SELAMAT DATANG DAN SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

KANINDO SYARI'AH MALANG JATIM

LAPORAN HASIL OBSERVASI DI
KOPERASI AGRO NIAGA INDONESIA (KANINDO) SYARI’AH MALANG JA-TIM

Diajukan dalam rangka memenuhi tugas ujian akhir semseter  mata kuliah:
Manajemen Koperasi & Industri Kecil

Dosen Pengampu:
NUR ZAHROTUL LAILI,SE., MM

 









Disusun Oleh:


Mohamad Bastomi
(11510131)




JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2013

KATA PENGANTAR



 



            Dengan memanjatkan Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami masih diberi kesempatan dan kemampuan untuk menyusun makalah  dengan judul “Laporan Observasi di Kanindo Syariah JATIM Malang” guna memenuhi tugas Semester lima.
Tersusunnya makalah ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada:
1.      Ibu  Nur Zahrotul Laili,SE., MMselaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Bisnis yang memberikan arahan dan masukan dalam makalah ini.
  1. Manager Kanindo Syariah yang telah memberikan ijin dan informasi yang berkenaaan dengan observasi.
  2. Serta semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini yang tidak mingkin kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempuran. Demi tercapainya suatu kesempurnaan kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
Demikaian hal yang dapat kami sampaikan, kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca.




Malang, 31 Desember 2013


                  Penyusun


DAFTAR ISI




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Dewasa ini sudah banyak koperasi yang berkembang di masyarakat,dengan semakin menjamurnya koperasi yang ada di masyarakat tentunya akan terjadi persaingan yang ketat antara satu koperasi dengan koperasi yang lain hanya untuk merebutkan pelanggan.
Di Indonesia, pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang sudah dimulai sejak tahun 1992 semakin marak dengan bertambahnya jumlah lembaga keuangan Islam baik bank maupun non bank. Salah satu lembaga keuangan non bank adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang berorientasi pada masyarakat Islam lapisan bawah. Berdirinya BMT ternyata telah memiliki legalitas hukum yang sah dan berlaku dalam skala Nasional dan melalui proses tahapan hukum yang bertahap. Kelahirannya pun merupakan sebuah solusi alternatif bagi kelompok ekonomi masyarakat bawah yang membutuhkan dana bagi pengembangan usaha kecil. BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi. Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang berdomisili di Malang, di mana lembaga ini menjadi kajian kami untuk mempelajari dan memahami bagaimana sistem keuangan mikro syariah yang berbasis koperasi.

1.2  Rumusan Masalah

Pembatasan Ruang Lingkup penulisan Tugas Laporan ini mencangkup :
1.      Bagaimanakah sejarah terbentuknya Kanindo Syari’ah  ?
2.      Bagaimana organisasi dan manajemen Kanindo Syari’ah   ?
3.      Bagaimana aspek permodalan Kanindo Syari’ah  ?
4.      Bagaimana manajemen pemasaran Kanindo Syari’ah   ?
5.      Bagaimana manajemen keuangan Kanindo Syari’ah  ?
6.      Bagaimana manajemen sumber daya manusia Kanindo Syari’ah ?
7.      Bagaimana kinerja dan perhitungan sisa hasil usaha Kanindo Syari’ah  ?
8.      Bagaimana kewirausahaan Kanindo Syari’ah   ?
9.       Bagaimana sistem yang bergerak dalam Kanindo Syari’ah  ?

1.3  Maksud dan Tujuan

      Maksud dari pembuatan laporan ini adalah tidak lain untuk memberi pengenalan tentang Koperasi dilingkungan masyarakat sekitar, menambah wawasan dan pengetahuan di bidang ilmu koperasi dan menuntut mahasiswa agar terbiasa mengenal dan mempelajari seluk-beluk kegiatan koperasi. Dan yang menjadi tujuan tugas laporan ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui Sejarah Koperasi di lingkungan masyarakat.
2.      Untuk mengetahui organisasi dan manajemen Kanindo Syari’ah.
3.      Untuk mengetahui aspek permodalan Kanindo Syari’ah.
4.      Untuk mengetahui manajemen pemasaran Kanindo Syari’ah.
5.      Untuk mengetahui manajemen keuangan Kanindo Syari’ah.
6.      Untuk mengetahui manajemen sumber daya manusia Kanindo Syari’ah.
7.      Untuk mengetahui kinerja dan perhitungan sisa hasil usaha Kanindo Syari’ah.
8.      Untuk mengetahui kewirausahaan Kanindo Syari’ah.
9.        Untuk mengetahui secara langsung tata cara kegiatan ekonomi koperasi di lingkungan masyarakat.

BAB II
KAJIAN TEORI

2.1  Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata corporation (bahasa inggris), yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah,  yang dimaksud denga koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relative rendahdan bertujuan memajukan tingkat idup bersama.[1] Prof. RS.soeriatmaja, dalam kuliahnya pada Fakultas Ekonomi universitas Indonesia memberikan definisi koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.[2]
Lebih lanjut, dikemukakan bahwa menurut Undang-Undang koperasi Nomor 12 pada tahun 1967 “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdsarkan atas azas kekeluargaan.[3]
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian diberikan pengertian sebagai berikut, bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar azas kekeluargaan.[4]
Landasan-landasan Koperasi
a.  Landasan Idil
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan palsafah Negara dan bangsa Indonesia telah menjadi idil koperasinya (pasal 2 ayat (1) UU No. 12/1976).


