LAPORAN HASIL OBSERVASI DI
KOPERASI AGRO NIAGA INDONESIA (KANINDO) SYARI’AH MALANG JA-TIM
Diajukan dalam rangka memenuhi tugas ujian akhir semseter mata
kuliah:
Manajemen Koperasi & Industri Kecil
Dosen Pengampu:
NUR ZAHROTUL LAILI,SE., MM
Disusun
Oleh:
Mohamad Bastomi
(11510131)
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2013
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji syukur
kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami masih
diberi kesempatan dan kemampuan untuk menyusun makalah dengan judul “Laporan Observasi di
Kanindo Syariah JATIM Malang” guna
memenuhi tugas Semester lima.
Tersusunnya makalah ini tidak lepas dari
bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan
banyak-banyak terimakasih kepada:
1. Ibu Nur Zahrotul Laili,SE., MMselaku dosen
pengampu mata kuliah Hukum Bisnis yang memberikan
arahan dan masukan dalam makalah ini.
- Manager Kanindo Syariah yang telah memberikan
ijin dan informasi yang berkenaaan dengan observasi.
- Serta semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah
ini yang tidak mingkin kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempuran. Demi tercapainya suatu
kesempurnaan kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
Demikaian hal yang dapat kami sampaikan,
kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca.
Malang,
31 Desember 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Dewasa ini sudah banyak koperasi yang
berkembang di masyarakat,dengan semakin menjamurnya koperasi yang ada di
masyarakat tentunya akan terjadi persaingan yang ketat antara satu koperasi
dengan koperasi yang lain hanya untuk merebutkan pelanggan.
Di Indonesia, pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang sudah dimulai
sejak tahun 1992 semakin marak dengan bertambahnya jumlah lembaga keuangan
Islam baik bank maupun non bank. Salah satu lembaga keuangan non bank adalah
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang berorientasi pada masyarakat Islam lapisan
bawah. Berdirinya BMT ternyata telah memiliki legalitas hukum yang sah dan
berlaku dalam skala Nasional dan melalui proses tahapan hukum yang bertahap.
Kelahirannya pun merupakan sebuah solusi alternatif bagi kelompok ekonomi
masyarakat bawah yang membutuhkan dana bagi pengembangan usaha kecil. BMT
merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha
kecil dengan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi. Koperasi Agro
Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang
berdomisili di Malang, di mana lembaga ini menjadi kajian kami untuk
mempelajari dan memahami bagaimana sistem keuangan mikro syariah yang berbasis
koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
Pembatasan Ruang Lingkup
penulisan Tugas Laporan ini mencangkup :
1. Bagaimanakah sejarah
terbentuknya Kanindo Syari’ah ?
2. Bagaimana organisasi dan manajemen Kanindo Syari’ah ?
3. Bagaimana aspek permodalan Kanindo Syari’ah ?
4. Bagaimana manajemen pemasaran Kanindo Syari’ah ?
5. Bagaimana manajemen keuangan Kanindo Syari’ah ?
6. Bagaimana manajemen sumber daya manusia
Kanindo Syari’ah ?
7. Bagaimana kinerja dan perhitungan sisa
hasil usaha Kanindo Syari’ah ?
8. Bagaimana kewirausahaan Kanindo Syari’ah ?
9. Bagaimana sistem
yang bergerak dalam Kanindo
Syari’ah ?
1.3
Maksud dan
Tujuan
Maksud dari pembuatan laporan ini adalah tidak lain untuk
memberi pengenalan tentang Koperasi dilingkungan masyarakat sekitar, menambah
wawasan dan pengetahuan di bidang ilmu koperasi dan menuntut mahasiswa agar
terbiasa mengenal dan mempelajari seluk-beluk kegiatan koperasi. Dan yang
menjadi tujuan tugas laporan ini, yaitu :
1.
Untuk mengetahui Sejarah Koperasi
di lingkungan masyarakat.
2.
Untuk mengetahui
organisasi dan manajemen Kanindo
Syari’ah.
3.
Untuk mengetahui
aspek permodalan Kanindo
Syari’ah.
4.
Untuk mengetahui
manajemen pemasaran Kanindo
Syari’ah.
5.
Untuk mengetahui
manajemen keuangan Kanindo Syari’ah.
6.
Untuk mengetahui
manajemen sumber daya manusia Kanindo
Syari’ah.
7.
Untuk mengetahui
kinerja dan perhitungan sisa hasil usaha Kanindo
Syari’ah.
8.
Untuk mengetahui
kewirausahaan Kanindo Syari’ah.
9.
Untuk mengetahui secara langsung tata cara
kegiatan ekonomi koperasi di lingkungan masyarakat.
BAB
II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata corporation (bahasa
inggris), yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah, yang
dimaksud denga koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para
anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan
harga yang relative rendahdan bertujuan memajukan tingkat idup bersama.[1] Prof.
RS.soeriatmaja, dalam kuliahnya pada Fakultas Ekonomi universitas Indonesia
memberikan definisi koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang
atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan
agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan
bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.[2]
Lebih lanjut, dikemukakan bahwa menurut
Undang-Undang koperasi Nomor 12 pada tahun 1967 “Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdsarkan atas azas kekeluargaan.[3]
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian diberikan pengertian sebagai berikut, bahwa koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar azas kekeluargaan.[4]
Landasan-landasan Koperasi
a. Landasan Idil
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan palsafah Negara dan
bangsa Indonesia telah menjadi idil koperasinya (pasal 2 ayat (1) UU No.
