BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap kegiatan usaha yang berharap
akan berkembang dan maju pasti memerlukan dana untuk membiayai
keperluan-keperluan operasional dan investasi. Dana tersebut diperoleh dari
pemasukanpemilik usaha dan sumber-sumber lain baik berupa pinjaman ke bank, maupun
di lembaga-lembaga keuangan lainnya. Bagi koperasi sangat berbeda. Koperasi
tidak mendasarkan pada kepemilikan saham, namun dari keikutsertaan sebagai
anggota yang tercatat. Dalam usaha koperasi, pembagian keuntungan yang disebut
sisa hasil usaha atas dasar besarnya jasa anggota yang diberikan kepada
koperasi tersebut. Modal utama kopersi adalah iuran dari anggotanya yang
lazimnya terperinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan suka rela dan
mungkin adanya donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari
anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.
Berdasarkan wacana di atas, kami
akan sedikit mengulas tentang aspek permodalan koperasi dalam makalah ini yang
meliputi perencanaan koperasi, pendapatan koperasi, serta sedikit mengulas
konsep sisa hasil usaha yang diterapkan suatu koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang yang
telah dipaparkan di atas, dapat di rumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana proses
perencanaan permodalan koperasi?
2.
Dari manakah sumber
permodalan koperasi?
3.
Bagaimana pendapatan
koperasi didapatkan?
4.
Bagaimana konsep pembagian
sisa hasil usaha dalam sebuah koperasi?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi
perencanaan kebutuhan modal sebuah koperasi
2.
Mengidentifikasi sumber
permodalan koperasi
3.
Mendeskripsikan dari mana
pendapatan koperasi
4.
Mengetahui konsep sisa
hasil usaha koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Perencanaan Kebutuhan Modal
Pengendalian penggunaan dana dan pengawasannya akan berjalan baik
apabila koperasi telah menerapkan sistem perencanaan anggaran yang sesuai dan
memadai. Pimpinan koperasi yang baik, selain secar teratur meneliti kemajuan
koperasi juga harus membuat rencana kegiatan untuk masa mendatang. Rencana
kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran koperasi dikenal
sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
Di dalampenganggaran dikenal dua macam penyusunan anggaran yang
keduanya dapat dipraktikan secara baik pada koperasi. Kedua macam anggaran itu
adalah Anggaran Belanja Koperasi dan Anggaran Keuangan (cash budget).
1.
Anggaran Belanja Koperasi
(ABK)
ABK adalah suatu perencanaan dalam
bentuk ung (rupiah) atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu
yang akan datang dan digambarkan dalam bentuk angka untuk suatu periode
tertentu
Perencanaan ABK meliputi perkiraan
jumlah penjualan, jumlah biaya, jumlah pendapatan,dan jumlah keuntungan yang
diharapkan. Perencanaan keuangan koperasi harus didasarkan pada kondis nyata
kopersi tersebut dengan memerhatikan keadaan koperasi pada masa lalu sebagai
data pendukung.
Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi, yaitu:
a.
Memperhitungkan jenis
kegiatan yang akan dilaksanakan di masa mendatang secara terperinci, baik
jumlah unitnya maupun biayanya.
b.
Memperhitungkan biaya tetap
dan biaya variabel yang diperlukan di setiap kegiatan
c.
Memperhitungkan pendapatn
yang diperoleh dari penjualan serta keuntungan yang diharapkan (expected
return)
d.
Mengadakan penilaian
kembali terhadap rencana yang telah dibuat dengan membandingkan dengan
realisasinya, sehingga diperoleh gambaran tentang kewajaran dari anggaran
dimaksud.
2.
Anggaran Keuangan (Cash
Budget)
Anggaran keuangan merupakan
anggaran pendapatan yang dilihat dari keluar masuknya uang kas (keluar masuknya
uang pada waktu tertentu di masa yang akan datang). Perhitungan anggaran
keuangan diperlukan untukuang tunai yang harus ada di dalam kas dan bank yang
harus ada di dalam kas dan bank dalam suatu waktu.
Ada beberapa keuntungan dalam
menggunakan anggaran keuangan, yaitu:
a.
Dapat menentukan kapan
harus melakukan penambahan modal dengan meminjam dari luar
b.
Dapat menggunakan uang
tunai sekaligus mempertanggungjawabkannya
c.
Dapat memberikan gambaran
waktu yang paling tepat untuk meminjam guna memenuhi kebutuhan modal kerja jangka
pendek
d.
Dapat mengatur kemampuan
bayar kepada pihak ketiga, agar tiap pembayaran tidak menggoncangkan likuiditas
koperasi
e.