b. Landasan Struktural Dan Landasan Gerak
Landasan structural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: ’’perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas-azas kekeluargaan’’. Dan penjelasannya berbunyi: dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semu untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itulah perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
c. Landasan Mental
Agar koperasi Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam mencapai tujuannya, harus ditopang kuat oleh sifat mental para anggotanya, yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi (solidarity and individual).[5] rasa setia kawan sangat penting, karena tanpa ada rasa itu maka tidak mungkin ada kerja sama dalam koperasi sebagai usaha bersama dalam kesamaan hak dan kewajiban. Rasa kese tiakawanan dan kesadaran berpribadi tersebut satu sama lainnya harus memperkuat.
Jadi jelaslah, bahwa ’’setia kawan” dan ’’kesadaran berpribadi’’ harus saling isi mengisi, dorong-mendorong , hidup menghidupi awas mengawasi, sebagai suatu kekuatan untuk mencapai dan atau mewujudkan cita-cita dan tujuan koperasi.
Fungsi, Peran, Dan Tujuan Koperasi
Dalam BAB II, Bagian kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tentang tujuan koperasi Indnesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”. [6]
Sedangkan di daam pasal (4) UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut :
a.  Membangun dan mengembangkan potensi dan  kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.  Berperan serta secara aktif daam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakatan.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar ekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokgurunya.
d.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Didalam demokrasi ekonomi berdasar pancasila harus dihindarkan timbulnya cirri-ciri negatif berikut:
a.  System free fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dlam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan menempatkan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b.  Sistem etatisme, yaitu Negara berserta aparatur ekonominya bersifat dominant serta  mendeasak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sector Negara.
c.  Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalm bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. [7]

2.2  Jenis dan Bentuk Koperasi

1.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.



2.    Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen.
3.    Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4.      Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder perbedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.       koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b.      gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.       induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

2.3  Organisasi dan Manajemen Koperasi

Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.

2.4  Aspek Permodalan Koperasi

Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar, Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.      Modal Sendiri, 1).Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. 2). Simpanan Wajib, Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan.
3.      Dana Cadangan, ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya.
4.      Hibah, adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
a.       Modal Pinjaman; pinjaman dari anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat utang, dan sumber keuangan lain.

2.5  Manajemen Pemasaran Bagi Koperasi

            Manajemen pemasaran koperasi adalah proses pemasaran dan pelaksanaan konsepsi, penetapan harga, promosi, serta penyaluran gagasan, barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan tujuan-tujuan individu dan organisasi koperasi. Pada koperasi sebagian besar konsumennya adalah para anggotanya sendiri.
          Manajemen koperasi yang berhasil meningkatkan pemasaran akan membantu mengembangkan ekonomi. karenanya perlu dilakukan efisiensi pemasaran. Menurut Saleh Safrandji untuk mencapai efesiensi ini harus diperhatikan dua hal pokok, yaitu :
1.      Memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi.
2.      Memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga, dan biaya.

2.6  Manajemen Keuangan Koperasi

Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi mengandung beberapa hal penting, antara lain:
1.      Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
2.      Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
3.      Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
4.      Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1.  Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2.  Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis.
3.  Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4.  Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.

2.7  Manajemen Sumber Daya Manusia

                        Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu pembelajaran dimana MSDM ini berisi aturan-aturan untuk mempergunakan Sumber Daya Manusia secara efektif dan efisien guna mencapai suatu tujuan, di dalam perusahaan tujuan bisa beragam misalnya mendapatkan laba yang besar.Dilihat dari unsur-unsur MSDM yang terdapat dalam praktik perkoperasian sehari-hari yaitu terdapat :
1.      Anggota Koperasi, Sebagai anggota suatu koperasi, disini kita mempunyai hak dan kewajiban.
2.      Karyawan Koperasi, Kewajiabn seorang karyawan koperasi yaitu memastikan jalannya usaha koperasi tersebut.
3.      Manajer Koperasi, Sebagai manajer yang mengatur agar manajemen perkoperasiaan berjalan dengan efisien dan efektif.
4.      Pengurus Koperasi, Tugas seorang pengurus koperasi yaitu menjalankan segala kegiatan yang telah dibuat dalam ADART serta mempunyai tanggung jawab penuh atas terselenggaranya Rapat Anggota.
5.      Pengawas (Badan Pengawas), Badan Pengawas yaitu merupakan sesorang yang mempunyai fungsi sebagai audit yang mengawasi segala bentuk kegiatan yang bersifat financial dalam koperasi.
6.      Badan Pembina dan Dewan Penasihat, Tugas seorang Pembina yaitu memberikan pengawasan dan mengevaluasi serta Penasihat Koperasi yang jabatannya merupakan paling tinggi dalam Koperasi.

2.8  Kinerja Koperasi

            Kinerja menjadi ukuran prestasi yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan yang dapat dilakukan. Oleh karena itu, istilah kinerja perusahaan kerap kali disamakan dengan kondisi keuangan perusahaan yang dengan pengukuranpengukuran keuangan mampu memberikan hasil yang memuaskan setidak-tidaknya bagi pemilik saham perusahaan itu maupun bagi karyawannya.[8]
            Tujuan pokok dari penilaian kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam usaha untuk mencapai sasaran organisasi dan mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan agar membuahkan tindakan dan hasil seperti yang diinginkan.[9]

2.9  Kewirausahaan Koperasi

Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.
Esensi kewirausahaan yaitu tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik pada pelanggan dan masyarakat. Cara yang etis dan produktif diperlukan untuk mencapai tujuan serta sikap mental untuk merealisasikan tanggapan yang positif tersebut.

