SELAMAT DATANG DAN SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah


Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah
Untuk Memenuhi Tugas UAS Laporan Observasi
Dosen Pembimbing :
Ibu Nur Zahrotul Lili,SE.,MM



 BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
          Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
          Sebelum UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu. Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.
          Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement ( ICIS ; 1995 ) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.
Dewasa ini banyak koperasi yang berkembang di masyarakat, Koperasi merupakan suatu badan usaha yang merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan perekonomian di indonesia. Hal ini  dikarenakan koperasi merupakan badan usaha yang diciptakan oleh rakyat dan juga beranggotakan rakyat tersebut, sehingga koperasi dapat secara langsung membantu perekonomian masyarakat.banyaknya koperasi yang ada di masyarakat tentunya akan terjadi persaingan yang ketat antara satu koperasi dengan koperasi yang lain hanya untuk merebutkan pelanggan.
Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM) Syariah Malang merupakan juga salah satu jenis koperasi di Jawa Timur yang telah berkembang saat ini, tentunya seiring dengan Berjalannya koperasi SWM Syariah Malang telah menemui kendala dan permasalahan yang di hadapi. Melihat permasalahan di atas tentunya hanya koperasi yang menerapkan manajemen yang baik yang bisa bersaing dengan koperasi-koperasi lainnya
untuk itu perlu adanya pembelajarn (observasi)untuk mengaitkan antara tori yang di terima dalam perkuliahan dengan survey yag di lakukan dalam BMT SWM.

1.2.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM) ?
2.      Apa Visi Misi dari Koperas BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
3.      Bagaimana struktur organisasi di dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
4.      Bagaimana pembagian Job Description dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
5.      Produk apa saja yang ada dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
6.      Bagaimana sumber permodalan Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
7.      Bagaimana susunan laporan keuangan Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?
8.      Bagaimana kinerja karyawan di Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)?

1.3.       Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan sejarah Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
2.      Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan Visi Misi dari Koperas BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
3.      Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan struktur organisasi di dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
4.       Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan pembagian Job Description dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
5.      Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan Produk apa saja yang ada dalam Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
6.      Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan sumber permodalan Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
7.      Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan susunan laporan keuangan Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
8.      Untuk mengetahui dan dapat menjabarkan kinerja karyawan di Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)













BAB II
DASAR – DASAR TEORI

2.1.    Sejarah Koperasi Indonesia
          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
  Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda.
            Koperasi di Indonesia, pada awal kelahirannya, memang berkiblat pada model koperasi Raiffeisen, seperti ditunjukkan dalam sistem kerja Hulp En Spaar Bank Der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren yang berdiri pada 1895. Namun, embrio koperasi ini, dalam perkembangannya, lebih condong menjadi cikal bakal Bank BRI, yang nota bene milik pemerintah. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
            Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45 orang.Yang bertindak sebagai ketua sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari.Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi.Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boekeyang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya
            prinsip koperasi bermula dari aturan  aturan umum yaitu : adanay pengaturan tentang keanggotaaan organisasi yang berdayarkan kesukarelaan, adanya ketentuan atau peraturan tentang pesamaan hak antara pada anggota, adanya ketentuan atau peraturan tenatng partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi, adanya ketentuan perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang di peroleh sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.

2.2.    Jenis dan Bentuk Koperasi
1.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.

2.    Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen.



3.    Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.

4.      Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Koperasi Sekunderadalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.       koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b.      gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.       induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

2.3.    Organisasi dan Manajemen Koperasi
            Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
1.      Rapat Anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar;
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi);
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas;
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan;
·         Pengesahan pertanggungjawaban;
·         Pembagian SHU;
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

2.      Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota;
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi;
·         Menyelenggarakan rapat anggota;
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban;
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib;
·         Memelihara daftar anggota & pengurus
3.      Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·           Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi, Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
4.      Hierarki Tanggungjawab
                 Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·      Pengurus
                         Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
·      Pengelola
                         Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·      Pengawas
     Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.




2.4.    Aspek Permodalan Koperasi
          1. Modal Koperasi 
              Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.. 
          2. Permodalan Koperasi
              Sumber - Sumber Modal Koperasi :
              1. Modal Dasar 
              Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
              2. Modal Sendiri
·      Simpanan Pokok 
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·      Simpanan Wajib 
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·      Dana Cadangan
                   Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya. 
·      Hibah
                   Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu.
              3. Modal Pinjaman
·      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
·      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
·      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
·      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
          3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
              Pengertian SHUmenurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
          4. Rumus Pembagian SHU
·      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
         
