Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah
Untuk Memenuhi Tugas UAS Laporan Observasi
Dosen Pembimbing :
Ibu
Nur Zahrotul Lili,SE.,MM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai
Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan.
Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang
UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal.
Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan
simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib.
Sebelum UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915,
1927, 1933 dan 1949 tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha
lainnya, namun hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek
kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila
koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada
saat itu. Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi
adalah andil atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada
umumnya.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri
khas koperasi Indonesia. Akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya
jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya
kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi
atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA
Cooperative Identity Statement ( ICIS ; 1995 ) menempatkan koperasi dalam
posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha
memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya.
Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal
koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.
Dewasa ini banyak koperasi yang
berkembang di masyarakat, Koperasi merupakan suatu badan usaha yang
merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan perekonomian di indonesia.
Hal ini dikarenakan koperasi merupakan badan usaha yang diciptakan oleh
rakyat dan juga beranggotakan rakyat tersebut, sehingga koperasi dapat secara
langsung membantu perekonomian masyarakat.banyaknya koperasi yang ada di masyarakat tentunya akan terjadi persaingan
yang ketat antara satu koperasi dengan koperasi yang lain hanya untuk
merebutkan pelanggan.
Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM) Syariah Malang merupakan juga salah satu jenis koperasi
di Jawa Timur yang telah berkembang saat ini, tentunya seiring dengan
Berjalannya koperasi SWM Syariah Malang telah menemui kendala dan permasalahan yang di hadapi. Melihat
permasalahan di atas tentunya hanya koperasi yang menerapkan manajemen yang
baik yang bisa bersaing dengan koperasi-koperasi lainnya
untuk
itu perlu adanya pembelajarn (observasi)untuk mengaitkan antara tori yang di
terima dalam perkuliahan dengan survey yag di lakukan dalam BMT SWM.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah Koperasi BMT Sarana
Wiraswasta Muslim (SWM) ?
2.
Apa Visi Misi dari Koperas BMT Sarana
Wiraswasta Muslim (SWM)?
3.
Bagaimana struktur organisasi di dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
4.
Bagaimana pembagian Job Description dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
5.
Produk apa saja yang ada dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
6.
Bagaimana sumber permodalan Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
7.
Bagaimana susunan laporan keuangan Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
8.
Bagaimana kinerja karyawan di Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
1.3.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan sejarah Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
2.
Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan Visi Misi dari Koperas BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
3.
Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan struktur organisasi di dalam
Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim
(SWM)
4.
Untuk mengetahui dan dapat
menjabarkan pembagian Job Description dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
5.
Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan Produk apa saja yang ada dalam
Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim
(SWM)
6.
Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan sumber permodalan Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
7.
Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan susunan laporan keuangan Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
8.
Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan kinerja karyawan di Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
BAB II
DASAR – DASAR TEORI
2.1. Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk
mensejahterakan anggotanya.
Di
Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.
Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan
uang pribadinya untuk modal koperasi.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat
dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.Namun pada saat itu koperasi
sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena
tidak mendapat izin koperasi dari belanda.
Koperasi di Indonesia,
pada awal kelahirannya, memang berkiblat pada model koperasi Raiffeisen,
seperti ditunjukkan dalam sistem kerja Hulp En Spaar Bank Der Inlandsche
Bestuurs Ambtenaren yang berdiri pada 1895. Namun, embrio koperasi ini, dalam
perkembangannya, lebih condong menjadi cikal bakal Bank BRI, yang nota bene
milik pemerintah. Pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sejak
dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu
ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang
naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim
Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul
Inan” yang beranggotakan 45 orang.Yang bertindak sebagai ketua sekaligus
sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari.Sekretaris I dan II
adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh
Abdul Wahab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam
kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi
ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan
badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun
berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no
431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya
koperasi.Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai
suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai
reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’
yang dipimpin oleh DR. J.H. Boekeyang diberi tugas neneliti sampai
sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Selanjutnya
didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah
Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische
Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui
organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa
juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir.
Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di
Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di
seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya
prinsip koperasi bermula dari aturan aturan umum yaitu : adanay pengaturan tentang
keanggotaaan organisasi yang berdayarkan kesukarelaan, adanya ketentuan atau
peraturan tentang pesamaan hak antara pada anggota, adanya ketentuan atau
peraturan tenatng partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi,
adanya ketentuan perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang di peroleh
sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
2.2. Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan
bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi
konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota
meningkat.
2.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya
adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna
pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen.
3.
Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi
pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi
sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah
terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang
dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan
pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer
yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Koperasi Sekunderadalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi.
2.3. Organisasi
dan Manajemen Koperasi
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat
Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
1.
Rapat Anggota biasanya
membahas :
·
Penetapan anggaran dasar;
·
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi);
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
juga pengawas;
·
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta
pengesahan laporan keuangan;
·
Pengesahan pertanggungjawaban;
·
Pembagian SHU;
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
2. Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota;
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran
pendapatan & belanja koperasi;
·
Menyelenggarakan rapat anggota;
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban;
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib;
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
3. Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi, Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan Pengelola adalah karyawan
atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
4. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha.