2.10  Prespektif Hukum Islam tentang Koperasi.

HJ. Norvadewi, salah seorang dosen tetap Jurusan Syariah Muamalah STAIN Samarinda, menjelaskan dalam makalahnya tentang Tinjauan Syariah Terhadap Badan Hukum Koperasi untuk Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), bahwa “pembahasan mengenai spektrum hukum Islam sangat luas dan di dalam penetapan hukumnya dapat melalui prosedur dan metode yang beragam. Jika hukum suatu masalah tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, maka penetapan hukumnya dapat dilakukan melalui ijtihad, sehingga terdapat metode-metode penerapan hukum secara qiyas, ijma’, istilah, istihsan dan lainnya yang biasa disebut hukum dzanni. Hal ini terjadi pula di dalam penetapan hukum berkoperasi.
Menurut Mahmud Syaltut, koperasi atau istilah lainnya syirkah ta’awuniyah adalah suatu bentuk syirkah baru yang belum dikenal oleh fuqaha terdahulu[10]. Kemudian syirkah  menjadi 4 macam, yaitu : : Syirkah Abdan, Mufawadah, Wujuh, dan Inan.[11]
Sedangka Abdurrahma Isa   menyataka bahwa   syirkah ta’awuniyah  (koperasi)  adalah  syirkah  musahamah,  artinya  syirkah yang dibentuk melalui pembelian saham-saham oleh para anggotanya. Karena itu syirkah ini adalah syirkah amwal (badan kumpulan modal) bukan  syirkah  asykhas  (badan  kumpulan  orang),  karena  di  dalam koperasi yang tampak bukan kepribadian para anggota pemilik saham. Menurut Isa, koperasi boleh  di  dalam Islam dan halal deviden yang diterima para anggota dari hasil  usaha koperasi selama koperasi itu tidak mempraktekkan usaha yang mengandung riba  dan menjalankan usaha-usaha yang haram.[12]
Asnawi  Hasan  menemukan  adanya  kesesuaian  dengan  etika Islam  dan  menyatakan  wajib  bagi  umat  Islam  untuk  berpartisipasi dalam  membina  dan  mengembangkan  kehidupan  berkoperasi  dan merupakan dosa bagi mereka yang  menghalang-halangi perkembangan koperasi itu.
Penetapa hukum koperasi  dapat  dipertimbangkan  melalui  kaidah  Ushul al  Fiqh, dimana  hukum  Isla mengijinkan  kepentinga masyarakat   atau kesejahteraan  bersama melalui prinsip istislah atau al mashlaha. Ini berarti  ekonomi  Islam  harus  memberi  prioritas  pada  kesejahteraan bersama yang merupakan kepentingan masyarakat dan jika menyoroti fungsi koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan alat pendemokrasian ekonomi, maka prinsip istislah  dipenuhi oleh koperasi.
Demikian juga dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi), koperasi dapat dilihat dari segi makro maupun mikro. Pada tingkat makro  berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang paling dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme, sedangkan  pada  tingkat  mikro  berarti  melihat  terpenuhinya  prinsip hubungan  sosial  secara  saling  menyukai,  yang  dicerminkan  pada prinsip  keanggotaan  terbuka   da sukarela,  prinsip  mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.
Selain  kerjasama  dan  tolong  menolong  dalam  koperasi  juga ditekankan  unsur  musyawarahAjaran  Islam  sangamenganjurkan pentingnya  musyawarah  untuk  mencapai  kesatuan  pendapat,  sikap maupun   langkah-langkah  dalam   mengusahaka sesuatu.  Anjuran bermusyawarah  ditegaskan dalam QS. Al-Syura ayat 38. 
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZム
“dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

Ayat ini dijadikan pedoman bagi setiap muslim khususnya bagi setiap pemimpin agar bermusyawarah dalam setiap persoalan. Dengan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama, tidak ada diskriminasi. Persamaan hak juga ditemukan di dalam koperasi melalui asas satu anggota satu suara yang dijamin melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum musyawarah tertinggi yang minimal dilaksanakan setahun sekali. RAT member ikatan keorganisasian dalam hal kesamaan kedudukan, mengundang partisipasi, menentukan hak dan kewajiban anggota serta mengikat tanggung   jawab   dalam   hal keuntungan dan kerugian. RAT merupakan manifestasi dari kerjasama yang dilakukan secara sukarela dan terbuka. Prinsip suka rela dan terbuka merupakan prinsip koperasi yang sesuai dengan prinsip Islami. Kerjasama dan musyawarah mencerminkan adanya persaudaraan (ukhuwah) yang dicita-citakan sebagai ciri ideal umat Islam. Hal ini menunjukkan kesesuaian nilai- nilai taawun, musyawarah dan ukhuwah dengan nilai kerjasama, demokrasi, sukarela, terbuka dan kekeluargaan dalam koperasi.
Selain itu kesesuaian koperasi dengan Islam dapat dilihat dari mekanisme operasional atau pola tata laku operasional adalah melalui sistem imbalan (keuntungan atau fasilitas)yang diterima anggota yang sesuai dengan peran serta kontribusinya bagi koperasi. Hal ini sesuai dengan prinsip balas jasa di dalam Islam. Islam mengajarkan seseorang hanya menerima apa  yang ia usahakan sebagaimana yang ditegaskan dalam  QS.  Al  Zalzalah  ayat  7-8  :Barangsiapa  yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”
Hal lain dapat dilihat mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi, bahwa maksimisasi SHU bukan tujuan dan pemanfaatan sebagian SHU diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Hal ini menghindari usaha-usaha eksploitatif, menekankan pelayanan anggota dan  memperhatikan kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan nilai kebersamaan dan cita-cita keadilan sosial dalam Islam. Dalam mewujudkan keadilan sosial ini, Islam menentang penimbunan kekayaan pada segelintir orang tanpa membelanjakannya ke jalan Allah melalui lembaga-lembaga zakat, infak dan shodaqah dan yang lainnya yang mempunyai multiplier effect ke arah terwujudnya keadilan sosial tersebut. Hal ini ditegaskan dalam frirman Allah QS. At Taubah ayat 34 :”Dan orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Ajaran Islam menghendaki adanya redistribusi kekayaan secara merata, misalnya bagi fakir miskin, anak yatim, orang yang meminta- minta  atau  yang  haknya dirampas, juga dengan tegas dinyatakan bahwa kekayaan  atau komoditi tidak boleh berputar di antara orang- orang kaya saja. Hal ini disebutkan dalam QS. Al Hasyr ayat 7 :”Apa saja harta rampasan (fa-i)  yang  diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”.