2.5.    Manajemen Pemasaran Bagi Koperasi
            Manajemen pemasaran koperasi adalah proses pemasaran dan pelaksanaan konsepsi, penetapan harga, promosi, serta penyaluran gagasan, barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan tujuan-tujuan individu dan organisasi koperasi. Pada koperasi sebagian besar konsumennya adalah para anggotanya sendiri.
          Manajemen koperasi yang berhasil meningkatkan pemasaran akan membantu mengembangkan ekonomi. karenanya perlu dilakukan efisiensi pemasaran. Menurut Saleh Safrandji untuk mencapai efesiensi ini harus diperhatikan dua hal pokok, yaitu :
1.      Memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi.
2.      Memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga, dan biaya. Tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi adalah mengurangi tingkat ketergantungan dalam memilih harga, penyalur, ongkos bahan, dan lain-lain.

2.6.    Manajemen Keuangan Koperasi
                   Sebagai badan usaha koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK).
3.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
4.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

                        Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan koperasi.
                        Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi. Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
1.      Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
2.      Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
3.      Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
4.      Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1.  Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2.  Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis.
3.  Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4.  Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
5.  Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.

2.7.    Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Koperasi
                        Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa. Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra efektif dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang berarti jika tidak diikuti moral kerja dan kedisiplina karyawan dalam mewujudkan tujuan. Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain:
1.      Anggota koperasi
                        Anggota koperasi minimum harus 20 orang. Latar belakang anggota biasanya tidak sama, baik pendidikan, sosial ekonomi, agama maupun tanggung jawab keluarga.. Karena semakin beraneka ragamnya tingkat kepentingan dan motivasi masing-masing anggota. Sebagai contoh koperasi mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa fakultas dakwah, syari’ah, tarbiyah, adab dan ushuluddin mereka ada yang masih berumur 19 tahun dan ada pula yang sudah 26 tahun. . Ada yang beragama islam ada pula yang non islam. Dengan latar belakang sosial ekonomi yang beraneka ragam ini jelas membawa persoalan yang tidak ringan bagi pemimpin organisasi koperasi, yang harus dapat membawa mereka ke satu tujuan bersama memotivasi mereka agar berpartisipasi secara optimal kepada koperasi.
2.      Karyawan koperasi
                        Adalah orang yang bekerja pada perusahaan koperasi dan yang melaksanakan usaha, melayani pelanggan, dan membantu pengurus dalam membuat pertanggungjawaban kepada pemilik koperasi.. Di dalam kopersasi diperlukan seorang ahli manajemen personalia yang bertugas untuk:
1.      Merencanakan pembagian tugas
2.      Melaksanakan pembagian tugas
3.      Mengorganisasikan masing-masing unit aktivitas
4.      Mengawasi semua kegiatan yang ada
5.      Menambah pengetahuan para karyawan
6.      Memikirkan kesejahteraan mereka secara memadai
                        Syarat penting untuk menjadi karyawan koperasi adalah orang yang sesuai dengan keahliannya masing-masing yang dibutuhkan oleh pekerjaannya, dengan tujuan agar tidak ada pemborosan dalam pemanfaatan SDM yang bekerja di koperasi. Dalam mengadakan seleksi terhadap karyawan yang akan diterima harus di selaenggarakan secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang benar dan baik, tidak begitu saja langsung menerima orang misalnya keluarga pengurus yang lagsung di tempatkan namun harus di seleksi terlebih dahulu.
3.      Manajer koperasi
                        Adalah orang yang memegang jabatan tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Karena manajer adalah peminmpin dari semua karyawan, maka ia harus membuat:
1.      kebijkan yang handal
2.      menjadi koordinator yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi
3.      menjadi pengawas yang bijaksana
4.      manajer juga harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun ada kepala bagian keuangan
5.      sebagai figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada secara efisien dan produktif.
4.      Pengurus koperasi
                        Adalah para anggota yang dipilih dalam rapat anggota sebagai kelompok orang yang ditugasi untuk mengurus koperasi dalam periode tertentu. Pemegang mandat dan pemilik koperasi disebut sebagai pengurus. Mereka terdiri dari sekelompok orang yang tidak sama dalam pendidikan, agama, sosial ekonomi, tujuan, dan motivasi individunya.
                        Setiap kegiatan usaha yang dilakukan dalam suatu perusahaan harus dikoordinasi dan di sinkronisasikan. Dari segi pengurusan usaha, pengurus harus banyak berhubungan dengan manajer dan bertanggung jawab langsung atas usahanya, selain itu, pengurus juga harus mengetahui tentang aktivitas usaha yang ada. Pengurus juga harus ornag yang benar-benar terseleksi pengabdiannya.
                        Pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar atas jalannya koperasi yang akan dilaporkan kepada para pemilik, pengawas dan gerakan koperasi. Karena tugas para pengurus koperasi benar-benar berat maka ia harus dipilih secara benar, demokratis dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dapat disimpulkan baha ketua pengurus koperasi haruslah orang yang lebih pintar dari pada manajer, sehingga tidak mudah di bohongi dan diatur oleh manajer.
          5.  Pengawas
                        Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap cara kerja pengurus dalam menjalankan usaha koperasi. Pengawas harus terdiri dari orang-orang yang menguasai administrasi keuangan dan mengetahui liku-liku penyimpangan yang mungkin ada. Pengawas dituntut untuk berlaku jujur karena mereka adalah pengawas yang operasional yang harus mencegah tindakan kecurangan. Pengawas juga harus ahli dalam bidang manajemen karena bidang manjemen koperasi itu termasuk objek yang penting. Harus mengetahui seluk-beluk koperasi.
6.      Badan pembina dan dewan penasehat
                        Secara fungsional, pejabat struktural dalam unit atau lingkungan dimana koperasi berada biasanya diangkat sebgai pembina atau dewan penasehat. Misalnya pada tingkat kecamatan KUD pembinanya adalah camat dan pada tingkat pembinaan koperasi sekunder pembinanya adalah gubernur atau bupati atau kepalakantor setempat. Pada waktu pengawas atau pengurus koperasi mengunjungi atau melaporkan kegiatan rutin sebaiknya mereka memohon nasihat dan saran-saran bagi perkembagan koperasinya.
7.      Departemen koperasi daerah tingkat I dan II
                        Departemen tersebut hanya bersifat untuk evaluasi dalam rangka pembinaan administratif dimana pengawasannya dijalankan oleh merekan baik koperasi primer maupun sekunder yang ada di wilayahnya. Merupakan hal yang sangat bermanfaat apabila pihak departemen itu melakukan pembinaan atau penataran atau penyuluhan guna meningkatkan pengetahuan para pegawai koperasi.
8.      Dekopindo atau Dekopinwil
                        Berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi dari segi ideologi organisasi koperasi yaitu menagani pendidikan para pengurus koperasi sehingga dapat meningkatkan peranannya. Apabila arah kebijakan pemerintah berkaitna dengan perekonomian, maka dekopin harus berperan serta agar dapat menerima manfaat ganda, dan menangkap peluan bisnis yang lebih luas.

