SELAMAT DATANG DAN SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

Hukum Ekonomi dan Bisnis


Makalah
Hukum Ekonomi dan Bisnis

Diajukan dalam rangka memenuhi tugas makalah mata kuliah Hukum Bisnis
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. H.Muhammad Djakfar, S.H.,M.Ag

 








Disusun Oleh:
Mohamad Bastomi    (11510131)
Nur Wahyuni                        (11510124)

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2013

KATA PENGANTAR


 


            Dengan memanjatkan Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami masih diberi kesempatan dan kemampuan untuk menyusun makalah  dengan judul “Hukum Ekonomi dan Bisnis” guna memenuhi tugas Semester lima.
Tersusunnya makalah ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada:
  1. Bapak Prof. Dr. H.Muhammad Djakfar, S.H.,M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Bisnis yang memberikan arahan dan masukan dalam makalah ini.
  2. Serta semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini yang tidak mingkin kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempuran.
Demi tercapainya suatu kesempurnaan kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
Demikaian hal yang dapat kami sampaikan, kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca.




Malang, 23 September 2013


                  Penulis


DAFTAR ISI






BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
              Dalam pertumbuhan ekonomi, hukum mempunyai peranan yang sangat penting karena pada segala kegiatan ekonomi yang berlangsung apalagi dalam kondisi pasar global saat ini,hukum memberi peran mengatur gerak ekonomi sehingga menjadi pertumbuhan ekonomi yang sehat. Untuk dapat tercapainya pembangunan ekonomi, diperlukan atau harus di dukung dengan pembangunan hukum. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai penjelasan tentang hukum ekonomi dan bisnis, terutama dalam aspek hukumnya agar perekonomian di indonesia lebih baik lagi.




1.2  Rumusan Masalah


1.3  Tujuan






BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hukum Ekonomi

            Perkembangan masyarakat yang sangat dinamis dan pengaruh kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi menghasilkan kajian hukum yang sangat progresif dan dinamai sesuai dengan dinamisasi yang berlangsung dalam masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkembangan hukum pada semua sektor dalam kehidupan masyarakat, salah satu sektor tersebut adalah ekonomi. Hukum yang mengatur ekonomi dan kegiatan ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat karena berbagai hal, antara lain meningkatnya pasar internasional sebagai pasar bebas dan laju investasi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Dengan demikian, hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, mulai dari hukum perjanjian, hukum menganai hak-hak kebendaan, hukum perusahaan, sampai pada hukum perbankan dan hukum di bidang transportasi, bahkan hukum hak milik intelektual.
Definisi yang dikemukakan oleh Sri Redjeki Hartono sebagai berikut : “Hukum ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi”[1]. Dari batasan tersebut dapat diurai pada beberapa unsur, sebagai berikut:
·         Perangkat peraturan adalah serangkaian peraturan (dari undang-undang sampai peraturan pelaksanaannya) yang secara substansial mengatur seluruh atau sebagian kegiatan ekonomi pada umumnya.
·         Kegiatan ekonomi yang paling utama adalah kegiatan produksi dan kegiatan distribusi. Kegiatan produksi dan kegiatan distribusi pada dasarnya berada dalam dua ranah bidang hukum utama, yaitu ranah hukum privat dan ranah hukum publik.
Hukum sangat berperan dalam kedua kajian utama tersebut, baik pada ranah hukum privat/perdata maupun ranah hukum publik seperti pada gambar berikut ini:
Pemasok                      Kegiatan Produksi                  Kegiatan Distribusi
Konsumen
Hukum perjanjian
Hukum Tenaga Kerja
Izin Operasional
Hukum tentang Pengawasan
Produksi
Hukum Transportasi
Perjanjian Transportasi
Perjanjian Keagenan
Perjanjian Distributor
Hukum perlindungan Konsumen
Hukum Standar Mutu/Produk
Perusahaan Industri

Kegiatan Produksi
 









Dengan demikian, hukum ekonomi mempunyai dua pendekatan sekaligus, yaitu metode pendekatan makro dan mikro. Metode [endekatan makro memanfaatkan ilmu-ilmu lain sebagai alat analisis terhadap masalah-masalah hukum, seperti masalah kegiatan ekonomi; kebijakan di bidang ekonomi dan kebijakan hukum di bidang ekonomi.pendekatan makro  dimanfaatkan untuk perlindungan publik dan konsumen. Sedangkan pendekatan mikro dimanfaatkan untuk mengkaji hubungan hukum para pihak sesuai target.
Definisi lain diungkapkan oleh Sumantoro pada sekitartahun 1986 yang merumuskan “hukum ekonomi” sebagai seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi, dan serta substansiiil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan (liberalistis, sosialistis atau campuran)[2].  Mariam Darus Badrulzaman juga ernah merumuskan hukum ekonomi sebagai Economic Regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu. Sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa hukum ekonomi merupakan seperangkat kegiatan ekonomi di mana dalam proses dan kegiatannya tidak terlepas dari aturan-aturan yang berhubungan dengan hukum.
            Pendekatan antara ekonomi dengan hukum pada awalnya adalah merupakan gagasan ilmuwan non-hukum yang melihat potensi memanfaatkan instrumen hukum guna memperoleh hasil yang optimal dalam menerapkan kebijakan publik khususnya dalam bidang ekonomi. Banyak di antara para ilmuan memanfaatkan pendekatan ekonomi untuk mengahadapi problema kemasyarakatan dalam bidang hukum seperti halnya dalam upaya pencapaian hasil yang terbaik dengan sumber daya yang terbatas. Itulah sebabnya  konstribusi ilmuan ekonomi terhadap penerapan konsep-konsep ekonomi dalam memandang hukum, sangat besar pengaruhnya.
            Secara umum analisis ekonomi terhadap hukum bekerja dengan menggunakan metode ilmu ekonomi sebagai kerangka teoritis guna menganalisis aturan dan hukum yang digunakan pada kalangan masyarakat tertentu. Bahwa pemanfaatan metode ilmu ekonomi memungkinkan para penggagas analisis ekonomi terhadap hukum untuk menarik kesimpulan tentang keinginan manusia dan konsekuensi dari segi hukum dan bagaimana sebaiknya bentukpengaturan hukumnya. Untuk mengetahui kemungkinan reaksi tingkah laku manusia terhadap berbagai model kurva dalam ilmu ekonomi.
            Pengamatan yang lebih khusus yang dilakukan oleh Cooter dan Ulen bahkan menegaskan bahwa interaksi antara para ahli hukum dan ahli ekonomi, telah melahirkan kebijakan pengaturan hukum persaingan (antitrust) dan pengaturan berbagai kebijakan ekonomi negara. Para peneliti kebijakan publik (public policy) juga menyadari peranan ilmu ekonomi sebagai dasar kajian bagi penyusunan kebijakan publik serta keterkaitannya dengan hukum. Untuk dapat menyusun sebuah kebijakan publik, hal yang harus dilakukan adalah memahami tujuan hukum untuk menciptakan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan ketertiban bagi setiap anggota masyarakat.

