SELAMAT DATANG DAN SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila organ-organ dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besar kemungkinan koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila manajemen dalam koperasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya, tentulah koperasi tidak akan bisa mencapai tujuannya.
Dalam manajemen Koperasi terdapat tiga unsur utama Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling banyak memegang peranan dalam kegiatan koperasi. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan Koperasi.
            Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 58 UU No. 17 Tahun 2012, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah: mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar; menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK) untuk diajukan kepada Rapat Anggota; menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
            Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam Koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik Koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
            Manajemen keuangan Koperasi sebagai bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi. Untuk kepentingan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang pengelolaan keuangan koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah konsep manajemen keuangan koperasi itu?
2.      Usaha apa saja yang bisa dilakukan koperasi dalam memenuhi kebutuhan dan penggunaan dananya?
3.      Bagaimana laporan keuangan dalam koperasi?
1.3 Tujuan
1.      Mengetahui konsep manajemen keungan koperasi
2.      Usaha koperasi dalam memenuhi kebutuhan danpenggunaa danax
3.      Mengetahui laporan lkeuangan







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Manajemen Keuangan Koperasi
2.1.1 Pengertian Dan Fungsi Manajemen Keuangan
                   Menurut  James Van Horne, Manajemen Keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.[1] Lebih jelas Bambang Riyanto mendefinisikan manajemen keuangan sebagai keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut se-efisien mungkin[2].
            Maka dapat disimpulkan bahwa manajamen keuangan merupakan suatu aktivitas yang berpegang teguh dalam upaya memperoleh dana/modal dan penggunaan dana/modal dengan berpegang pada rule of thumb perusahaan.  Dari pengertian ini maka diketahui bahwa dalam manajamen keuangan terdapat dua aktivitas utama, yaitu[3]:
1.      Aktivitas memperoleh sumber dana/modal atau yang disebut dengan pemenuhan kebutuhan dana.
2.      Aktivitas penggunaan atau pengalokasian dana/modal atau yang disebut dengan penggunaan dana.
            Kedua aktivitas di atas menunjukkan dua fungsi manajemen keuangan, dan kedua fungsi tersebut menjadi tanggung jawab para pengelola peusahaan. Di mana pengelola perusahaan harus dapat mencari alternatif sumber modal yang tidak memberatkan perusahaan, baik dari segi administrasi maupun ekonomi. Artinya harus dapat menentukan sumber modal mana yang dapat dipilh dan yang memberi manfaat bagi perusahaan. Disamping itu pengelola perusahaan harus pandai dalam mengalokasikan dana atau modal yang dimiliki, karena apabila  salah dalam mengalokasikan akan membawa dampak kerugian yang berkepanjangan bagi perusahaan. Oleh karena itu, pengelola perusahaan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kedua aktivitas dan fungsi manajemen keuangan tersebut.
            Fungsi pemenuhan dana (rising of funds) menunjukkan keputusan perusahaan dalam menarik atau mencari dana untuk membiayai usahanya, yaitu memilih berbagai alternatif sumber dana yang tersedia. Pemilihan alternatif sumber dana harus berpegang teguh pada prinsip efisiensi, yaitu prinsip yang menguntungkan dalam arti mudah untuk mendapatkannya dan ringan biayanya. Karenanya pengelola perusahaan harus dapat menilai alternatif sumber modal, dengan melihat pada kemudahan mendapatkannya dan keringana dalam biaya . karena yang utama bukan semata-mata pada besarnya dana/modal yang akan diperoleh, akan tetapi lebih kepada kemudahan memperolehnya dan pada biayanya (cost of capital). Sedangkan penggunaan dana berhubungan dengan keputusan investasi dana, yaitu menyangkut masalah pengalokasian dana pada berbagai kebutuhan perusahaan, baik kebutuhan operasional maupun kebutuhan program tertentu yang diharapkan dapat memberi manfaat (benefit) dan keuntungan (profit) bagi perusahaan[4].

2.1.2 Tujuan Manajemen Keuangan
            Melalui manajemen keuangan  yang tepat diharapkan terdapat efisiensi sehingga biaya yang dikeluarkan (misalnya untuk periode tertentu )lebih kecil dari hasil (pendapatan) yang diperoleh. Kondisi seperti ini menunujukkan perusahaan memperoleh keuntungan, namun yang diinginkan adalah bukan sekedar perusahaan dapat memperoleh laba, melainkan bagaimana agar laba tersebut dapat terus meningkat dan berkelanjutan. Apabila kondisi ini tercapai, maka cadangan modal akan semakin besar sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal pada periode berikutnya.

2.1.3         Manajemen Keuangan Dalam Koperasi
A.     Manajemen keuangan sebagai bagian dari manajemen koperasi
            Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 58 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan  aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna layanan koperasi.
            Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha Koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan Koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
            Manajemen keuangan Koperasi sebagai bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi. Dengan kata lain, manajemen keuangan koperasi berperan andil dalam mewujudkan tujuan kesejahteraan anggota koperasi.
            Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola Koperasi dan usahanya sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam Koperasi, karena dalam menjalankan Koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu, agar jalannya usaha Koperasi sesuai dengan tujuan Koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam Koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi Koperasi merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan Koperasi.
B.     Pengertian dan fungsi manajemen keuangan koperasi
            Secara harfiah, management yang berasal dari bahasa inggris to manage, memiliki arti mengelola atau mengatur. Management berarti pengaturan atau pengelolaan[5]. Dengan demikian manajemen dalam koperasi berarti seni mengatur atau mengelola jalannya organisasi koperasi dalam mencapai tujuannya. Selain itu, secara singkat Achmad H Gopar menjelaskan bahwa manajemen koperasi merupakan kesatuan dari tiga pihak (tripartite) dalam koperasi yaitu: anggota, pengurus, dan pengelola (manajer dan karyawan koperasi)[6]
            Kemudian, mengadopsi dari pengertian manajemen keuangan seperti yang telah dijelaskan di atas, maka manajemen keuangan koperasi merupakan aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
 Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas terdapat beberapa hal penting, antara lain[7]:
o   Pelakasanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controlling).
o   Kegiatan pencarian dana, adalah memanage aktivitas untuk memperoleh dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
o   Kegiataan pengguanaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
            Prinsip ekonomi adalah suatu prisip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari[8]:
1.      Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2.      Efektivitas, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis.
3.      Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4.      Prokduktivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
5.      Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan yang berlaku dalam koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
            Pengertian manajemen keuangan Koperasi di atas menggambarkan bahwa dalam Koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan Koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam Koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.
            Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya secara efisien dan se-efektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap Koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka Koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang diantaranya dapat dilakukan melalui[9]:
  • Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
  • Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
  • Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
  • Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.