12/1976).
b. Landasan Struktural Dan Landasan Gerak
Landasan structural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan
geraknya adalah pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: ’’perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas azas-azas kekeluargaan’’. Dan penjelasannya berbunyi: dalam
pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semu untuk
semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itulah
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
c. Landasan Mental
Agar koperasi Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam mencapai
tujuannya, harus ditopang kuat oleh sifat mental para anggotanya, yaitu setia
kawan dan kesadaran pribadi (solidarity and individual).[5] rasa
setia kawan sangat penting, karena tanpa ada rasa itu maka tidak mungkin ada
kerja sama dalam koperasi sebagai usaha bersama dalam kesamaan hak dan
kewajiban. Rasa kese tiakawanan dan kesadaran berpribadi tersebut satu sama
lainnya harus memperkuat.
Jadi jelaslah, bahwa ’’setia kawan” dan
’’kesadaran berpribadi’’ harus saling isi mengisi, dorong-mendorong , hidup
menghidupi awas mengawasi, sebagai suatu kekuatan untuk mencapai dan atau
mewujudkan cita-cita dan tujuan koperasi.
Fungsi, Peran, Dan Tujuan Koperasi
Dalam BAB II, Bagian kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, tentang tujuan koperasi Indnesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”. [6]
Sedangkan di daam pasal (4) UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi
dan peran koperasi Indonesia seperti berikut :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
b.
Berperan serta secara aktif daam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakatan.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar ekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokgurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Didalam demokrasi ekonomi berdasar pancasila harus dihindarkan
timbulnya cirri-ciri negatif berikut:
a.
System free fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap
manusia dan bangsa lain yang dlam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan
menempatkan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b.
Sistem etatisme, yaitu Negara berserta aparatur ekonominya bersifat
dominant serta mendeasak dan mematikan potensi serta daya kreasi
unit-unit ekonomi di luar sector Negara.
c.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalm bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat. [7]
2.2 Jenis dan Bentuk Koperasi
1.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan
bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.
Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan
riil anggota meningkat.
2.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya
adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna
pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen.
3.
Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi
pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi
sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4.
Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder perbedaannya adalah terletak pada
“keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi
Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain,
Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian
menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a.
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b.
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
2.3 Organisasi dan
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi
dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf
hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan
bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif
(inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
2.4 Aspek Permodalan
Koperasi
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1. Modal
Dasar, Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri, 1).Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam
kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. 2). Simpanan Wajib, Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan.
3. Dana
Cadangan, ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggotanya.
4. Hibah,
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
a. Modal
Pinjaman; pinjaman dari anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat utang, dan sumber keuangan lain.
2.5 Manajemen Pemasaran Bagi
Koperasi
Manajemen pemasaran koperasi adalah proses
pemasaran dan pelaksanaan konsepsi, penetapan harga, promosi, serta penyaluran
gagasan, barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan
tujuan-tujuan individu dan organisasi koperasi. Pada koperasi sebagian besar
konsumennya adalah para anggotanya sendiri.
Manajemen
koperasi yang berhasil meningkatkan pemasaran akan membantu mengembangkan
ekonomi. karenanya perlu dilakukan efisiensi pemasaran. Menurut Saleh Safrandji
untuk mencapai efesiensi ini harus diperhatikan dua hal pokok, yaitu :
1.
Memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang
dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi.
2. Memantapkan
partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan dan inisiatif perbaikan
produk, pelayanan, harga, dan biaya.
2.6 Manajemen Keuangan
Koperasi
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi
mengandung beberapa hal penting, antara lain:
1. Pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian
(controlling).
2. Kegiatan pencarian dana
adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik
yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
3. Kegiatan penggunaan
dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik
dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
4. Prinsip ekonomi, adalah
suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang
terdiri dari:
1. Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh
dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2. Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan
sumber daya ekonomis.
3. Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target
dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4. Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output
atas input yang digunakan.
2.7 Manajemen Sumber Daya
Manusia
Manajemen
Sumber Daya Manusia merupakan suatu pembelajaran dimana MSDM ini berisi
aturan-aturan untuk mempergunakan Sumber Daya Manusia secara efektif dan
efisien guna mencapai suatu tujuan, di dalam perusahaan tujuan bisa beragam
misalnya mendapatkan laba yang besar.Dilihat dari unsur-unsur MSDM yang
terdapat dalam praktik perkoperasian sehari-hari yaitu terdapat :
1. Anggota
Koperasi, Sebagai anggota suatu koperasi, disini kita mempunyai hak dan
kewajiban.
2. Karyawan
Koperasi, Kewajiabn seorang karyawan koperasi yaitu memastikan jalannya usaha
koperasi tersebut.
3. Manajer
Koperasi, Sebagai manajer yang mengatur agar manajemen perkoperasiaan berjalan
dengan efisien dan efektif.
4. Pengurus
Koperasi, Tugas seorang pengurus koperasi yaitu menjalankan segala kegiatan yang
telah dibuat dalam ADART serta mempunyai tanggung jawab penuh atas terselenggaranya Rapat
Anggota.
5. Pengawas
(Badan Pengawas), Badan Pengawas yaitu merupakan sesorang yang mempunyai fungsi
sebagai audit yang mengawasi segala bentuk kegiatan yang bersifat financial
dalam koperasi.
6. Badan
Pembina dan Dewan Penasihat, Tugas seorang Pembina yaitu memberikan pengawasan
dan mengevaluasi serta Penasihat Koperasi yang jabatannya merupakan paling
tinggi dalam Koperasi.
2.8 Kinerja Koperasi
Kinerja menjadi ukuran
prestasi yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan yang dapat dilakukan. Oleh
karena itu, istilah kinerja perusahaan kerap kali disamakan dengan kondisi
keuangan perusahaan yang dengan pengukuranpengukuran keuangan mampu memberikan
hasil yang memuaskan setidak-tidaknya bagi pemilik saham perusahaan itu maupun
bagi karyawannya.[8]
Tujuan pokok dari
penilaian kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam usaha untuk mencapai
sasaran organisasi dan mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan agar
membuahkan tindakan dan hasil seperti yang diinginkan.[9]
2.9 Kewirausahaan Koperasi
Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah
memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan
bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer,
birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang
peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan
bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat
efektivitas yang berbeda-beda pula.
