Makalah
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Diajukan dalam rangka memenuhi tugas makalah
mata kuliah Hukum Bisnis
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. H.Muhammad
Djakfar, S.H.,M.Ag
Disusun Oleh:
Mohamad Bastomi (11510131)
Mohamad Bastomi (11510131)
Nur Wahyuni (11510124)
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2013
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji syukur
kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami masih
diberi kesempatan dan kemampuan untuk menyusun makalah dengan judul “Hukum Ekonomi dan Bisnis” guna memenuhi tugas Semester lima.
Tersusunnya makalah ini tidak lepas dari
bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan
banyak-banyak terimakasih kepada:
- Bapak Prof. Dr. H.Muhammad Djakfar, S.H.,M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Bisnis yang memberikan arahan dan masukan
dalam makalah ini.
- Serta semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah
ini yang tidak mingkin kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempuran.
Demi tercapainya suatu kesempurnaan
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
Demikaian hal yang dapat kami sampaikan,
kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca.
Malang,
23 September 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum berfungsi untuk
menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “,
(dimana ada masyarakat disitu ada hukum).
Perkembangan hukum berkaitan
erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum
akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam
masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum.
Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat
maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut
sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak
lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga
dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Dalam
pertumbuhan ekonomi, hukum mempunyai peranan yang sangat penting karena pada
segala kegiatan ekonomi yang berlangsung apalagi dalam kondisi pasar global
saat ini,hukum memberi peran mengatur gerak ekonomi sehingga menjadi
pertumbuhan ekonomi yang sehat. Untuk dapat tercapainya pembangunan ekonomi,
diperlukan atau harus di dukung dengan pembangunan hukum. Maka dalam makalah
ini akan dibahas mengenai penjelasan tentang hukum ekonomi dan bisnis, terutama dalam aspek hukumnya agar perekonomian di indonesia lebih baik lagi.
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Ekonomi
Perkembangan masyarakat yang sangat dinamis dan pengaruh kemajuan
teknologi di bidang informasi dan komunikasi menghasilkan kajian hukum yang
sangat progresif dan dinamai sesuai dengan dinamisasi yang berlangsung dalam
masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkembangan hukum pada
semua sektor dalam kehidupan masyarakat, salah satu sektor tersebut adalah
ekonomi. Hukum yang mengatur ekonomi dan kegiatan ekonomi mengalami
perkembangan yang sangat pesat karena berbagai hal, antara lain meningkatnya
pasar internasional sebagai pasar bebas dan laju investasi di negara-negara
berkembang termasuk Indonesia. Dengan demikian, hukum yang mengatur kegiatan
ekonomi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, mulai dari hukum
perjanjian, hukum menganai hak-hak kebendaan, hukum perusahaan, sampai pada
hukum perbankan dan hukum di bidang transportasi, bahkan hukum hak milik
intelektual.
Definisi yang dikemukakan oleh Sri Redjeki Hartono
sebagai berikut : “Hukum ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang
mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi”[1].
Dari batasan tersebut dapat diurai pada beberapa unsur, sebagai berikut:
·
Perangkat peraturan adalah
serangkaian peraturan (dari undang-undang sampai peraturan pelaksanaannya) yang
secara substansial mengatur seluruh atau sebagian kegiatan ekonomi pada
umumnya.
·
Kegiatan ekonomi yang
paling utama adalah kegiatan produksi dan kegiatan distribusi. Kegiatan
produksi dan kegiatan distribusi pada dasarnya berada dalam dua ranah bidang
hukum utama, yaitu ranah hukum privat dan ranah hukum publik.
Hukum sangat berperan dalam kedua kajian utama tersebut,
baik pada ranah hukum privat/perdata maupun ranah hukum publik seperti pada
gambar berikut ini:
Konsumen
|
Hukum
perjanjian
|
Hukum Tenaga Kerja
Izin Operasional
Hukum tentang Pengawasan
Produksi
|
Hukum Transportasi
Perjanjian
Transportasi
Perjanjian Keagenan
Perjanjian Distributor
Hukum perlindungan
Konsumen
Hukum Standar
Mutu/Produk
|
Perusahaan Industri
Kegiatan Produksi
|
Dengan demikian, hukum ekonomi mempunyai dua pendekatan
sekaligus, yaitu metode pendekatan makro dan mikro. Metode [endekatan makro
memanfaatkan ilmu-ilmu lain sebagai alat analisis terhadap masalah-masalah
hukum, seperti masalah kegiatan ekonomi; kebijakan di bidang ekonomi dan
kebijakan hukum di bidang ekonomi.pendekatan makro dimanfaatkan untuk perlindungan publik dan
konsumen. Sedangkan pendekatan mikro dimanfaatkan untuk mengkaji hubungan hukum
para pihak sesuai target.
Definisi lain diungkapkan oleh Sumantoro pada
sekitartahun 1986 yang merumuskan “hukum ekonomi” sebagai seperangkat
norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi, dan serta substansiiil
sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan
(liberalistis, sosialistis atau campuran)[2]. Mariam Darus Badrulzaman juga ernah
merumuskan hukum ekonomi sebagai Economic Regulation yaitu
pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara
negara dan individu. Sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa hukum ekonomi
merupakan seperangkat kegiatan ekonomi di mana dalam proses dan kegiatannya
tidak terlepas dari aturan-aturan yang berhubungan dengan hukum.
Pendekatan antara ekonomi dengan hukum pada awalnya
adalah merupakan gagasan ilmuwan non-hukum yang melihat potensi memanfaatkan
instrumen hukum guna memperoleh hasil yang optimal dalam menerapkan kebijakan
publik khususnya dalam bidang ekonomi. Banyak di antara para ilmuan
memanfaatkan pendekatan ekonomi untuk mengahadapi problema kemasyarakatan dalam
bidang hukum seperti halnya dalam upaya pencapaian hasil yang terbaik dengan
sumber daya yang terbatas. Itulah sebabnya konstribusi ilmuan ekonomi terhadap penerapan
konsep-konsep ekonomi dalam memandang hukum, sangat besar pengaruhnya.
Secara umum analisis ekonomi terhadap hukum bekerja
dengan menggunakan metode ilmu ekonomi sebagai kerangka teoritis guna
menganalisis aturan dan hukum yang digunakan pada kalangan masyarakat tertentu.
Bahwa pemanfaatan metode ilmu ekonomi memungkinkan para penggagas analisis
ekonomi terhadap hukum untuk menarik kesimpulan tentang keinginan manusia dan
konsekuensi dari segi hukum dan bagaimana sebaiknya bentukpengaturan hukumnya.