2.8.    Manajemen Partisipasi Anggota
          1. Pentingnya Partisipasi
                        Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, demikian pula sebaliknya anggota memanfaatkan layanan perusahaan koperasi, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
          2. Bentuk Partisipasi Anggota
                                    Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggotasecara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah danlangkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
                        Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagaibentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilikmaupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentukpencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan,kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, sertapemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggotakoperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, danpemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif.Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagaipemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhanperusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukancadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan,pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tatakehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna,anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalammemenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi. Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasianggota koperasi, yaitu:
1.      Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2.      Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3.      Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupu jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
4.      Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).

2.9.    Kinerja Koperasi
                        Kinerja menjadi ukuran prestasi yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan yang dapat dilakukan. Oleh karena itu, istilah kinerja perusahaan kerap kali disamakan dengan kondisi keuangan perusahaan yang dengan pengukuranpengukuran keuangan mampu memberikan hasil yang memuaskan setidak-tidaknya bagi pemilik saham perusahaan itu maupun bagi karyawannya. (Munawir, 2002:73).
                        Pengukuran kinerja adalah penentuan secara periodik efektifitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya (Mulyadi, 2001:416). Penilaian kinerja menurut Yuwono (2002), adalah tindakan penilaian yang dilakukan terhadap berbagai aktivitas dalam rantai nilai yang ada dalam organisasi. Sedangkan Zamkhani (1990) mendefinisikan penilaian kinerja sebagai berikut, penilaian kinerja merupakan salah satu komponen dasar dari manajemen kinerja. Ukuran kinerja didesain untuk menilai seberapa baik aktivitas dan dapat mengidentifikasi apakah telah dilakukan perbaikan yang berkesinambungan (Hansen & Mowen, 1995: 375).
                        Tujuan pokok dari penilaian kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam usaha untuk mencapai sasaran organisasi dan mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan agar membuahkan tindakan dan hasil seperti yang diinginkan (Mulyadi, 2001:416).