2.1.4 Perbedaan Dan Persamaan Manajemen Keuangan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi
            Secara umum pngertian dan fungsi manajemen keuangan setiap bentuk hukum badan usaha adalah sama, yaitu menyangkut dua hal: fungsi memperoleh dan dan fungsi penggunaaan dana; serta sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran atau kesejahteraan para pemiliknya.
            Namaun demikian perlu dikaji adanya  perbedaan prinsip antara manajemen keuangan koperasi dengan badan usaha non koperasi, karena masing-masing jenis badan usaha memiliki identitas. Identitas tersebut dalam koperasi adalah prinsip-prinsip koperasi. Untuk itu dijelaskan sebagai berikut.
            Dalam fungsi pencarian atau perolehan dana, koperasi berpegang pada prinsip Swadaya artinya diupayakan modal berasal dari kemampuan sendiri yang ada dalam koperasi (internal financing), namun apabila diperlukan dan dipandang bahwa koperasi dapat mengambil modal dari luar (external financing), maka hal itu dapat dilakukan oleh koperasi. Untuk modal yang berasal dari luar, khususnya modal yang disertakan dalam koperasi (modal pernyataan) harus berpegang pada salah satu prisip koperasi yaitu bunga atas modal dibatasi.sedangkan bagi badan usaha non koperasi khususnya PT dapat dengan mudah mencari modal baik dengan cara menjual saham kepada masyarakat maupun dengan cara menjual obligasi.
            Dalam masalah penggunaan dana, koperasi harus pula berpegang pada prinsip aturan main yang berlaku dalam koperasi. Walaupun profit bukan tujuan utama, namun koperasi tetap menjalankan usahanya dengan prisip koperasi (rasional, efektif, efisien, dan produktif). Sejalan dengan tujuan normatif koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya, maka penggunaan dana pada koperasi harus mengacu pada tujuan tersebut. Dengan demikian penggunaan dana dalam koperasi lebih difokuskan pada pelayanan anggota. Sebagai contoh:
a.       Bagi koperasi konsumsi, dana yang dimiliki diutamakan digunakan untuk pengadaan kebutuhan dengan menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan anggota, sedapat mungkin harga jualnya lebih murah dari harga jual umum.
b.      Bagi koperasi simpan-pinjam, dana yang dimiliki diutamakan digunakan untuk pemberian pinjaman bagi anggota yang membutuhkan.
c.       Bagi koperasi produksi, dana yang dimiliki diutamakan digunakan untuk pengadaan bahan baku produksi bagi anggota dan untuk pembelian produk anggota.
            Bagi badan usaha lain, dana yang dimiliki lebih diutamakan untuk pembiayaan proyek investasi yang memberikan peluang keuntungan tertinggi. Hal ini dimaklumi, sebab badan usahan lain orientasi labanya adalah mendapatkan laba setinggi-tingginya (profiy maximitation). Bagi koperasi laba juga menjadi tujuan dan menjadi salah satu indicator pengukuran kesejahteraan anggota sebagai pemilik koperasi. Namun, laba yang dikejar oleh koperasi bukan profit maximitation, karena yang diutamakan dalam koperasi adalah pelayanan pemenuhan kebutuhan anggota sebagaimaan yang dicontohkan di atas. Oleh karena itu dalam koperasi penggunaan dana akan diarahkan pula kepada proyek investasi yang profitable, namun tanpa mengesampingkan pemberian pelayanan kepada anggota.
2.2 Usaha-Usaha Pemenuhan Kebutuhan Dana
2.2.1 Perencanaan Kebutuhan Modal Koperasi
            Semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi dewasa ini dan semakin besarnya dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi, baik yang berasal dari dana intern (modal sendiri) maupun modal ekstern (modal pinjaman), maka semakin berat pula tanggung jawab manajemen keuangannya. Pengendalian penggunaan dana dan pengawasannya akan berjalan baik, apabila koperasi telah menerapkan sistem perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai.
1.      Anggaran Belanja Koperasi (ABK)
ABK adalah suatu perencanaan dalam bentuk uang atas kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang dan digambarkan dalam bentuk angka untuk suatu periode tertentu[10]. Perencanaan tersebut meliputi perkiraan jumlah penjualan, jumlah biaya, jumlah pendapatan, dan jumlah keuntungan yang diharapkan. Perhitungan-perhitungan tersebut harus didukung dengan data yang jelas, sehingga dapat digunakan sewaktu dibutuhkan. Perencanaan keuangan koperasi harus didasarkan pada kondisi nyata koperasi tersebut dengan memperhatikan keadaan koperasi pada masa lalu sebagai data pendukung.
             
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi, yaitu sebagai berikut:
a.       Memperhitungkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan di masa mendatang secara terperinci, baik jumlah unitnya maupun biayanya;
b.      Memperhitungkan biaya tetap dan biaya variable yang diperlukan untuk setiap kegiatan;
c.       Memperhitungkan pendapatan yang diperoleh dari penjualan serta keuntungan yang diharapkan;
d.      Mengadakan penilaian kembali terhadap rencana yang telah dibuat dengan membandingkan dengan realisasinya, sehingga diperoleh gambaran tentang kewajaran dari anggaran yang dimaksud. Data tersebut sangat penting untuk menilai seberapa jauh keserasian atau penyimpangan antara anggaran dan kenyataannya. Di mana ini sangat berguna dalam penyusunan anggaran periode berikutnya.
           