Untuk mengetahui kemungkinan reaksi tingkah laku manusia terhadap berbagai
model kurva dalam ilmu ekonomi.
Pengamatan yang lebih khusus yang dilakukan oleh Cooter
dan Ulen bahkan menegaskan bahwa interaksi antara para ahli hukum dan ahli
ekonomi, telah melahirkan kebijakan pengaturan hukum persaingan (antitrust)
dan pengaturan berbagai kebijakan ekonomi negara. Para peneliti kebijakan
publik (public policy) juga menyadari peranan ilmu ekonomi sebagai dasar
kajian bagi penyusunan kebijakan publik serta keterkaitannya dengan hukum.
Untuk dapat menyusun sebuah kebijakan publik, hal yang harus dilakukan adalah
memahami tujuan hukum untuk menciptakan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan
ketertiban bagi setiap anggota masyarakat.
2.2. Ruang Lingkup Hukum Ekonomi
Dari kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai subjek
hukum dan yang meliputi berbagai jenis perjanjian dalam berbagai transaksi maka
hukum merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan tersebut. Dalam hal
ini, hukum dalam pengertian perangkat peraturan diharapkan mampu menjadi faktor
pengatur sekaligus sebagai alat pendorong dan pengaman dalam kegiatan
ekonomi.hukum juga dapat bertindak sebagai faktor penghalang dalam transaksi
tertentuterhadap perdagangan barang tertentu pula dan barang-barang bukan
komoditi umum.
Perangkat hukum publik yang mempunyai daya memaksa dengan
sanksinya berupa memberi proteksi. Secara konkret hal ini diberikan oleh
berbagai perangkat peraturan berikut:
·
Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen.
·
Undang-undang tentang
Persaingan Usaha dan Antimonopoli.
·
Undang-undang tentang
Standarisasi Mutu.
·
Beberapa peraturan yang
sifatnya pemberian izin usaha.
Perangkat peraturan mengandung pengertian seluruh
perangkat peraturan yang mengukur kegiatan ekonomi dan pelaku ekonomi yang
berlaku di Indonesia dan terdiri atas:
·
Sumber hukum dan dasar
berlakunya,
·
Ruang lingkup dan sasaran
pengaturan,
·
Otoritas peraturan,
·
Sanksi dan penegakannya.
Batasan hukum ekonomi adalah sebuah perangkat peraturan
yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Secara
mendasar batasan tersebut mengandung pemahaman-pemahaman sebagai berikut:
1.
Bahwa hukum ekonomi adalah
rangkaian perangkat peraturan yang terdiri atas berbagai peraturan lintas
bidang yang ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan pelaku ekonomi. Secara
nyata hukum ekonomi meliputi:
·
Bidang hukum perdata yang
mencakup hukum perjanjian, hukum benda hukum jaminan, dan seterusnya, termasuk
juga hukum dagang dengan perkembangannya.
·
Bidang hukum administrasi
negara yang berkaitan dengan perizinan dan pemberian konsesi.
·
Bidang hukum tata negara
berkaitan dengan kebijakan politik dan kebijakan politik ekonomi.
·
Bidang hukum pidana pada
hal-hal pelanggaran dan pengaturan tentang pidana ekonomi dan seterusnya.
2.
Hukum ekonomi adalah rangkaian
perangkat peraturan yang mengatur hubungan hukum para pihak karena perjanjian
sekaligus sebagai rangkaian perangkat
peraturan yang sifatnya mengatur dan memaksa, yaitu perangkat hukum publik.
3.
Hukum ekonomi mempunyai
sifat ganda, yaitu yang bersifat mengatur maupun yang bersifat memaksa karena
hukum ekonomi menempati dua ranah sekaligus (ranah perdata & ranah publik).
Pada ranah perdata, hukum ekonomi memosisikan diri sebagai perangkat peraturan
yang mengatur, memberi pilihan hukum, memberi kesempatan pada para pihak
sendiri, dan seterusnya. Pada ranah publik, hukum ekonomi menempatkan diri
sebagai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pelaksana dan peraturan
di bawahnya sampai peraturan daerah yang relevan.
Ruang lingkup hukum ekonomi mempunyai tiga objek kajian
utama yang terdiri atas serangkaian perangkat peraturan kajian utama yang
terdiri atas serangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Dengan demikian, kajian hukum ekonomi membutuhkan
informasi yang akurat dari:
·
Aspek ekonomi dan aspek
sosial,
·
Aspek kebutuhan dasar
manusia,
·
Aspek politis dan
kebijakan politik.
Dari substansi secara betahap dapat disajikan beberapa
ruang lingkup sebagai berikut:
a.
Ruang lingkup pada
beberapa subbidang hukum dagang antara lain:
·
Asas-asas hukum dagang
·
Hukum perusahaan
·
Hukum surat berharga dan
instrumen pembayaran dan per-dagangan
·
Hukum asuransi
·
Hukum
pengangkutan/transportasi
b.
Ruang lingkup pengembangan
hukum dagang meliputi:
·
Hukum perbankan
·
Hukum perdagangan
internasional
·
Hukum pasar modal
·
Hukum lembaga-lembaga
pembiayaan
·
Hukum investasi
·
Hukum hak atas kekayaan
intelektual
·
Hukum perlindungan
konsumen
·
Hukum persaingan usaha
sehat
·
Hukum antimonopoli
c.
Ruang lingkup hukum yang
erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi meliputi hukum lingkungan dan hukum
perlindungan hayati, yakni:
·
Kebijakan politik ekonomi
termasuk kebijakan perdagangan dan investor
·
Kebijakan ekonomi dan
moneter
d.
Ruang lingkup bidang
politik dan kebijakan publik meliputi:
·
Kebijakan politik
·
Kebijakan politik ekonomi
·
Kebijakan perdangan dan
investasi
e.
Ruang lingkup hukum
administrasi meliputi:
·
Hukum tentang perizinan
·
Hukum tentang pemberian
konsesi dan lisensi.
2.3 Aspek Hukum dalam Kegiatan Ekonomi pada
Umumnya
Pada umumnya, kegiatan ekonomi dilakukan oleh
pelaku-pelaku ekonomi, baik orang perorangan yang menjalankan perusahaan maupun
badan-badan usaha yang mempunyai kedudukan sebagai badan hukum atau bukan badan
hukum. Pada hakikatnya, kegiatan ekonomi adalah kegiatan menjalankan perusahaan,
yaitu suatu kegiatan yang mengandung pengertian bahwa kegiatan yang dimaksud
harus dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
·
Secara terus-menerus dan
tidak terputus atau suatu kegiatan yang berkelanjutan.