·
Pengelola
Pengelola koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Menurut UU No. 25
tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan
pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
2.4. Aspek
Permodalan Koperasi
1. Modal Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha..
2. Permodalan
Koperasi
Sumber -
Sumber Modal Koperasi :
1. Modal
Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
· Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan
ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan
besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggotanya.
·
Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu.
3. Modal Pinjaman
·
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
·
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal.
·
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
·
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHUmenurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.
Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5.
Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6.
Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
4. Rumus Pembagian SHU
·
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
2.5. Manajemen Pemasaran Bagi Koperasi
Manajemen
pemasaran koperasi adalah proses pemasaran dan pelaksanaan konsepsi, penetapan
harga, promosi, serta penyaluran gagasan, barang dan jasa untuk menciptakan
pertukaran yang memuaskan tujuan-tujuan individu dan organisasi koperasi. Pada
koperasi sebagian besar konsumennya adalah para anggotanya sendiri.
Manajemen
koperasi yang berhasil meningkatkan pemasaran akan membantu mengembangkan
ekonomi. karenanya perlu dilakukan efisiensi pemasaran. Menurut Saleh Safrandji
untuk mencapai efesiensi ini harus diperhatikan dua hal pokok, yaitu :
1.
Memantapkan
loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota
melalui koperasi.
2. Memantapkan partisipasi anggota dalam
akumulasi modal, penghasilan dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga,
dan biaya. Tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi adalah mengurangi tingkat
ketergantungan dalam memilih harga, penyalur, ongkos bahan, dan lain-lain.
2.6. Manajemen
Keuangan Koperasi
Sebagai
badan usaha koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang
mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha
koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan
koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal
ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30
UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan
adalah:
1. Mengelola koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran
pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK).
3. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
4.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Keempat tugas pengurus
yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola
keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam koperasi.
Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen
koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan
pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang
paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota,
yaitu sebagai pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan
koperasi.
Yang
dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah aktivitas pencarian dana
dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara
efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip
koperasi. Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa
hal penting, antara lain:
1. Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi
perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating)
dan fungsi pengendalian (controlling).
2. Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas
untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam
maupun luar koperasi.
3. Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk
mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja
maupun investasi aktiva tetap.
4. Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan
dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1. Rasionalitas,
yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan
tujuan.
2. Efisiensi,
yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis.
3. Efektivitas,
yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4. Produktivitas,
yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
5. Prinsip
koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam
Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana
yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada
masing-masing koperasi.
2.7. Manajemen Sumber Daya Manusia dalam
Koperasi
Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa.
Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk
memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain
mampu, cakap, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan
mereka untuk belajra efektif dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang
berarti jika tidak diikuti moral kerja dan kedisiplina karyawan dalam
mewujudkan tujuan. Sumber daya manusia yang terkait
dalam kehidupan perkoperasian antara lain:
1. Anggota koperasi
Anggota
koperasi minimum harus 20 orang. Latar belakang anggota biasanya tidak sama,
baik pendidikan, sosial ekonomi, agama maupun tanggung jawab keluarga.. Karena
semakin beraneka ragamnya tingkat kepentingan dan motivasi masing-masing
anggota. Sebagai contoh koperasi mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa fakultas
dakwah, syari’ah, tarbiyah, adab dan ushuluddin mereka ada yang masih berumur
19 tahun dan ada pula yang sudah 26 tahun. . Ada yang beragama islam ada pula
yang non islam. Dengan latar belakang sosial ekonomi yang beraneka ragam ini
jelas membawa persoalan yang tidak ringan bagi pemimpin organisasi koperasi,
yang harus dapat membawa mereka ke satu tujuan bersama memotivasi mereka agar
berpartisipasi secara optimal kepada koperasi.
2. Karyawan koperasi
Adalah
orang yang bekerja pada perusahaan koperasi dan yang melaksanakan usaha,
melayani pelanggan, dan membantu pengurus dalam membuat pertanggungjawaban
kepada pemilik koperasi.. Di dalam kopersasi diperlukan seorang ahli manajemen
personalia yang bertugas untuk:
1. Merencanakan
pembagian tugas
2. Melaksanakan
pembagian tugas
3. Mengorganisasikan masing-masing
unit aktivitas
4. Mengawasi semua
kegiatan yang ada
5. Menambah pengetahuan
para karyawan
6. Memikirkan
kesejahteraan mereka secara memadai
Syarat
penting untuk menjadi karyawan koperasi adalah orang yang sesuai dengan
keahliannya masing-masing yang dibutuhkan oleh pekerjaannya, dengan tujuan agar
tidak ada pemborosan dalam pemanfaatan SDM yang bekerja di koperasi. Dalam
mengadakan seleksi terhadap karyawan yang akan diterima harus di selaenggarakan
secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang benar dan baik, tidak
begitu saja langsung menerima orang misalnya keluarga pengurus yang lagsung di
tempatkan namun harus di seleksi terlebih dahulu.