BAB III
PAPARAN HASIL OBSERVASI


3.1  Sejarah dan Perkembangan

Hadirnya Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur adalah bagian dari sejarah panjang Jihat Umat Islam dalam menegakkan Ekonomi Syari’ah di persada ini. Sebagai bagian dari Jihad Ekonomi Ummat yang timbul dari bawah (buttom up), Hadirnya Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur merupakan hasil metamorphose dari sitem konvensional yang bertobat menuju system Islam yang Kaffah.
Idealisme dan profesionalisme  adalah pilar utama program pengembangan SDI (Sumber Daya Insani). Dengan kedua pilar itulah Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur mengarahkan program-program pengembangan organisasi dan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Idealisme adalah upaya kepada syari’at Allah SWT termasuk dalam berekonomi (muamalat) sementara itu profesionalisme adalah upaya bersungguh-sungguh menjalankan fungsi khalifah untuk memakmurkan bumi, menebark kesejahteraan (rahmatan lil’alamin) bagi seluruh alam raya.
Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur yang berdomisili di Kabupaten Malang dirintis pendiriannya sejak bulan september pada tahun 1998 oleh beberapa aktifis gerakan koperasi, LSM dan tokoh masyarakat yang perduli dengan pemberdayaan ekonomi rakyat. 
Anggota Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur dengan badan hukum Propinsi tersebar di wilayah Malang Raya. Untuk menunjang pelayanan anggota dan calon anggota  agar lebih optimal Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur telah membuka 12 Kantor Cabang/Layanan yang tersebar di KAbupaten Malang 10 kantor, Kota Malang 1 kantor dan Kota Batu 1 kantor.
Melalui berbagai ujian dan tempaan Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur merupakan salah satu pelopor berdirinya koperasi syari’ah di Malang Raya. Dengan perkembangan usahanya yang sangat pesat.
Inilah gambaran sekilas tentang Profile Company KANINDO Syari’ah Jawa Timur. Partisipasi,dukungan dan do’a dari Bapak dan ibu sekalian sangat kami harapkan karena akan berpengaruh bagi perkembangan KANINDO SYARI’AH JAWA TIMUR. Kami mohon do’a restu semoga dengan hadirnya kami disini membawa dampak yang baik bagi kita semua.

3.2  Visi dan Misi Kanindo Syari’ah Jawa Timur

VISI :
“ Membangun Idealisme dan Profesionalisme untuk mencapai kesejahteraan bersama dalam naungan Ridho Illahi ”.
Dengan visi ini setiap orang yang bergabung dengan Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur diajak untuk menyadari bahwa setiap insan adalah hamba Allah yang harus tunduk dan taat terhadap aturan  (syari’at Nya) dan mengembangkan potensi diri sebagai khalifah (pemimpin) untuk mengelola sumber daya ekonomi demi kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat, sehingga tercapai kesejahteraan meteriil, sprirituil dalam naungan Ridho Ilahi.
MISI :
1.    Mengambangkan system ekonomi, khususnya lembaga keuangan berdasarkan syari’at Islam.
2.    Memajukan kegiatan usaha (ekonomi) anggota masyarakat, usaha mikro/kecil dan menengah (UKM).
3.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia seutuhnya (material dan sprirituil).
4.    Meningkatkan harkat dan martabat hidup anggota/masyarakat (pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan)


BAB IV
PEMBAHASAN

           
Koperasi Kanindo Syariah bergerak dalam jasa keuangan mempunyai jaringan yang luas di seluruh Indonesia. Berpusat di jakarta, Kanindo Syariah mempuyai 13 cabang dan salah satunya berada di Malang. Di malang sendiri, Kanindo Syariah berupaya berekspansi dengan membuka cabag baru di beberapa kecamatan di Malang. Dalam operasinalnya, Kanindo Syariah memberikan dua opsi layanan, yaitu funding dan landing. Pertama, funding adalah layanan yang diberikan kepada anggota untuk menyimpan dana/tabungan. Dalam funding sendiri, terdapat banyak pilihan tergantung dari kebutuhan anggota dalam menabungkan dananya. Kedua,  Landing adalah layanan yang diberikan kepada anggota dalam penyaluran dana/kredit.
Produk landing lebih sedikit dibandingkan dengan produk funding. Ada empat produk yang terdapat pada landing, yaitu: mudhorobah, musyarokah, murobahah, dan khordul hasan. Dalam landing, terdapat pengelompokkan kategori antara produksi dan konsumsi. Pada kategori produksi, mudhorobah dan musyarokah disediakan untuk anggota yang berniat meminjam dana dan akan digunakan untuk usaha produktif yang bisa menghasilkan uang. Sedangkan pada kategori konsumsi, murobahah disediakan untuk anggota yang berniat meminjam dana dan digunakan untuk kepentingan non produksi, seperti membeli rumah.