·
Secara terang-terangan sah
(bukan ilegal) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
·
Kegiatan tersebut
dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan orang lain.
Jadi, dapat dikatatakan bahwa pelaku ekonomi adalah
mereka yang menjalankan perusahaan dalam pengertian melakukan kegiatan secara
terus-menerus dan terang-terangan dalam rangka mencari keuntungan. Satu hal
yang harus dicatat yakni siapa pun yang menjalankan perusahaan berkewajiban
melakukan dan memelihara pencatatan tertentu dengan tertib yang lazim disebut pembukuan.
Pembukuan merupakan salah satu sumber informasi untuk mengenakan kewajiban
pajak. Informasi yang tercantum dalam pembukuan sifatnya rahasia. Hukum megakui
dan memegang rahasia tersebut. Hanya dalam hal-hal tertentu pembukuan tersebut
dapat dibuka, antara lain pada kondisi berikut:
·
Apabila terjadi sengketa
hakim dapat memerintahkan untuk dibuka.
·
Apabila dikehendaki oleh
pihak-pihak yang berkepentingan.
·
Diatur oleh undang-undang
dalam rangka memenuhi kepentingan umum (untuk perusahaan-perusahaan yang sudah go
public, dan bergerak di bidang keuangan).
Kegiatan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat pada
hakikatnya merupakan rangkaian berbagai perbuatan hukum yang luar biasa
kompleks sehingga tanggung jawabnya sesuai dengan jenis perjanjian, objek, dan
luasnya cakupan. Mengingat kegiatan
dalam mencapai tujuan ekonomi itu selalu berpijak pada hukum pasar, yaitu hukum
permintaan dan penawaran maka mekanisme pasar berlaku apabila pelaku ekonomi
melakukan kegiatan sesuai dengan tujuannya. Sepanjang mekanisme pasar dalam
rangka mencapai tujuan ekonomi dengan baik dalam normal dan etika moral
berusaha yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab maka hukum pasar
benar-benar dapat berlaku dengan baik.
Secara umum dapat dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan di
bidang ekonomi merupakan perbuatan hukum yang ebrsifat netral atau dengan kata
lain bahwa perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi pada bidang ekonomi merupakan
perbuatan hukum yang mengandung nilai-nilai netral.[3]
Meskipun begitu, kegiatan ekonomi harus bertumpu kepada rasa keadilan yang
tidak merugikan pihak siapa pun. Aspek hukum dalam kegiatan ekonomi pada
umumnya dapat dilihat dari dua sisi, yakni dalam dua kepentingan yang tidak
setara.
Pertama, hukum dilihat dari sisi pelaku ekonomi.
Berangkat dari tujuan ekonomi yang sesungguhnya yakni untuk memperoleh
keuntungan sebesar-besarnya maka hukum semata-mata dipandang sebagai faktor
eksternal yang bermanfaat dan dapat dimanfaatkan dalam rangka mengamankan
kegiatan dan tujuan ekonomi yang akan dicapai. Jadi, hukum benar-benar
dimanfaatkan dalam rangka melindungi kepentingan nya (sendiri atau bersama)
terhadap kepentingan lainmaupun kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan
publik dan konsumen. Jadi, hukum dianggap penting sepanjang tidak mengganggu
kepentingan pelaku ekonomi.
Kedua, hukum dipandang dari sisi negara/pemerintah.
Hukum dapat dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam
masyarakat. Hukum dipakai sebagai alat untuk mengawasi seberapa jauh terjadi
penyimpangan terhadap perilaku para pelaku ekonomi terhadap kepentingan lain
yang lebih baik. Untuk itu, penegakan hukum dan pemebrian sanksi sangat penting
dilaksanakan.
Mengingat luas dan kompleksnya kegiatan ekonomi dan
kegiatan bisnis pada umumnya maka kegiatan tersebut membutuhkan pengaturan yang
berada pada ranah publik maupun berada dalam ranah privat. Hal ini terjadi
karena kegiatan ekonomi terjadi dalam dua ranah tersebut. Kegiatan ekonomi
harus tunduk pada berbagai bidang hukum yang mengaturnya, baik pada bidang
hukum perdata, hukum dagang, maupun hukum publik, misalnya hukum administrasi
dan ketentuan tentang konsesi dan lisensi. Berikut bagan yang menggambarkan
betapa luasnya cakupan hukum ekonomi:
Asas-asas Hukum
Asas Keadilan
|
Asas-asan Hukum Publik
Asas Pengawasan
|
Asas-asas Hukum
Perdata
Kebebasan berkontrak
|
Asas-asas
Hukum Ekonomi
|
Perangkat hukum yang baik yang mengandung
unsur publik dan unsur perdata/privat dalam rangka menjamin keseimbangan
kepentingan dalam kegiatan ekonomi.
|
Perangkat peraturan yang diturunkan dalam asas-asas hukum
ekonomi merupakan perangkat hukum yang ideal secara filosofis, yuridis, dan
sosiologis karena memberikan keadilan, kepastian dan pengaturan yang berlaku
baik bagi produsen maupun kepada konsumen sebagai unsur pelaku ekonomi.[4]
2.4 Komponen Hukum Ekonomi
1.
Kegiatan Ekonomi
Secara umum dan mendasar, kegiatan ekonomi terdiri atas
dua kegiatan besar, yaitu:[5]
a.
Kegiatan melakukan
produksi barang dan atau jasa.
b.
Kegiatan melakukan
distribusi barang atau jasa.
Apabila ditelaah dengan
cermat, kedua bagian tersebut merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak
orang, yaitu para pelaku ekonomi. Jadi, kegiatan ekonomi merupakan rangkaian
perjanjian dari banyak pihak, yaitu para subjek hukum dengan berbagai variasi.
·
Hampir semua kegiatan yang
saling membutuhkan dalam interaksi dan transaksi yang beragam.
·
Kegiatan yang membutuhkan
kerjasama dan hubungan kerja formal dan nonformal.
·
Kegiatan yang membutuhkan
berbagai keahlian dan berbagai keterampilan yang handal.
·
Kegiatan yang membutuhkan
bahan baku dan bahan pembantu tertentu dan dalam komposisi tertentu.
·
Kegiatan yang membutuhkan
koordinasi yang baik antara produsen, distributor, dan konsumen perantara
maupun konsumen akhir.
·
Kegiatan yang didukung
kebutuhan pasar yang terus tumbuh dan berkembang.
·
Didukung kebijakan
ekonomiyang sehat dan berpihak pada kepentingan konsumen.