3. Manajer koperasi
Adalah
orang yang memegang jabatan tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Karena manajer adalah peminmpin
dari semua karyawan, maka ia harus membuat:
1. kebijkan yang handal
2. menjadi koordinator
yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi
3. menjadi pengawas yang
bijaksana
4. manajer juga harus
bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun ada
kepala bagian keuangan
5. sebagai figur yang
jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada secara efisien dan
produktif.
4. Pengurus koperasi
Adalah
para anggota yang dipilih dalam rapat anggota sebagai kelompok orang yang
ditugasi untuk mengurus koperasi dalam periode tertentu. Pemegang mandat dan
pemilik koperasi disebut sebagai pengurus. Mereka terdiri dari sekelompok orang
yang tidak sama dalam pendidikan, agama, sosial ekonomi, tujuan, dan motivasi
individunya.
Setiap
kegiatan usaha yang dilakukan dalam suatu perusahaan harus dikoordinasi dan di
sinkronisasikan. Dari segi pengurusan usaha, pengurus harus banyak berhubungan
dengan manajer dan bertanggung jawab langsung atas usahanya, selain itu,
pengurus juga harus mengetahui tentang aktivitas usaha yang ada. Pengurus juga
harus ornag yang benar-benar terseleksi pengabdiannya.
Pengurus
mempunyai tanggung jawab yang besar atas jalannya koperasi yang akan dilaporkan
kepada para pemilik, pengawas dan gerakan koperasi. Karena tugas
para pengurus koperasi benar-benar berat maka ia harus dipilih secara
benar, demokratis dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dapat disimpulkan
baha ketua pengurus koperasi haruslah orang yang lebih pintar dari pada
manajer, sehingga tidak mudah di bohongi dan diatur oleh manajer.
5.
Pengawas
Bertugas
melakukan pemeriksaan terhadap cara kerja pengurus dalam menjalankan usaha
koperasi. Pengawas harus terdiri dari orang-orang yang menguasai administrasi
keuangan dan mengetahui liku-liku penyimpangan yang mungkin ada. Pengawas
dituntut untuk berlaku jujur karena mereka adalah pengawas yang operasional
yang harus mencegah tindakan kecurangan. Pengawas juga harus ahli dalam bidang
manajemen karena bidang manjemen koperasi itu termasuk objek yang penting.
Harus mengetahui seluk-beluk koperasi.
6. Badan pembina dan
dewan penasehat
Secara
fungsional, pejabat struktural dalam unit atau lingkungan dimana koperasi
berada biasanya diangkat sebgai pembina atau dewan penasehat. Misalnya pada
tingkat kecamatan KUD pembinanya adalah camat dan pada tingkat pembinaan
koperasi sekunder pembinanya adalah gubernur atau bupati atau kepalakantor
setempat. Pada waktu pengawas atau pengurus koperasi mengunjungi atau
melaporkan kegiatan rutin sebaiknya mereka memohon nasihat dan saran-saran bagi
perkembagan koperasinya.
7. Departemen koperasi
daerah tingkat I dan II
Departemen
tersebut hanya bersifat untuk evaluasi dalam rangka pembinaan administratif
dimana pengawasannya dijalankan oleh merekan baik koperasi primer maupun
sekunder yang ada di wilayahnya. Merupakan hal yang sangat bermanfaat apabila
pihak departemen itu melakukan pembinaan atau penataran atau penyuluhan guna
meningkatkan pengetahuan para pegawai koperasi.
8. Dekopindo atau
Dekopinwil
Berfungsi
sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi dari segi ideologi organisasi
koperasi yaitu menagani pendidikan para pengurus koperasi sehingga dapat
meningkatkan peranannya. Apabila arah kebijakan pemerintah berkaitna dengan
perekonomian, maka dekopin harus berperan serta agar dapat menerima manfaat
ganda, dan menangkap peluan bisnis yang lebih luas.
2.8. Manajemen Partisipasi
Anggota
1. Pentingnya Partisipasi
Partisipasi
anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara
harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang
mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha
koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota,
artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya,
artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya,
demikian pula sebaliknya anggota memanfaatkan layanan perusahaan koperasi,
perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk
kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha
koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses
pengambilan keputusan usaha koperasi.
2. Bentuk Partisipasi Anggota
Partisipasi
anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggotasecara
aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah
danlangkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal
usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
Partisipasi
anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagaibentuk
kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai
pemilikmaupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan
dalam bentukpencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan,kehadiran
dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan,
sertapemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum,
partisipasi anggotakoperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya,
pengambilan keputusan, danpemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori
partisipasi kontributif, partisipasi insentif.Sejalan dengan kedudukan anggota
koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagaipemilik maupun
pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.Sebagai
pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan
pertumbuhanperusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan
modal, pembentukancadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian
dalam penetapan tujuan,pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses
pengawasan terhadap tatakehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha
koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna,anggota memanfaatkan berbagai potensi
dan layanan yang disediakan koperasi dalammemenuhi kebutuhan anggota dan
menunjang kegiatan usaha koperasi. Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara
generic terdapat beberapa bentuk partisipasianggota koperasi, yaitu:
1.
Partisipasi
dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan
pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2.