2.2.  Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

            Dari kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai subjek hukum dan yang meliputi berbagai jenis perjanjian dalam berbagai transaksi maka hukum merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan tersebut. Dalam hal ini, hukum dalam pengertian perangkat peraturan diharapkan mampu menjadi faktor pengatur sekaligus sebagai alat pendorong dan pengaman dalam kegiatan ekonomi.hukum juga dapat bertindak sebagai faktor penghalang dalam transaksi tertentuterhadap perdagangan barang tertentu pula dan barang-barang bukan komoditi umum.
            Perangkat hukum publik yang mempunyai daya memaksa dengan sanksinya berupa memberi proteksi. Secara konkret hal ini diberikan oleh berbagai perangkat peraturan berikut:
·         Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.
·         Undang-undang tentang Persaingan Usaha dan Antimonopoli.
·         Undang-undang tentang Standarisasi Mutu.
·         Beberapa peraturan yang sifatnya pemberian izin usaha.
Perangkat peraturan mengandung pengertian seluruh perangkat peraturan yang mengukur kegiatan ekonomi dan pelaku ekonomi yang berlaku di Indonesia dan terdiri atas:
·         Sumber hukum dan dasar berlakunya,
·         Ruang lingkup dan sasaran pengaturan,
·         Otoritas peraturan,
·         Sanksi dan penegakannya.
Batasan hukum ekonomi adalah sebuah perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Secara mendasar batasan tersebut mengandung pemahaman-pemahaman sebagai berikut:
1.      Bahwa hukum ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang terdiri atas berbagai peraturan lintas bidang yang ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan pelaku ekonomi. Secara nyata hukum ekonomi meliputi:
·         Bidang hukum perdata yang mencakup hukum perjanjian, hukum benda hukum jaminan, dan seterusnya, termasuk juga hukum dagang dengan perkembangannya.
·         Bidang hukum administrasi negara yang berkaitan dengan perizinan dan pemberian konsesi.
·         Bidang hukum tata negara berkaitan dengan kebijakan politik dan kebijakan politik ekonomi.
·         Bidang hukum pidana pada hal-hal pelanggaran dan pengaturan tentang pidana ekonomi dan seterusnya.
2.      Hukum ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang mengatur hubungan hukum para pihak karena perjanjian sekaligus  sebagai rangkaian perangkat peraturan yang sifatnya mengatur dan memaksa, yaitu perangkat hukum publik.
3.      Hukum ekonomi mempunyai sifat ganda, yaitu yang bersifat mengatur maupun yang bersifat memaksa karena hukum ekonomi menempati dua ranah sekaligus (ranah perdata & ranah publik). Pada ranah perdata, hukum ekonomi memosisikan diri sebagai perangkat peraturan yang mengatur, memberi pilihan hukum, memberi kesempatan pada para pihak sendiri, dan seterusnya. Pada ranah publik, hukum ekonomi menempatkan diri sebagai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pelaksana dan peraturan di bawahnya sampai peraturan daerah yang relevan.
Ruang lingkup hukum ekonomi mempunyai tiga objek kajian utama yang terdiri atas serangkaian perangkat peraturan kajian utama yang terdiri atas serangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Dengan demikian, kajian hukum ekonomi membutuhkan informasi yang akurat dari:
·         Aspek ekonomi dan aspek sosial,
·         Aspek kebutuhan dasar manusia,
·         Aspek politis dan kebijakan politik.
Dari substansi secara betahap dapat disajikan beberapa ruang lingkup sebagai berikut:
a.       Ruang lingkup pada beberapa subbidang hukum dagang antara lain:
·         Asas-asas hukum dagang
·         Hukum perusahaan
·         Hukum surat berharga dan instrumen pembayaran dan per-dagangan
·         Hukum asuransi
·         Hukum pengangkutan/transportasi
b.      Ruang lingkup pengembangan hukum dagang meliputi:
·         Hukum perbankan
·         Hukum perdagangan internasional
·         Hukum pasar modal
·         Hukum lembaga-lembaga pembiayaan
·         Hukum investasi
·         Hukum hak atas kekayaan intelektual
·         Hukum perlindungan konsumen
·         Hukum persaingan usaha sehat
·         Hukum antimonopoli
c.       Ruang lingkup hukum yang erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi meliputi hukum lingkungan dan hukum perlindungan hayati, yakni:
·         Kebijakan politik ekonomi termasuk kebijakan perdagangan dan investor
·         Kebijakan ekonomi dan moneter
d.      Ruang lingkup bidang politik dan kebijakan publik meliputi:
·         Kebijakan politik
·         Kebijakan politik ekonomi
·         Kebijakan perdangan dan investasi
e.       Ruang lingkup hukum administrasi meliputi:
·         Hukum tentang perizinan
·         Hukum tentang pemberian konsesi dan lisensi.