Aspek Organisasi
Jumlah anggota (sesuai yang tercatat di buku anggota dan telah melunasi Simpanan Pokok) dan Calon Anggota;
Keterangan
2011
2010
Anggota
3.060
2.940
Calon anggota
11.929
7.090





Dalam pendirian Kanindo Syariah, terdapat 25 orang yang menjadi anggota tetap pertama kalinya. Setiap anggota tetap menyetor sebanyak Rp 25.000.000,- sebagai setoran awal. Dana yang terhimpun dari anggota tetap dinilai masih kurang untuk pengembangan koperasi. Oleh karena itu, selain modal sendiri, Kanindo Syariah juga menggunakan dana pinjaman sebagai penyokong modalnya.
Kanindo Syariah memberikan kemudahan kepada calon anggota untuk bergabung dengan koperasi syariah ini. Dengan menabung minimal Rp 10.000,- maka dengan otomatis si penabung telah menjadi anggota baru koperasi. Begitu halnya dengan peminjam, Kanindo Syariah akan mengambil 2% dari jumlah pinjaman untuk dijadikan simpanan pokok si peminjam. Sehingga si peminjam tidak hanya sebagai kreditur, melainkan juga sebagai anggota.
Kanindo Syariah merupakan salah satu koperasi yang bonafit di Malang. Hal ini terbukti dari jumlahnya yang mencapai sekitar 5.000 anggota. Keanggotaan koperasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu anggota tetap dan angggota tidak tetap. anggota dikatakan sebagai anggota tetap karena sudah menjadi anggota koperasi sejak didirikannya koperasi tersebut. Sedangkan anggota tidak tetap adalah anggota-anggota baru yang bergabung dengan koperasi tersebut dalam kurun waktu yang belum lama.
   Para anggota koperasi tersebut berasal dari lingkungan warga masyarakat sekitar dengan hanya menyimpan dan menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya yang modal dari simpanan pokok di tentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan setiap bulan dan simpanan wajib yang tidak ditentukan berapa nominal-nya hanya bersifat sukarela. Maka para anggota koperasi  berhak menerima keuntungan dari simpanan hasil koperasi maupun keuntungan dari sisa hasil usahanya.
Kelebihan dari anggota tetap adalah setiap anggota tetap berhak memberikan suara di dalam rapat dan berhak memperoleh SHU pada setiap tahunnya. Sedangkan anggoat tidak tetap tidak menerima SHU, melainkan hanya menerima bagi hasil bagi anggota penabung dan menerima bingkisan ketika akhir tahun.



Struktur Organisasi        
Dalam melakukan kegatan operasional sehari-hari, Kanindo Syariah telah menerapkan one person one job, sehingga tidak ada jabatan rangkap dalam koperasi tersebut. Dalam mengangkat pengurus pun Kanindo Syariah melakukan seleksi pada beberapa anggota yang berminta. Hasil seleksi tersebut akan diusulkan pada saat rapat bulanan/tahunan.
Kepengurusan pada Koperasi Kanindo Syariah diberikan masa jabatan. Masa jabatan yang diberikan pada satu periode selama 5 tahun. Untuk kepengurusan selanjutnya akan dibahas pada RAT. Setiap pengurus melakukan pekerjaannya sesuai dengan job description yang telah ditetapkan di awal kepengurusan. Selain RAT, Kanindo Syariah melakukan rapat rutin tiap bulannya untuk mengevaluasi kinerja pengurus koperasi tersebut.

Aspek Permodalan
Dengan dikeluarkannya UU baru tentang kepemilikian sertifikat modal anggota, Kanindo Syariah masih belum memberlakukan kebijakan tersebut. Kanindo Syariah berpendapat bahwa UU baru tersebut hanyalah wacana sedangkan pengambilan kebijakannya berada di tangan anggota koperasi. Sehingga Kanindo Syariah menganggap bahwa kebjakan tersebut tidak memaksa mereka untuk memberlakukan kebijakan baru tersebut. Kanindo Syariah hanya menyediakan sertifikat penabung yang berupa deposito, tabungan harian dan tabungan enam bulanan. Penghimpunan dana simpanan dan pembiayaan:
No
       Simpanan
Jumlah Des 2011
Jumlah Des 2010
  Jumlah Des 2009
1.
Simpanan Harian
Rp.     5.507.088.022,-
Rp.    4.603.249.661,-
Rp. 3.613.086.106,-
2.
Simpanan Khusus
Rp.     2.109.364.029,-
Rp.     1.146.657.181,-
Rp.  1.097.721.774
3.
Simpanan Berjangka
Rp.     5.640.888.000,-
Rp.     4.043.488.000,-
Rp.  2.870.338.000,-

         Jumlah
Rp.   13.257.340.051,-
Rp.     9.793.394.842,-
Rp. 7.581.145.880,-


No
       Pembiayaan
Jumlah Des 2011
Jumlah Des 2010
  Jumlah Des 2009
1.
Pembiayaan Murabahah
Rp.  21.334.390.343,-
Rp.     13.780.275.027,-
Rp.    10.398.759.690,-
2.
Pembiayaan Mudharabah
Rp.       770.591.000,-
Rp.         820.443.000,-
Rp.          811.207.000,-
3.
Pembiayaan Musyarakah
Rp.     1.897.839.618,-
Rp.         218.301.100,-
Rp.            44.415.150,-
4.
Pembiayaan Qord.Hasan
Rp.          20.550.000,-
Rp.           16.165.200,-
Rp.             1.291.600,-