            Pembelanjaan sangat diperlukan dalam menjalankan kegiatan dan usaha koperasi. Bahkan sering didengar pameo bahwa semakin besar modal semakin berhasil suatu koperasi menjalankan usahanya. Secara umum, pembelanjaan diartikan sebagai keseluruhan usaha suatu koperasi dalam bidang keuangan yang dimulai dari perencanaan sumber dana penggunaan, tindakan untuk mendapatkan hingga usaha-usaha untuk memanfaatkan dana yang diperoleh secara optimal dalam rangka mencapai tujuan organisasi (koperasi)[11]. Oleh karena itu, masalah pembelanjaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu masalah pembelanjaan aktif dan pasif.
            Pembelanjaan aktif menyangkut usaha menggunakan dana yang dimiliki dengan cara yang se-efisien mungkin. Dalam penggunaannya jangan sampai terdapat dana yang menganggur terlalu besar, sehingga tidak efisien dari segi biaya bunga. Di samping itu juga jangan sampai terdapat kekurangan dana sehingga kesempatan memperoleh laba menjadi hilang atau direbut oleh pesaing.
            Pembelanjaan pasif meliputi usaha atau aktivitas koperasi untuk mencarai dana yang dibutuhkan dengan cara yang efisien juga[12]. Hal ini berarti bahwa modal yang akan digunakan harus diperoleh dengan biaya yang serendah mungkin dan sesuai dengan kebutuhan. Dari pembelanjaan pasif ini akan dihasilkan modal pasif (dijelaskan secara khusus dalam sub bab sumber-sumber modal koperasi) yang dapat dilihat dalam laporan keuangan berbentuk neraca sebelah kredit. Sebaliknya, pembelanjaan aktif akan menghasilkan modal aktif yang tertera dalam neraca sebelah debet. Kedua modal tersebut diusahakan harus seimbang. Bila besarnya pembelanjaan aktif dan pasif seimbang, maka kondisi keuangan koperasi menunjukkan suatu pembelanjaan yang efisien.
            Suatu bagian yang besar dari modal internal adalah berasal dari SHU yang tidak dibagikan atau disebut dengan dana cadangan. Jumlah ini akan kumulatif dengan modal yang sudah ada, sehingga  modal koperasi semakin lama semakin besar. Salah satu bentuk modal internal adalah mengintensifikan dana yang sementara menganggur seperti dana cadangan penyusutan aktiva. Sebelum modal tersebut digunakan untuk menambah modal kerja atau untuk membeli aktiva yang mengalami penuyusutan. Maka model pembelanjaan seperti ini disebut dengan pembelanjaan intensif.

            Pembelanjaan ekternal koperasi atau pembelanjaan dari luar adalah usaha pemenuhan kebutuhan dana dari sumber luar koperasi di mana jenisnya cukup bervariasi. Di sini manajemen keuangan koperasi (pengurus koperasi) harus pandai memilih sumber dana yang murah dan mudah. Mudah berarti syarat-syarat yang dipenuhi ringan dan resikonya kecil.
Modal eksternal koperasi dapat diperoleh dari sumber-sumber berikut[13]:
1.      Pinjaman dari perbankan, apakah dari bank pasar atau bank umum, bank swasta atau bank pemerintah. Sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 1978, bank-bank pemerintah mendapat tugas untuk ikut serta membantu kebutuhan dana yang diperlukan oleh koperasi dengan beberapa kemudahan.
2.      Pinjaman dari induk koperasi, gabungan koperasi, dan dari pusat koperasi untuk koperasi primer. Pinjaman jenis ini bersifat murah.
3.      Pinjaman dari pembeli,penjual, dan sejawat koperasi baik berbentuk barang maupun uang tunai.
4.      Pinjaman dari lembaga keuangan lainnya, seperti dari perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan/modal ventura, dll.
5.      Pinjaman dari perusahaan swasta (yang besar) dan bersedia membantu sebagai anak angkat atau anak asuh.
6.      Pinjaman dalam bentuk uang atau saham dari BUMN dan BUMS yang besar, bisa juga dengan pemberian fasilitas usaha atau kemudahan dalam usaha.
7.      Penerbitan obligasi
8.      Pinjaman dari sumber lainnya yang mungkin dapat digali oleh koperasi, misalnya modal penyertaan.

            Biasanya modal eksternal koperasi ini juga disebut sebagai modal asing atau kredit atau pinjaman sehingga keberadaannya di koperasi hanya bersifat sementara sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pihak peminjam berkewajiban membayar sejumlah bunga sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas/modal tersebut. Bagi koperasi, apakah pinjaman ini akan menguntunkan atau tidak sangat bergantung dari tinggi rendahnya bunga yang harus dibayar. Jika persentase keuntungan yang dihasilkan atas penggunaan modal tersebut lebih tinggi dari biaya bunga, maka pinjaman tersebut bermanfaat bagi koperasi.
Bagan Permodalan Koperasi














2. Anggaran Keuangan (Cash Budget)
            Anggaran pendapatan koperasi dilihat dari keluar-masuknya uang kas yang disebut dengan anggaran keuangan (cash budget). Pada anggaran keuangan ini diperkirakan keluar-masuknya uang pada waktu-waktu tertentu di masa yang akan datang. Perhitungan ini diperlukan untuk uang tunai yang harus ada dalam kas bank dalam suatu waktu. Dalam anggaran keuangan ini pengeluaran yang sifatnya tidak tunai, seperti penyusutan amortisasi, tidak dimasukkan ke dalam perkiraan pengeluaran.
Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dalam menggunakan anggaran keuangan, yaitu[14]:
a.       Dapat menentukan waktu yang tepat. Kapan harus melakukan penambahan modal dengan meminjam dari dari luar.
b.      Dapat menggunakan uang tunai sekaligus mempertanggung jawabkannya.
c.       Dapat memberikan gambaran waktu yang paling tepat untuk meminjam guna memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek.
d.      Dapat mengatur kemampuan bayar kepada pihak ketiga, agar tiap pembayaran tidak menggoncangkan likuiditas koperasi;
e.       Dapat mengendalikan kegiatan-kegiatan agar disesuaikan dengan kemampuan likuiditas .

2.2.2 Sumber-sumber modal koperasi
            Modal adalah salah satu faktor penting diantara faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor terpenting dalam produksi untuk pengadaan faktor-faktor produksi seperti, tanah, bahan baku, mesin, dll. Dengan tersedianya modal maka suatu usaha akan berjalan lancar sehingga akan mengembangkan modal itu sendiri melalui proses kegiatan usaha. Modal yang digunakan dapat berupa modal sendiri seluruhnya atau merupakan kombinasi antara modal sendiri dengan modal pinjaman. Kumpulan berbagai sumber modal akan membentuk suatu kekuatan modal yang ditanamkan guna menjalankan usaha. Modal yang dimiliki tersebut jika dikelola secara optimal maka akan meningkatkan volume penjualan.
            Pengertian modal itu sendiri dapat dibedakan atas pengertian sempit dan luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Sedang dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu lebih lanjut. Dilihat dari segi fungsinya, modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya.
            Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada “ bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi “ bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya berkembang dengan  fokus “ bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisian”. Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1). Mendapatkan modal; dan 2). Menggunakan modal[15].