2.3  Aspek Hukum dalam Kegiatan Ekonomi pada Umumnya

            Pada umumnya, kegiatan ekonomi dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi, baik orang perorangan yang menjalankan perusahaan maupun badan-badan usaha yang mempunyai kedudukan sebagai badan hukum atau bukan badan hukum. Pada hakikatnya, kegiatan ekonomi adalah kegiatan menjalankan perusahaan, yaitu suatu kegiatan yang mengandung pengertian bahwa kegiatan yang dimaksud harus dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
·         Secara terus-menerus dan tidak terputus atau suatu kegiatan yang berkelanjutan.
·         Secara terang-terangan sah (bukan ilegal) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
·         Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan orang lain.
Jadi, dapat dikatatakan bahwa pelaku ekonomi adalah mereka yang menjalankan perusahaan dalam pengertian melakukan kegiatan secara terus-menerus dan terang-terangan dalam rangka mencari keuntungan. Satu hal yang harus dicatat yakni siapa pun yang menjalankan perusahaan berkewajiban melakukan dan memelihara pencatatan tertentu dengan tertib yang lazim disebut pembukuan. Pembukuan merupakan salah satu sumber informasi untuk mengenakan kewajiban pajak. Informasi yang tercantum dalam pembukuan sifatnya rahasia. Hukum megakui dan memegang rahasia tersebut. Hanya dalam hal-hal tertentu pembukuan tersebut dapat dibuka, antara lain pada kondisi berikut:
·         Apabila terjadi sengketa hakim dapat memerintahkan untuk dibuka.
·         Apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
·         Diatur oleh undang-undang dalam rangka memenuhi kepentingan umum (untuk perusahaan-perusahaan yang sudah go public, dan bergerak di bidang keuangan).
Kegiatan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan rangkaian berbagai perbuatan hukum yang luar biasa kompleks sehingga tanggung jawabnya sesuai dengan jenis perjanjian, objek, dan luasnya cakupan.  Mengingat kegiatan dalam mencapai tujuan ekonomi itu selalu berpijak pada hukum pasar, yaitu hukum permintaan dan penawaran maka mekanisme pasar berlaku apabila pelaku ekonomi melakukan kegiatan sesuai dengan tujuannya. Sepanjang mekanisme pasar dalam rangka mencapai tujuan ekonomi dengan baik dalam normal dan etika moral berusaha yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab maka hukum pasar benar-benar dapat berlaku dengan baik.
Secara umum dapat dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan di bidang ekonomi merupakan perbuatan hukum yang ebrsifat netral atau dengan kata lain bahwa perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi pada bidang ekonomi merupakan perbuatan hukum yang mengandung nilai-nilai netral.[3] Meskipun begitu, kegiatan ekonomi harus bertumpu kepada rasa keadilan yang tidak merugikan pihak siapa pun. Aspek hukum dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dapat dilihat dari dua sisi, yakni dalam dua kepentingan yang tidak setara.
Pertama, hukum dilihat dari sisi pelaku ekonomi. Berangkat dari tujuan ekonomi yang sesungguhnya yakni untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya maka hukum semata-mata dipandang sebagai faktor eksternal yang bermanfaat dan dapat dimanfaatkan dalam rangka mengamankan kegiatan dan tujuan ekonomi yang akan dicapai. Jadi, hukum benar-benar dimanfaatkan dalam rangka melindungi kepentingan nya (sendiri atau bersama) terhadap kepentingan lainmaupun kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan publik dan konsumen. Jadi, hukum dianggap penting sepanjang tidak mengganggu kepentingan pelaku ekonomi.
Kedua, hukum dipandang dari sisi negara/pemerintah. Hukum dapat dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Hukum dipakai sebagai alat untuk mengawasi seberapa jauh terjadi penyimpangan terhadap perilaku para pelaku ekonomi terhadap kepentingan lain yang lebih baik. Untuk itu, penegakan hukum dan pemebrian sanksi sangat penting dilaksanakan.
Mengingat luas dan kompleksnya kegiatan ekonomi dan kegiatan bisnis pada umumnya maka kegiatan tersebut membutuhkan pengaturan yang berada pada ranah publik maupun berada dalam ranah privat. Hal ini terjadi karena kegiatan ekonomi terjadi dalam dua ranah tersebut. Kegiatan ekonomi harus tunduk pada berbagai bidang hukum yang mengaturnya, baik pada bidang hukum perdata, hukum dagang, maupun hukum publik, misalnya hukum administrasi dan ketentuan tentang konsesi dan lisensi. Berikut bagan yang menggambarkan betapa luasnya cakupan hukum ekonomi:
Asas-asas Hukum
Asas Keadilan
Asas-asan Hukum Publik
Asas Pengawasan
Asas-asas Hukum Perdata
Kebebasan berkontrak
 





Asas-asas Hukum Ekonomi
 


Perangkat hukum yang baik yang mengandung unsur publik dan unsur perdata/privat dalam rangka menjamin keseimbangan kepentingan dalam kegiatan ekonomi.


Perangkat peraturan yang diturunkan dalam asas-asas hukum ekonomi merupakan perangkat hukum yang ideal secara filosofis, yuridis, dan sosiologis karena memberikan keadilan, kepastian dan pengaturan yang berlaku baik bagi produsen maupun kepada konsumen sebagai unsur pelaku ekonomi.[4]