Partisipasi
dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan,
penyertaan modal).
3.
Partisipasi
dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan
frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran
transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian
atau penjualan barang maupu jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara
pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
4.
Partisipasi
dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian
kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha
koperasi).
2.9. Kinerja Koperasi
Kinerja
menjadi ukuran prestasi yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan yang dapat
dilakukan. Oleh karena itu, istilah kinerja perusahaan kerap kali disamakan
dengan kondisi keuangan perusahaan yang dengan pengukuranpengukuran keuangan
mampu memberikan hasil yang memuaskan setidak-tidaknya bagi pemilik saham
perusahaan itu maupun bagi karyawannya. (Munawir, 2002:73).
Pengukuran kinerja adalah
penentuan secara periodik efektifitas operasional suatu organisasi, bagian
organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang
telah ditetapkan sebelumnya (Mulyadi, 2001:416). Penilaian kinerja menurut Yuwono
(2002), adalah tindakan penilaian yang dilakukan terhadap berbagai aktivitas
dalam rantai nilai yang ada dalam organisasi. Sedangkan Zamkhani (1990)
mendefinisikan penilaian kinerja sebagai berikut, penilaian kinerja merupakan
salah satu komponen dasar dari manajemen kinerja. Ukuran kinerja didesain untuk
menilai seberapa baik aktivitas dan dapat mengidentifikasi apakah telah
dilakukan perbaikan yang berkesinambungan (Hansen & Mowen, 1995: 375).
Tujuan pokok dari penilaian
kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam usaha untuk mencapai sasaran
organisasi dan mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan agar membuahkan
tindakan dan hasil seperti yang diinginkan (Mulyadi, 2001:416).
2.10. Kewirausahaan
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Wirausaha
adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai
kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber dayasumber daya yang
dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam
rangka meraih sukses. Sedangkan kewirausahaan adalah sifat, ciri dan watak
seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif ke dalam
dunia nyata secara kreatif. Kewirausahaan tidak hanya dimiliki oleh para
pemegang usaha, namun mencakup seluruh aspek pekerjaan, dimana para
wirausahawan melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan
mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity)
dan perbaikan (preparation) hidup. Esensi kewirausahaan yaitu tanggapan yang
positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau
pelayanan yang lebih baik pada pelanggan dan masyarakat. Cara yang etis dan
produktif diperlukan untuk mencapai tujuan serta sikap mental untuk
merealisasikan tanggapan yang positif tersebut
BAB III
HASIL OBSERVASI
3.1. Metodologi Observasi
Data
Primer yakni data yang diperoleh dari wawancara dengan seorang Account Officer Koperasi Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
3.2. Lokasi
Observasi
Sejak
awal berdirinya, Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM) berlokasi di Jalan Dinoyo Permai Perumahan
Dinoyo Permai No. 39 Malang Jawa Timur. Letak ini cukup strategi ditinjau dari
letak yang cukup dekat dengan pasar Dinoyo dan juga dekat degan komples
peumahan. Sampai saat ini BMT SWM belum mempunyai kantor cabang
3.3. Sejarah
Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
BMT SWM
didirikan pada tanggal 04 maret 1996 berdasarkan kesepakatan musyawarah para
pendiri dan pengurusnya. Setelah mempersiapkan perlengkapan administrasi dan
lainnya, BMT SWM mulai beroperasi pada bulan mei 1996. Dengan adanya
perkembangan usaha keberbagai sktor antara lain:
Sektor keuangan,
sektor rill, sektor sosial serta adanya kebutuhan untuk memberdayakan
masayarakat luas. Maka pada tahun 1998 BMT SWM meneguhkan diri menjadi koperasi
syariah dengan badan hukum nomer 562/BH/KWK/13/VIII/97.
Dalam
perjalanannya BMT telah melalui berbagai tantangan internal dan eksternal. BMT
menghadapi persaingandngan lembaga keuangan, baik yang konvensional maupun yang
syariah, sehingga BMT dituntut untuk lebh amanah dan professional. Menandai
kebangkitan kembali BMT SWM dalam kiprahnya di masyarakat luas, BMT SWM
mengawali dengan melakukan aliansi dengan bank muamalat Indonesia. Aliansi ini
dituangkan dalam MOU yang ditandatangani pada tanggal 19 maret 2008.
3.4. Visi
Misi Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
Untuk
menjalakan fungsi dan tujuannya sebagai organisasi bisnis, BMT SWM memiliki visi-misi
·
Visi
BMT SWM
1. Mreningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya, dan kemajuan lingkungan pada umumnya.
2. Menciptakan sumber pembiayan dan
penyediaan modal bagi anggota dngan prinsip syariah.
3. Mengembagkan sikap hemat dan mendorong
kegiatan menyimpan atau menabung
4. Menumbuhkan usaha produktif anggota.
5. Memperkuat posisi tawar sikap amanah dan
jarngan komunikasi para anggota.
·
Misi
BMT SWM
1. Mengusakan pemupukan modal yang brasal
dari simpanan-simpanan anggota dengan sistem syariah dan usaha lain yang tidak
bertentangan dengan misi BMT.
