BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manajemen
merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya
suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.
Apabila organ-organ dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat
dalam bekerja maka besar kemungkinan koperasi akan maju pesat atau
setidak-tidaknya tendensi terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi
sebaliknya, apabila manajemen dalam koperasi tidak berjalan sesuai dengan
fungsinya, tentulah koperasi tidak akan bisa mencapai tujuannya.
Dalam manajemen Koperasi terdapat tiga unsur
utama Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan
pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang
mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur
manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling banyak memegang
peranan dalam kegiatan koperasi. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang
memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha, Koperasi harus
dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari
anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu
memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah
satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai
dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 58 UU No. 17
Tahun 2012, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah: mengelola
Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar; menyusun rancangan rencana kerja serta
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK) untuk diajukan
kepada Rapat Anggota; menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota; menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Keempat tugas pengurus yang terkait
dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat
terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam Koperasi. Dalam hal ini
manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang
dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan
anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling
efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu
sebagai pemilik Koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Manajemen keuangan Koperasi sebagai
bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan
anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu
meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari
pendirian organisasi Koperasi. Untuk kepentingan tersebut, maka dalam makalah
ini akan dibahas tentang pengelolaan keuangan koperasi.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah konsep manajemen
keuangan koperasi itu?
2.
Usaha apa saja yang bisa dilakukan
koperasi dalam memenuhi kebutuhan dan penggunaan dananya?
3.
Bagaimana laporan keuangan dalam
koperasi?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui konsep manajemen keungan
koperasi
2.
Usaha koperasi dalam memenuhi
kebutuhan danpenggunaa danax
3.
Mengetahui laporan lkeuangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep Dasar Manajemen Keuangan Koperasi
2.1.1
Pengertian Dan Fungsi Manajemen Keuangan
Menurut James Van Horne, Manajemen Keuangan adalah
segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan
aktiva dengan tujuan menyeluruh.[1]
Lebih jelas Bambang Riyanto mendefinisikan manajemen keuangan sebagai
keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana
yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling
menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut se-efisien mungkin[2].
Maka dapat disimpulkan bahwa
manajamen keuangan merupakan suatu aktivitas yang berpegang teguh dalam upaya
memperoleh dana/modal dan penggunaan dana/modal dengan berpegang pada rule
of thumb perusahaan. Dari pengertian
ini maka diketahui bahwa dalam manajamen keuangan terdapat dua aktivitas utama,
yaitu[3]:
1.
Aktivitas memperoleh sumber
dana/modal atau yang disebut dengan pemenuhan kebutuhan dana.
2.
Aktivitas penggunaan atau
pengalokasian dana/modal atau yang disebut dengan penggunaan dana.
Kedua aktivitas di
atas menunjukkan dua fungsi manajemen keuangan, dan kedua fungsi tersebut
menjadi tanggung jawab para pengelola peusahaan. Di mana pengelola perusahaan
harus dapat mencari alternatif sumber modal yang tidak memberatkan perusahaan,
baik dari segi administrasi maupun ekonomi. Artinya harus dapat menentukan
sumber modal mana yang dapat dipilh dan yang memberi manfaat bagi perusahaan.
Disamping itu pengelola perusahaan harus pandai dalam mengalokasikan dana atau
modal yang dimiliki, karena apabila salah dalam mengalokasikan akan membawa dampak
kerugian yang berkepanjangan bagi perusahaan. Oleh karena itu, pengelola
perusahaan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kedua aktivitas dan fungsi
manajemen keuangan tersebut.
Fungsi pemenuhan
dana (rising of funds) menunjukkan keputusan perusahaan dalam menarik
atau mencari dana untuk membiayai usahanya, yaitu memilih berbagai alternatif
sumber dana yang tersedia. Pemilihan alternatif sumber dana harus berpegang
teguh pada prinsip efisiensi, yaitu prinsip yang menguntungkan dalam arti mudah
untuk mendapatkannya dan ringan biayanya. Karenanya pengelola perusahaan harus
dapat menilai alternatif sumber modal, dengan melihat pada kemudahan
mendapatkannya dan keringana dalam biaya . karena yang utama bukan semata-mata
pada besarnya dana/modal yang akan diperoleh, akan tetapi lebih kepada
kemudahan memperolehnya dan pada biayanya (cost of capital). Sedangkan
penggunaan dana berhubungan dengan keputusan investasi dana, yaitu menyangkut
masalah pengalokasian dana pada berbagai kebutuhan perusahaan, baik kebutuhan
operasional maupun kebutuhan program tertentu yang diharapkan dapat memberi
manfaat (benefit) dan keuntungan (profit) bagi perusahaan[4].
2.1.2 Tujuan Manajemen Keuangan
Melalui manajemen
keuangan yang tepat diharapkan terdapat
efisiensi sehingga biaya yang dikeluarkan (misalnya untuk periode tertentu
)lebih kecil dari hasil (pendapatan) yang diperoleh. Kondisi seperti ini
menunujukkan perusahaan memperoleh keuntungan, namun yang diinginkan adalah
bukan sekedar perusahaan dapat memperoleh laba, melainkan bagaimana agar laba
tersebut dapat terus meningkat dan berkelanjutan. Apabila kondisi ini tercapai,
maka cadangan modal akan semakin besar sehingga dapat digunakan sebagai
tambahan modal pada periode berikutnya.
2.1.3
Manajemen Keuangan Dalam Koperasi
A.
Manajemen keuangan sebagai bagian
dari manajemen koperasi
Keempat tugas
pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan sebagaimana dijelaskan dalam
pasal 58 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 menunjukkan bahwa mengelola keuangan
sangat terkait dengan keseluruhan
aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan
koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya
dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota.
Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal
ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai
pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna layanan koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan
dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha Koperasi. Oleh karena itu
pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan
pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan Koperasi
sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota
dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat
anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen keuangan Koperasi sebagai
bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan
anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu
meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga
merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi. Dengan kata lain,
manajemen keuangan koperasi berperan andil dalam mewujudkan tujuan
kesejahteraan anggota koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu
mengelola Koperasi dan usahanya sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan
dalam Koperasi, karena dalam menjalankan Koperasi dan usahanya diperlukan
permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan
bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu, agar jalannya usaha Koperasi sesuai
dengan tujuan Koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam
Koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi Koperasi merupakan
satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan Koperasi.
B.
Pengertian dan fungsi manajemen
keuangan koperasi
Secara harfiah,
management yang berasal dari bahasa inggris to manage, memiliki arti mengelola
atau mengatur. Management berarti pengaturan atau pengelolaan[5]. Dengan
demikian manajemen dalam koperasi berarti seni mengatur atau mengelola jalannya
organisasi koperasi dalam mencapai tujuannya. Selain itu, secara singkat Achmad
H Gopar menjelaskan bahwa manajemen koperasi merupakan kesatuan dari tiga pihak
(tripartite) dalam koperasi yaitu: anggota, pengurus, dan pengelola
(manajer dan karyawan koperasi)[6]
Kemudian,
mengadopsi dari pengertian manajemen keuangan seperti yang telah dijelaskan di
atas, maka manajemen keuangan koperasi merupakan aktivitas pencarian dana dengan
cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara
efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip
koperasi.
