peserta
Dinamakan pesero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan masing-masing jenis
mempunyai hak yang berbeda-beda. Selain itu saham boleh diperjual-belikan.
|
4.
|
Pemilikan dan
Hak Suara
Tidak ada perbedaan hak suara diantara sesame anggota. Satu anggota
satu suara san hak suara tidak boleh diwakilkan (no voting by proxy)
|
Pemilikan dan
Hak Suara
Saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga bisa
terjadi konsentrasi modal, dengan konsekuensi bahwa kebijaksanaan perusahaan
tersebut bisa hanya ditentukan oleh satu atau dua orang saja, di mana saham
terpusat. Hak suara boleh diwakilkan.
|
5.
|
Cara Bekerja
Koperasi bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
Cara Bekerja
Cara bekerja tidak terbuka dan Direksi memegang peranan dalam
pengelolaan usaha ( organisasi ).
|
Tunggal (2002,
36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi.
Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan
saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
Tabel 1.
Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero
Perseroan Terbatas
|
Simpanan
Pokok Koperasi
|
a. Besarnya
tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama
ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
|
a. Besarnya
menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
|
b. Saham
dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah
yang menjadi anggota persero.
|
b. Siapa yang
akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan
pokok.
|
c. Dapat
diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
|
c. Tidak
dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota
semula.
|
d. Bila
berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
|
d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari
perkumpulan.
|
e. Menentukan
hak suara dalam rapat anggota.
|
e. Tidak
menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
f. Menentukan
bagian keuntungan.
|
f. Tidak
menentukan bagian keuntungan.
|
Tabel 2.
Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan
Koperasi
|
Perusahaan
|
Organisasi
non profit
|
Sisa hasil
usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi
|
Laba dapat
dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di investasikan
kembali dalam perusahaan
|
Keuntungan
tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
|
Peraturan
koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga / share
|
Tidak ada
pembatasan atas deviden saham
|
-
|
Beberapa
koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak dibagikan
kepada anggotanya
|
-
|
-
|
2.3.8
PT, CV Ã KOPERASI
PT
|
CV
|
KOPERASI
|
1.
Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi
untuk keseluruhan.
2.Direksi
pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama – lamanya
3.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
(ps. 32, ps 33)
4.
Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pengurus (direksi dan komisaris)
yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengwasan serta bertanggungjawab
terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan Keputusan RUPS
5.
Rapat umum pemegang saham
|
1.
Pada CV ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk
keseluruhan.
2.
sekutu kerja CV dengan saham dapat diangkat selamanya.
3.modal dari anggota firma dan biasanya anggota firmaselalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadinya.
4.
Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan
Sekalipun untuk mendirikan firma tidak disyaratkan adanya akta otentik (akta
notaries), didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hokum
dimana firma berdomisili, dan harus diumumkan dalam berita Negara RI
5.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap
pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer.
|
1.badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.
Sekutu kerja bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat anggota.
3.
Modal Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan
–simpanan, pinjaman, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan hibah serta
sumber lain yang sah.
4.
Unsur pertanggungjawaban sekutu bersifat kekeluargaan tetapi pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
5.
Menyelenggarakan rapat anggota
|
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Organisasi adalah alat untuk
mencapai tujuan. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengorganisasikan sumber-sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi atau
menghasilkan barang dan/atau jasa untuk dijual. Perbedaan Koperasi dengan
organisasi lain yang meliputi 8 dimensi, yaitu sebagai berikut:
Siapa pengguna
jasa? Siapa pemilik usaha? Siapa yang
memiliki hak suara? Bagaimana voting itu dilakukan? Siapa yang menentukan
kebijaksanaan perusahaan?Apa balas jasa atas modal itu terbatas? Siapa yang
akan menerima hasil dari usaha tersebut? Siapa yang bertanggung jawab terhadap
kerugian?
[1]
Bernhard Limbong, Pengusaha Koperasi: Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat,
Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012, Hal.61.
[2]
Sitio Arifin dan Halomoan Tamba, koperasi: Teori dan Praktek, Jakarta:
Erlangga, 2001, Hal. 16.
[3]
Bernhard Limbong, Op. Cit,. Hlm, 66.
[4]
Sitio Arifin dan Halomoan Tamba, Op. Cit,. hlm,107.
[5] Ahmad Yani dan
Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
1999), hal: 1
[6]
Prof. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia (Bandung: Pt Citra
Aditya Bakti, 2006) hlm. 137
[7] Bernhard
Limbong, Op. Cit,. Hlm, 108-109
[9]
Sudarsona dan edilius, Koperasi dalam teori dan praktik, Jakarta: Rineka
Cipta, 2010, hlm.7.
[10]
Ibid
[11]
Sudarsona dan edilius, Op. Cit,. Hlm 7
[12]
Ibid.,
No comments:
Post a Comment