2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada
anggota untuk tujuan produktif, dngan system pelayanan yang cepat, layak, dan
tepat sasaran.
3. Mengusahakan program pendidikan secara
intensive dan teratur bagi anggota untuk menambah pengethuan, keterampilan dan
kewirausahaan anggota.
4. Melakukan program pembinaan keagamaan
bagi anggota
3.5. Etos Kerja
Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
BMT SWM memiliki 8 etos
kerja karyawan pada saat bekerja
a. Kerja adalah rahmat.
b. Kerja adalah amanah.
c. Kerja adalah panggilan
d. Kerja adalah aktualisasi
e. Kerja adalah ibadah
f. Kerja adalah seni
g. Keja adalah kehormatan
h. Kerja adalah pelayanan
3.7. Struktur Organisasi Koperasi BMT Sarana
Wiraswasta Muslim (SWM)
Struktur
organisasi BMT sesuai akte nomer 14adalah berbentuk struktur organisasi
fungsional. Dalam struktur ini diperlukan seorang spesialis yang terdiri dari
berbagai ahli dibidangnya masing-masing, dimana tugas dan wewenang hanya
teratas memberikan pertimbangan atau nasehat dalam memecahkan persoalan yang
dihadapi organisasi ini. Secara skematis struktur organisasi swm dapat
digambarkan sebagai berikut
|
PENGURUS
|
|||||||
|
|
PENGELOLA
|
||||||
3.8. Job
Discription Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
- Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
ü Rapat anggota pendiri ini dilaksanakan
setiap satahun sekali
ü Mengoreksi kinerja BMT secara
keseluruhan salama satu tahun
ü pembagian laba yang di peroleh HSU BMT
selama satu periode pada anggota
ü menentukan kebijakan baru terhadap
kinerja BMT
- Badan
Pengawas
ü Bertindak mewakili anggota untuk
mengawasi kerja pengurus dalam melaksanakan rencana kerja, usaha dan keuangan
sesuai dengan prinsip muamalah dalam islam
ü menjamin operasi BMT agar tidak
menyimbang dari tuntutan syariah yaitu cara yang bermanfaat dan menjauhi
praktek riba
ü dewan dapat memberikan saran, nasehat
dan teguran kepda pengurus, jika pengurus melakukan penyimpangan terhadap RAT,
ADART dan aturan khusus yang berlaku
ü memberikan pedoman atau garis besar
syariah untuk pengarahan maupun penyaluran dana serta kegiatan BMT lainnya.
- Badan
Pengurus
1. ketua Umum
v Memimpin organisasi KSU-BMT Sarana
Wiraswasta Muslim
v Mengkoordinasi semua kegiatan BMT
v menandatangani surat – surat yang
menyangkt BMT dan usaha
v atas persetujuan semua anggota pengurus
dapat mengadakan kerja sama dengan pihak II demi kemajuan BMT
v mempertanggung jawabkan semua kegiatan
BMT kepada anggota dan penjabat
v menghadiri rapat – rapat yang diadakan
oleh pejabat/ instansi
2. Sekertaris
v menegndalikan administrasi organisasi
organisasi dan usaha
v membuat surat – surat dan mencatat semua
kegiatan surat – menyurat
v melaksanakan semua kegiatan pengisisan
buku – buku administrasi yang telah di tentukan pejabat
v mengendalikan urusan rumah tangga BMT
v memebuat laporan yang bersifat
administrasi
v memcatat semua hasil kegiatan/rapat yang
di lakukan oleh BMT
v membuat laporan umum
3. Bendahara Umum
v mengatur pengelolaan keuangan
v mengatur administrasi keuangan BMT dan
usaha
v bersama ketua menandatangani cek atau
bilyet giro
v membuat laporan bulanan/ tahunan tentang
keuangan dan usaha
v menyimpan dan mengamankan keuangan BMT
- Badan
Pengelola
1. manager Umum
ü mengajukan anggaran bulanan berdasarkan
transaksi yang akan di realisasi pengurus
ü meneliti dan memberiakan persetujan pada
bukti transaksi
ü membantu pengurus dalam kelancaan administrasi usaha
ü membantu pengurus dalam monitoring kerja
atau kedisiplinan karyawan
ü membantu pengurus koordinasi organisasi
atau perkantoran
ü membantu pengurus dalam membuat laporan
keuangan
ü membantu pengurus dalam merancang
kebutuhan invertasi dan pembukuan
2. kasir
ü membukukan kwitansi keluar dan kwintansi
masuk
ü merekap pengeluaran yang belum di
anggarkan untuk persiaapan tutup buku
ü menyetor dan mengambil uang di bank
ü membantu proses daftar tagihan
ü memeriksa dan mengeluarkan uang dalam
transaksi dan untuk keperluan organisasi
3. account Officer (AO)
ü merupakan kepanjangan tangan dari bagian
pembiayaan
ü menghimpun permohonan pembiayaan
ü menganalisis permohonan pembiayaan untuk
mengambil keputusan
4. Debt Collector
ü melakukan penagihan atas pembiayaan yang
telah jatuh tempo
ü Menyetor uang hasil penagihan ke kasir
ü menginventarisir piutang macet
ü menyelesaiakan pembiayaan macet
5. Akuntansi
ü membukukan semua transaksi pemasukan dan
pengeluaran, baik yang bersifat kas maupun non kas ke dalam buku kas harian
ü merekap dan menyerahkan transaksi buku
kas harian serta menyerahkan uang kas yang ada pada kasir disertai rincian atau
pertanggungjawaban kasir kepada pengelola BMT
ü menyusun laporan keuanagn (neraca dan
perhitungan bigi hasil usaha) pada akhir bulan, kemudian menyampaiakan kepada
manager.