Dalam pengertian manajemen
keuangan koperasi di atas terdapat beberapa hal penting, antara lain[7]:
o
Pelakasanaan fungsi-fungsi
manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing),
pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controlling).
o
Kegiatan pencarian dana, adalah memanage
aktivitas untuk memperoleh dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun
luar koperasi.
o
Kegiataan pengguanaan dana, adalah
aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk
modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
Prinsip ekonomi
adalah suatu prisip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang
terdiri dari[8]:
1.
Rasionalitas, yaitu suatu tindakan
yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2.
Efektivitas, yaitu suatu penghematan
penggunaan sumber daya ekonomis.
3.
Efektivitas, yaitu suatu pencapaian
target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4.
Prokduktivitas, yaitu suatu
pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
5.
Prinsip koperasi dan aturan lainnya,
yaitu suatu aturan yang berlaku dalam koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah
prinsip-prinsip koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta
aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
Pengertian manajemen keuangan
Koperasi di atas menggambarkan bahwa dalam Koperasi juga diperlukan adanya
modal. Walaupun dikatakan Koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan
perkumpulan orang, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan
faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal
dalam Koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan
prinsip-prinsip manajemen keuangan.
Terkait dengan masalah modal, maka
menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya secara
efisien dan se-efektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara
untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Optimalisasi
penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya
akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan
kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga
(kreditur) terhadap Koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka Koperasi
memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Dalam hal ini
pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang diantaranya
dapat dilakukan melalui[9]:
- Optimalisasi
skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan
rasional.
- Optimalisasi
pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
- Optimalisasi
kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan
maupun manajemen Koperasi secara umum.
- Optimalisasi
pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan
dana cadangan.
2.1.4 Perbedaan Dan Persamaan Manajemen Keuangan Koperasi Dengan
Badan Usaha Non Koperasi
Secara umum
pngertian dan fungsi manajemen keuangan setiap bentuk hukum badan usaha adalah
sama, yaitu menyangkut dua hal: fungsi memperoleh dan dan fungsi penggunaaan
dana; serta sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran atau
kesejahteraan para pemiliknya.
Namaun demikian
perlu dikaji adanya perbedaan prinsip
antara manajemen keuangan koperasi dengan badan usaha non koperasi, karena
masing-masing jenis badan usaha memiliki identitas. Identitas tersebut dalam
koperasi adalah prinsip-prinsip koperasi. Untuk itu dijelaskan sebagai berikut.
Dalam fungsi
pencarian atau perolehan dana, koperasi berpegang pada prinsip Swadaya artinya
diupayakan modal berasal dari kemampuan sendiri yang ada dalam koperasi
(internal financing), namun apabila diperlukan dan dipandang bahwa koperasi
dapat mengambil modal dari luar (external financing), maka hal itu dapat
dilakukan oleh koperasi. Untuk modal yang berasal dari luar, khususnya modal
yang disertakan dalam koperasi (modal pernyataan) harus berpegang pada salah
satu prisip koperasi yaitu bunga atas modal dibatasi.sedangkan bagi
badan usaha non koperasi khususnya PT dapat dengan mudah mencari modal baik
dengan cara menjual saham kepada masyarakat maupun dengan cara menjual
obligasi.
Dalam masalah
penggunaan dana, koperasi harus pula berpegang pada prinsip aturan main yang
berlaku dalam koperasi. Walaupun profit bukan tujuan utama, namun koperasi
tetap menjalankan usahanya dengan prisip koperasi (rasional, efektif, efisien,
dan produktif). Sejalan dengan tujuan normatif koperasi yaitu mensejahterakan
anggotanya, maka penggunaan dana pada koperasi harus mengacu pada tujuan
tersebut. Dengan demikian penggunaan dana dalam koperasi lebih difokuskan pada
pelayanan anggota. Sebagai contoh:
a.
Bagi koperasi konsumsi, dana yang
dimiliki diutamakan digunakan untuk pengadaan kebutuhan dengan menyediakan
barang-barang konsumsi yang dibutuhkan anggota, sedapat mungkin harga jualnya
lebih murah dari harga jual umum.
b.
Bagi koperasi simpan-pinjam, dana
yang dimiliki diutamakan digunakan untuk pemberian pinjaman bagi anggota yang membutuhkan.
c.
Bagi koperasi produksi, dana yang
dimiliki diutamakan digunakan untuk pengadaan bahan baku produksi bagi anggota
dan untuk pembelian produk anggota.
Bagi badan usaha
lain, dana yang dimiliki lebih diutamakan untuk pembiayaan proyek investasi yang
memberikan peluang keuntungan tertinggi. Hal ini dimaklumi, sebab badan usahan
lain orientasi labanya adalah mendapatkan laba setinggi-tingginya (profiy
maximitation). Bagi koperasi laba juga menjadi tujuan dan menjadi salah satu
indicator pengukuran kesejahteraan anggota sebagai pemilik koperasi. Namun,
laba yang dikejar oleh koperasi bukan profit maximitation, karena yang
diutamakan dalam koperasi adalah pelayanan pemenuhan kebutuhan anggota
sebagaimaan yang dicontohkan di atas. Oleh karena itu dalam koperasi penggunaan
dana akan diarahkan pula kepada proyek investasi yang profitable, namun
tanpa mengesampingkan pemberian pelayanan kepada anggota.
2.2 Usaha-Usaha Pemenuhan Kebutuhan Dana
2.2.1 Perencanaan Kebutuhan Modal Koperasi
Semakin berkembangnya
kegiatan usaha koperasi dewasa ini dan semakin besarnya dana yang digunakan
untuk membiayai kegiatan usaha koperasi, baik yang berasal dari dana intern
(modal sendiri) maupun modal ekstern (modal pinjaman), maka semakin berat pula
tanggung jawab manajemen keuangannya. Pengendalian penggunaan dana dan
pengawasannya akan berjalan baik, apabila koperasi telah menerapkan sistem
perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai.
1.
Anggaran Belanja Koperasi (ABK)
ABK adalah suatu perencanaan dalam
bentuk uang atas kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang
dan digambarkan dalam bentuk angka untuk suatu periode tertentu[10].
Perencanaan tersebut meliputi perkiraan jumlah penjualan, jumlah biaya, jumlah
pendapatan, dan jumlah keuntungan yang diharapkan. Perhitungan-perhitungan
tersebut harus didukung dengan data yang jelas, sehingga dapat digunakan
sewaktu dibutuhkan. Perencanaan keuangan koperasi harus didasarkan pada kondisi
nyata koperasi tersebut dengan memperhatikan keadaan koperasi pada masa lalu
sebagai data pendukung.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja koperasi, yaitu sebagai berikut:
a.
Memperhitungkan jenis kegiatan yang
akan dilaksanakan di masa mendatang secara terperinci, baik jumlah unitnya
maupun biayanya;
b.