2.4  Komponen Hukum Ekonomi

1.      Kegiatan Ekonomi
Secara umum dan mendasar, kegiatan ekonomi terdiri atas dua kegiatan besar, yaitu:[5]
a.       Kegiatan melakukan produksi barang dan atau jasa.
b.      Kegiatan melakukan distribusi barang atau jasa.
Apabila ditelaah dengan cermat, kedua bagian tersebut merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang, yaitu para pelaku ekonomi. Jadi, kegiatan ekonomi merupakan rangkaian perjanjian dari banyak pihak, yaitu para subjek hukum dengan berbagai variasi.
·         Hampir semua kegiatan yang saling membutuhkan dalam interaksi dan transaksi yang beragam.
·         Kegiatan yang membutuhkan kerjasama dan hubungan kerja formal dan nonformal.
·         Kegiatan yang membutuhkan berbagai keahlian dan berbagai keterampilan yang handal.
·         Kegiatan yang membutuhkan bahan baku dan bahan pembantu tertentu dan dalam komposisi tertentu.
·         Kegiatan yang membutuhkan koordinasi yang baik antara produsen, distributor, dan konsumen perantara maupun konsumen akhir.
·         Kegiatan yang didukung kebutuhan pasar yang terus tumbuh dan berkembang.
·         Didukung kebijakan ekonomiyang sehat dan berpihak pada kepentingan konsumen.
Kegiatan ekonomi yang sangat kompleks tersebut masih harus didukung oleh berbagai satuan perangkat peraturan yang mengatur beberapa hal berikut:
·         Sistem produksi yang sehat dan aman bagi lingkungan dan masyarakat umum serta konsumen langsung.
·         Sistem distribusi yang konsisten dan mampu sampai pada tingkat konsumen.
·         Sistem perlindungan mengenai standar mutu barang agar tidak merugikan konsumen.
·         Sistem produksi dan distribusi dalam kegiatan ekonomi yang tidak membahayakan lingkungan dan masa depan manusia dan kemanusiaan.
2.      Pelaku Ekonomi
Pelaku ekonomi adalah setiap subjek yang melakukan kegiatan ekonomi. Subjek tersebut dapat orang pribadi, badan usaha, badan hukum, atau badan usaha bukan badan hukum. Pelaku-pelaku ekonomi tersebut dapat diposisikan dalam beberaap strata sesuai kemampuannya dalam berbagai hal, antara lain:
·         Kemampuan permodalannya;
·         Jumlah tenaga kerjanya; dan
·         Berbagai ukuran dari institusi yang berwenang. Dengan demikian, stratifikasi pelaku ekonomi di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:
Pelaku ekonomi strata mikro pada umumnya tidak mempunyai bentuk badan usaha tertentu sehingga badan usahanya berupa usaha pribadi/perorangan. Pelaku-pelaku ekonomi strata mikro pada umumnya tidak mempunyai kemampuan finansial yang cukup sehingga membutuhkan fasilitas dari berbagai lembaga keuangan dan pembiayaan. Hal ini menimbulkan berbagai hubungan hukum yang membutuhkan keterampilan khusus.
Di samping itu, pelaku ekonomi pada strata mikro juga tidak mempunyai akses pasar yang memadai sehingga sulit berkembang. Meskipun demikian, merekalah yang mempunyai daya tahan pada saat terjadi krisis ekonomi nasional. Kelemahannya biasanya pada daya saing dan akses pasar, khusus pasar ekspor.
Pelaku ekonomi pada strata usaha menengah dan besar pada umumnya tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing, mempunyai teknologi cukup, dan dapat menampung tenaga kerja yang besar sehingga perlu dipelihara dengan baik.

2.5  Peran Hukum di dalam Kegiatan Ekonomi

Secara garis besar, kegiatan ekonomi terdiri dari memproduksi barang & jasa dan mendistribusikan barang & jasa dari produsen perantara sampai ke konsumen. Kegiatan-kegiatan yang bersusun secara terus-menerus, baik lurus ke bawah karena berhubungan langsung atau ke samping karena ada kebutuhan kerjasama sehingga membutuhkan  perangkat peraturan yang tertata rapi. Susunan perangkat hukum yang tertata rapi dala pengertia sebagai berikut:
·         Terjaminnya asas antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah.
·         Tidak ada pertentangan antara peraturan saling berkait satu terhadap yang lain.
·         Tidak bertentangan dengan HAM dan kepentingan umum.
Hal ini menjadi sangat penting bagi kegiatan ekonomi agar tidak terjadi kecurangan, antara lain:
·         Persaingan yang tidak sehat sehingga merugikan konsumen dan menurunkan kualitas barang/jasa.
·         Kecurangan antar pelaku usaha yang juga menimbulkan kerugian konsumen.
·         Tindakan-tindakan kriminal dalam transaksi.
·         Pelanggaran-pelanggaran di luar pengawasan.
Perangkat peraturan yang berada dalam ruang lingkup hukum ekonomi pada hakikatnya mengatur kegiatan ekonomi tersebut, yaitu semua aspek hukum yang meliputi ranah privat dan ranah publik sesuai peran dan otoritasnya pada suatu kegiatan sebagai berikut:
1.      Perangkat peraturan pada ranah privat yang terdiri atas berbagai perundangan yang berada dalam dan di luar kodifikasi meliputi:
·         Semua asas hukum yang berlaku bagi perbuatan-perbuatan hukum mendirikan perusahaan sesuai kebutuhan;
·         Semua asas hukum yang meliputi semua jenis perjanjian dan pelaksanaan transaksi;
·         Ketentuan tentang dokumen.
2.      Terdapat peragaman perangkat  peraturan di bidang hukum administrasi yang mengatur persiapan pendirian perusahaan sebagai berikut
·         Perangkat peraturan yang mengatur syarat-syarat dan prosedur mendirikan perusahaan.
·         Perangkat peraturan yang mengatur perizinan mengenai syarat pendirian dan prosedur pengajuan dan seterusnya.
·         Perangkat peraturan yang mengatur proses produksi dan mutu bahan baku.
·         Perangkat peraturan pengepakan dan penyimpanan serta rentang waktu distribusi dan pemasaran.
3.      Perangkat peraturan tentang lingkungan tempat usaha, produksi, dan pengolahan limbah.
4.      Perangkat peraturan yang berhubungan dengan tenaga kerja, keselamatan kerja, dan hak-hak para pekerja dan seterusnya, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja.
5.      Perangkat peraturan yang mengatur kewajiban-kewajiban pengusaha/pelaku ekonomi.
6.      Perangkat perturan yang mengatur kewajiban di bidang pajak dan lingkungan hidup.