A.     Macam-Macam Modal Dalam Koperasi
a.       Modal Aktif
            Modal aktif terdapat dalam bagian aktiva neraca, yaitu yang menunjukkan kekayaan atau penggunaan dana/modal. Modal aktif dapat dibedakan atas:1). Modal atau aktiva lancar; dan 2). Modal atau aktiva tetap.
            Modal lancar disebut juga dengan modal jangka pendek, yaitu modal yang berputar atau habis dalam waktu kurang dari satu tahun. Ada pula yang mengartikan modal lancar sebagai modal kerja, yaitu sebagai modal kerja kuantitatif. Modal lancar diwujudkan dalam bentuk aktiva berupa kas dan sejenisnya, piutang serta persediaan barang. Baik kas, piutang maupun persediaan biasanya berputar dengan waktu yang relative singkat, bila di ukur dengan waktu biasanya kurang dari satu tahun.
            Modal tetap adalah kelompok modal atau kekayaan yang bersifat tahan lama. Apabila di ukur dengan waktu maka masa perputarannya adalah lebih dari satu tahun.modal tetap dapat dibedakan atas: a). modal yang tidak berputar atau tidak habis, yaitu berupa tanah; dan b). modal yang berangsur-angsur habis, yaitu modal yang digunakan dalam suatu kegiatan (produksi misalnya) yang lama-kelamaan akan using sampai tidak dapat digunakan lagi.contoh: mesin, alat perlengkapan kantor, gedung, kendaraan, dll. Karena modal tetap ini suatu saat akan habis dan perlu diganti, maka untuk modal tetap yang berangsur-angsur habis perlu adanya dana penyusutan (depresiasi). Dana penyusutan ini  dibentuk dengan dengan cara menyisihkan dana sebagai biaya yang dihitung dari nilai beli dan usia ekonomis aktiva tersebut, sehingga saat usia ekonomisnya berakhir dana untuk membeli aktiva yang baru telah siap.
b.       Modal Pasif
            Modal pasif dapat di lihat pada bagian pasiva neraca, yaitu yang menunujukkan sumber-sumber modal yang diperoleh koperasi. Modal pasif dapat dibedakan menjadi:
(1). dilihat dari masa pengembalian, modal pasif terdiri dari:
a). Modal jangka pendek, yaitu modal yang harus dikembalikan dalam waktu singkat atau kurang dari satu tahun. Modal pasif jangka pendek disebut dengan kewajiban atau hutang jangka pendek.
b). Modal jangka panjang, yaitu modal yang harus dikembalikan dengan masa labih dari satu tahun. Modal pasif jangka panjang disebut pula dengan kewajiban atau hutang jangka panjang. Contoh: pinjaman pada Bank atau perorangan, Obligasi, dll.
(2). Dilihat dari sumber atau asal modal, modal pasif terdiri dari:
a). Modal sendiri atau ekuitas, adalah modal yang menjadi harta atau kekayaan koperasi dan menanggung resiko. Dengan kata lain, modal sendiri adalah modal sebagiannya menjadi harta koperasi dan sebagian lagi merupakan modal yang harus dikembalikan kepada pemiliknya apabila koperasi tersebut berakhir/bubar. Contoh: dana cadangan, simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, hadiah, sumbangan, dll.[16]
            Modal sendiri dijelaskan pada pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992  bahwa “modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.” Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau modal ekuiti. Ayat 2 pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari[17]:
a.       Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
b.      Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
c.       Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU), yang diperuntukkan bagi pemupukan modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi.
d.      Hibah, sumbangan atau hadiah, yaitu sejumlah uang yang diterima dari pihak lain (pemerintah, lembaga atau perorangan) yang tidak harus dikembalikan koperasi kepada pemberinya.
            Ayat 3 pasal 41 UU No.25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa untuk pengembangan usahanya koperasi dapat mengunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal koperasi dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.      Koperasi lainnya dan / anggotanya
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.       Sumber lain yang sah.
            Selain jenis-jenis modal di atas, untuk pengembangan usahanya koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Penjelasan pasal 42 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa: pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya[18].
            Modal Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi. Modal penyertaan dicatat dalam neraca koperasi dengan nilai nominal dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk bukan uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai harga pasar yang berlaku pada saat barang itu diterima. Apabila nilai harga pasar tidak tersedia dapat dipakai nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan; Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian. Contoh: pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan Non Bank, simpanan sukarela.
b). Modal pinjaman atau modal asing, adalah modal yang menjadi kewajiban koperasi untuk mengembalikannya apabila telah jatuh tempo. Dengan kata lain, modal asing adalah setiap modal yang sifatnya sama dengan hutang.
            Modal asing juga diartikan sebagai sejumlah modal yang digunakan koperasi yang berasal dari luar koperasi. Modal ini jika dilihat dari jangka waktunya memiliki umur umur pendek dan panjang. Karena modal ini bersifat sementara, maka keberadaannya dalam koperasi hanya jika diundang atau diperlukan saja. Di mana pemilik modal menanamkan modalnya kepada koperasi dengan harapan memperoleh penghasilan, yaitu bunga atas modal yang dipinjamkannya. Jenis modal ini ada yang berasal dari anggota dan ada pula yang berasal dari non anggota.[19]
            Manajer dan pengurus koperasi dituntut dituntut untuk menggunakan modal jenis ini secara efektif sesuai dengan kebutuhan. Apabila penggunaan modal ini tidak menghasilkan SHU dengan persentase yang lebih tinggi dari tariff bunga, maka koperasi untuk peride berikutnya sebaiknya memilih menggunakan jenis modal yang lain. Sebagai contoh, modal sebuah KUD adalah sebesar Rp. 125.000.000 dan keuntungan usaha adalah Rp. 15.000.000. dalam usaha untuk mengembangkannya, KUD tersebut meminjam modal dengan cara kredit ke bank sebesar Rp. 100.000.000 dan KUD harus membayar bunga (termasuk biaya laian-lain) sebesar 11%. Seandainya hal itu dapat direalisasikan, maka KUD dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 22.500.000.
Perhitungannya sebagai berikut:
                Rp. 22.500.000                         dibandingkan dengan  Rp. 15.000.000
Rp. 125.000.000 + Rp. 100.000.000                                            Rp. 125.000.000
                                                       Rp. 22.500.000      dibandingkan dengan  12%
                                                       Rp. 225.000.000
                                                       10% < 12%
                               Jadi penggunaan kredit tidak menguntungkan.
            Dalam contoh diatas terlihat bahwa pengelola koperasi harus betul-betul jeli dalam menilai. Mereka harus jeli mencari sumber modal asing yang biaya bunganya rendah dan prosedurnya mudah serta tidak menimbulkan beban lain, seperti keharusan menyetor hasil produksi, keterikatan membeli bahan baku yang dijual oleh kreditor tersebut, dll.
             