Memperhitungkan biaya tetap dan
biaya variable yang diperlukan untuk setiap kegiatan;
c.
Memperhitungkan pendapatan yang
diperoleh dari penjualan serta keuntungan yang diharapkan;
d.
Mengadakan penilaian kembali
terhadap rencana yang telah dibuat dengan membandingkan dengan realisasinya,
sehingga diperoleh gambaran tentang kewajaran dari anggaran yang dimaksud. Data
tersebut sangat penting untuk menilai seberapa jauh keserasian atau
penyimpangan antara anggaran dan kenyataannya. Di mana ini sangat berguna dalam
penyusunan anggaran periode berikutnya.
Pembelanjaan
sangat diperlukan dalam menjalankan kegiatan dan usaha koperasi. Bahkan sering
didengar pameo bahwa semakin besar modal semakin berhasil suatu koperasi
menjalankan usahanya. Secara umum, pembelanjaan diartikan sebagai keseluruhan
usaha suatu koperasi dalam bidang keuangan yang dimulai dari perencanaan sumber
dana penggunaan, tindakan untuk mendapatkan hingga usaha-usaha untuk
memanfaatkan dana yang diperoleh secara optimal dalam rangka mencapai tujuan
organisasi (koperasi)[11]. Oleh
karena itu, masalah pembelanjaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu masalah
pembelanjaan aktif dan pasif.
Pembelanjaan aktif
menyangkut usaha menggunakan dana yang dimiliki dengan cara yang se-efisien
mungkin. Dalam penggunaannya jangan sampai terdapat dana yang menganggur
terlalu besar, sehingga tidak efisien dari segi biaya bunga. Di samping itu
juga jangan sampai terdapat kekurangan dana sehingga kesempatan memperoleh laba
menjadi hilang atau direbut oleh pesaing.
Pembelanjaan pasif
meliputi usaha atau aktivitas koperasi untuk mencarai dana yang dibutuhkan
dengan cara yang efisien juga[12].
Hal ini berarti bahwa modal yang akan digunakan harus diperoleh dengan biaya
yang serendah mungkin dan sesuai dengan kebutuhan. Dari pembelanjaan pasif ini
akan dihasilkan modal pasif (dijelaskan secara khusus dalam sub bab
sumber-sumber modal koperasi) yang dapat dilihat dalam laporan keuangan
berbentuk neraca sebelah kredit. Sebaliknya, pembelanjaan aktif akan
menghasilkan modal aktif yang tertera dalam neraca sebelah debet. Kedua modal
tersebut diusahakan harus seimbang. Bila besarnya pembelanjaan aktif dan pasif
seimbang, maka kondisi keuangan koperasi menunjukkan suatu pembelanjaan yang
efisien.
Suatu bagian yang
besar dari modal internal adalah berasal dari SHU yang tidak dibagikan atau
disebut dengan dana cadangan. Jumlah ini akan kumulatif dengan modal yang sudah
ada, sehingga modal koperasi semakin
lama semakin besar. Salah satu bentuk modal internal adalah mengintensifikan
dana yang sementara menganggur seperti dana cadangan penyusutan aktiva. Sebelum
modal tersebut digunakan untuk menambah modal kerja atau untuk membeli aktiva
yang mengalami penuyusutan. Maka model pembelanjaan seperti ini disebut dengan
pembelanjaan intensif.
Pembelanjaan
ekternal koperasi atau pembelanjaan dari luar adalah usaha pemenuhan kebutuhan
dana dari sumber luar koperasi di mana jenisnya cukup bervariasi. Di sini
manajemen keuangan koperasi (pengurus koperasi) harus pandai memilih sumber
dana yang murah dan mudah. Mudah berarti syarat-syarat yang dipenuhi ringan dan
resikonya kecil.
Modal eksternal koperasi dapat diperoleh dari sumber-sumber berikut[13]:
1.
Pinjaman dari perbankan, apakah dari
bank pasar atau bank umum, bank swasta atau bank pemerintah. Sesuai dengan
Inpres No. 2 Tahun 1978, bank-bank pemerintah mendapat tugas untuk ikut serta
membantu kebutuhan dana yang diperlukan oleh koperasi dengan beberapa
kemudahan.
2.
Pinjaman dari induk koperasi,
gabungan koperasi, dan dari pusat koperasi untuk koperasi primer. Pinjaman
jenis ini bersifat murah.
3.
Pinjaman dari pembeli,penjual, dan
sejawat koperasi baik berbentuk barang maupun uang tunai.
4.
Pinjaman dari lembaga keuangan
lainnya, seperti dari perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan/modal
ventura, dll.
5.
Pinjaman dari perusahaan swasta
(yang besar) dan bersedia membantu sebagai anak angkat atau anak asuh.
6.
Pinjaman dalam bentuk uang atau
saham dari BUMN dan BUMS yang besar, bisa juga dengan pemberian fasilitas usaha
atau kemudahan dalam usaha.
7.
Penerbitan obligasi
8.
Pinjaman dari sumber lainnya yang
mungkin dapat digali oleh koperasi, misalnya modal penyertaan.
Biasanya modal
eksternal koperasi ini juga disebut sebagai modal asing atau kredit atau
pinjaman sehingga keberadaannya di koperasi hanya bersifat sementara sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati. Pihak peminjam berkewajiban membayar
sejumlah bunga sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas/modal tersebut. Bagi
koperasi, apakah pinjaman ini akan menguntunkan atau tidak sangat bergantung
dari tinggi rendahnya bunga yang harus dibayar. Jika persentase keuntungan yang
dihasilkan atas penggunaan modal tersebut lebih tinggi dari biaya bunga, maka
pinjaman tersebut bermanfaat bagi koperasi.
Bagan Permodalan Koperasi
2. Anggaran Keuangan (Cash Budget)
Anggaran
pendapatan koperasi dilihat dari keluar-masuknya uang kas yang disebut dengan
anggaran keuangan (cash budget). Pada anggaran keuangan ini diperkirakan
keluar-masuknya uang pada waktu-waktu tertentu di masa yang akan datang.
Perhitungan ini diperlukan untuk uang tunai yang harus ada dalam kas bank dalam
suatu waktu. Dalam anggaran keuangan ini pengeluaran yang sifatnya tidak tunai,
seperti penyusutan amortisasi, tidak dimasukkan ke dalam perkiraan pengeluaran.
Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dalam menggunakan anggaran
keuangan, yaitu[14]:
a.
Dapat menentukan waktu yang tepat.
Kapan harus melakukan penambahan modal dengan meminjam dari dari luar.
b.
Dapat menggunakan uang tunai
sekaligus mempertanggung jawabkannya.
c.
Dapat memberikan gambaran waktu yang
paling tepat untuk meminjam guna memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek.
d.
Dapat mengatur kemampuan bayar
kepada pihak ketiga, agar tiap pembayaran tidak menggoncangkan likuiditas
koperasi;
e.
Dapat mengendalikan
kegiatan-kegiatan agar disesuaikan dengan kemampuan likuiditas .