2.6  Sistem Hukum Ekonomi yang Ideal

            Cepatnya perubahan yang terjadi dan dengan diterapkannya kawasan ekonomi tertentu sebagai ruang lingkup kegiatan ekonomi, serta mewujudkannya ekonomi global maka perubahan yang ada menjadi satu loncatan. Di samping itu, adanya aliansi tertentu mengenai tata ruang ekonomi menjadikan lingkup ekonomi lokal dengan kawasan internasional menjadi bersatu dan bersaing. Keadaan itulah yang menuntut ilmu hukum untuk semakin berperan dengan lebih baik dan harus mampu mengakomodasi perubahan yang terjadi.
            Pada tahun-tahun mendatang di beberapa kawasan dunia, pola kerjasama yang disepakati sejak beberapa tahun mulai dilaksanakan secara efektif, anatara lain kawasan Asia Pasifik, Asia Tenggara, dan beberapa belahan dunia lain. Pola kerjasama yang disepakati tersebut pada dasarnya mengacu pada satu hal, yaitu dicapainya “pasar bebas” atau liberalisasi pasar dalam rangka mencapai kepentingan bersama.
            Dengan demikian, proyeksi untuk dua sampai tiga dekade yang akan datang sangat perlu dilakukan adalah antisipasi secara cermat. Alasannya, situasi masa depan akan menimbulkan berbagai perubahan  terhadap semua aspek kehidupan, tidak semata-mata pada aspek kegiatan ekonomi saja tetapi juga meliputi semua aspek kehidupan dan berbagai aspek hukum, termasuk aspek hukum ekonomi.

2.7  Hukum Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Islam

            Islam memberikan tuntunan kehidupan secara totalitas (kaffah), di semua aspek kehidupan. Qardhawi menyatakan bahwa islam tidak memisahkan antara ekonomi dengan nilai-nilai etika dan hukum sebagaimana tidak pernah memisahkan dunia ilmu dengan akhlak, dunia politik dengan etika, perang dengan etika, dan kerabat sedarah sedaging dalam kehidupan islam.[6]
            Implementasi nilai-nilai hukum dan etika moral dalam setiap aktivitas, termasuk kegiatan ekonomi dalam islam sekaligus sebagai sintesis sebagai hasil pemikiran sosialis dan kapitalis, yang dinilai gagal memberikan jawaban terhadap problematika ekonomi. Menurut Khusid Ahmad dalam Chapra bahwa kegagalan tersebut disebabkan karena secara fundamental kedua pemikiran itu didasarkan kepada primes Barat bahwa agama dan moralitas tidak relevan mengatasi urusan ekonomi, lebih tepat kalau dipecahkan dengan menggunakan hukum-hukum perilaku ekonomi dan bukan dengan moral tertentu.[7] Kondisi ini dapat membawa pada mitos amoral dalam bidang ekonomi.
            Selama ini konsep hukum ekonomi yang bertitik tolak dari hukum perdata dan hukum dagang serta berorientasi pada konsep keseimbangan kepentingan dan kepercayaan dalam suatu persaingan yang sehat dan jujur dengan beriktikad pada suatu tatanan kehidupan yang terpuji. Jika  ditelusuri alur formal dari sistem kodifikasi di Indonesia, stratifikasi penduduk, dan pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945, sampailah pada sistem sekarang ini di mana hukum ekonomi merujuk pada hukum perdata Indonesia.  Keadaan ini diperkaya dengan mulai dikemukakannya konsep ekonomi islam yang berdasarkan religi islam.
            Konsep ekonomi islam diperkenalkan dan diaplikasikan pada hampir semua bidang usaha dan sastra. Pada awalnya diterapkan pada ekonomi mikro yang kemudian berkembang pada semua sektor dan bidang usahakegiatan ekonomi islam yang bertumpu pada ketentuan hukum islam, yakni tentang bagaimana seharusnya orang boleh dan tidak berusaha.
            Kenyataan juga menunjukkan bahwa bentuk kegiatan-kegiatan secara formal dan legal tetap mempergunakan istilah-istilah standar (konvensional) bisnis biasa. Istilah-istilah tersebut kemudian ditambah atau diperkenalkan kembali dengan nuansa religius islam sehingga menjadi istilah standar ekonomi islam sebagai istilah baru, yaitu dengan ada label syariah pada setiap produk ekonomi.
            Dalam melakukan aktivitas ekonomi para pelaku ekonomi, menurut Zuhaily harus menghindari beberapa aspek hukum, yaitu:[8]
·          Unsur riba. Secara bahasa riba adalah tambahan. Sedangkan menurut syari’at menambah sesuatu yang khusus. Jadi Riba adanya unsur penambahan nilai. Praktik ini ditandaskan oleh al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
·          Unsur penipuan (Gharar), sesuatu yang tidak diketahui akibatnya dari sisi ada dan tidak ada. Secara etimologis gharar bermakna kekhawatiran atau resiko dan gharar juga berarti menghadapi sesuatu kecelakaan, kerugian, ketidak pastian atau kebinasaan.
·          Unsur ketidak pastian (Jahalah), yaitu ketidak pastian yang menimbulkan perselisihan yang sulit dipecahkan. Hujah kedua belah pihak yang dikemukakan dalam perselisihan ini sama ditinjau dari ketidak pastian seperti menjual salah satu kambing dari kawannya.
·          Unsur bahaya (Dharar), yaitu: bila penyerahan barang yang dijual hanya mungkin dengan memasukkan dharar kepada penjual dari hartanya dan tidak hanya pada sesuatu yang dijual. Misalnya, sesesorang menjual sebuah tiang tertentu yang menyangga atap bangunan, atau menjual sebagai kain dari baju di mana sulit membaginya. Apabila sulit dilaksanakan, maka mau tidak mau akan merusak barang di sekitar tiang dan merusak baju.
·          Unsur judi (Maysir) dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memperoleh uang tanpa susah payah, atau berasal dari kata yasar yang berarti kaya, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan senagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
·          Unsur haram. Sesuatu yang haram dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya dalam al-Qur’an dan Hadits. Sesuatu yang haram dilarang dilakukan.
·          Unsur Subhat, yang berarti mirip, serupa, bercampur. Dlam terminologi syari’ah subhat diartikan sebagai suatu perkarayang tercampur antara halal dan haram, akan tetapi tidak diketahui hukum aslinya.
            Dari pengayaan sistem ekonomi islam, diharapkan hukum ekonomi Indonesia akan mengalami perkembangan positif yang membangun kebersamaan dalam rangka menciptakan kesejahteraan negara dan bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perubahan perkembangan dalam pengertian pembaruan akan sampai pada hal-hal berikut:
·         Masyarakat akan dihadapkan pada satu pilihan dalam mengadakan penentuan transaksi berdasarkan produk hukum yang berlaku.
·         Dalam banyak hal, masyarakat awam dapat menjadi subjek yang bebas dan merdeka untuk melakukan pilihan.