ü menyiapkan bahan untuk laporan informasi
kepada pengelola BMT mengenai posisi keuangan
3.9.
Produk-produk Koperasi BMT Sarana
Wiraswasta Muslim (SWM)
Sebagai
lembanga kuangan mikro kecil yang didasarkan pada pola syariah, BMT SWM
menawarkan produk-produk yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. BMT
SWM menawarkan produk-produk yang bermanfaat bagi masyarakat dan calon nasbah.
Produk yang ditawarkan antara lain
a. Produk Penyaluran Dana
1. Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Adalah suatu fasilitas
yang di berikan kepada nasabah yang ingin membeli suatu barang jenis tertentu
dengan harga yang telah di sepakati bersama di awal. Pihak BMT akan mengadakan
barang yang di butuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga seteah di
tambah keuntungan yang telah di sepakati. Persyaratannya :
v Fotocopy KTP pemohon dan istri
v Fotocopy kartu keluarga
v Jaminan (bisa berupa buku tabungan bagi
nasabah BMT SWM)
v Anggota aktif BMT SWM minimal 3 bulan
Selain memasarkan
produk – produk sendiri, BMT SWM juga memasarkan produk alians yaitu produk
dari Bank Muamalat Tbk malang antara lain yaitu:
2. Shar-E
Adalah investasi
syariah yang di kemas khusus dalam bentuk paket kartu ATM perdana sharga
125.000/kartu yang memiliki akses lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/Prima dan
ATM bersama di seluruh Indonesia 24 jam nonstop penarikan tunai halal dan bebas
biaya. Persyaratan
v Membeli paket perdana
v Mengisi formulir aplikasi pembelian
Shar-E
v Menyerahkan copy identitasdiri
3. Pembiaayaan Channeling
Adalah produk yang di
tujukan untuk karyawan yang di lakukan harus melalui instansi/ lembaga.
Peryaratan
v Fotokopy KTP suami istri, slip gaji, SK
pegawai, Kartu keluarga, surat nikah
v Sedangkan bagi nasabah (karyawan
instansi, SK pegai tetap, bekarja minimal 1 tahun, take home pay minimal
1.000.000)
4. Pembiayaan Al-Qard
Untu pembiayaan dana
porsi pemberangkatan ibadah haji merupakan pembiayaan yang di tujukan bagi anda
yang berminat melaksanaakan ibadah haji. Administrasi permohonan:
v Buka tabungan haji arafah 1.100.000
v Buka tabungan shar-E 525.000
v Buak tabungan BMT 100.000
v Biaya administrasi tabungan haji 1.500.000
v Biaya materai 7 lembar 42.000
Jangka waktu pembayaran
maksimal 12 bulan. Untuk pembiayaan pemberangkatan haji sampai maksimal
19.000.000.
Syarat
– syarat pengajuan pembiayaan
a. menjadi anggota BMT
b. mengisi form permohonan biaya
c. menyerahkan struk pembiayaan rekening listrik
d. menyerahkan fotocopy suami istri
e. menyerahkan fotocopy KK
f. menyerahkan fotocopy jaminan
3.10. Bidang PermodalanKoperasi BMT Sarana
Wiraswasta Muslim (SWM)
Produk penghimpun dana
1. Simpanan pokok
simpanan
yang pembayarannya hanya dilakuka sekali yaitu pada pertama kali menjadi
anggota.
2. Simpanan wajib
merupakan
simpanan yang wajib di bayra anggota pada bmt satu bulan sekali dan besarnya
ditentukan oleh bmt swm.
3. Simpanan sukarela
simpanan
yang sikapnya ditentukkan kepada anggota baik cara pembayarannya maupun besar
simpanannya.
4. Simpanan wadiah
adalah
fasilitas yang diberikan bmt kepada masyarakat ayng ingin m nyalurkan dana
untuk dioperasionalkan atau dikelolah untuk modal usaha untuk mengembangkan
usaha orang lain dan dengan keuntungan bgai hasil dan syarat yang mudah sebagai
berikut :
v Fotokopi ktp
v Setoran awal 15.000
v Titipan bisa diambil setiap waktu
v Titipan bisa dijadikan jaminan kredit
5. Simpanan pendidikan
adalah
sebuah produk yang diberikan pada siswa-siswi SD, SMP, SMA untuk memeberikan contoh
tentang indah dan bermanfaatnya menabung diusia dini.Produk ini juga bekerja
sama dengan pihak sekolah dan orang tua sebagai penganggung jawab di saat
pengambilan simpanna. Persyaratannya sebagai berikut
v Fotocopy kartu tanda pelajar
v Pengambilan simpanan hanya tiap triwulan
atau semester
v Setoran awal 15.000
6. Simpanan idul fitri
adalah
titipan yang di peruntukkan bagi masyarakat atau anggota nasabah yang ingin
mendapatkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) di saat hari raya tiba, dan
keuntungan bagi hasil yang di berikan berupa pascel di saat idul fitri.