2.2.2 Sumber-sumber modal koperasi
Modal adalah salah
satu faktor penting diantara faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal
merupakan faktor terpenting dalam produksi untuk pengadaan faktor-faktor
produksi seperti, tanah, bahan baku, mesin, dll. Dengan tersedianya modal maka
suatu usaha akan berjalan lancar sehingga akan mengembangkan modal itu sendiri
melalui proses kegiatan usaha. Modal yang digunakan dapat berupa modal sendiri
seluruhnya atau merupakan kombinasi antara modal sendiri dengan modal pinjaman.
Kumpulan berbagai sumber modal akan membentuk suatu kekuatan modal yang
ditanamkan guna menjalankan usaha. Modal yang dimiliki tersebut jika dikelola
secara optimal maka akan meningkatkan volume penjualan.
Pengertian modal
itu sendiri dapat dibedakan atas pengertian sempit dan luas. Dalam arti sempit,
modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu
usaha atau kegiatan. Sedang dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala
sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk
menghasilkan sesuatu lebih lanjut. Dilihat dari segi fungsinya, modal dapat
dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap
benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap
produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya.
Fungsi permodalan
berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada “ bagaimana
cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi “ bagaimana cara
menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya berkembang dengan fokus “ bagaimana mendapatkan modal dengan
cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut
secara efektif dan efisian”. Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan
secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1).
Mendapatkan modal; dan 2). Menggunakan modal[15].
A.
Macam-Macam Modal Dalam Koperasi
a.
Modal Aktif
Modal aktif
terdapat dalam bagian aktiva neraca, yaitu yang menunjukkan kekayaan atau
penggunaan dana/modal. Modal aktif dapat dibedakan atas:1). Modal atau aktiva
lancar; dan 2). Modal atau aktiva tetap.
Modal lancar
disebut juga dengan modal jangka pendek, yaitu modal yang berputar atau habis
dalam waktu kurang dari satu tahun. Ada pula yang mengartikan modal lancar
sebagai modal kerja, yaitu sebagai modal kerja kuantitatif. Modal lancar
diwujudkan dalam bentuk aktiva berupa kas dan sejenisnya, piutang serta
persediaan barang. Baik kas, piutang maupun persediaan biasanya berputar dengan
waktu yang relative singkat, bila di ukur dengan waktu biasanya kurang dari
satu tahun.
Modal tetap adalah
kelompok modal atau kekayaan yang bersifat tahan lama. Apabila di ukur dengan
waktu maka masa perputarannya adalah lebih dari satu tahun.modal tetap dapat
dibedakan atas: a). modal yang tidak berputar atau tidak habis, yaitu berupa
tanah; dan b). modal yang berangsur-angsur habis, yaitu modal yang digunakan
dalam suatu kegiatan (produksi misalnya) yang lama-kelamaan akan using sampai
tidak dapat digunakan lagi.contoh: mesin, alat perlengkapan kantor, gedung,
kendaraan, dll. Karena modal tetap ini suatu saat akan habis dan perlu diganti,
maka untuk modal tetap yang berangsur-angsur habis perlu adanya dana penyusutan
(depresiasi). Dana penyusutan ini
dibentuk dengan dengan cara menyisihkan dana sebagai biaya yang dihitung
dari nilai beli dan usia ekonomis aktiva tersebut, sehingga saat usia
ekonomisnya berakhir dana untuk membeli aktiva yang baru telah siap.
b.
Modal Pasif
Modal pasif dapat
di lihat pada bagian pasiva neraca, yaitu yang menunujukkan sumber-sumber modal
yang diperoleh koperasi. Modal pasif dapat dibedakan menjadi:
(1). dilihat dari masa pengembalian, modal pasif terdiri dari:
a). Modal jangka
pendek, yaitu modal yang harus dikembalikan dalam waktu singkat atau kurang
dari satu tahun. Modal pasif jangka pendek disebut dengan kewajiban atau hutang
jangka pendek.
b). Modal jangka
panjang, yaitu modal yang harus dikembalikan dengan masa labih dari satu tahun.
Modal pasif jangka panjang disebut pula dengan kewajiban atau hutang jangka
panjang. Contoh: pinjaman pada Bank atau perorangan, Obligasi, dll.
(2). Dilihat dari sumber atau asal modal, modal pasif terdiri dari:
a). Modal
sendiri atau ekuitas, adalah modal yang menjadi harta atau kekayaan koperasi
dan menanggung resiko. Dengan kata lain, modal sendiri adalah modal sebagiannya
menjadi harta koperasi dan sebagian lagi merupakan modal yang harus
dikembalikan kepada pemiliknya apabila koperasi tersebut berakhir/bubar.
Contoh: dana cadangan, simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, hadiah,
sumbangan, dll.[16]
Modal sendiri dijelaskan
pada pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 bahwa
“modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.” Yang dimaksud
dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau modal ekuiti.
Ayat 2 pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri koperasi
terdiri dari[17]:
a.
Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib, yaitu jumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya yang wajib dibayar anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
c.
Dana cadangan, yaitu sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU), yang diperuntukkan bagi
pemupukan modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi.
d.
Hibah, sumbangan atau hadiah, yaitu
sejumlah uang yang diterima dari pihak lain (pemerintah, lembaga atau
perorangan) yang tidak harus dikembalikan koperasi kepada pemberinya.
Ayat 3 pasal 41 UU
No.25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa untuk pengembangan usahanya koperasi dapat
mengunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan
usahanya. Modal koperasi dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi lainnya dan / anggotanya
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
e.
Sumber lain yang sah.
Selain jenis-jenis
modal di atas, untuk pengembangan usahanya koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Penjelasan pasal 42 UU No.
25 Tahun 1992 menyatakan bahwa: pemupukan modal dari modal penyertaan, baik
yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka
memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal
Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang
yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan
hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan
kegiatan usahanya[18].
Modal Penyertaan,
dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal sendiri)
sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam
hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang
tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai
harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.
Modal penyertaan dicatat dalam neraca koperasi dengan nilai nominal dan dalam
hal modal penyertaan diterima dalam bentuk bukan uang tunai, maka modal
penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai harga pasar yang berlaku pada saat
barang itu diterima. Apabila nilai harga pasar tidak tersedia dapat dipakai
nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan; Ketentuan mengenai perjanjian
dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha,
tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik
modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam
menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik
modal penyertaaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian. Contoh:
pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan Non Bank, simpanan sukarela.
b). Modal
pinjaman atau modal asing, adalah modal yang menjadi kewajiban koperasi untuk
mengembalikannya apabila telah jatuh tempo. Dengan kata lain, modal asing
adalah setiap modal yang sifatnya sama dengan hutang.