Esensi kewirausahaan yaitu tanggapan yang positif
terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan
yang lebih baik pada pelanggan dan masyarakat. Cara
yang etis dan produktif diperlukan untuk mencapai tujuan serta sikap mental untuk
merealisasikan tanggapan yang positif tersebut.
2.10 Prespektif Hukum Islam tentang Koperasi.
HJ. Norvadewi, salah seorang dosen tetap
Jurusan Syariah Muamalah STAIN Samarinda, menjelaskan dalam makalahnya tentang Tinjauan
Syariah Terhadap Badan Hukum Koperasi untuk Baitul Mal Wat Tamwil (BMT),
bahwa “pembahasan mengenai spektrum hukum Islam sangat luas dan di dalam
penetapan hukumnya dapat melalui prosedur dan metode yang beragam. Jika hukum
suatu masalah tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah,
maka penetapan hukumnya dapat dilakukan melalui ijtihad, sehingga terdapat
metode-metode penerapan hukum secara qiyas, ijma’, istilah, istihsan dan
lainnya yang biasa disebut hukum dzanni. Hal ini terjadi pula di dalam
penetapan hukum berkoperasi.
Menurut Mahmud Syaltut, koperasi atau istilah
lainnya syirkah ta’awuniyah adalah suatu bentuk syirkah baru yang belum
dikenal oleh fuqaha terdahulu[10].
Kemudian syirkah menjadi 4 macam,
yaitu : : Syirkah Abdan, Mufawadah,
Wujuh, dan Inan.[11]
Sedangkan Abdurrahman Isa menyatakan bahwa
syirkah
ta’awuniyah (koperasi) adalah syirkah musahamah,
artinya
syirkah yang dibentuk melalui pembelian saham-saham oleh para anggotanya.
Karena itu syirkah ini adalah syirkah amwal (badan kumpulan modal)
bukan syirkah asykhas (badan
kumpulan orang),
karena di dalam
koperasi yang tampak bukan kepribadian para anggota pemilik saham. Menurut Isa, koperasi boleh di dalam Islam dan halal deviden yang diterima para anggota dari hasil usaha koperasi selama koperasi itu
tidak mempraktekkan usaha yang mengandung riba
dan menjalankan
usaha-usaha yang haram.[12]
Asnawi Hasan menemukan adanya kesesuaian
dengan etika Islam
dan menyatakan
wajib bagi
umat Islam
untuk
berpartisipasi dalam membina
dan
mengembangkan kehidupan berkoperasi
dan merupakan dosa bagi mereka
yang menghalang-halangi
perkembangan koperasi
itu.
Penetapan hukum
koperasi dapat dipertimbangkan melalui kaidah Ushul al Fiqh, dimana
hukum
Islam mengijinkan kepentingan masyarakat atau kesejahteraan bersama melalui prinsip istislah atau al mashlaha. Ini berarti
ekonomi
Islam harus
memberi prioritas pada
kesejahteraan bersama yang merupakan kepentingan masyarakat dan jika menyoroti fungsi koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
dan alat pendemokrasian ekonomi, maka prinsip
istislah dipenuhi oleh koperasi.
Demikian juga dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi),
koperasi dapat dilihat dari segi makro maupun mikro. Pada tingkat makro
berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang paling dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme, sedangkan
pada tingkat
mikro
berarti melihat terpenuhinya
prinsip hubungan sosial
secara saling
menyukai, yang dicerminkan
pada prinsip
keanggotaan
terbuka dan
sukarela, prinsip
mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.
Selain
kerjasama dan tolong menolong dalam
koperasi juga ditekankan unsur
musyawarah. Ajaran Islam
sangat menganjurkan pentingnya musyawarah untuk mencapai kesatuan pendapat,
sikap maupun
langkah-langkah dalam mengusahakan sesuatu.
Anjuran
bermusyawarah
ditegaskan dalam QS. Al-Syura ayat 38.
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã
“dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
Ayat ini dijadikan pedoman bagi setiap muslim khususnya
bagi setiap pemimpin agar
bermusyawarah dalam setiap persoalan. Dengan musyawarah, setiap orang mempunyai
hak yang sama, tidak ada diskriminasi. Persamaan hak juga ditemukan di dalam
koperasi melalui asas satu anggota satu suara yang dijamin melalui Rapat
Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum musyawarah tertinggi yang minimal
dilaksanakan setahun sekali. RAT member ikatan keorganisasian dalam hal
kesamaan kedudukan, mengundang partisipasi, menentukan hak dan kewajiban
anggota serta mengikat tanggung jawab
dalam hal keuntungan dan kerugian. RAT merupakan manifestasi dari kerjasama yang dilakukan secara sukarela dan terbuka. Prinsip suka rela dan terbuka merupakan prinsip koperasi
yang sesuai
dengan prinsip Islami. Kerjasama dan musyawarah mencerminkan
adanya persaudaraan (ukhuwah) yang dicita-citakan
sebagai ciri ideal umat Islam. Hal ini menunjukkan kesesuaian nilai- nilai ta’awun, musyawarah dan ukhuwah dengan
nilai
kerjasama,
demokrasi, sukarela, terbuka
dan kekeluargaan dalam koperasi.
Selain itu kesesuaian koperasi dengan Islam dapat dilihat dari mekanisme operasional atau pola tata laku operasional adalah melalui
sistem imbalan (keuntungan atau fasilitas)yang diterima anggota yang sesuai dengan peran serta kontribusinya bagi koperasi. Hal ini sesuai dengan prinsip balas
jasa di dalam Islam.