2.10.  Kewirausahaan
                        Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
                        Wirausaha adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber dayasumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih sukses. Sedangkan kewirausahaan adalah sifat, ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif. Kewirausahaan tidak hanya dimiliki oleh para pemegang usaha, namun mencakup seluruh aspek pekerjaan, dimana para wirausahawan melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup. Esensi kewirausahaan yaitu tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik pada pelanggan dan masyarakat. Cara yang etis dan produktif diperlukan untuk mencapai tujuan serta sikap mental untuk merealisasikan tanggapan yang positif tersebut

                  





BAB III
HASIL OBSERVASI

3.1.    Metodologi Observasi
Data Primer yakni data yang diperoleh dari wawancara dengan seorang Account Officer Koperasi Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)

3.2.    Lokasi Observasi
Sejak awal berdirinya, Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)  berlokasi di Jalan Dinoyo Permai Perumahan Dinoyo Permai No. 39 Malang Jawa Timur. Letak ini cukup strategi ditinjau dari letak yang cukup dekat dengan pasar Dinoyo dan juga dekat degan komples peumahan. Sampai saat ini BMT SWM belum mempunyai kantor cabang

3.3.    Sejarah Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
BMT SWM didirikan pada tanggal 04 maret 1996 berdasarkan kesepakatan musyawarah para pendiri dan pengurusnya. Setelah mempersiapkan perlengkapan administrasi dan lainnya, BMT SWM mulai beroperasi pada bulan mei 1996. Dengan adanya perkembangan usaha keberbagai sktor antara lain:
Sektor keuangan, sektor rill, sektor sosial serta adanya kebutuhan untuk memberdayakan masayarakat luas. Maka pada tahun 1998 BMT SWM meneguhkan diri menjadi koperasi syariah dengan badan hukum nomer 562/BH/KWK/13/VIII/97.
Dalam perjalanannya BMT telah melalui berbagai tantangan internal dan eksternal. BMT menghadapi persaingandngan lembaga keuangan, baik yang konvensional maupun yang syariah, sehingga BMT dituntut untuk lebh amanah dan professional. Menandai kebangkitan kembali BMT SWM dalam kiprahnya di masyarakat luas, BMT SWM mengawali dengan melakukan aliansi dengan bank muamalat Indonesia. Aliansi ini dituangkan dalam MOU yang ditandatangani pada tanggal 19 maret 2008.
         
3.4.    Visi Misi Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
Untuk menjalakan fungsi dan tujuannya sebagai organisasi bisnis, BMT SWM memiliki visi-misi


·                     Visi BMT SWM
1.    Mreningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan kemajuan lingkungan pada umumnya.
2.    Menciptakan sumber pembiayan dan penyediaan modal bagi anggota dngan prinsip syariah.
3.    Mengembagkan sikap hemat dan mendorong kegiatan menyimpan atau menabung
4.    Menumbuhkan usaha produktif anggota.
5.    Memperkuat posisi tawar sikap amanah dan jarngan komunikasi para anggota.

·                     Misi BMT SWM
1.      Mengusakan pemupukan modal yang brasal dari simpanan-simpanan anggota dengan sistem syariah dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan misi BMT.
2.      Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan produktif, dngan system pelayanan yang cepat, layak, dan tepat sasaran.
3.      Mengusahakan program pendidikan secara intensive dan teratur bagi anggota untuk menambah pengethuan, keterampilan dan kewirausahaan anggota.
4.      Melakukan program pembinaan keagamaan bagi anggota
         
3.5.    Etos Kerja Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
BMT SWM memiliki 8 etos kerja karyawan pada saat bekerja
a.       Kerja adalah rahmat.
b.      Kerja adalah amanah.
c.       Kerja adalah panggilan
d.      Kerja adalah aktualisasi
e.       Kerja adalah ibadah
f.       Kerja adalah seni
g.      Keja adalah kehormatan
h.      Kerja adalah pelayanan

3.7.    Struktur Organisasi Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
Struktur organisasi BMT sesuai akte nomer 14adalah berbentuk struktur organisasi fungsional. Dalam struktur ini diperlukan seorang spesialis yang terdiri dari berbagai ahli dibidangnya masing-masing, dimana tugas dan wewenang hanya teratas memberikan pertimbangan atau nasehat dalam memecahkan persoalan yang dihadapi organisasi ini. Secara skematis struktur organisasi swm dapat digambarkan sebagai berikut
RAT
 
 



PENGURUS
AKUNTANSI
 
ACCOUNT OFFICER
 
DEBT COLLECTOR
 
 





PENGELOLA
KASIR
 
 







3.8.    Job Discription Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
ü  Rapat anggota pendiri ini dilaksanakan setiap satahun sekali
ü  Mengoreksi kinerja BMT secara keseluruhan salama satu tahun
ü  pembagian laba yang di peroleh HSU BMT selama satu periode pada anggota
ü  menentukan kebijakan baru terhadap kinerja BMT