 2.8  Pengertian Hukum Bisnis

Hukum diciptakan untuk menjamin keadilan dan kepastian, serta diharapkan dapat berperan untuk menjamin ketentraman warga masyarakat dlam mewujudkan tujuan-tujuannya.
Ekonomi dan Bisnis Dari “oikonomia” artinya pengaturan rumah tangga Istilah bisnis memiliki pengertian yang lebih sempit (khusus) daripada istilah ekonomi yang luas (umum). Bisnis tertuju pada usaha komersial dan interaksi antar para pelakunya, yaitu berkaitan dengan ekonomi perusahaan/ekonomi mikro.
Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukm yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Hukum bisnis atau Business Law( dalam bahasa inggris ), Bestuur Rechts ( dalam bahasa belanda ) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis , yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dakam bisnis.

2.9  Asas Hukum Bisnis

Dalam praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek pokok yaitu
a.       Aspek kontrak ( perjanjian ) itu sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk kepada kontrak yang telah disepakati.
b.      Aspek kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

2.10  Sumber Hukum Bisnis : Perundangan Nasional dan Islam

Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
P.J. Fitzgerald menyatakan bahwa sumber-sumber yang melahirkan hokum bias digolongkan dua kategori yaitu bersifat hokum dan social. Yang pertama merupakan sumber hukum yang diakui oleh hukum itu sendiri sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum, sedangkan yang kedua tidak mendapatkan pengakuan secara formal oleh hokum, sehingga tidakm secara langsung bias diterima sebagai hukum.
Adapun sumber-sumber hukum formal, antara lain : a) undang-undang adalah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. b) kebiasaan adalah perbuatan manusiadalam hal-hal tertentuyang dilakukqan secara berulang-ulang, diterima oleh masyarakat, dan selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian. c) keputuan-keputusan hakim adalah keputusan pengadilan atau hakim yang terdahulu yang dijadikan pedomandalam memutuskan perkara berikutnya yang serupa d) traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih e) pendapat sarjana hukum adalah pendapat para serjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan perkara.
Dan untuk sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :           
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

2.11  Etika Bisnis

Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua berasal dari bahasa Yunani pula, yaitu Ethikos yang artinya perasaan Batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Etika adalah refleksi kritis terhadap moralitas, etika hanya bermaksud mengugah kesadaran manusia untuk bertindak secara bebas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma, dapat kita bagi menjadi:
1.      Etika diskriptif, memberi fakta sebaga dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      Etika normative, memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika bisnis merupakan bagian dari etika khusus  karena menyangkut dimensi social khususya dalam bidang bisnis dan ekonomi. Etika bisnis menyangkut penerapan prinsip-prinsip etika dalam dunia bisnis, atau secara konkret penerapan-penerapan prinsip etika dalam keputusan dan tindakan bisnis. Apakah seseorang akan mengambil tindakan tertentu karena memang tindakan itu baik atau karena tujuan yang hendak dicapai memang baik, serta baiknya tujuan atau akibat itu untuk siapa. Etika bisnis sangt dipengaruhi oleh sistem budaya serta kebijaksanaan ekonomi politik suatu Negara.

2.12  Prinsip-prinsip Etika Bisnis

a.       Prinsip otonomi, yakni sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b.      Prinsip kejujuran
c.       Prinsip berbuat baik
d.      Prinsip keadilan
e.       Prinsip hormat kepada diri sendiri
Richard De George menyatakan bahwa perusahaan yang ingin mencatat sukses dalam bisnis  membutuhkan tiga hal pokok yaitu : produk yang baik, manajemen yang baik, dan memiliki etika. Produk yang baik serta manajemen yang baik merupakan hal yang dapat dicapai dengan memanfaatkan seluruh perangkat ilmu dan teknologi modern, serta memakai ilmu ekonomi dan etori manajemen, sedangkan perhatian terhadap etika dalam bisnismasih minim atau dapat dikatakan kurang mendapat perhatian khusus.
Bisnis tidak selalu berurusan dengan naiknya angka penjualan, terdapat keuntungan yang cukup signifikan namun juga tidak terlepas dari segi-segi moral, sehingga dapat dikatakan bahwa Good bussines memilki makna moral. Bisnis harus berlaku etis didasarkan pada :
1.      Tuhan adalah hakim kita
2.      Kontrak social, hidup dalam masyarakat berarti mengikat diri untuk berpegang pada nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat yang telah disepakati bersama, oleh karena itu moralitas merupakan syarat mutlak yang harus diakui oleh semua orang jika ingin  terjun dalam kegiatan bisnis.
3.      Keutamaan, merupakan penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia, orang bisnis yang berterminologi modern harus mempunyai integritas.
Suatu hal yang perlu diperhatikan agar kegiatan bisnis berjalan dengan baik, yakni :
a.       Etika bisnis hanya berperan dalam suatu komunitas moral, tidak merupakan komitmen individual saja, tapi tercantum dalam suatu kerangka social.
b.      Etika bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis dalam jangka panjang, tidak terfokus pada keuntungan jangka pendek saja.
c.       Etika bisnis akan meningkatkan kepuasan pegawai yang merupakan stake holder yang penting untuk diperhatikan
d.      Etika bisnis membawa pelaku bisnis untuk masuk dalam bisnis internasional.