2.3  Pengalokasian Dana/Modal Koperasi
            Dana-dana yang telah diperoleh oleh bagian keuangan selanjutnya akan dialokasikan atau dinivestasikan sesuai dengan rencana kebutuhannya semula. Dalam kaitan ini dapat dibedakan dalam dua tujuan investasi, yaitu:investasi dalam modal kerja yang terdiri dari investasi dalam kas; investasi dalam piutang; dan investasi dalam persediaan barang/bahan.kemudian yang kedua investasi dalam aktiva tetap yang terdiri dari investasi dalam harta tetap dan investasi dalam efek[20].
1.      Investasi dalam modal kerja
a.       Investasi dalam kas
            Kas merupakan aktiva yang paling likuid bagi koperasi. Dengan kas, manajemen dapat melakukan berbagai kegiatan ushanya dengan lancar. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa untuk melangsungkan berbagai kegiatan usahah, keberhasilan koperasi akan sangat sulit ditentukan oleh kemampuan koperasi dalam menyediakan uang kas untuk memenuhi kewajiban financial khususnya kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya.
            Kas yang optimal tergantung atas trade off antara tingkat bunga dengan biaya transaksi. Semakin besar tingkat bunga umum pada surat-surat berharga maka semakin besar pula opportunity cost yang harus ditanggung, apabila koperasi memiliki kas yang menganggur.untuk itu perlu diperhitungkan berapa uang yang ditahan dalam bentuk kas, karena baik kas yang terlalu kecil atau terlalu besar sama-sam tidak menguntungkan. Perhitungan mengenai jumlah uang yang ditahan dalam bentuk kas ini dinamakan dengan perhitungan kas optimal.
            Beberapa model yang dikembangkan untuk menentukan berapa saldo kas yang sebaiknya disediakan. Model-model tersebut, diantaranya:
o   Model persediaan
            Model ini mengadopsi model economical order quantity (EOQ) dalam manajemen persediaan, ada dua jenis biaya yang harus diperhatikan yaitu biaya menahan uang kas dan biaya transaksi atau biaya transfer (biaya mengubah surat berharga menjadi kas atau biaya administrasi mengubah rekening di bank menjadi kas). Dalam model ini, biaya akibat menahan kas adalah sama dengan biaya tetap untuk mengubah surat berharga menjadi kas atau sebaliknya. Model ini member makna, bahwa untuk pemenuhan kebutuhan kas dalam periode trtentu tidak harus mengeluarkan biaya yang besar (menggunakan prinsip efisien.
            Sebagamanan halnya asumsi yang digunakan dalam model EOQ, maka model ini juga menggunakan berbagai asumsi . asumsi model ini antara lain adalah permintaan atau kebutuhan kas bersifat stabil setiap peridenya, dan tingkat bunga tetap. Koperasi dapat memperoleh dana dengan menjual surat-surat berharga atau mencairkan uang dalam bentuk rekening di bank menjadi kas (cash on hand).
o   Model miller dan orr
            Dalam kenyataannya kebutuhan kas setiap koperasi sangat berfluktuasi, dan hal ini tidak mampu dijawab melalui model persediaan. Oleh karena itu untuk mengatasi kebutuhan kas yang berfluktuasi, teradpat model yang dapat digunakan yaitu model Miller dan Orr. Model ini akan sangat cocok digunakan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian pembayaran kas.
            Dalam model ini kita menentukan batas-batas pengawasan. Jika kas mendekati batas atas, maka koperasi harus membeli surat berharga atau menyimpan kelebihan kas pada rekening di bank untuk mengurangi saldo kas. Sebaliknya apabila jumlah kas mendekati batas bawah maka koperasi menjual surat berharga yang dimilikinya atau melakukan pengambilan simpanan di bank untuk menambah saldo kasnya. Selama saldo kas berada di antar kedua batas tersebut (batas atas dan bawah) maka koperasi tidak akan melakukan transaksi (penjualan/pembelian surat berharga atau mengambil/menyimpan dana di bank). Asumsi dari model ini adalah bahwa biaya tetap diketahui dan biaya tetap untuk menjual surat berharga adalah sama dengan biaya tetap untuk membeli.

o   Piutang
            Yang di maksud dengan  istalah piutang dalam pokok bahasan ini adalah piutang  Dagang, yaitu piutang yang di bentuk karna adanya transaksi dalam perdagangan, Piutang timbul apabila koperasi menjual barang  perdangangan  atau  produksi  secara  kredit . jika  koperasi selalu menjual barang  dagangannya  secara  tunai maka piutang ini tidak akan terbentuk. Akibat yang di timbulkan dengan adanya  piutang  tersebut  adalah  kebutuhan dana yang lebih besar  untuk piutang yang dimiliki  jika dibandingkan tidak memiliki piutang. Semakin besar piutang yang dimiliki maka semakin besar pula biaya modal yang harus di tunggung oleh  koperasi. Investasi dalam piutang dapat di lalukukan sepanjang tambahan  keuntungan (MR) yang di peroleh dari penanaman bentuk piutang jauh lebih besar dibandingkan dengan tambahan biaya investasi (MC) piutang tersebut. Pengorbanan hanya di benarkan sejauh bisa diberikan manfaat yang lebih besar.
Untuk memilih kebijakan kredit, ada beberapa faktor yang perlukan dipertimbagkan, yaitu:
a.       Persyaratan kredit merupakan kondisi yang di syaratkan untuk pembayaran kembali piutang dairi para langganan, berupa:
(1)   Jangka waktu kredik yaitu berapa lama seorang langganan yang membeli kredik harus melunasi hutangnya
(2)   Korting (discount) yang diberikan kepada langganan ,bertujuan untuk mempercepat  priode pengumpulan piutang sehingga akan memperkecil biaya karna adanya piutang tersebut .
1.      Standar kredit adalah salasatu kriteria  untuk menyeleksi para pelanggan yang akan di beri kredit dan berapa jumlah yang harus diberikan, menyangkut kekebiasaan  pelaggan dalam  membayar kembali , kemungkinan pelanggan tidak membayar kredit yang diberikan (bed-debt) dan rata rata jangka waktu pengumpulan piutang. Semakin lama jangka waktu pengumpulan piutang maka semaik besar investasi  pada piutang tersebut. Untuk menghindari bed debt yang tinggi, maka pihak manajemen koperasi harus selektif dalam menyalurkan kreditnya berdasarkan track record anggota selama ini.