  1. Badan Pengawas
ü  Bertindak mewakili anggota untuk mengawasi kerja pengurus dalam melaksanakan rencana kerja, usaha dan keuangan sesuai dengan prinsip muamalah dalam islam
ü  menjamin operasi BMT agar tidak menyimbang dari tuntutan syariah yaitu cara yang bermanfaat dan menjauhi praktek riba
ü  dewan dapat memberikan saran, nasehat dan teguran kepda pengurus, jika pengurus melakukan penyimpangan terhadap RAT, ADART dan aturan khusus yang berlaku
ü  memberikan pedoman atau garis besar syariah untuk pengarahan maupun penyaluran dana serta kegiatan BMT lainnya.

  1. Badan Pengurus
1.      ketua Umum
v  Memimpin organisasi KSU-BMT Sarana Wiraswasta Muslim
v  Mengkoordinasi semua kegiatan BMT
v  menandatangani surat – surat yang menyangkt BMT dan usaha
v  atas persetujuan semua anggota pengurus dapat mengadakan kerja sama dengan pihak II demi kemajuan BMT
v  mempertanggung jawabkan semua kegiatan BMT kepada anggota dan penjabat
v  menghadiri rapat – rapat yang diadakan oleh pejabat/ instansi

2.      Sekertaris
v  menegndalikan administrasi organisasi organisasi dan usaha
v  membuat surat – surat dan mencatat semua kegiatan surat – menyurat
v  melaksanakan semua kegiatan pengisisan buku – buku administrasi yang telah di tentukan pejabat
v  mengendalikan urusan rumah tangga BMT
v  memebuat laporan yang bersifat administrasi
v  memcatat semua hasil kegiatan/rapat yang di lakukan oleh BMT
v  membuat laporan umum

3.      Bendahara Umum
v  mengatur pengelolaan keuangan
v  mengatur administrasi keuangan BMT dan usaha
v  bersama ketua menandatangani cek atau bilyet giro
v  membuat laporan bulanan/ tahunan tentang keuangan dan usaha
v  menyimpan dan mengamankan keuangan BMT

  1. Badan Pengelola
1.      manager Umum
ü  mengajukan anggaran bulanan berdasarkan transaksi yang akan di realisasi pengurus
ü  meneliti dan memberiakan persetujan pada bukti transaksi
ü  membantu pengurus dalam  kelancaan administrasi usaha
ü  membantu pengurus dalam monitoring kerja atau kedisiplinan karyawan
ü  membantu pengurus koordinasi organisasi atau perkantoran
ü  membantu pengurus dalam membuat laporan keuangan
ü  membantu pengurus dalam merancang kebutuhan invertasi dan pembukuan

2.      kasir
ü  membukukan kwitansi keluar dan kwintansi masuk
ü  merekap pengeluaran yang belum di anggarkan untuk persiaapan tutup buku
ü  menyetor dan mengambil uang di bank
ü  membantu proses daftar tagihan
ü  memeriksa dan mengeluarkan uang dalam transaksi dan untuk keperluan organisasi

3.      account Officer (AO)
ü  merupakan kepanjangan tangan dari bagian pembiayaan
ü  menghimpun permohonan pembiayaan
ü  menganalisis permohonan pembiayaan untuk mengambil keputusan

4.      Debt Collector
ü  melakukan penagihan atas pembiayaan yang telah jatuh tempo
ü  Menyetor uang hasil penagihan ke kasir
ü  menginventarisir piutang macet
ü  menyelesaiakan pembiayaan macet


5.      Akuntansi
ü  membukukan semua transaksi pemasukan dan pengeluaran, baik yang bersifat kas maupun non kas ke dalam buku kas harian
ü  merekap dan menyerahkan transaksi buku kas harian serta menyerahkan uang kas yang ada pada kasir disertai rincian atau pertanggungjawaban kasir kepada pengelola BMT
ü  menyusun laporan keuanagn (neraca dan perhitungan bigi hasil usaha) pada akhir bulan, kemudian menyampaiakan kepada manager.
ü  menyiapkan bahan untuk laporan informasi kepada pengelola BMT mengenai posisi keuangan