         Jumlah
Rp.   24.023.370.961,-
Rp.  14.835.184.327,-
Rp.  11.255.673.440,-

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.    Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Setiap bulan-nya akan diadakan rapat anggota dan pengurus untuk melakukan usulan-usulan dan membahas kekurangan biaya yang terdapat di laporan keuangan. Dan setiap tahun-nya diadakan rapat anggota yang membahas tentang:
1)  Menentukan suku bunga.
2)  Rencana kerja yang akan datang.
3)  Usulan-usulan pengurus-pengurus seksi yang bisa di sebut Rapat luar biasa.
4)  Laporan keuangan koperasi.
Manajemen Pemasaran Koperasi
Dalam melakukan ekspansi, pemasaran merupakan bagian vital yang harus diperhatikan. Semakin kuat pemasaran suatu koperasi, maka semakin kuat pula koperasi tersebut berkembang. Hal ini tak terkecualikan oleh Kanindo Syariah. Kanindo Syariah menggunakan tida cara dalam melakukan pemasaran, yaitu melalui radio, koran dan istasi. Melalui radio dan koran, Kanindo Syariah berusaha tampil inovatif menarik anggota. Inovasi-inovasi baru selalu dikembangkan guna memberikan kepuasan pelayanan kepada anggota. Selain itu, Kanindo Syariah bekerja sama dengan instasi lain untuk promosi, baik instasi pemerintah maupun swasta.
Dari instasi pemerintah, Kanindo Syariah melakukan kerjasama dalam pembiayaan pembangunan rumah. Dengan kata lain, pemerintah menyediakan calon anggota baru untuk Kanindo Syariah dan Kanindo Syariah menyediakan dana pinjaman akan hal tersebut. Sedangkan dari instasi swasta, Kanindo Syariah bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya dalam mengenalkan produk syariah di kalangan umum, seperti seminar, workshop, pelatihan dan lain-lain.
Selain melakukan pemasaran secara eksternal, Kanindo Syariah juga melakukan pemasaran secara internal. Hal ini dilakukan dengan cara menjadikan anggotanya sebagai agen yang aktif, yaitu ikut menjadi agen pemasar koperasi tersebut. Anggota yang aftif mengajak masyarakat untuk menjadi anggota baru akan mendapatkan poin khusus, biasanya berupa bingkisan yang diberikan di akhir tahun. Bingkisan tersebut diberikan sebagai tanda keaktifan anggota di koperasi.
Analisis SWOT dianggap sangat penting bagi kelangsungan Kanindo Syariah dalam menentukan kapan dan di mana ia akan berekspansi. Dalam posisi yang benar-benar kuat, Kanindo Syariah akan berani membuka cabang sebagai upaya pelebaran sayap koperasi syariah tersebut. Selain itu, Kanindo Syariah menerapakan sistem meminimalisir biaya yang dibebankan kepada anggotanya. Salah satu contohnya adalah tidak dikeluarkannya ATM khusus koperasi syariah. Sehingga anggota tidak akan terbeban oleh biaya tambahan per bulan dalam bertransaksi.
Dalam menghadapi anggota yang bermasalah dalam lending, pihak Kanindo Syariah mempunyai kebijakan yang cukup tepat. Dengan menggunakan pola syariah, maka Kanindo Syariah menyelesaikannya dengan sistem kekeluargaan, yang antara lain:
1.      Dilayangkannya surat tagihan. Langkah awal yang ditempuh adalah pemberian surat peringatan jatuh tempo.
2.      Pembinaan. Dalam tahap ini, kreditur dibina untuk menyelesaikan masalah yang timbul yang menyebabkan tidak membayar utang.
3.      Pemberian kesempatan. Pihak koperasi memberikan kesempatan kepada kreditur untuk berusaha melunasi utang dan permasalahan yang sudah dibantu penyelesaiannya.
4.      Ketika kreditur memang benar-benar tidak mampu melunasi hutang, maka pihak koperasi dan pihak kreditur melakukan musyawarah.
5.      Dalam musyawarah sendiri, dibahas akan pencarian jalan keluar agar kreditur bisa melunasi hutangnya. Dengan kata lain, pihak koperasi mengusulkan untuk menjual barang jaminan.
6.      Menjual barang jaminan. Apabila pihak kreditur menyetujui pihak koperasi untuk menjual barang jaminan, maka uang yang di dapatkan  akan diambil pihak koperasi sejumlah pinjamana kreditur. Sedangkan kelebihan uang penjualan akan diserahkan kembali kepada kreditur.
Koperasi Kanindo Syariah memiliki keunggulan yang lebih menonjol dari lembaga keuangan syariah lainnya, seperti :
·         citra syariah yang menempel kuat pada koperasi ini yaitu lembaga yang menghindari riba.
·         Konsep berkah yang dimiliki dari proses transaksi islami.
·         Transparansi dana. Sehingga semua anggota berhak mengetahui jumlah tabungan atau pinjaman mereka kapan pun itu.
·         Kesejahteraan bersama. Tujuan umum dari lembaga syariah adalah tercapainya kesejahteraan bersama dalam koperasi tersebut.



Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam rangka meningkatkan kemampuan/pengetahuan anggota/calon anggota, Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur secara rutin setiap tahun mengadakan 2 (dua) kali kegiatan dalam kurun waktu enam bulan sekali, bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Diklat Pengelolaan Lembaga Keuangan Syari’ah.  
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan: memasyarakatkan system ekonomi syari’ah, kepada anggota/calon anggota, gerakan koperasi yang berkeinginan mengkonversi ke system syari’ah dan masyarakat umum. Disamping itu melalui diklat, Kanindo merekrut calon karyawan dari alumni diklat tersebut yang pelaksanaannya sudah yang ke 17 (tujuh belas) kalinya. Pada pelaksanaan terakhir (21-23 Oktober 2011) peserta Diklat berjumlah 96 orang, terdiri dari gerakan koperasi, anggota/calon anggota, mahasiswa dan masyarakat pencari kerja.
Kanindo Syariah menjalin hubungan kerja sama dengan baik antara lembaga keungan syariah lainnya. Hal ini dilakukan karena dalam menghadapi persaingan global, kerjasama dianggap lebih efektif untuk tetap bertahan dalam mengahdapi lembaga keuangan konvensional. Jadi, tidak ada istilah saling menjatuhkan antara koperasi syariah dengan lembaga keuangan syariah lainnya.