            Piutang diartikan sebagai sejumlah tagihan terhadap pihak yang lain akibat adanya transaksi usaha yang disetujui dengan pembayaran yang ditunda dalam jangka waktu tertentu. Besarnya nilai transaksi yang ditunda tersebut dicatat dalam debit neraca sebagai bagian dari investasi modal kerja dengan perkiraan sebagai piutang usaha.
            Adapun tujuan investasi dalam piutang adalah kesediaan koperasi untuk menginvestasikan dananya dalam piutang, adalah dilandaskan pada suatu perhitungan yang terperinci dan terencana. Hal ini perlu dilakukan sebab apabila sampai terjadi kasus piutang yang tidak dapat ditagih maka akan mengancamkan kelangsungan hidup koperasi.
            Adapun motif pelaksanaan kegiatan piutang adalah untuk meningkatkan penjualan dan laba. Hal ini terwujud karena adanya pihak (koperasi) yang melakukan transaksi usaha dengan cara pembayaran non tunai atau disebut kredit. Cara ini memang mampu menarik minat banyak pelanggan. Disamping penjualan secara tunai, maka penjualan dengan kredit akan lebih meningkatkan jumlah tagihan yang merupkan jumlah penjualan. Hal ini dapat diartikan bahwa tingginya investasi dalam bentuk piutang akan diimbangi dengan meningkatnya jumlah penjualan. Jumlah penjualan secara kredit yang meningkat dan didukung dengan sistem penagihan yang rutin sesuai dengan waktu jatuh temponya akan mendorong koperasi mampu meningkatkan perolehan labanya. Selain itu, tujuan investasi pada piutang adalah untuk mengatasi kerasnya tingkat persaingan dalam pasar.

o   Persediaan barang
Persediaan barang dalam semua barang milik badan usaha koperasi yang disimpan di gudang atau tempat penyimpanan lain yang ditunjuk, yang dimaksudkan untuk dijual kembali pada setiap waktu sebagai usaha pokok badan usaha koperasi. Biasanya, jumlah persediaan tersebut cukup banyak dibandingkan pos-pos lain dalam aktiva lancar. Hal ini dapat dipahami karena persediaan barang adalah salah satu faktor yang dapat menentukan kelangsungan kegiatan koperasi. Bebrapa faktor yang mempengaruhi bahan baku, antar lain: Perkiraan pemakaian; Harga bahan baku; Biaya-biaya persediaan; kebijakan pembelanjaan;  pemakaian senyatanya; dan waktu tunggu.
Persediaan barang merupakan jenis investasi modal kerja paling dinamis, baik dalam koperasi konsumsi maupun dalam koperasi produksi. Di mana investasi dalam persediaan ini sangat diperlukan koperasi untuk memperoleh keuntungan yang besar.
Adanya kesalahan kebijakan yang menyangkut penentuan besarnya investasi dalam persediaaan akan menganggu kontiunitas pelayanan terhadap pelanggan, tentu saja akan berakhir dengan sempitnya kapasitas koperasi dalam meraih keuntungan. Pada dasarnya, persediaan terdapat tiga jenis macamnya, diantaranya adalah bahan mentah untuk proses produksi, barang dalam proses dan barang jadi.
Dalam koperasi produksi yang mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk , makajenis persediaan barang di atas sudah merupakan rangkaian proses yang dilalui bahannya. Sedangkan bagi koperasi konsumsi yang tidak melakukan kegiatan produksi , maka persediaan hanya cukup pada barang jadi atau produk jadi.
2.      Investasi dalam aktiva tetap
o   Aktiva Tetap
            Aktiva tetap menunjukkan penggunaan dana dalam koperasi yang diwujudkan dalam bentuk kekayaan atau harta yang memiliki cirri, antara lain:
1.      Aktiva tetap bersifat tahan lama
2.      Membutuhkan dana yang besar
3.      Diperlukan penyusutan/penghapusan
4.      Aktiva tetap memiliki resiko yang besar
            Karena pengadaan aktiva tetap membutuhkan dana yang besar, maka harus diperhitungkan secermat mungkin. Kesalahan dalam menginvestasikan dana dalam bentuk aktiva tetap akan mengakibatkan kerugian yang besar dan dalam jangka waktu yang panjang
            Dibanding dengan investasi dalam modal kerja yang perputaran dananya tertanam cukup singkat (paling lama 1 tahun), maka investasi dalam aktiva tetap memerlukan pertimbangan yang matang dan terencana. Sebab kembalinya dana yang tertanam umumnya cukup lama. Hal ini disebabkan oleh adanya perputaran dan metode kembalinya dana yang tertanam dalam kedua Janis aktiva tersebut jauh berbeda. Pada aktiva lancar atau modal kerja dapat diterima kembali dalam waktu yang cukup dekat. Sedangkan untuk investasi aktiva tetap (bangunan, mesin, kendaraan, ddl) bertahap dengan melalui depresiasi atau penyusutan.
o   Investasi dalam efek
            Efek atau surat-surat berharga dapat dibeli perusahaan dengan dua tujuan, yaitu:
1.              Menjaga likuiditas perusahaan dengan jenis investasi yang bersifat sementara sehingga dalam neraca investasi efek ini dimaksukkan dalam aktiva lancar dengan perkiraan “ Markable Securietis.
2.              Memperoleh pendapatan dalam jangka waktu yang panjang dan di dalam neraca tergolong sebagai “permanent investment”. Contoh: obligasi, saham baik prefer ataupun saham biasa.