Persyaratannya adalah
v Fotocopy KTP
v Setoran awal 15.000
3.11. Laporan Keuangan Koperasi BMT Sarana
Wiraswasta Muslim (SWM)
Koperasi
BMT SWM tidak memberikan data tentang
laporan keuangan karena laporan keuangan termasuk hal yang rahasia.
3.12. Manajemen Sumber Daya Manusia di Koperasi BMT Sarana
Wiraswasta Muslim (SWM)
1. Proses
Menjadi Anggota
Pada saat observasi ini dilakukan. Proses menjadi anggota
sangat mudah. Ini cocok dengan keperluan dan gaya
hidup anggota Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM) Syaratnya
adalah memfotokopi KTP dan membayar Simpanan pokok yang di tentukan oleh koperasi.
Sesudah itu, anggotanya masuk dan langsung boleh pinjam.
2.
Pendidikan dan Pelatihan
Setiap
tahun Koperasi Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM) Malang berusaha mengadakan
pendidikan khusus untuk anggotanya.pelatiahan
ini menggambarkan tekanan dan fokus Koperasi BMT ini
kepada mendidik dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
BAB IV
ANALISIS HASIL OBSERVASI
Analisis
saya pada koperasi
BMT SWM yang didirikan pada tanggal 04 maret 1996
berdasarkan kesepakatan musyawarah para pendiri dan pengurusnya. Setelah
mempersiapkan perlengkapan administrasi dan lainnya, BMT SWM mulai beroperasi
pada bulan mei 1996. saya akan
membaningkan hasil observasi yang saya lakukan dengan teori yang sudah di
pelajari dalam perkuliahan.
Sesuai
dengan tujuan koperasi yaitu “Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”.visi misi koperasi BMT SWM merupakan penerapan dari tuuan koperasi secara
umum.
BMT SWM ini
semakin hari semakin berkembang dalam Sektor keuangan, sektor rill, sektor
sosial serta adanya kebutuhan untuk memberdayakan masayarakat luas. Maka pada
tahun 1998 BMT SWM meneguhkan diri menjadi koperasi syariah dengan badan hukum
nomer 562/BH/KWK/13/VIII/97.
Struktur Organisasi
Dari struktur organisasi yang ada
dalam BMT SWM ini menunjukkan bahwa struktur organisasi yang ada sudah
diberlakukan secara baik. Yang pertama adalah RAT. Disini RAT sudah berjalan
dengan baik dimana tiap tahun RAT selalu dilakukan untuk mengkaji apa-apa saja
yang perlu dibenahi dan apa-apa saja yang perlu dilakukan oleh BMT SWM ini.
Kemudian dalam struktur organisasi yang diterpkan dalam BMT SWM ini ada badan
pengawas dimana badan pengawas ini berfungsi untuk mengawasi kinerja dari BMT
SWM ini apakah sesuai dengan visi dan misi ketika mendirikan dan sesuai dengan
standarisasi koprasi syariah. Selanjutnya ada badan pengurus, badan pengurus
ini menaungi ketua umum yang bertugas untuk mengkordinir segala kegiatan BMT
SWM, melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain, dibawah ketua umum ini ada
sekertaris yang bertanggung jawab terhadap hal-hal surat menyurat dan segala
pencatatan yang ada di BMT SWN ini, selanjutnya bendahara umum yang bertugas
untuk mengelola kuangan dari BMT SWM dengan sebaik-baiknya. Kemudian ada badan
pengelola yang membawahi manager umum, kasir, account officer. Dan yang terakhir
ada akuntansi dimana dia berperan untuk melakukan pembukuan yang ada dalam BMT
SWM.
Produk
Penyaluran Dana
Dalam produk penyaluran dana ini ada berbagai
produk yang ditawarkan oleh BMT SWM ini diantaranya adalah :
1. Pembiayaan Mudhorobah (Jualk Beli)
Dimana
pembiayaan ini menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen, barang apa yang ingin
dibeli konsumen, kemudian B,MT ini akan melakukan pembiayaan terhadap barang
tersebut denbgan mengambil keuntungan yang telah disepakati oleh pihak BMT dan
pihak anggota.
2.
Shar-E
Produk ini
berupa investasi syariah. Keunggulan produk ini daripada produk-poroduk yang
lainnya adalah kita bisa mengambil hasil investasi kita di ATM-ATM yang dibawah
naungan bank yang telah bekerjasama dengan BMT ini. Setelah kita melakukan
investasi kita akan mendapatkan kartu ATM yang bisa digunakan untuk mengambil
uang di ATM tanpa kita harus pergi ke BMT.
3.