Islam
mengajarkan seseorang hanya menerima
apa yang ia usahakan sebagaimana yang ditegaskan dalam
QS. Al
Zalzalah ayat 7-8 :”Barangsiapa
yang mengerjakan kebaikan seberat
dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat
dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”
Hal lain dapat dilihat mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam
koperasi, bahwa maksimisasi
SHU bukan tujuan dan pemanfaatan sebagian SHU
diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Hal ini menghindari usaha-usaha eksploitatif, menekankan pelayanan anggota dan
memperhatikan kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan nilai
kebersamaan
dan
cita-cita
keadilan sosial
dalam Islam. Dalam mewujudkan keadilan sosial
ini, Islam menentang penimbunan kekayaan
pada segelintir orang tanpa membelanjakannya ke
jalan Allah
melalui lembaga-lembaga zakat, infak dan shodaqah dan yang lainnya yang mempunyai
multiplier effect ke
arah terwujudnya keadilan sosial
tersebut. Hal ini ditegaskan dalam frirman Allah QS. At Taubah ayat 34 :”Dan orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Ajaran Islam menghendaki adanya redistribusi kekayaan secara merata, misalnya bagi fakir miskin, anak yatim, orang yang meminta- minta
atau yang haknya dirampas, juga dengan tegas
dinyatakan bahwa kekayaan atau komoditi tidak boleh berputar di antara orang-
orang kaya saja. Hal ini
disebutkan dalam QS. Al Hasyr ayat 7 :”Apa saja harta rampasan (fa-i) yang
diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota
maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”.
BAB III
PAPARAN HASIL OBSERVASI
3.1 Sejarah dan Perkembangan
Hadirnya Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah
Jawa Timur adalah bagian dari sejarah panjang Jihat Umat Islam dalam menegakkan
Ekonomi Syari’ah di persada ini. Sebagai bagian dari Jihad Ekonomi Ummat yang
timbul dari bawah (buttom up), Hadirnya Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO)
Syariah Jawa Timur merupakan hasil metamorphose dari sitem konvensional yang
bertobat menuju system Islam yang Kaffah.
Idealisme dan profesionalisme adalah pilar utama program
pengembangan SDI (Sumber Daya Insani). Dengan kedua pilar itulah Koperasi Agro
Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur mengarahkan program-program
pengembangan organisasi dan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Idealisme
adalah upaya kepada syari’at Allah SWT termasuk dalam berekonomi (muamalat)
sementara itu profesionalisme adalah upaya bersungguh-sungguh menjalankan
fungsi khalifah untuk memakmurkan bumi, menebark kesejahteraan (rahmatan
lil’alamin) bagi seluruh alam raya.
Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa
Timur yang berdomisili di Kabupaten Malang dirintis pendiriannya sejak bulan
september pada tahun 1998 oleh beberapa aktifis gerakan koperasi, LSM dan tokoh
masyarakat yang perduli dengan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Anggota
Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur dengan badan hukum
Propinsi tersebar di wilayah Malang Raya. Untuk menunjang pelayanan anggota dan
calon anggota agar lebih optimal
Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur telah membuka 12
Kantor Cabang/Layanan yang tersebar di KAbupaten Malang 10 kantor, Kota Malang
1 kantor dan Kota Batu 1 kantor.
Melalui
berbagai ujian dan tempaan Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa
Timur merupakan salah satu pelopor berdirinya koperasi syari’ah di
Malang Raya. Dengan perkembangan usahanya yang sangat pesat.
Inilah gambaran sekilas tentang Profile
Company KANINDO Syari’ah Jawa Timur. Partisipasi,dukungan dan do’a dari
Bapak dan ibu sekalian sangat kami harapkan karena akan berpengaruh bagi
perkembangan KANINDO SYARI’AH JAWA TIMUR. Kami mohon do’a restu semoga dengan
hadirnya kami disini membawa dampak yang baik bagi kita semua.
3.2 Visi dan Misi Kanindo Syari’ah Jawa Timur
VISI :
“ Membangun
Idealisme dan Profesionalisme untuk mencapai kesejahteraan bersama dalam
naungan Ridho Illahi ”.
Dengan visi ini
setiap orang yang bergabung dengan Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO)
Syariah Jawa Timur diajak untuk menyadari bahwa setiap insan adalah hamba Allah
yang harus tunduk dan taat terhadap aturan
(syari’at Nya) dan mengembangkan potensi diri sebagai khalifah
(pemimpin) untuk mengelola sumber daya ekonomi demi kesejahteraan diri,
keluarga dan masyarakat, sehingga tercapai kesejahteraan meteriil, sprirituil
dalam naungan Ridho Ilahi.
MISI :
1. Mengambangkan
system ekonomi, khususnya lembaga keuangan berdasarkan syari’at Islam.
2. Memajukan
kegiatan usaha (ekonomi) anggota masyarakat, usaha mikro/kecil dan menengah
(UKM).
3. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia seutuhnya (material dan sprirituil).
4. Meningkatkan
harkat dan martabat hidup anggota/masyarakat (pemenuhan kebutuhan pangan,
sandang dan papan)
BAB IV
PEMBAHASAN
Koperasi Kanindo Syariah bergerak dalam jasa
keuangan mempunyai jaringan yang luas di seluruh Indonesia. Berpusat di
jakarta, Kanindo Syariah mempuyai 13 cabang dan salah satunya berada di Malang.
Di malang sendiri, Kanindo Syariah berupaya berekspansi dengan membuka cabag
baru di beberapa kecamatan di Malang. Dalam operasinalnya, Kanindo Syariah
memberikan dua opsi layanan, yaitu funding dan landing. Pertama, funding
adalah layanan yang diberikan kepada anggota untuk menyimpan dana/tabungan.
Dalam funding sendiri, terdapat banyak pilihan tergantung dari kebutuhan
anggota dalam menabungkan dananya. Kedua, Landing adalah layanan yang diberikan kepada
anggota dalam penyaluran dana/kredit.