Strategi dan cara Penanganan Pembiayaan bermasalah :
Penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan dengan tiga langkah penyelesaian dengan evaluasi sebab-sebab kemacetan sehingga penyelesaiannya tepat yang mana langkah penyelesaianya terdiri dari :
1.      Pembianaan.
Pembinaan dilakukan dengan pendekatan silaturahmi kepada anggota/nasabah yang mengalami kemacetan yang mana kemacetan tersebut memang tidak disengaja dan tidak kategori nasabah nakal sehingga bisa diberi kelonggaran atau perpanjangan dan apabila diperlukan diajukan untuk pembiayaan Al-Qord sehingga usaha tersebut bisa berjalan dan dapat menelesaikan kewajibannya.

2.      Perpanjangan/Rescedul
Perpanjangan bisa dilakukan apabila langkah yang pertama sudah dilakukan dan dari hasil evaluasi nasabah tersebut memang masih layak dan usahanya masih berjalan karena ada sesuatu yang menghambat usahanya sehingga diperlukan perpanjangan untuk dapat menyelesaikan kewajibannya.
3.      Penarikan jaminan/Eksekusi
Penarikan jaminan dikakukan apabila nasabah tersebut memang sudah tidak bisa dibina dan masuk dalam kategori nasabah nakal. Hasil dari penjualan jaminan tersebut untuk menyelesaian kewajibannya dan apabila ada sisa penjualan diberikan kepada nasabah.

Manajemen Keuangan
Untuk mengetahui sehat atau tidaknya keuangan koperasi, terdapat beberapa rumus yang dapat digunakan untuk menghitungnya. Berikut rumus-rumus tersebut:
Rasio Likuiditas =
 
Untuk mengukur tingkat likuiditas dalam hal ini digunakan bentuk rasio likuditas sebagai berikut:

Rasio Likuiditas =
 
 




                                                = 179, 58 %
Dari perhitungan di atas dapat diketahui tingkat likuiditas Kanindo Syariah sebesar 179,58 %. Hal ini membuktikan bahwa aset koperasi tersebut likuid karena berada di atas standar yaitu berada di atas 150%.
Rasio Solvabilitas =
 
Rasio Solvabilitas yang dirumuskan sebagai berikut:


Rasio Solvabilitas =
 
 



                                                = 1,21 %
Dari perhitungan di atas, dapat diketahui tingkat solvabilitas Kanindo Syariah sebesar 1,21 %.
Bentuk Rasio Rentabilitas Modal Sendiri yang digunakan adalah sebagai berikut:
 
 





                                                            = 0,015 %
Dari perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa tingkat rentabilitas Kanindo Syariah sebesar 0,015%. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi ketidak efisienan karena di bawah angka standar, yaitu 9%. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan koperasi dalam menghasilkan laba kecil.
Selain untuk melihat kinerja keuangan, Kanindo Syariah juga melihat keuangan untuk pembiayaan anggotanya. Pembiayaan diberikan berdasarkan prospek usaha yang diajukan. Kanindo Syariah memberikan 50% pendanaan dari nominal barang jaminan.

Kewirausahaan Koperasi
Kanindo Syariah terus melakukan inovasi terhadap pelayanan yang diberikan untuk anggotanya. Hal ini sesuai dengan prinsipnya yaitu merajut ukhuwah dan membangun ekonomi islam. Dengan melakukan kerja sama dengan westtern union, Kanindo syariah dapat dijadikan tempat pengiriman ataupun penerimaan kiriman uang dari luar negeri. Dengan adanya kerjasama tersebut, banyak anggota koperasi yang notabene keluarganya menjadi TKI dapat menikmati lebih dari satu pelayanan koperasi syariah tersebut.
Selain melakukan kerjasama dengan westtern union, Kanindo Syariah juga melakukan kerjasama dengan PLN. Sehingga Kanindo Syariah juga dapat melakukan pelayanan pembayaran rekening listrik untuk anggotanya. Kerjasama yang dilakukan Kanindo Syariah bertujuan untuk mempermudah anggotanya dalam menjalankan aktivitas publik.
Dalam upaya pembinaan dan pelatihan yang diberikan kepada anggotanya, Kanindo Syariah selalu siap untuk membiayai jenis usaha UMKM yang dimiliki oleh anggotanya. Kanindo Syariah bersedia membantu upaya pengembangan UMKM yang dimiliki oleh anggotanya. Dengan membantu para anggotanya dalam meningkatkan UMKM yang dijalankan, maka secara tidak langsung Kanindo Syariah telah membantu kesejahteraan anggotanya.
untuk membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya , sehingga dengan adanya koprasi ini di harapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mengembangkan usahanya . koprasi ini berfungsi sebagai temat menyimpan dan meminjam uang bagi para pedagang atau masyarakat yang ingin mendapatkan modal  , dengan menjadi anggota di koprasi ini otomatis bisa melakukan penyimpanan atau pun peminjaman uang di koprasi ini , untuk menjadi anggota pun ada syaratnya , yaitu dengan mengaktifkan simpanan , pinjaman yang di berikan.