Pembiayaan
Channeling
Pembiayaan
ini diperuntukkan untuk karyawan
4. Pembiayaan AL-Qard.
Aspek Permodalan
1. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok oini diberlakukan untuk setiap orang yang akan bergabung dengan BMT ini
2.
Simpanan
Wajib
Simpanan ini
dilakukan setiap bulan sekali dengan ketentuan pembayaran yang telah ditentukan
oleh BMT
3.
Simpanan
Suka Rela
Simpanan ini
tidak ada ketetapan kapan waktu pembayaran dan berapa nominalnya. Sesuai dengan
kemampuan anggota.
4.
Simpanan
Wadiah
Simpanan ini
memberikan peluang yang sangat besar ungtuk orang yang tidak memiliki modal
akan tetapi inin membuka usaha. Dalam simpanan wadiah ini seseorang memiliki
simpanan yang diperuntukkan untuk dikelola oleh seseorang dengan cara bagi
hasil. Sehingga kedua belah pihak sama-sama untung.
5.
Simpanan
Pendidikan
Simpanan
pendidikan ini diperuntukkan untuk pelajar SD, SMP, SMA dimana simpanan ini
mendidik para pelajar untuk membiasakan menabung sejak dini. Kemudian
simpanannya bisa diambil triwulan atau persemester.
Sudah jelas
bahwa BMT SWM tidak menyimpang dari sistem Ekonomi Islam. Karena dalam
operasionalnya selalu berpedoman dengan apa yang diajarkan Syara’ misalanya
dalam proses transakasi adanya ijab Kabul, tanda bukti tertulis yang berbentuk
kwitansi, dan lain sebagainya. Proses yang dilakukan BMT SWM dalam operasionalnya, ini sudah
mencakup apa yang ada di dalam rukun koperasi seperti yang di kemukakan oleh
Imam Hanafi yang dikutip Zaidi Abdad bahwa hanya ada dua rukun koperasi yaitu
ijab dan qabul. Tetapi para ulama dan praktisi perbankan menjabarkan rukun
koperasi menjadi :
1. Ucapan (sighat) ijab dan qabul (penawaran dan
permintaan);
2. Pihak yang berkontrak;
3. Objek kesepakatan.
Jadi
secara terminologis pemberdayaan masyarakat islam pemberdayaan masyarakat islam
berarti mentransformasikan dan melembagakan semua segi ajaran Islam dalam
kehidupan keluarga, kelompok sosial dan masyarakat. Dengan demikian,
pemberdayaan masyarakat Islam merupakan model empiris pengembangan perilaku
individual dan kolektif dalam dimensi amal saleh, dengan titik tekan pada
pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat. Sasaran individual yaitu setiap
individu muslim, dengan orientasi sumber daya manusia. Sasaran komunal adalah
kelompok atau komunitas muslim, dengan orientasi pengembangan system masyarakat.
Dan sasaran institusional adalah organisasi Islam dan pranata sosial kehidupan,
dengan orientasi pengembangan kualitas dan islamitas kelembagaan.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
BMT
SWM ini adalah BMT yang berlandaskan syariah. Program syariah ini mulai
diberlakukan pada tahun 1998. Dengan adanya program syariah ini maka BMT SWM
ini dalam setiap melakukan transaksi melakukan akad terlebih dahulu, seperti
akad bagi hasil. BMT ini berusaha untuk mensejahterakan para anggotanya. BMT
ini sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh koprasi
syariah.
Setiap orang yang ingin melakukan
pembiayaan dalam BMT ini harus terdaftar sebagai anggota terlebih dahulu. Untuk
memudahkan transaksi yang akan dilakukan. Selain itu BMT SWM ini sudah berlaku
sesuai dengan standar koprasi syariah.
5.2.
Saran
Ø
BMT ini
sebaik mungkin untuk menjaga sistem atau jalinan kekeluargaan terhadap para
anggota agar anggota merasa nyaman untuk melakukan transaksi dengan BMT ini
Ø
Agar setiap
perealisasian pembiayaan yang telah dilakukan oleh BMT ini dilakukan pengawasan
secara berkala terhadap kreditur untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan.
Ø
Agar BMT ini
tetap menjaga sebagaimana fungsi koprasi syariah yang sudah diterapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Bahit, Abdul. 2008. Islam dan Manajemen Koperasi. Malang
: UIN-Malang Press.
Baswir, Revrisond.1997.Koperasi Indonesia. Yogyakarta :
BPFE-yogyakarta.
Hadhikusuma, Sutanya Rahardja. 2005. Hokum Koperasi
Indonesia. Jakarta : PT. raja Grapindo Persada.
Hendrojogi. 2004. Koperasi: Asas-asas, Tori, dan
Praktik. Jakarta : PT. Raja Garapindo Persada.
Kartasapoetra dkk. 2003. Koperasi Indonesi. Jakarta
: Rineka Cipta.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta :
Raja Grapindo Persada.
Sumarsono, Soni. 2003. Manajemen Koperasi. Yogyakarta
: Graha Ilmu.
Disusun Oleh:
Fatma Zulfana (11510108)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2013
No comments:
Post a Comment