Kegiatan ekonomi yang sangat kompleks tersebut masih
harus didukung oleh berbagai satuan perangkat peraturan yang mengatur beberapa
hal berikut:
·
Sistem produksi yang sehat
dan aman bagi lingkungan dan masyarakat umum serta konsumen langsung.
·
Sistem distribusi yang
konsisten dan mampu sampai pada tingkat konsumen.
·
Sistem perlindungan
mengenai standar mutu barang agar tidak merugikan konsumen.
·
Sistem produksi dan
distribusi dalam kegiatan ekonomi yang tidak membahayakan lingkungan dan masa
depan manusia dan kemanusiaan.
2.
Pelaku Ekonomi
Pelaku ekonomi adalah setiap subjek yang melakukan
kegiatan ekonomi. Subjek tersebut dapat orang pribadi, badan usaha, badan
hukum, atau badan usaha bukan badan hukum. Pelaku-pelaku ekonomi tersebut dapat
diposisikan dalam beberaap strata sesuai kemampuannya dalam berbagai hal,
antara lain:
·
Kemampuan permodalannya;
·
Jumlah tenaga kerjanya;
dan
·
Berbagai ukuran dari
institusi yang berwenang. Dengan demikian, stratifikasi pelaku ekonomi di Indonesia
dapat digambarkan sebagai berikut:
Pelaku ekonomi strata mikro pada umumnya tidak mempunyai
bentuk badan usaha tertentu sehingga badan usahanya berupa usaha
pribadi/perorangan. Pelaku-pelaku ekonomi strata mikro pada umumnya tidak
mempunyai kemampuan finansial yang cukup sehingga membutuhkan fasilitas dari
berbagai lembaga keuangan dan pembiayaan. Hal ini menimbulkan berbagai hubungan
hukum yang membutuhkan keterampilan khusus.
Di samping itu, pelaku ekonomi pada strata mikro juga
tidak mempunyai akses pasar yang memadai sehingga sulit berkembang. Meskipun
demikian, merekalah yang mempunyai daya tahan pada saat terjadi krisis ekonomi
nasional. Kelemahannya biasanya pada daya saing dan akses pasar, khusus pasar
ekspor.
Pelaku ekonomi pada strata usaha menengah dan besar pada
umumnya tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing, mempunyai teknologi
cukup, dan dapat menampung tenaga kerja yang besar sehingga perlu dipelihara
dengan baik.
2.5 Peran Hukum di dalam Kegiatan Ekonomi
Secara garis besar, kegiatan ekonomi terdiri dari
memproduksi barang & jasa dan mendistribusikan barang & jasa dari
produsen perantara sampai ke konsumen. Kegiatan-kegiatan yang bersusun secara
terus-menerus, baik lurus ke bawah karena berhubungan langsung atau ke samping
karena ada kebutuhan kerjasama sehingga membutuhkan perangkat peraturan yang tertata rapi.
Susunan perangkat hukum yang tertata rapi dala pengertia sebagai berikut:
·
Terjaminnya asas antara
peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah.
·
Tidak ada pertentangan
antara peraturan saling berkait satu terhadap yang lain.
·
Tidak bertentangan dengan
HAM dan kepentingan umum.
Hal ini menjadi sangat penting bagi kegiatan ekonomi agar
tidak terjadi kecurangan, antara lain:
·
Persaingan yang tidak
sehat sehingga merugikan konsumen dan menurunkan kualitas barang/jasa.
·
Kecurangan antar pelaku
usaha yang juga menimbulkan kerugian konsumen.
·
Tindakan-tindakan kriminal
dalam transaksi.
·
Pelanggaran-pelanggaran di
luar pengawasan.
Perangkat peraturan yang berada dalam ruang lingkup hukum
ekonomi pada hakikatnya mengatur kegiatan ekonomi tersebut, yaitu semua aspek
hukum yang meliputi ranah privat dan ranah publik sesuai peran dan otoritasnya
pada suatu kegiatan sebagai berikut:
1.
Perangkat peraturan pada
ranah privat yang terdiri atas berbagai perundangan yang berada dalam dan di
luar kodifikasi meliputi:
·
Semua asas hukum yang
berlaku bagi perbuatan-perbuatan hukum mendirikan perusahaan sesuai kebutuhan;
·
Semua asas hukum yang
meliputi semua jenis perjanjian dan pelaksanaan transaksi;
·
Ketentuan tentang dokumen.
2.
Terdapat peragaman
perangkat peraturan di bidang hukum
administrasi yang mengatur persiapan pendirian perusahaan sebagai berikut
·
Perangkat peraturan yang
mengatur syarat-syarat dan prosedur mendirikan perusahaan.
·
Perangkat peraturan yang
mengatur perizinan mengenai syarat pendirian dan prosedur pengajuan dan
seterusnya.
·
Perangkat peraturan yang
mengatur proses produksi dan mutu bahan baku.
·
Perangkat peraturan
pengepakan dan penyimpanan serta rentang waktu distribusi dan pemasaran.
3.
Perangkat peraturan tentang
lingkungan tempat usaha, produksi, dan pengolahan limbah.
4.
Perangkat peraturan yang
berhubungan dengan tenaga kerja, keselamatan kerja, dan hak-hak para pekerja
dan seterusnya, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja.
5.
Perangkat peraturan yang
mengatur kewajiban-kewajiban pengusaha/pelaku ekonomi.
6.
Perangkat perturan yang
mengatur kewajiban di bidang pajak dan lingkungan hidup.
2.6 Sistem Hukum Ekonomi yang Ideal
Cepatnya perubahan yang terjadi dan dengan diterapkannya
kawasan ekonomi tertentu sebagai ruang lingkup kegiatan ekonomi, serta
mewujudkannya ekonomi global maka perubahan yang ada menjadi satu loncatan. Di
samping itu, adanya aliansi tertentu mengenai tata ruang ekonomi menjadikan
lingkup ekonomi lokal dengan kawasan internasional menjadi bersatu dan
bersaing. Keadaan itulah yang menuntut ilmu hukum untuk semakin berperan dengan
lebih baik dan harus mampu mengakomodasi perubahan yang terjadi.
Pada tahun-tahun mendatang di beberapa kawasan dunia,
pola kerjasama yang disepakati sejak beberapa tahun mulai dilaksanakan secara
efektif, anatara lain kawasan Asia Pasifik, Asia Tenggara, dan beberapa belahan
dunia lain. Pola kerjasama yang disepakati tersebut pada dasarnya mengacu pada
satu hal, yaitu dicapainya “pasar bebas” atau liberalisasi pasar dalam rangka
mencapai kepentingan bersama.