2.13  Kontrak Bisnis

Istilah kontrak sering disebut dengan istilah ‘perjanjian’, sebagai terjemahan dari ‘agreement’ dalam bahasa inggris atau overeenkomst dalam bahasa belanda. Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) diantara 2  (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan,  memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum (Black, Henry Campbell, 1968:394).
Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk  melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.  Para pihak yang bersepakatan mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan ( verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Syarat sahnya suatu perjanjian secara umum diatur dalam pasal 1320 KUHP Perdata; terdapat empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Syarat-syarat tersebut adalah
a.       Syarat subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya yaitu Hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut
a. Paksaan (dwang,duress)
b. Penipuan (bedrog,fraud)
c. Kesilapan (dwaling,mistake) dan
Kecakapan untuk membuat suatu kontrak. Kewenangan berbuat baru dianggap sah oleh hukum jika kontrak dilakukan oleh hukum dan kontrak dilakukan oleh orang-orang sebagai berikut :
a. orang yang sudah dewasa
b. orang yang tidak ditempatkan di bawah pengampuan.
c. Orang yang tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu. Misalnya antara suami dan istri tdiak boleh melakukan kontrak jual beli. Atau orang yang melakukan kontrak untuk dan atas nama orang lain, tetapi surat kuasanya tidak sah.
b.      Syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak batal demi hukum, meliputi : sautu hal (objek ) tertentu yaitu jelas dan dibenarkan oleh hukum. dan suatu sebab yang halal ( kausal) adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud atau alas an yang sesuai hukum yang berlaku.
Asas dalam Berkontrak :
Menurut pasal 1338 ayat 1 KUHP perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian tentang apapun juga .  Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas:
a.       Konsensualisme , adalah perjanjian itu telah terjadi ada consensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak.
b.       Kebebasan berkontrak, artinya sesorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas pula menentukan bentuk kontraknya.
c.       Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya ( mengikat).
Macam-macam kontrak
1.      Perikatan bersyarat yaitu suatu kontrak yang digantungkan pada sautu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan / tidak terjadi. Misal
Ø  Saya mengizinkan si A untuk menempati rumah saya, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir bila secara mendadak saya di PHK dari pekerjaan saya ( kontrak yanhg digantungkan pada syarat pembatalan )
2.      Kontrak yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu yaitu sautu kontrak yang diggantngkan pada suatu kejadian dikemudian hari, suatu hal yang pasti akan dating, meskipun belum tentu  kapan ditentukan kapan datangnya. Misalnya ( matinya sesorang)
Contoh : perjanjian perburuhan dll
3.      Kontrak alternative adalah suatu kontrak dimana terdapat dua atau lebih maxam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan dilakukan. Contoh ia boleh meminta akan menyerahkan sawahnya atau uang yang setara dengan objek pembandingnya.
4.      Kontrak tanggung jawab adalah suatu kontrak dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya . beberapa orang yang bersama-sama menghadapi satu orang yang berpiutang, masing-masing dapat dituuntut untuk membayar hutang seluruhnya, tapi jika salah satu yang membayar maka hal ini bias membebaskan semua teman-teman yang berhutang.
Contoh : A dan B secara tanggung menanggung berhutang kepada si C sebesar rp 50.000, maka A dan B masing-masing masing-masing dituntut  untuk membayar Rp 50.000
5.      Kontrak yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Hal ini tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi dan juga kehendak kedua pihak yang membuat perjanjian. Persoalan ini baru tampil kemuka, bila salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. Biasnya terjadi karena meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. Biasnya terjadi karena meninggalkan salah satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahli warisnya. Pada asasnya, bila tidak diperjanjikan lain antara pihak-pihak yang semula suatu perikatan tidak boleh dibagi-bagi sebab si berpiutang selalu berhak menuntut pemenuhan perjanjian untuk sepenuhnya dan tidak perlu ia menerima pembayaran sebagian demi sebagia.
6.      Kontrak dengan  penetapan hukuman
Dalam praktek, si berhutang dikenal hukuman bila ia tidak menepati kewajibannya ( dalam suatu jumlah tertentu sebagai ganti yang usdah ditetapkan  sejak mula). Tujuannya untuk mencegah si berhutang melalaikan kewajibannya.
Resiko
Prestasi adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama. Model prestasi dari suatu kontrak :
a. memberikan sesuatu           
b. berbuat sesuatu      
c. tidak berbuat sesuatu
Wan prestasi adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Debitur dikatakan lalai, jika
-          Tidak memenuhi kewajiban  / terlambat memenuhinya / memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan
Kelalaian ini harus dinyatakan dulu secara resmi, yaitu dengan peringatan / sommatie oleh juru sita di pengadilan atau cukup dengan surat tercatat atau kawat, supaya tidak mudah dipungkiri oleh siberhutang. Peringatan tersebut harus tertulis.
Berbagai kemungkinan yang biasa dituntut terhadap debitur yang lalai :
1.      Kreditur dapat meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat.
2.      Kreditur dapat meminta penganti kerugian saja yaitu kerugian dideritanya, karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3.      Krediitur dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan pengganti kerugian yang dideritanya oleh sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
4.      Dalam suatu hal perjanjian yang meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak memberikan hak kepada pihak lain untuk meminta hakim supaya perjanjian dibatalkan. Disertai permintaan pengganti kerugian.
Pengganti kerugian
Pasal 1234 KUHPdt pengganti kerugian dapat dituntut menurut undang-undang berupa :
-          biaya-biaya sesungguhnya yang telah dikeluarkan ( konstan) atau
-          kerugian sesungguhnya yang menimpa harta benda sipiutang
-          kehilangan keuntungan yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si berhutang tidak lalai.
Keadaan Memaksa
Yaitu keadaan diluar kekuasaanya si berhutang memaksa. Keadaan yang telah timbul itu juga harus berupa suatu keadaan yang timbul itu juga harus berupa suatu keadaan yang tidak dapat diketahui pada waktu perjanjian dibuat, setidaknya tidak dapat dipikul risikonya oleh si berhutang.
Macam Overmacth ada 2
a.       bersifat mutlak yaitu dlam hal yang sama tidak mungkin lagi melaksanakan perjanjiannya. Contoh karena adanya bencana alam
b.      bersifat relative yaitu suatu keadaan dimana perjanjian masih dapat dilaksanakan, tetapi dengan pengorbanan yang besar dari pihak yang terkait. Contoh perubahan harga yang tinggi atau adanya krisis ekonomi.