Modal asing juga
diartikan sebagai sejumlah modal yang digunakan koperasi yang berasal dari luar
koperasi. Modal ini jika dilihat dari jangka waktunya memiliki umur umur pendek
dan panjang. Karena modal ini bersifat sementara, maka keberadaannya dalam
koperasi hanya jika diundang atau diperlukan saja. Di mana pemilik modal
menanamkan modalnya kepada koperasi dengan harapan memperoleh penghasilan,
yaitu bunga atas modal yang dipinjamkannya. Jenis modal ini ada yang berasal
dari anggota dan ada pula yang berasal dari non anggota.[19]
Manajer
dan pengurus koperasi dituntut dituntut untuk menggunakan modal jenis ini
secara efektif sesuai dengan kebutuhan. Apabila penggunaan modal ini tidak
menghasilkan SHU dengan persentase yang lebih tinggi dari tariff bunga, maka
koperasi untuk peride berikutnya sebaiknya memilih menggunakan jenis modal yang
lain. Sebagai contoh, modal sebuah KUD adalah sebesar Rp. 125.000.000 dan
keuntungan usaha adalah Rp. 15.000.000. dalam usaha untuk mengembangkannya, KUD
tersebut meminjam modal dengan cara kredit ke bank sebesar Rp. 100.000.000 dan
KUD harus membayar bunga (termasuk biaya laian-lain) sebesar 11%. Seandainya
hal itu dapat direalisasikan, maka KUD dapat menghasilkan keuntungan sebesar
Rp. 22.500.000.
Perhitungannya
sebagai berikut:
Rp. 22.500.000 dibandingkan dengan Rp. 15.000.000
Rp. 125.000.000
+ Rp. 100.000.000 Rp.
125.000.000
Rp.
22.500.000 dibandingkan dengan 12%
Rp. 225.000.000
10%
< 12%
Jadi penggunaan
kredit tidak menguntungkan.
Dalam
contoh diatas terlihat bahwa pengelola koperasi harus betul-betul jeli dalam
menilai. Mereka harus jeli mencari sumber modal asing yang biaya bunganya
rendah dan prosedurnya mudah serta tidak menimbulkan beban lain, seperti
keharusan menyetor hasil produksi, keterikatan membeli bahan baku yang dijual
oleh kreditor tersebut, dll.
2.3 Pengalokasian Dana/Modal Koperasi
Dana-dana yang
telah diperoleh oleh bagian keuangan selanjutnya akan dialokasikan atau
dinivestasikan sesuai dengan rencana kebutuhannya semula. Dalam kaitan ini
dapat dibedakan dalam dua tujuan investasi, yaitu:investasi dalam modal kerja
yang terdiri dari investasi dalam kas; investasi dalam piutang; dan investasi
dalam persediaan barang/bahan.kemudian yang kedua investasi dalam aktiva tetap
yang terdiri dari investasi dalam harta tetap dan investasi dalam efek[20].
1.
Investasi dalam modal kerja
a.
Investasi dalam kas
Kas merupakan
aktiva yang paling likuid bagi koperasi. Dengan kas, manajemen dapat melakukan
berbagai kegiatan ushanya dengan lancar. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa
untuk melangsungkan berbagai kegiatan usahah, keberhasilan koperasi akan sangat
sulit ditentukan oleh kemampuan koperasi dalam menyediakan uang kas untuk
memenuhi kewajiban financial khususnya kewajiban jangka pendek tepat pada
waktunya.
Kas yang optimal
tergantung atas trade off antara tingkat bunga dengan biaya transaksi.
Semakin besar tingkat bunga umum pada surat-surat berharga maka semakin besar
pula opportunity cost yang harus ditanggung, apabila koperasi memiliki
kas yang menganggur.untuk itu perlu diperhitungkan berapa uang yang ditahan
dalam bentuk kas, karena baik kas yang terlalu kecil atau terlalu besar
sama-sam tidak menguntungkan. Perhitungan mengenai jumlah uang yang ditahan
dalam bentuk kas ini dinamakan dengan perhitungan kas optimal.
Beberapa model
yang dikembangkan untuk menentukan berapa saldo kas yang sebaiknya disediakan.
Model-model tersebut, diantaranya:
o
Model persediaan
Model ini
mengadopsi model economical order quantity (EOQ) dalam manajemen
persediaan, ada dua jenis biaya yang harus diperhatikan yaitu biaya menahan
uang kas dan biaya transaksi atau biaya transfer (biaya mengubah surat berharga
menjadi kas atau biaya administrasi mengubah rekening di bank menjadi kas).
Dalam model ini, biaya akibat menahan kas adalah sama dengan biaya tetap untuk
mengubah surat berharga menjadi kas atau sebaliknya. Model ini member makna,
bahwa untuk pemenuhan kebutuhan kas dalam periode trtentu tidak harus
mengeluarkan biaya yang besar (menggunakan prinsip efisien.
Sebagamanan halnya
asumsi yang digunakan dalam model EOQ, maka model ini juga menggunakan berbagai
asumsi . asumsi model ini antara lain adalah permintaan atau kebutuhan kas bersifat
stabil setiap peridenya, dan tingkat bunga tetap. Koperasi dapat memperoleh
dana dengan menjual surat-surat berharga atau mencairkan uang dalam bentuk
rekening di bank menjadi kas (cash on hand).
o
Model miller dan orr
Dalam kenyataannya
kebutuhan kas setiap koperasi sangat berfluktuasi, dan hal ini tidak mampu
dijawab melalui model persediaan. Oleh karena itu untuk mengatasi kebutuhan kas
yang berfluktuasi, teradpat model yang dapat digunakan yaitu model Miller dan
Orr. Model ini akan sangat cocok digunakan untuk menghadapi kondisi
ketidakpastian pembayaran kas.
Dalam model ini
kita menentukan batas-batas pengawasan. Jika kas mendekati batas atas, maka
koperasi harus membeli surat berharga atau menyimpan kelebihan kas pada
rekening di bank untuk mengurangi saldo kas. Sebaliknya apabila jumlah kas
mendekati batas bawah maka koperasi menjual surat berharga yang dimilikinya
atau melakukan pengambilan simpanan di bank untuk menambah saldo kasnya. Selama
saldo kas berada di antar kedua batas tersebut (batas atas dan bawah) maka
koperasi tidak akan melakukan transaksi (penjualan/pembelian surat berharga
atau mengambil/menyimpan dana di bank). Asumsi dari model ini adalah bahwa
biaya tetap diketahui dan biaya tetap untuk menjual surat berharga adalah sama dengan
biaya tetap untuk membeli.
o
Piutang
Yang di maksud
dengan istalah piutang dalam pokok
bahasan ini adalah piutang Dagang, yaitu
piutang yang di bentuk karna adanya transaksi dalam perdagangan, Piutang timbul
apabila koperasi menjual barang
perdangangan atau produksi
secara kredit . jika koperasi selalu menjual barang dagangannya
secara tunai maka piutang ini tidak
akan terbentuk. Akibat yang di timbulkan dengan adanya piutang
tersebut adalah kebutuhan dana yang lebih besar untuk piutang yang dimiliki jika dibandingkan tidak memiliki piutang.
Semakin besar piutang yang dimiliki maka semakin besar pula biaya modal yang
harus di tunggung oleh koperasi.
Investasi dalam piutang dapat di lalukukan sepanjang tambahan keuntungan (MR) yang di peroleh dari
penanaman bentuk piutang jauh lebih besar dibandingkan dengan tambahan biaya
investasi (MC) piutang tersebut. Pengorbanan hanya di benarkan sejauh bisa
diberikan manfaat yang lebih besar.