Dengan demikian, proyeksi untuk dua sampai tiga dekade
yang akan datang sangat perlu dilakukan adalah antisipasi secara cermat.
Alasannya, situasi masa depan akan menimbulkan berbagai perubahan terhadap semua aspek kehidupan, tidak
semata-mata pada aspek kegiatan ekonomi saja tetapi juga meliputi semua aspek
kehidupan dan berbagai aspek hukum, termasuk aspek hukum ekonomi.
2.7 Hukum Ekonomi Indonesia dalam Perspektif
Islam
Islam memberikan tuntunan kehidupan secara totalitas (kaffah),
di semua aspek kehidupan. Qardhawi menyatakan bahwa islam tidak memisahkan
antara ekonomi dengan nilai-nilai etika dan hukum sebagaimana tidak pernah
memisahkan dunia ilmu dengan akhlak, dunia politik dengan etika, perang dengan
etika, dan kerabat sedarah sedaging dalam kehidupan islam.[6]
Implementasi nilai-nilai hukum dan etika moral dalam
setiap aktivitas, termasuk kegiatan ekonomi dalam islam sekaligus sebagai
sintesis sebagai hasil pemikiran sosialis dan kapitalis, yang dinilai gagal
memberikan jawaban terhadap problematika ekonomi. Menurut Khusid Ahmad dalam
Chapra bahwa kegagalan tersebut disebabkan karena secara fundamental kedua
pemikiran itu didasarkan kepada primes Barat bahwa agama dan moralitas tidak
relevan mengatasi urusan ekonomi, lebih tepat kalau dipecahkan dengan menggunakan
hukum-hukum perilaku ekonomi dan bukan dengan moral tertentu.[7]
Kondisi ini dapat membawa pada mitos amoral dalam bidang ekonomi.
Selama ini konsep hukum ekonomi yang bertitik tolak dari
hukum perdata dan hukum dagang serta berorientasi pada konsep keseimbangan
kepentingan dan kepercayaan dalam suatu persaingan yang sehat dan jujur dengan
beriktikad pada suatu tatanan kehidupan yang terpuji. Jika ditelusuri alur formal dari sistem kodifikasi
di Indonesia, stratifikasi penduduk, dan pada Pasal II Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar 1945, sampailah pada sistem sekarang ini di mana hukum
ekonomi merujuk pada hukum perdata Indonesia.
Keadaan ini diperkaya dengan mulai dikemukakannya konsep ekonomi islam
yang berdasarkan religi islam.
Konsep ekonomi islam diperkenalkan dan diaplikasikan pada
hampir semua bidang usaha dan sastra. Pada awalnya diterapkan pada ekonomi
mikro yang kemudian berkembang pada semua sektor dan bidang usahakegiatan
ekonomi islam yang bertumpu pada ketentuan hukum islam, yakni tentang bagaimana
seharusnya orang boleh dan tidak berusaha.
Kenyataan juga menunjukkan bahwa bentuk kegiatan-kegiatan
secara formal dan legal tetap mempergunakan istilah-istilah standar
(konvensional) bisnis biasa. Istilah-istilah tersebut kemudian ditambah atau diperkenalkan
kembali dengan nuansa religius islam sehingga menjadi istilah standar ekonomi
islam sebagai istilah baru, yaitu dengan ada label syariah pada setiap produk
ekonomi.
Dalam melakukan aktivitas ekonomi para pelaku ekonomi,
menurut Zuhaily harus menghindari beberapa aspek hukum, yaitu:[8]
·
Unsur riba. Secara
bahasa riba adalah tambahan. Sedangkan menurut syari’at menambah sesuatu yang
khusus. Jadi Riba adanya unsur penambahan nilai. Praktik ini ditandaskan oleh
al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
·
Unsur penipuan (Gharar),
sesuatu yang tidak diketahui akibatnya dari sisi ada dan tidak ada. Secara
etimologis gharar bermakna kekhawatiran atau resiko dan gharar juga berarti
menghadapi sesuatu kecelakaan, kerugian, ketidak pastian atau kebinasaan.
·
Unsur ketidak pastian
(Jahalah), yaitu ketidak pastian yang menimbulkan perselisihan yang sulit
dipecahkan. Hujah kedua belah pihak yang dikemukakan dalam perselisihan ini
sama ditinjau dari ketidak pastian seperti menjual salah satu kambing dari
kawannya.
·
Unsur bahaya (Dharar),
yaitu: bila penyerahan barang yang dijual hanya mungkin dengan memasukkan
dharar kepada penjual dari hartanya dan tidak hanya pada sesuatu yang dijual.
Misalnya, sesesorang menjual sebuah tiang tertentu yang menyangga atap
bangunan, atau menjual sebagai kain dari baju di mana sulit membaginya. Apabila
sulit dilaksanakan, maka mau tidak mau akan merusak barang di sekitar tiang dan
merusak baju.
·
Unsur judi (Maysir)
dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memperoleh uang tanpa susah
payah, atau berasal dari kata yasar yang berarti kaya, karena perjudian
diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang
diartikan senagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
·
Unsur haram. Sesuatu yang
haram dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya dalam al-Qur’an dan Hadits. Sesuatu
yang haram dilarang dilakukan.
·
Unsur Subhat, yang berarti
mirip, serupa, bercampur. Dlam terminologi syari’ah subhat diartikan sebagai
suatu perkarayang tercampur antara halal dan haram, akan tetapi tidak diketahui
hukum aslinya.
Dari pengayaan sistem ekonomi islam, diharapkan hukum
ekonomi Indonesia akan mengalami perkembangan positif yang membangun
kebersamaan dalam rangka menciptakan kesejahteraan negara dan bangsa menuju
masyarakat yang adil dan makmur. Perubahan perkembangan dalam pengertian
pembaruan akan sampai pada hal-hal berikut:
·
Masyarakat akan dihadapkan
pada satu pilihan dalam mengadakan penentuan transaksi berdasarkan produk hukum
yang berlaku.
·
Dalam banyak hal,
masyarakat awam dapat menjadi subjek yang bebas dan merdeka untuk melakukan
pilihan.
2.8 Pengertian Hukum Bisnis
Hukum diciptakan untuk menjamin keadilan dan kepastian,
serta diharapkan dapat berperan untuk menjamin ketentraman warga masyarakat
dlam mewujudkan tujuan-tujuannya.