3.9.            Produk-produk Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
Sebagai lembanga kuangan mikro kecil yang didasarkan pada pola syariah, BMT SWM menawarkan produk-produk yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. BMT SWM menawarkan produk-produk yang bermanfaat bagi masyarakat dan calon nasbah. Produk yang ditawarkan antara lain

a.       Produk Penyaluran Dana
1.      Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Adalah suatu fasilitas yang di berikan kepada nasabah yang ingin membeli suatu barang jenis tertentu dengan harga yang telah di sepakati bersama di awal. Pihak BMT akan mengadakan barang yang di butuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga seteah di tambah keuntungan yang telah di sepakati. Persyaratannya :
v  Fotocopy KTP pemohon dan istri
v  Fotocopy kartu keluarga
v  Jaminan (bisa berupa buku tabungan bagi nasabah BMT SWM)
v  Anggota aktif BMT SWM minimal 3 bulan
Selain memasarkan produk – produk sendiri, BMT SWM juga memasarkan produk alians yaitu produk dari Bank Muamalat Tbk malang antara lain yaitu:


2.      Shar-E
Adalah investasi syariah yang di kemas khusus dalam bentuk paket kartu ATM perdana sharga 125.000/kartu yang memiliki akses lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/Prima dan ATM bersama di seluruh Indonesia 24 jam nonstop penarikan tunai halal dan bebas biaya. Persyaratan
v  Membeli paket perdana
v  Mengisi formulir aplikasi pembelian Shar-E
v  Menyerahkan copy identitasdiri

3.      Pembiaayaan Channeling
Adalah produk yang di tujukan untuk karyawan yang di lakukan harus melalui instansi/ lembaga. Peryaratan
v  Fotokopy KTP suami istri, slip gaji, SK pegawai, Kartu keluarga, surat nikah
v  Sedangkan bagi nasabah (karyawan instansi, SK pegai tetap, bekarja minimal 1 tahun, take home pay minimal 1.000.000)

4.      Pembiayaan Al-Qard
Untu pembiayaan dana porsi pemberangkatan ibadah haji merupakan pembiayaan yang di tujukan bagi anda yang berminat melaksanaakan ibadah haji. Administrasi permohonan:
v  Buka tabungan haji arafah                        1.100.000
v  Buka tabungan shar-E                               525.000
v  Buak tabungan BMT                                100.000
v  Biaya administrasi tabungan haji              1.500.000
v  Biaya materai 7 lembar                             42.000
Jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan. Untuk pembiayaan pemberangkatan haji sampai maksimal 19.000.000.

Syarat – syarat pengajuan pembiayaan
a.       menjadi anggota BMT
b.      mengisi form permohonan biaya
c.       menyerahkan struk pembiayaan rekening listrik
d.      menyerahkan fotocopy suami istri
e.       menyerahkan fotocopy KK
f.       menyerahkan fotocopy jaminan 
   
3.10.  Bidang PermodalanKoperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
Produk penghimpun dana

1.      Simpanan pokok
simpanan yang pembayarannya hanya dilakuka sekali yaitu pada pertama kali menjadi anggota.
2.      Simpanan wajib
merupakan simpanan yang wajib di bayra anggota pada bmt satu bulan sekali dan besarnya ditentukan oleh bmt swm.
3.      Simpanan sukarela
simpanan yang sikapnya ditentukkan kepada anggota baik cara pembayarannya maupun besar simpanannya.
4.      Simpanan wadiah
adalah fasilitas yang diberikan bmt kepada masyarakat ayng ingin m nyalurkan dana untuk dioperasionalkan atau dikelolah untuk modal usaha untuk mengembangkan usaha orang lain dan dengan keuntungan bgai hasil dan syarat yang mudah sebagai berikut :
v  Fotokopi ktp
v  Setoran awal 15.000
v  Titipan bisa diambil setiap waktu
v  Titipan bisa dijadikan jaminan kredit
5.      Simpanan pendidikan
adalah sebuah produk yang diberikan pada siswa-siswi SD, SMP, SMA untuk memeberikan contoh tentang indah dan bermanfaatnya menabung diusia dini.Produk ini juga bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua sebagai penganggung jawab di saat pengambilan simpanna. Persyaratannya sebagai berikut
v  Fotocopy kartu tanda pelajar
v  Pengambilan simpanan hanya tiap triwulan atau semester
v  Setoran awal 15.000
6.      Simpanan idul fitri
adalah titipan yang di peruntukkan bagi masyarakat atau anggota nasabah yang ingin mendapatkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) di saat hari raya tiba, dan keuntungan bagi hasil yang di berikan berupa pascel di saat idul fitri. Persyaratannya adalah
v  Fotocopy KTP
v  Setoran awal 15.000

3.11.  Laporan Keuangan Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
          Koperasi BMT SWM tidak memberikan data tentang laporan keuangan karena laporan keuangan termasuk hal yang rahasia.