Untuk memilih
kebijakan kredit, ada beberapa faktor yang perlukan dipertimbagkan, yaitu:
a.
Persyaratan kredit merupakan kondisi
yang di syaratkan untuk pembayaran kembali piutang dairi para langganan,
berupa:
(1)
Jangka waktu kredik yaitu berapa
lama seorang langganan yang membeli kredik harus melunasi hutangnya
(2)
Korting (discount) yang
diberikan kepada langganan ,bertujuan untuk mempercepat priode pengumpulan piutang sehingga akan
memperkecil biaya karna adanya piutang tersebut .
1.
Standar kredit adalah salasatu kriteria untuk menyeleksi para pelanggan yang akan di
beri kredit dan berapa jumlah yang harus diberikan, menyangkut kekebiasaan pelaggan dalam membayar kembali , kemungkinan pelanggan
tidak membayar kredit yang diberikan (bed-debt) dan rata rata jangka
waktu pengumpulan piutang. Semakin lama jangka waktu pengumpulan piutang maka
semaik besar investasi pada piutang
tersebut. Untuk menghindari bed debt yang tinggi, maka pihak manajemen koperasi
harus selektif dalam menyalurkan kreditnya berdasarkan track record anggota
selama ini.
Piutang diartikan
sebagai sejumlah tagihan terhadap pihak yang lain akibat adanya transaksi usaha
yang disetujui dengan pembayaran yang ditunda dalam jangka waktu tertentu.
Besarnya nilai transaksi yang ditunda tersebut dicatat dalam debit neraca
sebagai bagian dari investasi modal kerja dengan perkiraan sebagai piutang
usaha.
Adapun tujuan
investasi dalam piutang adalah kesediaan koperasi untuk menginvestasikan
dananya dalam piutang, adalah dilandaskan pada suatu perhitungan yang terperinci
dan terencana. Hal ini perlu dilakukan sebab apabila sampai terjadi kasus
piutang yang tidak dapat ditagih maka akan mengancamkan kelangsungan hidup
koperasi.
Adapun motif
pelaksanaan kegiatan piutang adalah untuk meningkatkan penjualan dan laba. Hal
ini terwujud karena adanya pihak (koperasi) yang melakukan transaksi usaha
dengan cara pembayaran non tunai atau disebut kredit. Cara ini memang mampu
menarik minat banyak pelanggan. Disamping penjualan secara tunai, maka
penjualan dengan kredit akan lebih meningkatkan jumlah tagihan yang merupkan
jumlah penjualan. Hal ini dapat diartikan bahwa tingginya investasi dalam
bentuk piutang akan diimbangi dengan meningkatnya jumlah penjualan. Jumlah
penjualan secara kredit yang meningkat dan didukung dengan sistem penagihan
yang rutin sesuai dengan waktu jatuh temponya akan mendorong koperasi mampu
meningkatkan perolehan labanya. Selain itu, tujuan investasi pada piutang
adalah untuk mengatasi kerasnya tingkat persaingan dalam pasar.
o
Persediaan barang
Persediaan barang dalam semua barang
milik badan usaha koperasi yang disimpan di gudang atau tempat penyimpanan lain
yang ditunjuk, yang dimaksudkan untuk dijual kembali pada setiap waktu sebagai
usaha pokok badan usaha koperasi. Biasanya, jumlah persediaan tersebut cukup
banyak dibandingkan pos-pos lain dalam aktiva lancar. Hal ini dapat dipahami
karena persediaan barang adalah salah satu faktor yang dapat menentukan
kelangsungan kegiatan koperasi. Bebrapa faktor yang mempengaruhi bahan baku,
antar lain: Perkiraan pemakaian; Harga bahan baku; Biaya-biaya persediaan; kebijakan
pembelanjaan; pemakaian senyatanya; dan waktu
tunggu.
Persediaan barang merupakan jenis
investasi modal kerja paling dinamis, baik dalam koperasi konsumsi maupun dalam
koperasi produksi. Di mana investasi dalam persediaan ini sangat diperlukan
koperasi untuk memperoleh keuntungan yang besar.
Adanya kesalahan kebijakan yang
menyangkut penentuan besarnya investasi dalam persediaaan akan menganggu
kontiunitas pelayanan terhadap pelanggan, tentu saja akan berakhir dengan
sempitnya kapasitas koperasi dalam meraih keuntungan. Pada dasarnya, persediaan
terdapat tiga jenis macamnya, diantaranya adalah bahan mentah untuk proses
produksi, barang dalam proses dan barang jadi.
Dalam koperasi produksi yang
mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk , makajenis persediaan barang di
atas sudah merupakan rangkaian proses yang dilalui bahannya. Sedangkan bagi
koperasi konsumsi yang tidak melakukan kegiatan produksi , maka persediaan
hanya cukup pada barang jadi atau produk jadi.
2.
Investasi dalam aktiva tetap
o
Aktiva Tetap
Aktiva tetap
menunjukkan penggunaan dana dalam koperasi yang diwujudkan dalam bentuk
kekayaan atau harta yang memiliki cirri, antara lain:
1.
Aktiva tetap bersifat tahan lama
2.
Membutuhkan dana yang besar
3.
Diperlukan penyusutan/penghapusan
4.
Aktiva tetap memiliki resiko yang
besar
Karena pengadaan
aktiva tetap membutuhkan dana yang besar, maka harus diperhitungkan secermat
mungkin. Kesalahan dalam menginvestasikan dana dalam bentuk aktiva tetap akan
mengakibatkan kerugian yang besar dan dalam jangka waktu yang panjang
Dibanding dengan
investasi dalam modal kerja yang perputaran dananya tertanam cukup singkat
(paling lama 1 tahun), maka investasi dalam aktiva tetap memerlukan pertimbangan
yang matang dan terencana. Sebab kembalinya dana yang tertanam umumnya cukup
lama. Hal ini disebabkan oleh adanya perputaran dan metode kembalinya dana yang
tertanam dalam kedua Janis aktiva tersebut jauh berbeda. Pada aktiva lancar
atau modal kerja dapat diterima kembali dalam waktu yang cukup dekat. Sedangkan
untuk investasi aktiva tetap (bangunan, mesin, kendaraan, ddl) bertahap dengan
melalui depresiasi atau penyusutan.
o
Investasi dalam efek
Efek atau
surat-surat berharga dapat dibeli perusahaan dengan dua tujuan, yaitu:
1.
Menjaga likuiditas perusahaan dengan
jenis investasi yang bersifat sementara sehingga dalam neraca investasi efek
ini dimaksukkan dalam aktiva lancar dengan perkiraan “ Markable Securietis.
2.
Memperoleh pendapatan dalam jangka
waktu yang panjang dan di dalam neraca tergolong sebagai “permanent
investment”. Contoh: obligasi, saham baik prefer ataupun saham biasa.