2.4  Laporan Keuangan Koperasi
            Dalam setiap bisnis (usaha) sekecil apapun satu hal yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan ialah membuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini dibuat oleh tenaga yang memahami pembukuan atau bahkan seorang akuntan dari dalam koperasi atau koperasi dapat juga meminta bantuan dari akuntan luar berikut analisisnya. Sebenarnya alangkah baiknya bila keahlian akuntan juga dikuasai oleh pengawas. Dengan laporan keuangan ini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan memungkinkan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menilai usaha dan keadaan keuangan koperasi
secara menyeluruh.
            Jenis laporan keuangan yang paling banyak digunakan ialah neraca, laporan lugi raba dan laporan perubahan modal, paling tidak neraca dan laporan rugi laba. Keduanya tidak hanya penting bagi pihak internal koperasi tetapi juga untuk pihak lain yang berkepentingan seperti pemerintah, masyarakat, bank dan sebagainya.
o   Neraca (balance sheet)
            Neraca adalah salah satu laporan keuangan yang berisi informasi tentang posisi keuangan koperasi, yaitu ringkasan harta (asset), kewajiban (liabilities), dan modal sendiri (equity) pada suatu periode tertentu. Neraca terdiri dari dua bagian yaitu sebelah debit dan kredit. Secara umum bagian debet disebut aktiva yang terdiri dari aktiva lancar dan aktiva tetap, sedang bagian kredit disebut passiva yang terdiri dari hutang dan modal[21].
Neraca terdiri dari 3 bagian utama :
1.      Aktiva
            Pengertian aktiva tidak terbatas pada kekayaan perusahaan yang berwujud saja, tetapi termasuk pengeluaran yang belum dialokasikan atau biaya yang masih harus dialokasikan pada penghasilan yang akan datang, serta aktiva yang tidak berwujud lainnya. Misalnya good will, hak paten, hak penerbitan dan sebagainya.
Pada dasarnya aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian utama yaitu aktiva lancar dan aktiva tidak lancar
a.      Aktiva lancar terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang dapat diharapkan dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan dalam periode berikutnya (paling lama satu tahun atau dalam perputaran kegiatan perusahaan yang normal). Beberapa pos yang termasuk di dalam aktiva lancar adalah kas, surat-surat berharga yang mudah diperjual belikan, piutang dagang (baik tagihan yang timbul dari penjualan secara kredit maupun piutang lain-lain, misalnya piutang kepada pegawai perusahaan), piutang wesel, penghasilan yang masih harus diterima, persediaan barang.
b.      Aktiva tidak lancar adalah  aktiva yang mempunyai masa penggunaan yang relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus operasi perusahaan atau satu tahun tidak dapat dengan segera dijadikan kas. Yang termasuk aktiva tidaklancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tetap tidak berwujud, beban yang ditangguhkan, aktiva lain-lain.
2.      Hutang
            Hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, dimana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor. Hutang atau kewajiban perusahaan dapat dibedakan ke dalam  hutang lancar (hutang jangka pendek) dan hutang jangka panjang.
3.      Modal
            Modal sendiri  hak atau bagian yang dimiliki oleh pemilik Perusahaan yang ditunjukkan dalam pos modal (modal saham), surplus dan laba yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh hutang-hutangnya.
o   Laporan Rugi Laba (income statement)
            Laporan rugi laba adalah suatu laporan keuangan yang menggambarkan secara sistematis tentang pendapatan dan operasional, pendapatan atau beban non operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu koperasi selama periode tertentu[22]
1.      Pendapatan operasional
            Pendapatan operasional adalah pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa yang merupakan kegiatan usaha pokok dari perusahaan berupa pemberian pinjaman dana pada anggota, calon anggota. Pendapatan perusahaan dapat berupa pendapatan bunga, pendapatan operasional lainya.
2.      Beban operasional
            Beban operasional adalah sejumlah uang yang dikeluarkan perusahaan yang berupa beban dalam rangka memperoleh pendapatan operasional antara lain dalam bentuk pengeluaran beban untuk beban bunga, beban operasional lainya.
3. Pendapatan atau beban non operasional
            Pendapatan atau beban non operasional  adalah selisih dari jumlah pendapatan non operasional dikurangi dengan beban non operasional, kalau hasilnya pendapatan lebih besar dari beban non operasional maka yang dicoret adalah beban, tetapi sebaliknya apabila beban lebih besar dari pendapatan maka yang akan dicoret adalah pendapatan.
4. Sisa Hasil Usaha
            Sisa hasil usaha adalah pengurangan atau penambahan atas hasil usaha atau rugi usaha dengan operasional usaha. Kalau hasilnya positif berarti perusahaan memperoleh hasil (untung) dari operasional usahanya, sedangkan kalau negatif berarti perusahaan memperoleh hasil rugi dari operasional usahanya.
            Adapun yang menjadi karakteristik pelaporan keuangan pada Koperasi adalah sebagai berikut [23]:
1.            Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi pada periode tertentu.
2.            Laporan keuangan koperasi juga hanya merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak diluar Pengurus koperasi termasuk pihak yang tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha.
3.            Pemakai  utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri beserta pejabat koperasi. Pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah calon anggota koperasi, bank, kreditur dan kantor pajak.
4.            Kepentingan utama dari laporan keuangan koperasi adalah :
a.       Menilai pertanggungjawaban pengurus
b.      Menilai prestasi pengurus
c.       Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d.      Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumberdaya, karya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
5.            Modal koperasi terdiri dari pemupukan simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
6.            Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non anggota.
7.            Keanggotaan  koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk buku maupun pada tahun atau pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. (tanggung renteng). Dengan demikian kerugian  hanya dapat dibebankan pada kekayaan Koperasi (dalam bentuk cadangan yang dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam hubungan ini Sisa Hasil Usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari para anggota.
8.            Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan koperasi. Pemakai laporan keuangan pada Koperasi terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang berbeda kemampuan dalam mengartikan/menginterpretasikan, menganalisa informasi keuangan yang disajikan kepada mereka. Demikian pula halnya dengan penyusunan laporan keuangan pada Koperasi. Kemampuan untuk memahami/mengerti, mengolah dan menyajikan informasi keuangan tidak berbeda antara Koperasi satu dengan yang lain. Standar akuntansi untuk badan usaha Koperasi disusun sebagai dasar/pedoman pembuatan laporan yang ditujukan bagi rata-rata pemakai dan penyusun informasi keuangan yang terdapat pada gerakan Koperasi secara umum.

2.4.1 Analisis Laporan Keuangan
            Dalam teknik pembukuan/akuntansi meliputi beberapa fase, antara lain:
1.      Pencatatan transaksi-transaksi setiap hari dilakukan dalam buku harian, seperti buku harian penjualan, buku harian pembelian, buku harian piutang dan lain-lain.
2.      Catatan ini kemudian dimasukkan kedalam Buku Besar setelah diklarifikasikan mana yang masuk Debet dan mana yang masuk Kredit.
3.      Pada akhir tahun buku dibuatkan suatu ikhtisar berupa daftar Rugi/Laba, Neraca dan daftarlainnya
4.       Analisis Laporan keuangan berada pada fase berikutnya yang fungsinya untuk mengetahui tentangt kondisi keuangan koperasi.
            Dengan demikian, maka analisis laporan keuangan merupakan alat untuk melihat kekuatan dan kelemahan di bidang financial untuk menilai prestasi manajemen masa lalu dan prospeknya di masa yang akan datang. Dari segi tekniknya analisis laporan keuangan ini dapat menggunakan Analisis Rasio (Ratio Analysis) atau analisis perbandingan antara satu rekening dengan rekening lainnya.