Ekonomi dan Bisnis Dari “oikonomia” artinya pengaturan rumah
tangga Istilah bisnis memiliki pengertian yang lebih sempit (khusus) daripada
istilah ekonomi yang luas (umum). Bisnis tertuju pada usaha komersial dan
interaksi antar para pelakunya, yaitu berkaitan dengan ekonomi perusahaan/ekonomi
mikro.
Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukm yang
diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul
dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Hukum bisnis atau
Business Law( dalam bahasa inggris ), Bestuur Rechts ( dalam bahasa belanda )
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis , yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari
perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dakam bisnis.
2.9 Asas Hukum Bisnis
Dalam praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak
meliputi dua aspek pokok yaitu
a. Aspek kontrak ( perjanjian ) itu
sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat
untuk kepada kontrak yang telah disepakati.
b. Aspek kebebasan berkontrak, dimana para
pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
2.10 Sumber Hukum Bisnis : Perundangan
Nasional dan Islam
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
P.J. Fitzgerald menyatakan bahwa sumber-sumber yang
melahirkan hokum bias digolongkan dua kategori yaitu bersifat hokum dan social.
Yang pertama merupakan sumber hukum yang diakui oleh hukum itu sendiri sehingga
secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum, sedangkan yang kedua
tidak mendapatkan pengakuan secara formal oleh hokum, sehingga tidakm secara
langsung bias diterima sebagai hukum.
Adapun sumber-sumber hukum formal, antara lain : a)
undang-undang adalah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan
Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. b) kebiasaan adalah perbuatan
manusiadalam hal-hal tertentuyang dilakukqan secara berulang-ulang, diterima
oleh masyarakat, dan selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga
masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian. c)
keputuan-keputusan hakim adalah keputusan pengadilan atau hakim yang terdahulu
yang dijadikan pedomandalam memutuskan perkara berikutnya yang serupa d)
traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih e) pendapat
sarjana hukum adalah pendapat para serjana hukum yang terkemuka yang besar
pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan perkara.
Dan untuk sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia
menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut
dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan
bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata)
adalah :
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri
yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk
tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan
sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana
para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka
sepakati.
2.11 Etika Bisnis
Etika berasal dari
bahasa Yunani ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua
berasal dari bahasa Yunani pula, yaitu Ethikos yang artinya perasaan Batin atau
kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Etika
adalah refleksi kritis terhadap moralitas, etika hanya bermaksud mengugah
kesadaran manusia untuk bertindak secara bebas dan dapat dipertanggung
jawabkan.
Etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma, dapat kita
bagi menjadi:
1. Etika diskriptif, memberi fakta sebaga
dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika normative, memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika bisnis merupakan bagian dari etika khusus karena menyangkut dimensi social khususya
dalam bidang bisnis dan ekonomi. Etika bisnis menyangkut penerapan
prinsip-prinsip etika dalam dunia bisnis, atau secara konkret penerapan-penerapan
prinsip etika dalam keputusan dan tindakan bisnis. Apakah seseorang akan
mengambil tindakan tertentu karena memang tindakan itu baik atau karena tujuan
yang hendak dicapai memang baik, serta baiknya tujuan atau akibat itu untuk
siapa. Etika bisnis sangt dipengaruhi oleh sistem budaya serta kebijaksanaan
ekonomi politik suatu Negara.
2.12 Prinsip-prinsip Etika
Bisnis
a. Prinsip otonomi, yakni sikap dan
kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsip kejujuran
c. Prinsip berbuat baik
d. Prinsip keadilan
e. Prinsip hormat kepada diri sendiri
Richard De George menyatakan bahwa perusahaan yang ingin
mencatat sukses dalam bisnis membutuhkan
tiga hal pokok yaitu : produk yang baik, manajemen yang baik, dan memiliki
etika. Produk yang baik serta manajemen yang baik merupakan hal yang dapat
dicapai dengan memanfaatkan seluruh perangkat ilmu dan teknologi modern, serta
memakai ilmu ekonomi dan etori manajemen, sedangkan perhatian terhadap etika
dalam bisnismasih minim atau dapat dikatakan kurang mendapat perhatian khusus.
Bisnis tidak selalu berurusan dengan naiknya angka
penjualan, terdapat keuntungan yang cukup signifikan namun juga tidak terlepas
dari segi-segi moral, sehingga dapat dikatakan bahwa Good bussines memilki
makna moral. Bisnis harus berlaku etis didasarkan pada :
1. Tuhan adalah hakim kita
2. Kontrak social, hidup dalam masyarakat
berarti mengikat diri untuk berpegang pada nilai-nilai moral yang berlaku dalam
masyarakat yang telah disepakati bersama, oleh karena itu moralitas merupakan
syarat mutlak yang harus diakui oleh semua orang jika ingin terjun dalam kegiatan bisnis.
3. Keutamaan, merupakan penyempurnaan
tertinggi dari kodrat manusia, orang bisnis yang berterminologi modern harus
mempunyai integritas.
Suatu hal yang perlu diperhatikan agar kegiatan bisnis
berjalan dengan baik, yakni :
a. Etika bisnis hanya berperan dalam suatu
komunitas moral, tidak merupakan komitmen individual saja, tapi tercantum dalam
suatu kerangka social.
b. Etika bisnis menjamin bergulirnya
kegiatan bisnis dalam jangka panjang, tidak terfokus pada keuntungan jangka
pendek saja.
c. Etika bisnis akan meningkatkan kepuasan
pegawai yang merupakan stake holder yang penting untuk diperhatikan
d. Etika bisnis membawa pelaku bisnis
untuk masuk dalam bisnis internasional.
2.13 Kontrak Bisnis
Istilah kontrak sering disebut dengan istilah ‘perjanjian’, sebagai
terjemahan dari ‘agreement’ dalam bahasa inggris atau overeenkomst dalam bahasa
belanda. Kontrak
adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) diantara
2 (dua) atau lebih pihak yang dapat
menimbulkan, memodifikasi, atau
menghilangkan hubungan hukum (Black, Henry Campbell, 1968:394).
Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling
berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan
suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakatan mengenai hal-hal
yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga
perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan ( verbintenis).
Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah
sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Syarat sahnya
suatu perjanjian secara umum diatur dalam pasal 1320 KUHP Perdata; terdapat
empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Syarat-syarat
tersebut adalah
a. Syarat subjektif, syarat ini apabila
dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi : Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya yaitu Hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan
kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut
a.
Paksaan (dwang,duress)
b.
Penipuan (bedrog,fraud)
c.