2.4 Laporan Keuangan Koperasi
Dalam setiap bisnis (usaha) sekecil
apapun satu hal yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan ialah membuat
laporan keuangan. Laporan keuangan ini dibuat oleh tenaga yang memahami
pembukuan atau bahkan seorang akuntan dari dalam koperasi atau koperasi dapat
juga meminta bantuan dari akuntan luar berikut analisisnya. Sebenarnya alangkah
baiknya bila keahlian akuntan juga dikuasai oleh pengawas. Dengan laporan
keuangan ini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan
memungkinkan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menilai usaha dan
keadaan keuangan koperasi
secara menyeluruh.
Jenis laporan keuangan yang paling
banyak digunakan ialah neraca, laporan lugi raba dan laporan perubahan modal,
paling tidak neraca dan laporan rugi laba. Keduanya tidak hanya penting bagi
pihak internal koperasi tetapi juga untuk pihak lain yang berkepentingan
seperti pemerintah, masyarakat, bank dan sebagainya.
o
Neraca (balance sheet)
Neraca adalah salah satu
laporan keuangan yang berisi informasi tentang posisi keuangan koperasi, yaitu ringkasan harta (asset), kewajiban (liabilities),
dan modal sendiri (equity) pada suatu periode tertentu. Neraca terdiri
dari dua bagian yaitu sebelah debit dan kredit. Secara umum bagian debet
disebut aktiva yang terdiri dari aktiva lancar dan aktiva tetap, sedang bagian
kredit disebut passiva yang terdiri dari hutang dan modal[21].
Neraca terdiri dari 3 bagian utama :
1.
Aktiva
Pengertian aktiva tidak
terbatas pada kekayaan perusahaan yang berwujud saja, tetapi termasuk
pengeluaran yang belum dialokasikan atau biaya yang masih harus dialokasikan
pada penghasilan yang akan datang, serta aktiva yang tidak berwujud lainnya.
Misalnya good will, hak paten, hak penerbitan dan sebagainya.
Pada dasarnya aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian utama yaitu
aktiva lancar dan aktiva tidak lancar
a. Aktiva lancar terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang dapat diharapkan dicairkan
atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan dalam periode
berikutnya (paling lama satu tahun atau dalam perputaran kegiatan perusahaan
yang normal). Beberapa pos yang termasuk di dalam aktiva lancar adalah kas,
surat-surat berharga yang mudah diperjual belikan, piutang dagang (baik tagihan
yang timbul dari penjualan secara kredit maupun piutang lain-lain, misalnya
piutang kepada pegawai perusahaan), piutang wesel, penghasilan yang masih harus
diterima, persediaan barang.
b. Aktiva tidak lancar adalah aktiva yang mempunyai masa
penggunaan yang relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus
operasi perusahaan atau satu tahun tidak dapat dengan segera dijadikan kas.
Yang termasuk aktiva tidaklancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap,
aktiva tetap tidak berwujud, beban yang ditangguhkan, aktiva lain-lain.
2.
Hutang
Hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang
belum terpenuhi, dimana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan
yang berasal dari kreditor. Hutang atau kewajiban perusahaan dapat dibedakan ke
dalam hutang lancar (hutang jangka
pendek) dan hutang jangka panjang.
3.
Modal
Modal sendiri hak atau bagian yang dimiliki oleh pemilik
Perusahaan yang ditunjukkan dalam pos modal (modal saham), surplus dan laba
yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan
terhadap seluruh hutang-hutangnya.
o
Laporan Rugi Laba (income statement)
Laporan rugi laba adalah suatu laporan keuangan yang menggambarkan
secara sistematis tentang pendapatan dan operasional, pendapatan atau beban non
operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu koperasi selama periode
tertentu[22].
1. Pendapatan operasional
Pendapatan operasional
adalah pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa yang merupakan kegiatan
usaha pokok dari perusahaan berupa pemberian pinjaman dana pada anggota, calon
anggota. Pendapatan perusahaan dapat berupa pendapatan bunga, pendapatan
operasional lainya.
2. Beban operasional
Beban operasional adalah
sejumlah uang yang dikeluarkan perusahaan yang berupa beban dalam rangka
memperoleh pendapatan operasional antara lain dalam bentuk pengeluaran beban
untuk beban bunga, beban operasional lainya.
3. Pendapatan
atau beban non operasional
Pendapatan atau beban non
operasional adalah selisih dari jumlah
pendapatan non operasional dikurangi dengan beban non operasional, kalau
hasilnya pendapatan lebih besar dari beban non operasional maka yang dicoret adalah
beban, tetapi sebaliknya apabila beban lebih besar dari pendapatan maka yang
akan dicoret adalah pendapatan.
4. Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha adalah
pengurangan atau penambahan atas hasil usaha atau rugi usaha dengan operasional
usaha. Kalau hasilnya positif berarti perusahaan memperoleh hasil (untung) dari
operasional usahanya, sedangkan kalau negatif berarti perusahaan memperoleh
hasil rugi dari operasional usahanya.
Adapun yang menjadi
karakteristik pelaporan keuangan pada Koperasi adalah sebagai berikut [23]:
1.
Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala
sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi pada periode tertentu.
2.
Laporan keuangan koperasi juga hanya merupakan bagian dari sistem pelaporan
keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak
diluar Pengurus koperasi termasuk pihak yang tidak dimaksudkan untuk
pengendalian usaha.
3.
Pemakai utama dari laporan keuangan
koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri beserta pejabat koperasi.
Pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah
calon anggota koperasi, bank, kreditur dan kantor pajak.
4.
Kepentingan utama dari laporan keuangan koperasi adalah :
a.
Menilai pertanggungjawaban pengurus
b.
Menilai prestasi pengurus
c.
Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d.
Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumberdaya, karya dan
jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
5.
Modal koperasi terdiri dari pemupukan simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
6.
Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan disebut
sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha
berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non anggota.
7.
Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk buku maupun pada
tahun atau pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas.
(tanggung renteng). Dengan demikian kerugian
hanya dapat dibebankan pada kekayaan Koperasi (dalam bentuk cadangan
yang dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan
dalam anggaran dasar. Dalam hubungan ini Sisa Hasil Usaha bukan merupakan
perubahan kekayaan dari para anggota.
8.
Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan koperasi. Pemakai laporan
keuangan pada Koperasi terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang berbeda
kemampuan dalam mengartikan/menginterpretasikan, menganalisa informasi keuangan
yang disajikan kepada mereka. Demikian pula halnya dengan penyusunan laporan
keuangan pada Koperasi. Kemampuan untuk memahami/mengerti, mengolah dan
menyajikan informasi keuangan tidak berbeda antara Koperasi satu dengan yang
lain. Standar akuntansi untuk badan usaha Koperasi disusun sebagai
dasar/pedoman pembuatan laporan yang ditujukan bagi rata-rata pemakai dan
penyusun informasi keuangan yang terdapat pada gerakan Koperasi secara umum.
2.4.1 Analisis Laporan Keuangan
Dalam teknik pembukuan/akuntansi
meliputi beberapa fase, antara lain:
1.
Pencatatan transaksi-transaksi setiap
hari dilakukan dalam buku harian, seperti buku harian penjualan, buku harian
pembelian, buku harian piutang dan lain-lain.