3.12Manajemen Sumber Daya Manusia di Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM)
1. Proses Menjadi Anggota
Pada saat observasi ini dilakukan. Proses menjadi anggota sangat mudah. Ini cocok dengan keperluan dan gaya hidup anggota Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM) Syaratnya adalah memfotokopi KTP dan membayar Simpanan pokok yang di tentukan oleh koperasi. Sesudah itu, anggotanya masuk dan langsung boleh pinjam.

          2. Pendidikan dan Pelatihan
Setiap tahun Koperasi Koperasi BMT Sarana Wiraswasta Muslim (SWM) Malang berusaha mengadakan pendidikan khusus untuk anggotanya.pelatiahan  ini menggambarkan tekanan dan fokus Koperasi BMT  ini kepada mendidik dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

                  




BAB IV
ANALISIS HASIL OBSERVASI

Analisis saya pada koperasi  BMT SWM yang didirikan pada tanggal 04 maret 1996 berdasarkan kesepakatan musyawarah para pendiri dan pengurusnya. Setelah mempersiapkan perlengkapan administrasi dan lainnya, BMT SWM mulai beroperasi pada bulan mei 1996. saya akan membaningkan hasil observasi yang saya lakukan dengan teori yang sudah di pelajari dalam perkuliahan.
Sesuai dengan tujuan koperasi yaitu “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”.visi misi koperasi BMT SWM merupakan penerapan dari tuuan koperasi secara umum.
BMT SWM ini semakin hari semakin berkembang dalam Sektor keuangan, sektor rill, sektor sosial serta adanya kebutuhan untuk memberdayakan masayarakat luas. Maka pada tahun 1998 BMT SWM meneguhkan diri menjadi koperasi syariah dengan badan hukum nomer 562/BH/KWK/13/VIII/97.

Struktur Organisasi        
Dari struktur organisasi yang ada dalam BMT SWM ini menunjukkan bahwa struktur organisasi yang ada sudah diberlakukan secara baik. Yang pertama adalah RAT. Disini RAT sudah berjalan dengan baik dimana tiap tahun RAT selalu dilakukan untuk mengkaji apa-apa saja yang perlu dibenahi dan apa-apa saja yang perlu dilakukan oleh BMT SWM ini. Kemudian dalam struktur organisasi yang diterpkan dalam BMT SWM ini ada badan pengawas dimana badan pengawas ini berfungsi untuk mengawasi kinerja dari BMT SWM ini apakah sesuai dengan visi dan misi ketika mendirikan dan sesuai dengan standarisasi koprasi syariah. Selanjutnya ada badan pengurus, badan pengurus ini menaungi ketua umum yang bertugas untuk mengkordinir segala kegiatan BMT SWM, melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain, dibawah ketua umum ini ada sekertaris yang bertanggung jawab terhadap hal-hal surat menyurat dan segala pencatatan yang ada di BMT SWN ini, selanjutnya bendahara umum yang bertugas untuk mengelola kuangan dari BMT SWM dengan sebaik-baiknya. Kemudian ada badan pengelola yang membawahi manager umum, kasir, account officer. Dan yang terakhir ada akuntansi dimana dia berperan untuk melakukan pembukuan yang ada dalam BMT SWM.

Produk Penyaluran Dana
Dalam  produk penyaluran dana ini ada berbagai produk yang ditawarkan oleh BMT SWM ini diantaranya adalah :
1.      Pembiayaan Mudhorobah (Jualk Beli)
Dimana pembiayaan ini menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen, barang apa yang ingin dibeli konsumen, kemudian B,MT ini akan melakukan pembiayaan terhadap barang tersebut denbgan mengambil keuntungan yang telah disepakati oleh pihak BMT dan pihak anggota.
2.      Shar-E
Produk ini berupa investasi syariah. Keunggulan produk ini daripada produk-poroduk yang lainnya adalah kita bisa mengambil hasil investasi kita di ATM-ATM yang dibawah naungan bank yang telah bekerjasama dengan BMT ini. Setelah kita melakukan investasi kita akan mendapatkan kartu ATM yang bisa digunakan untuk mengambil uang di ATM tanpa kita harus pergi ke BMT.
3.      Pembiayaan Channeling
Pembiayaan ini diperuntukkan untuk karyawan
4.      Pembiayaan AL-Qard.