Kesilapan (dwaling,mistake) dan
Kecakapan
untuk membuat suatu kontrak. Kewenangan berbuat baru dianggap sah oleh hukum
jika kontrak dilakukan oleh hukum dan kontrak dilakukan oleh orang-orang sebagai
berikut :
a.
orang yang sudah dewasa
b.
orang yang tidak ditempatkan di bawah pengampuan.
c.
Orang yang tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan
tertentu. Misalnya antara suami dan istri tdiak boleh melakukan kontrak jual
beli. Atau orang yang melakukan kontrak untuk dan atas nama orang lain, tetapi
surat kuasanya tidak sah.
b. Syarat objektif, syarat ini apabila
dilanggar maka kontrak batal demi hukum, meliputi : sautu hal (objek ) tertentu
yaitu jelas dan dibenarkan oleh hukum. dan suatu sebab yang halal ( kausal)
adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud atau alas an yang
sesuai hukum yang berlaku.
Asas dalam Berkontrak
:
Menurut pasal 1338 ayat 1 KUHP perdata menyatakan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Artinya setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian
tentang apapun juga . Dari bunyi pasal
tersebut sangat jelas terkandung asas:
a. Konsensualisme , adalah perjanjian itu
telah terjadi ada consensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak.
b. Kebebasan berkontrak, artinya sesorang bebas
untuk mengadakan perjanjian, bebas pula menentukan bentuk kontraknya.
c. Pacta sunt servanda, artinya kontrak
itu merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya ( mengikat).
Macam-macam kontrak
1. Perikatan bersyarat yaitu suatu kontrak
yang digantungkan pada sautu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu
akan / tidak terjadi. Misal
Ø Saya mengizinkan si A untuk menempati
rumah saya, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir bila secara
mendadak saya di PHK dari pekerjaan saya ( kontrak yanhg digantungkan pada
syarat pembatalan )
2. Kontrak yang digantungkan pada suatu
ketetapan waktu yaitu sautu kontrak yang diggantngkan pada suatu kejadian
dikemudian hari, suatu hal yang pasti akan dating, meskipun belum tentu kapan ditentukan kapan datangnya. Misalnya (
matinya sesorang)
Contoh
: perjanjian perburuhan dll
3. Kontrak alternative adalah suatu
kontrak dimana terdapat dua atau lebih maxam prestasi, sedangkan kepada si
berhutang diserahkan yang mana ia akan dilakukan. Contoh ia boleh meminta akan
menyerahkan sawahnya atau uang yang setara dengan objek pembandingnya.
4. Kontrak tanggung jawab adalah suatu
kontrak dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang
berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya . beberapa
orang yang bersama-sama menghadapi satu orang yang berpiutang, masing-masing
dapat dituuntut untuk membayar hutang seluruhnya, tapi jika salah satu yang
membayar maka hal ini bias membebaskan semua teman-teman yang berhutang.
Contoh
: A dan B secara tanggung menanggung berhutang kepada si C sebesar rp 50.000,
maka A dan B masing-masing masing-masing dituntut untuk membayar Rp 50.000
5. Kontrak yang dapat dibagi dan tidak
dapat dibagi
Hal
ini tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi dan juga kehendak
kedua pihak yang membuat perjanjian. Persoalan ini baru tampil kemuka, bila
salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain.
Biasnya terjadi karena meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian telah
digantikan oleh beberapa orang lain. Biasnya terjadi karena meninggalkan salah
satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian
ahli warisnya. Pada asasnya, bila tidak diperjanjikan lain antara pihak-pihak
yang semula suatu perikatan tidak boleh dibagi-bagi sebab si berpiutang selalu
berhak menuntut pemenuhan perjanjian untuk sepenuhnya dan tidak perlu ia
menerima pembayaran sebagian demi sebagia.
6. Kontrak dengan penetapan hukuman
Dalam
praktek, si berhutang dikenal hukuman bila ia tidak menepati kewajibannya (
dalam suatu jumlah tertentu sebagai ganti yang usdah ditetapkan sejak mula). Tujuannya untuk mencegah si
berhutang melalaikan kewajibannya.
Resiko
Prestasi adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah
diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama. Model prestasi
dari suatu kontrak :
a.
memberikan sesuatu
b. berbuat sesuatu
c. tidak berbuat sesuatu
b. berbuat sesuatu
c. tidak berbuat sesuatu
Wan prestasi adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi
atau kewajiban sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Debitur
dikatakan lalai, jika
-
Tidak memenuhi
kewajiban / terlambat memenuhinya /
memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan
Kelalaian ini
harus dinyatakan dulu secara resmi, yaitu dengan peringatan / sommatie oleh
juru sita di pengadilan atau cukup dengan surat tercatat atau kawat, supaya
tidak mudah dipungkiri oleh siberhutang. Peringatan tersebut
harus tertulis.
Berbagai kemungkinan yang biasa dituntut terhadap debitur
yang lalai :
1. Kreditur dapat meminta pelaksanaan
perjanjian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat.
2. Kreditur dapat meminta penganti
kerugian saja yaitu kerugian dideritanya, karena perjanjian tidak atau
terlambat dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3. Krediitur dapat menuntut pelaksanaan
perjanjian disertai dengan pengganti kerugian yang dideritanya oleh sebagai
akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
4. Dalam suatu hal perjanjian yang
meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak memberikan hak kepada
pihak lain untuk meminta hakim supaya perjanjian dibatalkan. Disertai
permintaan pengganti kerugian.
Pengganti
kerugian
Pasal
1234 KUHPdt pengganti kerugian dapat dituntut menurut undang-undang berupa :
-
biaya-biaya
sesungguhnya yang telah dikeluarkan ( konstan) atau
-
kerugian sesungguhnya
yang menimpa harta benda sipiutang
-
kehilangan keuntungan
yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si berhutang tidak lalai.
Keadaan
Memaksa
Yaitu keadaan diluar kekuasaanya si berhutang memaksa.
Keadaan yang telah timbul itu juga harus berupa suatu keadaan yang timbul itu
juga harus berupa suatu keadaan yang tidak dapat diketahui pada waktu
perjanjian dibuat, setidaknya tidak dapat dipikul risikonya oleh si berhutang.
Macam
Overmacth ada 2
a. bersifat mutlak yaitu dlam hal yang
sama tidak mungkin lagi melaksanakan perjanjiannya. Contoh karena adanya
bencana alam
b. bersifat relative yaitu suatu keadaan
dimana perjanjian masih dapat dilaksanakan, tetapi dengan pengorbanan yang
besar dari pihak yang terkait. Contoh perubahan harga yang tinggi atau adanya
krisis ekonomi.