o   Analisis Ratio
            Menurut sumbernya analisis rasio dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Ratio-ratio neraca (balance sheet ratio)
2.      Curren ratio, acid test ratio, current assets to total asses ratio, dsb
3.      Ratio-ratio laporan rugi laba, yaitu rasio yang rekening buku besarnya berasal dari laporan rugi laba, misalnya Gross profit margin, dsb.
4.      Ratio-ratio antar laporan: assets turn over, inventory turn over, receivables turn over.
            Terdapat pengelompokkan rasio lain yang umum digunakan antara lain:
1.       Ratio likuiditas, yaitu untuk mengukur tingkat likuiditas (kelancaran) koperasi, misalnya; current ratio, quick ratio, cash ratio.
2.       Ratio leverage, yaitu untuk mengukur seberapa jauh aktiva koperasi dibiayai oleh utang, misalnya debt to total assets ratio, new worth to debt ratio, dsb)
3.       Ratio aktivitas yaitu untuk mengukur seberapa jauh efektifitas perusahaan dalam mengelola sumber dananya (inventory turn over, average collection period, dsb)
4.      Ratio profitabilitas yaitu untuk menunjukkan hasil akhir perusahaan (koperasi), misalnya Profit margin on sales. Return on total assets, dsb.

o   Rumus Likuiditas:
a. Current Ratio = Total Aktiva Lancar
-------------------------------------------------X 100%
Total Hutang jangka Pendek
b. Quick Ratio (Acid Test Ratio) = Total Aktiva Lancar – Persediaan
--------------------------------------------------- X 100%
Total Hutang Jangka Pendek
c. Cash Ratio = Kas Bank
------------------------------------ X 100%
Total Hutang Jk. Pendek

o   Rumus Solvabilitas (leverage) antara lain:
1. Total Debt to Equity Ratio = Hutang jk Pendek + Hutang jk Panjang
----------------------------------------------------------- X 100%
Jumlah Modal Sendiri
2. Total Debt to Total Aktiva = Hutang Jk. Pendek + Hutang Jk.Panjang
----------------------------------------------------------- X 100%
Jumlah Harta atau Aktiva
o   Ratio Aktifitas
a. Total Asset Turn Over = Jumlah Penjualan
---------------------------- X 100%
Jumlah Aktiva
b. Receivables Turn Over = Jumlah Penjualan Kredit
----------------------------------------- X 100%
Jumlah Piutang Rata-rata
c. Average Collection Periode = Piutang Rata-rata
------------------------------ X 100%
Penjualan Kredit
d. Inventory Turn Over = Harga Pokok Penjualan
----------------------------------------- X 100%
Persediaan Rata-rata

o   Ratio Keuntungan (Profitabilitas atau Rentabilitas)
a. Gross Profit Margin = Penjualan – (HPP+Biaya Operasi)
----------------------------------------------- X 100%
Penjualan Netto
b. Net Profit Margin = Keuntungan setelah pajak
--------------------------------------------------------- X 100%
Penjualan Netto
c. Return on Invesment (Rol) = Keuntungan Setelah pajak
------------------------------------------------- X 100%
Penjualan Netto
d. Return on Equity (RoE) atau Return on Net Worth (RNW) =
Keuntungan Setelah Pajak
------------------------------------------------- X 100%
Modal Sendiri


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfX7CsuyJ-FKNpuEzgipdeGX-cG4FvaTuGqDHTWiuVr9n8hywghYorJL_FzMTaw4yS35-1I2pNt3XlczV8jfbohTE-5ZNO3zrXKJdVC_sPfTxhKC7eEw_SeSaov2kxho4J7YqRB0F_u-bc/s320/Pendaptan.jpgDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjE3UVzy3NtoSW-mxYaZmuUqxpJxli-Iblq2VxqFw6H6ntPFTezTwWdkjyGwwIxARnPBbW5QqwrpaI31wh5X3rSO2wOpyqff7n-VweWwNe68FpxkTyWTqo6p0vb1bxn23y7NDDbG8k430r/s320/neraca3.jpg








BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Dari hasil uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peranan manajemen keuangan dalam sebuah koperasi sangatlah penting. Karena berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Dengan adanya penerapan manajemen keuangan dalam proses operasional koperasi karyawan ini dapat diupayakan tercapainya keseimbangan antara kebutuhan dana serta penggunaannya.
            Jika manajemen keuangan diterapkan secara rutin pada setiap koperasi dan diimbangi dengan hasil/laba yang meningkat dalam kegiatan operasional maka akan tercapailah kinerja sehat dilihat dari segi likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas.

3.2 Saran
            Dari hasil penulisan ini penulis menyadari bahwa suatu usaha walau sekecil apapun perlu ada manajemen yang baik, oleh karena itu penulis akan selalu tetap mendukung berdirinya koperasi. Selain itu penulis juga dapat menambah ilmu tentang manajemen koperasi yang baik.
















DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono & Edilius. 2004. Manajemen koperasi Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta
Partomo S, Tiktik. 2009. Ekonomi. Koperasi. Bogor : Ghalia Indonesia
Sukamdiyo. 1996. Manajemen Koperasi. Semarang:Erlangga
 Sitio, Arifin & Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: teori dan praktik. Jakarta : Erlangga
Bashith, Abdul. 2008. Islam Dan Manjemen Koperasi. Malang: UIN Malang PRESS
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Perkoperasian
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Koperasi dan Perkoperasian
Tunikompp-gdl-s1-2004-sharamaali-649-09.BAB+II
Neti Budiwati & Lizza Suzanti. 2010. Hand Out Manajemen Keuangan Koperasi. Jurnal Ekonomi dan Koperasi. UI
Neti Budiwati. Manajemen keuangan dan permodalan koperasi. Jurnal ekonomi: UI



[2] Tunikompp-gdl-s1-2004-sharamaali-649-09.BAB+II
[3] Neti Budiwati & Lizza suzanti, 7
[4] Ibid, 8
[5] Abdul Bashith, 228
[6] Sukamdiyo, 8
[7] Neti Budiwati, 2
[8] Loc, cit
[9] Ibid, 3
[10] Tiktik s Partomo, 46
[11] Sudarsono, Edilius. 163
[12] Sukamdiyo. 75
[13] Ibid, 78-79
[14] Tiktik S Partomo, 46-47
[15] Jurnal neti dan
[16] ibid
[17] UU No. 25 Tahun 1992, pasal 41
[18] Uu no 17 pasal 1
[19] Sukamdiyo, 79
[20] Sudarsono, Edilius, 170
[21] Tunikompp-gdl-s1-2004-sharamaali-649-09.BAB+II
[23] Arifin Sitio & Halomoan Tamba, 112 
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

VISITOR

clustrmap

Lencana Facebook

translate

JOIN TO FOLLOW

Labels

Recent Posts