Produk landing lebih sedikit dibandingkan
dengan produk funding. Ada empat produk yang terdapat pada landing, yaitu:
mudhorobah, musyarokah, murobahah, dan khordul hasan. Dalam landing, terdapat
pengelompokkan kategori antara produksi dan konsumsi. Pada kategori produksi,
mudhorobah dan musyarokah disediakan untuk anggota yang berniat meminjam dana
dan akan digunakan untuk usaha produktif yang bisa menghasilkan uang. Sedangkan
pada kategori konsumsi, murobahah disediakan untuk anggota yang berniat
meminjam dana dan digunakan untuk kepentingan non produksi, seperti membeli
rumah.
Aspek Organisasi
Jumlah anggota (sesuai yang tercatat di buku anggota dan telah
melunasi Simpanan Pokok) dan Calon Anggota;
Keterangan
|
2011
|
2010
|
Anggota
|
3.060
|
2.940
|
Calon anggota
|
11.929
|
7.090
|
Dalam pendirian Kanindo Syariah, terdapat 25
orang yang menjadi anggota tetap pertama kalinya. Setiap anggota tetap menyetor
sebanyak Rp 25.000.000,- sebagai setoran awal. Dana yang terhimpun dari anggota
tetap dinilai masih kurang untuk pengembangan koperasi. Oleh karena itu, selain
modal sendiri, Kanindo Syariah juga menggunakan dana pinjaman sebagai penyokong
modalnya.
Kanindo Syariah memberikan kemudahan kepada
calon anggota untuk bergabung dengan koperasi syariah ini. Dengan menabung
minimal Rp 10.000,- maka dengan otomatis si penabung telah menjadi anggota baru
koperasi. Begitu halnya dengan peminjam, Kanindo Syariah akan mengambil 2% dari
jumlah pinjaman untuk dijadikan simpanan pokok si peminjam. Sehingga si
peminjam tidak hanya sebagai kreditur, melainkan juga sebagai anggota.
Kanindo Syariah merupakan salah satu koperasi
yang bonafit di Malang. Hal ini terbukti dari jumlahnya yang mencapai sekitar
5.000 anggota. Keanggotaan koperasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
anggota tetap dan angggota tidak tetap. anggota dikatakan sebagai anggota tetap
karena sudah menjadi anggota koperasi sejak didirikannya koperasi tersebut.
Sedangkan anggota tidak tetap adalah anggota-anggota baru yang bergabung dengan
koperasi tersebut dalam kurun waktu yang belum lama.
Para anggota koperasi tersebut
berasal dari lingkungan warga masyarakat sekitar dengan hanya menyimpan dan
menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya yang modal dari
simpanan pokok di tentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan setiap bulan
dan simpanan wajib yang tidak ditentukan berapa nominal-nya hanya bersifat
sukarela. Maka para anggota koperasi berhak menerima keuntungan dari
simpanan hasil koperasi maupun keuntungan dari sisa hasil usahanya.
Kelebihan dari anggota tetap adalah setiap
anggota tetap berhak memberikan suara di dalam rapat dan berhak memperoleh SHU
pada setiap tahunnya. Sedangkan anggoat tidak tetap tidak menerima SHU,
melainkan hanya menerima bagi hasil bagi anggota penabung dan menerima
bingkisan ketika akhir tahun.
Struktur Organisasi
Dalam melakukan kegatan operasional
sehari-hari, Kanindo Syariah telah menerapkan one person one job,
sehingga tidak ada jabatan rangkap dalam koperasi tersebut. Dalam mengangkat
pengurus pun Kanindo Syariah melakukan seleksi pada beberapa anggota yang
berminta. Hasil seleksi tersebut akan diusulkan pada saat rapat
bulanan/tahunan.
Kepengurusan pada Koperasi Kanindo Syariah
diberikan masa jabatan. Masa jabatan yang diberikan pada satu periode selama 5
tahun. Untuk kepengurusan selanjutnya akan dibahas pada RAT. Setiap pengurus
melakukan pekerjaannya sesuai dengan job description yang telah
ditetapkan di awal kepengurusan. Selain RAT, Kanindo Syariah melakukan rapat
rutin tiap bulannya untuk mengevaluasi kinerja pengurus koperasi tersebut.
Aspek Permodalan
Dengan dikeluarkannya UU baru tentang
kepemilikian sertifikat modal anggota, Kanindo Syariah masih belum
memberlakukan kebijakan tersebut. Kanindo Syariah berpendapat bahwa UU baru
tersebut hanyalah wacana sedangkan pengambilan kebijakannya berada di tangan
anggota koperasi. Sehingga Kanindo Syariah menganggap bahwa kebjakan tersebut
tidak memaksa mereka untuk memberlakukan kebijakan baru tersebut. Kanindo
Syariah hanya menyediakan sertifikat penabung yang berupa deposito, tabungan
harian dan tabungan enam bulanan. Penghimpunan dana simpanan dan pembiayaan:
No
|
Simpanan
|
Jumlah
Des 2011
|
Jumlah Des 2010
|
Jumlah Des 2009
|
1.
|
Simpanan Harian
|
Rp. 5.507.088.022,-
|
Rp. 4.603.249.661,-
|
Rp. 3.613.086.106,-
|
2.
|
Simpanan Khusus
|
Rp. 2.109.364.029,-
|
Rp. 1.146.657.181,-
|
Rp.
1.097.721.774
|
3.
|
Simpanan Berjangka
|
Rp. 5.640.888.000,-
|
Rp. 4.043.488.000,-
|
Rp.
2.870.338.000,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 13.257.340.051,-
|
Rp. 9.793.394.842,-
|
Rp.
7.581.145.880,-
|
No
|
Pembiayaan
|
Jumlah
Des 2011
|
Jumlah Des 2010
|
Jumlah Des 2009
|
1.
|
Pembiayaan
Murabahah
|
Rp. 21.334.390.343,-
|
Rp. 13.780.275.027,-
|
Rp.
10.398.759.690,-
|
2.
|
Pembiayaan Mudharabah
|
Rp. 770.591.000,-
|
Rp. 820.443.000,-
|
Rp.