2.14 Macam-macam Perjanjian
Perjanjian
Jual Beli
Jual beli adalah
suatu kontrak dimana 1 (satu) pihak, yakni yang disebut dengan pihak penjual
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, sedagkan pihak lainnya, yang
disebut dengan pihak pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga dari
benda tersebut sebesar yang telah disepakati bersama.
Mengenai saat
terjadinya jual beli adalah seketika setelah tercapainya kesepakatan dari kedua
belah pihak atas bendan dan harganya meskipun kebendaan tersebut belum
diserahkan dan harganya belum dibayar. Ketentuan ini dapat
disimpulkan dari bunyi pasal 1458 KUHP perdata. Oleh karena itu sebagaimana
umumnya perjanjian maka jual beli menganut asas konsensualisme.
Kewajiban
para pihak
1. kewajiban penjual
kewajiban penjual
sekaligus merupakan hak pembeli karena perjanjian jula beli ini merupakan
perjanjian timbale balik. Ada 2 kwajiban
penjual ( 1474 KUH Perdata) yaitu:
a. menyerahkan hak milik atas barang yang
diperjual belikan.
b. Menanggung kemikmatan tentram dan
menanggung terhadap cacat yang tersembunyi.
2. Kewajiban Pembeli
Dalam perjanjian jual beli kewajiban utama pembeli adalah
membayar harga pembelian dalam waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut
perjanjian ( pasal 1513 KUHPdt). Dan jika pada waktu membuat persetujuan tidak
ditetapkan tentang itu, sipembeli harus membayar ditempat dan pada waktu dimana
penyerahan harus dilakukan.
Penangguhan pembayaran dapat dilakukan oleh sipembeli dalam
hal ( pasal 1516 KUHPdt ) :
a. terdapat gangguan berupa suatu tuntutan
hukum berdasarkan hipotik atau permintaan kembali barang oleh pihak ketiga.
b. Terdapat alas an yang patut untuk
khawatir bahwa ia akan diganggu dalam penguasaannya, kecuali diperjanjian lain
oleh masing-masing pihak.
Jika ternyata sipembeli tidak membayar
harga pembelian maka menurut pasal 1517 KUH Perdata itu merupakan suatu
wansprestasi, sipenjual dapat menuntut pembatalan pembelian, menurut ketentuan
pasal 1266 dan 1267.
Perjanjian Kredit.
Kredit atau Credere ( dalam bahasa
romawi ) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap
perjanjia, adapun unsure dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepaktan pinjam
meminjam, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objek benda.
Sedangkan dasar dari perjanjian kredit
adalah UU perbankan no. 10 tahun 1998 tentang perjanjian kredit diatur dalam
pasal 1 ayat 11, yang berbunyi :
Kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang bias dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepatan pinjam meminjam antara bank (
kreditor ) dengan pihak lain ( debitor) yang mewajibkan pihak meminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Bunga. Meskipun suku bunga menurut UU
tidak boleh lebih 6 %, tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor
dan debitor biasanya boleh lebih dari yang ditentukan, yang penting bunga itu
ada.
Batas maksimum pemberian kredit.
Menurut UU Perbankan pasal 11 ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak
boleh melebihi 30% dari modal bank yang sesuai yang ditentukan oleh bank
Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimal
pemberian kredit, pemberian jaminan penempatan investasi surat berharga atau
hal yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada :
a. Pemegang saham yang memilki 10 % atau
lebih dari modal, disetor bank
b. Anggota dewan komisaris
c. Anggota direksi
d. Keluarga dari pihak sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, b, dan c
e. Pejabat bank lainnya.
f. Perusahaan-perusahaan yang didalamnya
terdapat kepentingan dari pihak sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b, c,
d, dan e.
Batas maksimum sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 diatas
tidak boleh melebihi 10% dari modal bank, yang ditetapkan oleh bank Indonesia dalam cara pemberian
kredit bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan
nasabah, tentunya lepas dari praktik korupsi.
Jaminan. Biasanya kredit yang diberikan mengandung risiko
sehingga dalam memberikan kredit bank harus memperhatikan dasar penkreditan
yang sehatagar debitor bias mengembalikan pinjamannya dengan teratur dan
lancar. Dalam hal ini, sering kali untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan
debitor yang perlu diperhatikan adalah studi kelayakan kerja dan prospek bisnis
dari debitor disamping melakukan penilaiian secara seksama terhadap watak,
kemampuan, modal, seta kecenderungan yang sering dilakukan oleh debitor ,
termasuk mencari informasi dari sumber lain tentang debitor. Hak jaminan redit konvensional :
·
Hipotik
·
Creditverband
·
Hak tanggungan
·
Gadai benda bergerak
·
Gadai tanah
·
Fidusia
·
Bank garansi
·
Corporate Garansi
Hak
jaminan non konvensional :
·
Cassie untuk menjamin
hutang
·
Pengalihan hak tagih
asuransi
·
Kuasa menjual yang
tidak dapat dicabut kembali
·
Jaminan untuk
menutupi kekurangan biaya
·
Indemnity
·
Bid/Tender Bonds
·
Penyisihan dana dalam
escrow account
Perjanjian
Leasing
Leasing berasal dari kata Lease ( dalam bahas inggris ) artinya menyewakan . Leasing adalah suatu kegiatan
pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu etrtentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai atau tanpa disertai
dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan (debitur) untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan di akhir masa
leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang di
sepakati bersama.
Ciri-ciri
pokok leasing
·
Hak milik atas barang
baru beralih setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak
berjalan hak milik masih menjadi hak lessor, hal ini berbeda dengan perjanjian
pembiayaan untuk jual beli barang.
·
Sewaktu-waktu lessor
bias membatalkan kontrak bila lessee lalai.
·
Leasing bukan
perjanjian kredit murni, namun cenderung perjanjian kredit dengan jaminan
terselubung.
·
Tenggang waktu
kontrak berlaku tetap.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
Redjeki, Sri Hartono. 1985. Pembinaan Citra
Hukum dan Penerapan Dagang dan Hukum Ekonomi. Majalah Hukum Nasional, No. 2/95
(edisi Khusus). Jakarta: BPHN
Sumantoro. 1986. Hukum Ekonomi. Jakarta: UI-Press.
Zuhaily, Wahbah. 1989.
Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu. Damaskus: Darul Fikri.
Qardhawy, Yusuf. 1996.
Hukum Zakat. Jakarta : PT Pustaka Lentera Antar Nusa.
Hartono, Sri Redjeki. 2007. Hukum Ekonomi
Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.
No comments:
Post a Comment