2.14  Macam-macam Perjanjian

Perjanjian Jual Beli
Jual beli adalah suatu kontrak dimana 1 (satu) pihak, yakni yang disebut dengan pihak penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, sedagkan pihak lainnya, yang disebut dengan pihak pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga dari benda tersebut sebesar yang telah disepakati bersama.
Mengenai saat terjadinya jual beli adalah seketika setelah tercapainya kesepakatan dari kedua belah pihak atas bendan dan harganya meskipun kebendaan tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari bunyi pasal 1458 KUHP perdata. Oleh karena itu sebagaimana umumnya perjanjian maka jual beli menganut asas konsensualisme.
Kewajiban para pihak
1.      kewajiban penjual
kewajiban penjual sekaligus merupakan hak pembeli karena perjanjian jula beli ini merupakan perjanjian timbale balik.  Ada 2 kwajiban penjual ( 1474 KUH Perdata) yaitu:
a.       menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan.
b.      Menanggung kemikmatan tentram dan menanggung terhadap cacat yang tersembunyi.
2.      Kewajiban Pembeli
Dalam perjanjian jual beli kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian dalam waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian ( pasal 1513 KUHPdt). Dan jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan tentang itu, sipembeli harus membayar ditempat dan pada waktu dimana penyerahan harus dilakukan.
Penangguhan pembayaran dapat dilakukan oleh sipembeli dalam hal ( pasal 1516 KUHPdt ) :
a.       terdapat gangguan berupa suatu tuntutan hukum berdasarkan hipotik atau permintaan kembali barang oleh pihak ketiga.
b.      Terdapat alas an yang patut untuk khawatir bahwa ia akan diganggu dalam penguasaannya, kecuali diperjanjian lain oleh masing-masing pihak.
Jika ternyata sipembeli tidak membayar harga pembelian maka menurut pasal 1517 KUH Perdata itu merupakan suatu wansprestasi, sipenjual dapat menuntut pembatalan pembelian, menurut ketentuan pasal 1266 dan 1267.
Perjanjian Kredit.
Kredit atau Credere ( dalam bahasa romawi ) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjia, adapun unsure dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepaktan pinjam meminjam, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objek benda.
Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU perbankan no. 10 tahun 1998 tentang perjanjian kredit diatur dalam pasal 1 ayat 11, yang berbunyi :
Kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang bias dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepatan pinjam meminjam antara bank ( kreditor ) dengan pihak lain ( debitor) yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Bunga. Meskipun suku bunga menurut UU tidak boleh lebih 6 %, tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari yang ditentukan, yang penting bunga itu ada.
Batas maksimum pemberian kredit. Menurut UU Perbankan pasal 11 ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang sesuai yang ditentukan oleh bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimal pemberian kredit, pemberian jaminan penempatan investasi surat berharga atau hal yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada :
a.       Pemegang saham yang memilki 10 % atau lebih dari modal, disetor bank
b.      Anggota dewan komisaris
c.       Anggota direksi
d.      Keluarga dari pihak sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b, dan c
e.       Pejabat bank lainnya.
f.       Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e.
Batas maksimum sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 diatas tidak boleh melebihi 10% dari modal bank, yang ditetapkan  oleh bank Indonesia dalam cara pemberian kredit bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah, tentunya lepas dari praktik korupsi.
Jaminan. Biasanya kredit yang diberikan mengandung risiko sehingga dalam memberikan kredit bank harus memperhatikan dasar penkreditan yang sehatagar debitor bias mengembalikan pinjamannya dengan teratur dan lancar. Dalam hal ini, sering kali untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan debitor yang perlu diperhatikan adalah studi kelayakan kerja dan prospek bisnis dari debitor disamping melakukan penilaiian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, seta kecenderungan yang sering dilakukan oleh debitor , termasuk mencari informasi dari sumber lain tentang debitor.  Hak jaminan redit konvensional :
·         Hipotik
·         Creditverband
·         Hak tanggungan
·         Gadai benda bergerak
·         Gadai tanah
·         Fidusia
·         Bank garansi
·         Corporate Garansi
Hak jaminan non konvensional :
·         Cassie untuk menjamin hutang
·         Pengalihan hak tagih asuransi
·         Kuasa menjual yang tidak dapat dicabut kembali
·         Jaminan untuk menutupi kekurangan biaya
·         Indemnity
·         Bid/Tender Bonds
·         Penyisihan dana dalam escrow account
Perjanjian Leasing
Leasing berasal dari kata Lease ( dalam bahas inggris )  artinya menyewakan . Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu etrtentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan (debitur) untuk membeli barang-barang modal yang  bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang di sepakati bersama.
Ciri-ciri pokok leasing
·         Hak milik atas barang baru beralih setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak berjalan hak milik masih menjadi hak lessor, hal ini berbeda dengan perjanjian pembiayaan untuk jual beli barang.
·         Sewaktu-waktu lessor bias membatalkan kontrak bila lessee lalai.
·         Leasing bukan perjanjian kredit murni, namun cenderung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung.
·         Tenggang waktu kontrak berlaku tetap.


BAB III
PENUTUPAN

3.1  Kesimpulan




DAFTAR PUSTAKA

Redjeki, Sri Hartono. 1985. Pembinaan Citra Hukum dan Penerapan Dagang dan Hukum Ekonomi. Majalah Hukum Nasional, No. 2/95 (edisi Khusus). Jakarta: BPHN
Sumantoro. 1986.  Hukum Ekonomi. Jakarta: UI-Press.
Zuhaily, Wahbah. 1989. Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu. Damaskus: Darul Fikri.
Qardhawy, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Jakarta : PT Pustaka Lentera Antar Nusa.
Hartono, Sri Redjeki. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.



[1] Sri Redjeki Hartono, 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia, Malang, Hlm. 5, 9-10.
[2] Sumantoro, 1986, Hukum Ekonomi, UI-Press, Jakarta, Hlm. 23.
[3] Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, S.H. Op. Cit. Hal.44
[4] Ibid. Hal.124
[5] Ibid. Hal.  88
[6] Yusuf Qardhawi. 1996. Hukum Zakat. PT Pustaka Lentera Antar Nusa. Hal. 51
[7]  M. Umer Chapra. 2000. Islam dan tantangan Ekonomi. Gemi Insani. Hal. x
[8]  Wahbah Zuhaily. 1989. Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu. Darul Fikri. Hal. 485-487
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

VISITOR

clustrmap

Lencana Facebook

translate

JOIN TO FOLLOW

Labels

Recent Posts