811.207.000,-
|
3.
|
Pembiayaan
Musyarakah
|
Rp. 1.897.839.618,-
|
Rp. 218.301.100,-
|
Rp.
44.415.150,-
|
4.
|
Pembiayaan Qord.Hasan
|
Rp.
20.550.000,-
|
Rp.
16.165.200,-
|
Rp.
1.291.600,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 24.023.370.961,-
|
Rp. 14.835.184.327,-
|
Rp. 11.255.673.440,-
|
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu
rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).
Setiap
bulan-nya akan diadakan rapat anggota dan pengurus untuk melakukan
usulan-usulan dan membahas kekurangan biaya yang terdapat di laporan keuangan.
Dan setiap tahun-nya diadakan rapat anggota yang membahas tentang:
1) Menentukan suku
bunga.
2) Rencana kerja yang
akan datang.
3) Usulan-usulan
pengurus-pengurus seksi yang bisa di sebut Rapat luar biasa.
4) Laporan keuangan
koperasi.
Manajemen Pemasaran Koperasi
Dalam melakukan ekspansi, pemasaran merupakan
bagian vital yang harus diperhatikan. Semakin kuat pemasaran suatu koperasi,
maka semakin kuat pula koperasi tersebut berkembang. Hal ini tak terkecualikan
oleh Kanindo Syariah. Kanindo Syariah menggunakan tida cara dalam melakukan
pemasaran, yaitu melalui radio, koran dan istasi. Melalui radio dan koran,
Kanindo Syariah berusaha tampil inovatif menarik anggota. Inovasi-inovasi baru
selalu dikembangkan guna memberikan kepuasan pelayanan kepada anggota. Selain
itu, Kanindo Syariah bekerja sama dengan instasi lain untuk promosi, baik
instasi pemerintah maupun swasta.
Dari instasi pemerintah, Kanindo Syariah
melakukan kerjasama dalam pembiayaan pembangunan rumah. Dengan kata lain,
pemerintah menyediakan calon anggota baru untuk Kanindo Syariah dan Kanindo
Syariah menyediakan dana pinjaman akan hal tersebut. Sedangkan dari instasi
swasta, Kanindo Syariah bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya
dalam mengenalkan produk syariah di kalangan umum, seperti seminar, workshop,
pelatihan dan lain-lain.
Selain melakukan pemasaran secara eksternal,
Kanindo Syariah juga melakukan pemasaran secara internal. Hal ini dilakukan
dengan cara menjadikan anggotanya sebagai agen yang aktif, yaitu ikut menjadi
agen pemasar koperasi tersebut. Anggota yang aftif mengajak masyarakat untuk
menjadi anggota baru akan mendapatkan poin khusus, biasanya berupa bingkisan
yang diberikan di akhir tahun. Bingkisan tersebut diberikan sebagai tanda
keaktifan anggota di koperasi.
Analisis SWOT dianggap sangat penting bagi
kelangsungan Kanindo Syariah dalam menentukan kapan dan di mana ia akan
berekspansi. Dalam posisi yang benar-benar kuat, Kanindo Syariah akan berani
membuka cabang sebagai upaya pelebaran sayap koperasi syariah tersebut. Selain
itu, Kanindo Syariah menerapakan sistem meminimalisir biaya yang dibebankan
kepada anggotanya. Salah satu contohnya adalah tidak dikeluarkannya ATM khusus
koperasi syariah. Sehingga anggota tidak akan terbeban oleh biaya tambahan per
bulan dalam bertransaksi.
Dalam menghadapi anggota yang bermasalah dalam
lending, pihak Kanindo Syariah mempunyai kebijakan yang cukup tepat. Dengan
menggunakan pola syariah, maka Kanindo Syariah menyelesaikannya dengan sistem
kekeluargaan, yang antara lain:
1.
Dilayangkannya surat
tagihan. Langkah awal yang ditempuh adalah pemberian surat peringatan jatuh
tempo.
2.
Pembinaan. Dalam tahap
ini, kreditur dibina untuk menyelesaikan masalah yang timbul yang menyebabkan
tidak membayar utang.
3.
Pemberian kesempatan.
Pihak koperasi memberikan kesempatan kepada kreditur untuk berusaha melunasi
utang dan permasalahan yang sudah dibantu penyelesaiannya.
4.
Ketika kreditur memang
benar-benar tidak mampu melunasi hutang, maka pihak koperasi dan pihak kreditur
melakukan musyawarah.
5.
Dalam musyawarah sendiri,
dibahas akan pencarian jalan keluar agar kreditur bisa melunasi hutangnya.
Dengan kata lain, pihak koperasi mengusulkan untuk menjual barang jaminan.
6.
Menjual barang jaminan.
Apabila pihak kreditur menyetujui pihak koperasi untuk menjual barang jaminan,
maka uang yang di dapatkan akan diambil
pihak koperasi sejumlah pinjamana kreditur. Sedangkan kelebihan uang penjualan
akan diserahkan kembali kepada kreditur.
Koperasi Kanindo Syariah memiliki keunggulan
yang lebih menonjol dari lembaga keuangan syariah lainnya, seperti :
·
citra syariah yang
menempel kuat pada koperasi ini yaitu lembaga yang menghindari riba.
·
Konsep berkah yang
dimiliki dari proses transaksi islami.
·
Transparansi dana.
Sehingga semua anggota berhak mengetahui jumlah tabungan atau pinjaman mereka
kapan pun itu.
·
Kesejahteraan bersama.
Tujuan umum dari lembaga syariah adalah tercapainya kesejahteraan bersama dalam
koperasi tersebut.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam rangka meningkatkan
kemampuan/pengetahuan anggota/calon anggota,
Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur secara rutin setiap tahun
mengadakan 2 (dua) kali kegiatan dalam kurun waktu enam bulan sekali, bekerja
sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Diklat Pengelolaan Lembaga
Keuangan Syari’ah.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan:
memasyarakatkan system ekonomi syari’ah, kepada anggota/calon anggota, gerakan
koperasi yang berkeinginan mengkonversi ke system syari’ah dan masyarakat umum.