2.
Catatan ini kemudian dimasukkan
kedalam Buku Besar setelah diklarifikasikan mana yang masuk Debet dan mana yang
masuk Kredit.
3.
Pada akhir tahun buku dibuatkan
suatu ikhtisar berupa daftar Rugi/Laba, Neraca dan daftarlainnya
4.
Analisis Laporan keuangan berada pada fase
berikutnya yang fungsinya untuk mengetahui tentangt kondisi keuangan koperasi.
Dengan demikian, maka analisis laporan
keuangan merupakan alat untuk melihat kekuatan dan kelemahan di bidang
financial untuk menilai prestasi manajemen masa lalu dan prospeknya di masa
yang akan datang. Dari segi tekniknya analisis laporan keuangan ini dapat
menggunakan Analisis Rasio (Ratio Analysis) atau analisis perbandingan
antara satu rekening dengan rekening lainnya.
o
Analisis Ratio
Menurut sumbernya analisis rasio
dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Ratio-ratio neraca (balance sheet
ratio)
2.
Curren ratio, acid test ratio,
current assets to total asses ratio, dsb
3.
Ratio-ratio laporan rugi laba, yaitu
rasio yang rekening buku besarnya berasal dari laporan rugi laba, misalnya Gross
profit margin, dsb.
4.
Ratio-ratio antar laporan: assets
turn over, inventory turn over, receivables turn over.
Terdapat pengelompokkan rasio lain
yang umum digunakan antara lain:
1.
Ratio likuiditas, yaitu untuk mengukur
tingkat likuiditas (kelancaran) koperasi, misalnya; current ratio, quick
ratio, cash ratio.
2.
Ratio leverage, yaitu untuk mengukur
seberapa jauh aktiva koperasi dibiayai oleh utang, misalnya debt to total
assets ratio, new worth to debt ratio, dsb)
3.
Ratio aktivitas yaitu untuk mengukur seberapa
jauh efektifitas perusahaan dalam mengelola sumber dananya (inventory turn
over, average collection period, dsb)
4.
Ratio profitabilitas yaitu untuk
menunjukkan hasil akhir perusahaan (koperasi), misalnya Profit margin on sales.
Return on total assets, dsb.
o Rumus Likuiditas:
a. Current
Ratio = Total Aktiva Lancar
-------------------------------------------------X
100%
Total Hutang
jangka Pendek
b. Quick Ratio
(Acid Test Ratio) = Total Aktiva Lancar – Persediaan
---------------------------------------------------
X 100%
Total Hutang
Jangka Pendek
c. Cash Ratio =
Kas Bank
------------------------------------
X 100%
Total Hutang
Jk. Pendek
o Rumus Solvabilitas (leverage) antara lain:
1. Total Debt
to Equity Ratio = Hutang jk Pendek + Hutang jk Panjang
-----------------------------------------------------------
X 100%
Jumlah Modal
Sendiri
2. Total Debt
to Total Aktiva = Hutang Jk. Pendek + Hutang Jk.Panjang
-----------------------------------------------------------
X 100%
Jumlah Harta
atau Aktiva
o Ratio Aktifitas
a. Total Asset
Turn Over = Jumlah Penjualan
----------------------------
X 100%
Jumlah Aktiva
b. Receivables
Turn Over = Jumlah Penjualan Kredit
-----------------------------------------
X 100%
Jumlah Piutang
Rata-rata
c. Average
Collection Periode = Piutang Rata-rata
------------------------------
X 100%
Penjualan Kredit
d. Inventory
Turn Over = Harga Pokok Penjualan
-----------------------------------------
X 100%
Persediaan
Rata-rata
o Ratio Keuntungan (Profitabilitas atau Rentabilitas)
a. Gross Profit
Margin = Penjualan – (HPP+Biaya Operasi)
-----------------------------------------------
X 100%
Penjualan Netto
b. Net Profit
Margin = Keuntungan setelah pajak
---------------------------------------------------------
X 100%
Penjualan Netto
c. Return on
Invesment (Rol) = Keuntungan Setelah pajak
-------------------------------------------------
X 100%
Penjualan Netto
d. Return on
Equity (RoE) atau Return on Net Worth (RNW) =
Keuntungan
Setelah Pajak
-------------------------------------------------
X 100%
Modal Sendiri
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa peranan manajemen keuangan dalam sebuah koperasi
sangatlah penting. Karena berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung
pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Dengan adanya penerapan
manajemen keuangan dalam proses operasional koperasi karyawan ini dapat
diupayakan tercapainya keseimbangan antara kebutuhan dana serta penggunaannya.
Jika manajemen
keuangan diterapkan secara rutin pada setiap koperasi dan diimbangi dengan
hasil/laba yang meningkat dalam kegiatan operasional maka akan tercapailah
kinerja sehat dilihat dari segi likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas.
3.2 Saran
Dari hasil penulisan ini penulis
menyadari bahwa suatu usaha walau sekecil apapun perlu ada manajemen yang baik,
oleh karena itu penulis akan selalu tetap mendukung berdirinya koperasi. Selain
itu penulis juga dapat menambah ilmu tentang manajemen koperasi yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono & Edilius. 2004. Manajemen koperasi Indonesia.
Jakarta: PT Rineka Cipta
Partomo S, Tiktik. 2009. Ekonomi. Koperasi. Bogor : Ghalia
Indonesia
Sukamdiyo. 1996. Manajemen Koperasi. Semarang:Erlangga
Sitio, Arifin & Tamba
Halomoan. 2001. Koperasi: teori dan praktik. Jakarta : Erlangga
Bashith, Abdul. 2008. Islam Dan Manjemen Koperasi. Malang:
UIN Malang PRESS
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Perkoperasian
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Koperasi dan Perkoperasian
Tunikompp-gdl-s1-2004-sharamaali-649-09.BAB+II
Neti Budiwati
& Lizza Suzanti. 2010. Hand Out Manajemen Keuangan Koperasi. Jurnal
Ekonomi dan Koperasi. UI
Neti Budiwati. Manajemen keuangan
dan permodalan koperasi. Jurnal ekonomi: UI
[2]
Tunikompp-gdl-s1-2004-sharamaali-649-09.BAB+II
[3]
Neti Budiwati & Lizza suzanti, 7
[4]
Ibid, 8
[5]
Abdul Bashith, 228
[6]
Sukamdiyo, 8
[7]
Neti Budiwati, 2
[8]
Loc, cit
[9]
Ibid, 3
[10]
Tiktik s Partomo, 46
[11]
Sudarsono, Edilius. 163
[12]
Sukamdiyo. 75
[13]
Ibid, 78-79
[14]
Tiktik S Partomo, 46-47
[15]
Jurnal neti dan
[16]
ibid
[17]
UU No. 25 Tahun 1992, pasal 41
[18]
Uu no 17 pasal 1
[19]
Sukamdiyo, 79
[20]
Sudarsono, Edilius, 170
[21] Tunikompp-gdl-s1-2004-sharamaali-649-09.BAB+II
[23]
Arifin Sitio & Halomoan Tamba, 112
No comments:
Post a Comment