Kinerja dan Pembagian SHU
Kanindo Syariah mempunyai pembagian keuntungan kepada anggotanya tidak hanya SHU saja. Kanindo Syariah memberikan bagi hasil kepada para anggota yang melakukan funding di setiap bulannya. Jumlah bagi hasil yang diterima oleh anggota berbeda satu dengan yang lainnya. Hal tersebut ditentukan oleh keaktikfan anggota dalam funding. Selain mendapat bagi hasil, anggota berhak menerima bingkisan di akhir tahun juga. Berbeda lagi dengan anggota tetap, anggota tetap akan mendapatkan bagi hasil pada setiap bulan dan berhak mendapatkan SHU di akhir tahunnya.
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Kanindo syariah.
Untuk mengetahui tingkat kesehatan koperasi, diperlukan sebuah penilaian terhadap kinerja koperasi tersebut. Dari laporan keuangan yang dimiliki oleh Kanindo syariah, koperasi tersebut merupakan koperasi yang sehat karena memiliki kinerja yang baik. Kanindo Syariah sendiri dapat mengatasi kredt macet dari anggotanya.
Demikianlah hasil observasi dan analisa sederhana yang dapat kami paparkan.


BAB V
PENUTUP


5.1  Kesimpulan

            Badan usaha koperasi ternyata memang sangat diperlukan didalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya koperasi, masyarakat dapat memenuhi  kebutuhan hidupnya dengan mudah. Kanindo Syariah adalah sebuah cerminan di mana islam selalu fleksibel terhadap kebutuhan ummaatnya. Kanindo Syariah berdiri karena adanya dorongan kebutuhan masyarakat untuk menjalankan perekonomian sesuai dengan syariat islam.
            Kanindo Syariah berupaya memenuhi apa yang menjadi kebutuhan anggotanya dengan memberikan pelayanan yang mudah. Dengan memberikan beberapa produk, Kanindo Syariah diharapkan mampu membantu prospek perekonomian khususnya masyarakat kalangan ke bawah.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri seperti membuka usaha  dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Maka untuk itulah koperasi harus mempunyai menejemen yang kuat didalamnya agar dapat bersaing oleh perusahaan besar/kecil lainnya.

5.2 Saran

Diharapkan semua anggota  memiliki sikap mental yang koperatif dalam menjalankan bisnis koperasi dengan mengembangkan sikap inovatif serta keberanian menanggung segala resiko dan berpegang teguh kepada prinsip identitas koperasi.
Dan juga terciptanya koperasi yang jujur, adil, merata maka terpenuhinya kebutuhan anggota koperasi yang memerlukan, khususnya warga menengah ke bawah dalam kehidupannya sehari-hari  serta meningkatnya kesejahteraan bersama warga masyarakat lingkungan sekitar, dapat berkembangnya potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, mencapai kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Abdab, Zaidi. 2003. Lembaga perekonomia umat. Bandung:  PT.Angkasa Bandung.
Afifuddin. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Amalia, Euis. 2009. Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Bashit, Abdul. 2008. Islam dan Manajemen Koperasi, Malang: UIN-Malang Press.
Depag RI. 1990. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an,
Hadhikusuma , Sutanya Rahardja. 2005. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada,
Hendrojogi. 2004. Koperasi: Asas-asas, Tori, dan Praktik. Jakarta: PT. Raja Garapindo Persada.
Husain, umar. 2008. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers.
Isa, Abdurrahman, Al-Mu’amalat al-Haditsah wa Ahkamuha, Mesir : Mathba’ah Mukhaimin, tt.
Kartasapoetra dkk. 2003. Koperasi Indonesi. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Jakarta.: Salemba Empat
Munawir. 2002. Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta:  Raja Grafindo Persada..
Sabiq, Sayyid. 1993. Fikih Sunnah. Bandung: Al-ma’rif.
Sarkaniputra, Murasa. 2004. Adil dan Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam.. Jakarta.:  P3EI
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi, Arikunto. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Bineka Aksara.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grapindo Persada.
Sumarsono, Soni. 2003. Manajemen Koperasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Thohari, Endang.2003. Peningkatan Aksebilitas Petani terhadap Kredit melalui LKM. PT IPB Press: Bogor
www.koperasi syariah.com



[1] Hendi suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2002), h. 289.
[2] Hendrojogi. Koperasi, h. 21.
[3] Abdul Bashit, Islam dan Manajemen Koperasi (Malang: UIN-Malang Press, 2008), h. 46.
[4] Soni sumarsono, Manajemen Koperasi (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003), h. 1.
[5] Karta sapoetra dkk. Koperasi Indonesi (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), h 7.
[6] Sutanya Rahardja hadhikusuma, Hokum Koperasi Indonesia (Jakarta: PT. raja Grapindo Persada, 2005), h. 39.
[7] Ibid, h.44.
[8] Munawir . Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), hlm 73
[9] Mulyadi. Sistem Akuntansi.( Jakarta:  Salemba Empat, 2001 ). Hlm. 416.
[10] ‘Al-Fatwa, (Mesir : Darul Qalam, tt), hal 349.
[11] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Volume III, (Libanon : Dar al Fikr, 1981), hal. 294-298.
[12] Abdurrahman  Isa,  Al-Muamalat  al-Haditsah  wa  Ahkamuha,  (Mesir  : Mathba’ah Mukhaimin, tt), hal. 65-68
* Ketiga refrensi di atas kami ambil di buku Distributif dalam Ekonomi Islam.PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Karya DR. Euis Amalia M.Ag. silahkan di cek.

Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

VISITOR

clustrmap

Lencana Facebook

translate

JOIN TO FOLLOW

Labels

Recent Posts