Aspek Permodalan
1.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok oini diberlakukan untuk setiap orang yang akan bergabung dengan BMT ini
2.      Simpanan Wajib
Simpanan ini dilakukan setiap bulan sekali dengan ketentuan pembayaran yang telah ditentukan oleh BMT
3.      Simpanan Suka Rela
Simpanan ini tidak ada ketetapan kapan waktu pembayaran dan berapa nominalnya. Sesuai dengan kemampuan anggota.
4.      Simpanan Wadiah
Simpanan ini memberikan peluang yang sangat besar ungtuk orang yang tidak memiliki modal akan tetapi inin membuka usaha. Dalam simpanan wadiah ini seseorang memiliki simpanan yang diperuntukkan untuk dikelola oleh seseorang dengan cara bagi hasil. Sehingga kedua belah pihak sama-sama untung.
5.      Simpanan Pendidikan
Simpanan pendidikan ini diperuntukkan untuk pelajar SD, SMP, SMA dimana simpanan ini mendidik para pelajar untuk membiasakan menabung sejak dini. Kemudian simpanannya bisa diambil triwulan atau persemester.

          Sudah jelas bahwa BMT SWM tidak menyimpang dari sistem Ekonomi Islam. Karena dalam operasionalnya selalu berpedoman dengan apa yang diajarkan Syara’ misalanya dalam proses transakasi adanya ijab Kabul, tanda bukti tertulis yang berbentuk kwitansi,  dan lain sebagainya. Proses yang dilakukan  BMT SWM dalam operasionalnya, ini sudah mencakup apa yang ada di dalam rukun koperasi seperti yang di kemukakan oleh Imam Hanafi yang dikutip Zaidi Abdad bahwa hanya ada dua rukun koperasi yaitu ijab dan qabul. Tetapi para ulama dan praktisi perbankan menjabarkan rukun koperasi menjadi :
1. Ucapan (sighat) ijab dan qabul (penawaran dan permintaan);
2. Pihak yang berkontrak;
3. Objek kesepakatan.
          Jadi secara terminologis pemberdayaan masyarakat islam pemberdayaan masyarakat islam berarti mentransformasikan dan melembagakan semua segi ajaran Islam dalam kehidupan keluarga, kelompok sosial dan masyarakat. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat Islam merupakan model empiris pengembangan perilaku individual dan kolektif dalam dimensi amal saleh, dengan titik tekan pada pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat. Sasaran individual yaitu setiap individu muslim, dengan orientasi sumber daya manusia. Sasaran komunal adalah kelompok atau komunitas muslim, dengan orientasi pengembangan system masyarakat. Dan sasaran institusional adalah organisasi Islam dan pranata sosial kehidupan, dengan orientasi pengembangan kualitas dan islamitas kelembagaan.




BAB V
PENUTUP
5.1.    Kesimpulan
                        BMT SWM ini adalah BMT yang berlandaskan syariah. Program syariah ini mulai diberlakukan pada tahun 1998. Dengan adanya program syariah ini maka BMT SWM ini dalam setiap melakukan transaksi melakukan akad terlebih dahulu, seperti akad bagi hasil. BMT ini berusaha untuk mensejahterakan para anggotanya. BMT ini sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh koprasi syariah.
                        Setiap orang yang ingin melakukan pembiayaan dalam BMT ini harus terdaftar sebagai anggota terlebih dahulu. Untuk memudahkan transaksi yang akan dilakukan. Selain itu BMT SWM ini sudah berlaku sesuai dengan standar koprasi syariah.

5.2.            Saran
Ø     BMT ini sebaik mungkin untuk menjaga sistem atau jalinan kekeluargaan terhadap para anggota agar anggota merasa nyaman untuk melakukan transaksi dengan BMT ini
Ø     Agar setiap perealisasian pembiayaan yang telah dilakukan oleh BMT ini dilakukan pengawasan secara berkala terhadap kreditur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ø     Agar BMT ini tetap menjaga sebagaimana fungsi koprasi syariah yang sudah diterapkan.













DAFTAR PUSTAKA

Bahit, Abdul. 2008. Islam dan Manajemen Koperasi. Malang : UIN-Malang Press.
Baswir, Revrisond.1997.Koperasi Indonesia. Yogyakarta : BPFE-yogyakarta.
Hadhikusuma, Sutanya Rahardja. 2005. Hokum Koperasi Indonesia. Jakarta : PT. raja Grapindo Persada.
Hendrojogi. 2004. Koperasi: Asas-asas, Tori, dan Praktik. Jakarta : PT. Raja Garapindo Persada.
Kartasapoetra dkk. 2003. Koperasi Indonesi. Jakarta : Rineka Cipta.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta : Raja Grapindo Persada.
Sumarsono, Soni. 2003. Manajemen Koperasi. Yogyakarta : Graha Ilmu.

















Disusun Oleh:
Fatma Zulfana             (11510108)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2013



Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

VISITOR

clustrmap

Lencana Facebook

translate

JOIN TO FOLLOW

Labels

Recent Posts