Disamping itu melalui diklat, Kanindo merekrut calon karyawan dari alumni
diklat tersebut yang pelaksanaannya sudah yang ke 17 (tujuh belas) kalinya. Pada pelaksanaan terakhir (21-23 Oktober 2011)
peserta Diklat berjumlah 96 orang, terdiri dari gerakan koperasi, anggota/calon
anggota, mahasiswa dan masyarakat pencari kerja.
Kanindo Syariah menjalin hubungan kerja sama dengan
baik antara lembaga keungan syariah lainnya. Hal ini dilakukan karena dalam
menghadapi persaingan global, kerjasama dianggap lebih efektif untuk tetap
bertahan dalam mengahdapi lembaga keuangan konvensional. Jadi, tidak ada
istilah saling menjatuhkan antara koperasi syariah dengan lembaga keuangan
syariah lainnya.
Strategi dan cara Penanganan Pembiayaan bermasalah :
Penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan
dengan tiga langkah penyelesaian dengan evaluasi sebab-sebab kemacetan sehingga
penyelesaiannya tepat yang mana langkah penyelesaianya terdiri dari :
1.
Pembianaan.
Pembinaan dilakukan dengan pendekatan silaturahmi kepada
anggota/nasabah yang mengalami kemacetan yang mana kemacetan tersebut memang
tidak disengaja dan tidak kategori nasabah nakal sehingga bisa diberi
kelonggaran atau perpanjangan dan apabila diperlukan diajukan untuk pembiayaan
Al-Qord sehingga usaha tersebut bisa berjalan dan dapat menelesaikan
kewajibannya.
2.
Perpanjangan/Rescedul
Perpanjangan bisa dilakukan apabila langkah yang pertama
sudah dilakukan dan dari hasil evaluasi nasabah tersebut memang masih layak dan
usahanya masih berjalan karena ada sesuatu yang menghambat usahanya sehingga
diperlukan perpanjangan untuk dapat menyelesaikan kewajibannya.
3.
Penarikan jaminan/Eksekusi
Penarikan jaminan dikakukan apabila nasabah tersebut
memang sudah tidak bisa dibina dan masuk dalam kategori nasabah nakal. Hasil
dari penjualan jaminan tersebut untuk menyelesaian kewajibannya dan apabila ada
sisa penjualan diberikan kepada nasabah.
Manajemen Keuangan
Untuk mengetahui sehat atau tidaknya keuangan
koperasi, terdapat beberapa rumus yang dapat digunakan untuk menghitungnya.
Berikut rumus-rumus tersebut:
|
|
=
179, 58 %
Dari perhitungan di atas dapat diketahui
tingkat likuiditas Kanindo Syariah sebesar 179,58 %. Hal ini membuktikan bahwa
aset koperasi tersebut likuid karena berada di atas standar yaitu berada di
atas 150%.
|
|
=
1,21 %
Dari perhitungan di atas, dapat diketahui
tingkat solvabilitas Kanindo Syariah sebesar 1,21 %.
Bentuk Rasio Rentabilitas Modal
Sendiri yang digunakan adalah sebagai berikut:
|
|
=
0,015 %
Dari perhitungan di atas, dapat diketahui
bahwa tingkat rentabilitas Kanindo Syariah sebesar 0,015%. Hal ini menunjukkan
bahwa terjadi ketidak efisienan karena di bawah angka standar, yaitu 9%. Hal
ini menunjukkan bahwa kemampuan koperasi dalam menghasilkan laba kecil.
Selain untuk melihat kinerja keuangan, Kanindo
Syariah juga melihat keuangan untuk pembiayaan anggotanya. Pembiayaan diberikan
berdasarkan prospek usaha yang diajukan. Kanindo Syariah memberikan 50%
pendanaan dari nominal barang jaminan.
Kewirausahaan Koperasi
Kanindo Syariah terus melakukan inovasi
terhadap pelayanan yang diberikan untuk anggotanya. Hal ini sesuai dengan
prinsipnya yaitu merajut ukhuwah dan membangun ekonomi islam. Dengan melakukan
kerja sama dengan westtern union, Kanindo syariah dapat dijadikan tempat
pengiriman ataupun penerimaan kiriman uang dari luar negeri. Dengan adanya
kerjasama tersebut, banyak anggota koperasi yang notabene keluarganya menjadi
TKI dapat menikmati lebih dari satu pelayanan koperasi syariah tersebut.
Selain melakukan kerjasama dengan westtern
union, Kanindo Syariah juga melakukan kerjasama dengan PLN. Sehingga Kanindo
Syariah juga dapat melakukan pelayanan pembayaran rekening listrik untuk
anggotanya. Kerjasama yang dilakukan Kanindo Syariah bertujuan untuk
mempermudah anggotanya dalam menjalankan aktivitas publik.
Dalam upaya pembinaan dan pelatihan yang
diberikan kepada anggotanya, Kanindo Syariah selalu siap untuk membiayai jenis
usaha UMKM yang dimiliki oleh anggotanya. Kanindo Syariah bersedia membantu
upaya pengembangan UMKM yang dimiliki oleh anggotanya. Dengan membantu para
anggotanya dalam meningkatkan UMKM yang dijalankan, maka secara tidak langsung
Kanindo Syariah telah membantu kesejahteraan anggotanya.
untuk membantu usaha kecil
dalam mengembangkan usahanya , sehingga dengan adanya koprasi ini di harapkan
dapat membantu masyarakat untuk lebih mengembangkan usahanya . koprasi ini
berfungsi sebagai temat menyimpan dan meminjam uang bagi para pedagang atau
masyarakat yang ingin mendapatkan modal , dengan menjadi anggota di
koprasi ini otomatis bisa melakukan penyimpanan atau pun peminjaman uang di
koprasi ini , untuk menjadi anggota pun ada syaratnya , yaitu dengan
mengaktifkan simpanan , pinjaman yang di berikan.
Kinerja dan Pembagian SHU
Kanindo Syariah mempunyai pembagian keuntungan
kepada anggotanya tidak hanya SHU saja. Kanindo Syariah memberikan bagi hasil
kepada para anggota yang melakukan funding di setiap bulannya. Jumlah bagi
hasil yang diterima oleh anggota berbeda satu dengan yang lainnya. Hal tersebut
ditentukan oleh keaktikfan anggota dalam funding. Selain mendapat bagi hasil,
anggota berhak menerima bingkisan di akhir tahun juga. Berbeda lagi dengan
anggota tetap, anggota tetap akan mendapatkan bagi hasil pada setiap bulan dan
berhak mendapatkan SHU di akhir tahunnya.
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota
telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan
Anggaran Dasar Kanindo syariah.
Untuk mengetahui tingkat
kesehatan koperasi, diperlukan sebuah penilaian terhadap kinerja koperasi
tersebut. Dari laporan keuangan yang dimiliki oleh Kanindo syariah, koperasi
tersebut merupakan koperasi yang sehat karena memiliki kinerja yang baik.
Kanindo Syariah sendiri dapat mengatasi kredt macet dari anggotanya.
Demikianlah hasil observasi dan analisa
sederhana yang dapat kami paparkan.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Badan usaha koperasi ternyata memang sangat
diperlukan didalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya koperasi, masyarakat
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mudah. Kanindo Syariah adalah
sebuah cerminan di mana islam selalu fleksibel terhadap kebutuhan ummaatnya.
Kanindo Syariah berdiri karena adanya dorongan kebutuhan masyarakat untuk
menjalankan perekonomian sesuai dengan syariat islam.
Kanindo
Syariah berupaya memenuhi apa yang menjadi kebutuhan anggotanya dengan
memberikan pelayanan yang mudah. Dengan memberikan beberapa produk, Kanindo
Syariah diharapkan mampu membantu prospek perekonomian khususnya masyarakat
kalangan ke bawah.
Koperasi sebagai badan
usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri seperti membuka usaha dan
dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta
maupun perusahaan negara. Maka untuk itulah koperasi harus mempunyai menejemen yang kuat didalamnya
agar dapat bersaing oleh perusahaan besar/kecil lainnya.
5.2 Saran
Diharapkan semua anggota memiliki sikap mental yang
koperatif dalam menjalankan bisnis koperasi dengan mengembangkan sikap inovatif
serta keberanian menanggung segala resiko dan berpegang teguh kepada prinsip
identitas koperasi.
Dan
juga terciptanya koperasi yang jujur, adil, merata maka terpenuhinya
kebutuhan anggota koperasi yang memerlukan, khususnya warga menengah ke bawah
dalam kehidupannya sehari-hari serta meningkatnya kesejahteraan bersama
warga masyarakat lingkungan sekitar, dapat berkembangnya potensi dan kemampuan
ekonomi anggota masyarakat, mencapai kualitas kehidupan masyarakat yang lebih
baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdab, Zaidi. 2003. Lembaga perekonomia umat. Bandung: PT.Angkasa
Bandung.
Afifuddin. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:
Pustaka Setia.
Amalia,
Euis. 2009. Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta:
Rineka Cipta.
Bashit, Abdul. 2008. Islam dan Manajemen Koperasi, Malang: UIN-Malang Press.
Depag
RI. 1990. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara
Penterjemah Al-Qur’an,
Hadhikusuma , Sutanya Rahardja. 2005. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada,
Hendrojogi. 2004. Koperasi: Asas-asas, Tori, dan
Praktik. Jakarta: PT. Raja Garapindo Persada.
Husain, umar. 2008. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta:
Rajawali Pers.
Isa, Abdurrahman, Al-Mu’amalat al-Haditsah wa Ahkamuha, Mesir
: Mathba’ah Mukhaimin,
tt.
Kartasapoetra dkk. 2003. Koperasi Indonesi. Jakarta:
Rineka Cipta.
Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Jakarta.: Salemba Empat
Munawir.
2002. Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Raja Grafindo Persada..
Sabiq, Sayyid. 1993. Fikih Sunnah. Bandung: Al-ma’rif.
Sarkaniputra,
Murasa. 2004. Adil dan
Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam.. Jakarta.: P3EI
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan
R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi, Arikunto. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta:
Bineka Aksara.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta:
Raja Grapindo Persada.
Sumarsono, Soni. 2003. Manajemen Koperasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Thohari,
Endang.2003. Peningkatan Aksebilitas Petani terhadap Kredit melalui LKM. PT
IPB Press: Bogor
[1] Hendi
suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2002), h.
289.
[3] Abdul
Bashit, Islam dan Manajemen Koperasi (Malang: UIN-Malang Press,
2008), h. 46.
[4] Soni
sumarsono, Manajemen Koperasi (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003), h. 1.
[5] Karta sapoetra dkk. Koperasi
Indonesi (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), h 7.
[6] Sutanya
Rahardja hadhikusuma, Hokum Koperasi Indonesia (Jakarta: PT. raja
Grapindo Persada, 2005), h. 39.
[8] Munawir
. Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2002), hlm 73
[10] ‘Al-Fatwa, (Mesir : Darul Qalam, tt), hal 349.
[12] Abdurrahman
Isa,
Al-Mu’amalat al-Haditsah wa Ahkamuha, (Mesir
: Mathba’ah Mukhaimin, tt), hal. 65-68
* Ketiga
refrensi di atas kami ambil di buku Distributif dalam Ekonomi Islam.PT.
Raja Grafindo Persada: Jakarta. Karya DR. Euis Amalia M.Ag. silahkan di cek.
No comments:
Post a Comment