Dapatmengendalikan kegiatan-kegiatan
agar disesuaikan dengan likuiditas koperasi
2.2 Sumber Permodalan
Koperasi mempunyai prinsip member based oriented activity, sehingga
pembentukan modal sendiri tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para
anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut.
Menurut UU No 25/1992 Modal koperasi terdiri atas:
1.
Modal Sendiri, Modal yang
menanggung resiko (equity). Modal ini diperoleh dari beberapa simpanan, yaitu:
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan
ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan
besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2.
Modal Pinjaman, yaitu modal yang
berasal dari anggotanya sendiri atau dari koperasi lain atau dari
lembaga-lembaga keuangan/bank.
a.
Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b.
Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial
dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
e.
Sumber Keuangan
Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal
3.
Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari
masyarakat dalam bentuk investasi, terutama dalam hubungan ini diatur bahwa
para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan
dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun pemilik modal
dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai
perjanjian.
Kredit
yang berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelolah secara
baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus
pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P
(Personality, purpose, prospect, dan payment). Selain formula 4P ada pula yang
biasa digunakan dunia bank dalam menilai calaon peminjam, yaitu 5C (character,
capacity, capital, collateral, condition). Dengan adanya penelitian dan
evaluasi yang ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon peminjam
dana, maka koperasi wajib berusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan
tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.
2.3 Pendapatan Koperasi
Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi memberikan
kontribusi modal kepada koperasi, yang sistemnya diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai
pengguna jasa koperasi, maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan-pelayanan
koperasi yang diselenggarakan untuk mereka.
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No 25/1992 pengertian pendapatan dalam
koperasi adalah harga jual ke pasar untuk kasus koperasi pemasaran dikurangi
dengan harga ditebus koperasi kepada anggota sedangkan pendapatan dalam
nonkoperasi adalah sama dengan harga jualnya.
Kewajiban anggota sebagai pemilik koperasi bukan saja harus memodali
koperas, tetapi juga harus memberikan kontribusi dalam keseluruhan biaya
tersebut adalah biaya overhead untuk rapat anggota, pengurus, rapat-rapat tata
usaha dan sebgainya. Pendapatan koperasi diartikan sebagai penerimaan koperasi
atas kontribusi anggota koperasi bagi pemenuhan biaya-biaya koperasi. Karena
itu, pada akhir tahun buku, seluruh penerimaan pendapatan koperasi itu harus
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi oleh rapat anggota.
Karena variasi aktivitas kerja koperasi, maka dapat saja pendapatan tersebut
dari sumber-sumber lain diluar kontribusi anggota dan dimasukkan pula sebagai
pendapatan koperasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada rapat anggota.
Dapat disimpulkan bahwa pendapatan koperasi bersumber dari selisih
antara harga pelayanan koperasi dengan harga pokok barang/jasa yang disediakan
koperasi. Semakin besar jumlah barang/jasa koperasi yang dimanfaatkan oleh para
anggota koperasi, akan semakin besar pula jasa anggota koperasi tersebut
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi usaha anggota sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 15 ayat (2) UU No 25/1992 adalah besarnya kontribusi anggota
koperasi terhadap pendapatan koperasi.
2.4 Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah penerimaan koperasi atas
kontribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya operasional koperasi,
dipergunakan oleh koperasi (di bawah pimpinan koperasi) untuk membayar segala
pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu
mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi
tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Hasil optimal itu
berbentuk manfaat ekonomis koperasi yang sebesar-besarnya bagi anggota koperasi.
Dalam rangka mempromosikan rumah tangga sosial ekonomi anggota koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan
koperasi dan alookasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut:
SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Atau SHU = TR (total pendapatan) – TC (total biaya)
Dari persamaan diatas, ada tiga kemungkinan yang terjadi :
1.
Jumlah pendapatan koperasi
lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang
disebut SHU Positif
2.
Jumlah pendapatan koperasi
lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang
disebut SHU negatif atau SHU minus
3.
Jumlah pendapatan koperasi
sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau
berimbang
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota
koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian
tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya
sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari
non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian
SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang
diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU
bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,
misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga
karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha
masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang
dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan
koperasi adalah perusahaan yang didirikan, dimodali, dikelola dan dimanfaatkan
sendiri oleh anggotanya, di mana kedudukan anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi (prinsip identitas ganda) kedudukan anggota
sebagai pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri, pemodal, pengelola,
dan pengawas/pengendali perusahaan, sedangkan kedudukan anggota sebagai
pelanggan diartikan sebagai pengguna jasa koperasi. Dengan demikian, bahwa
anggota koperasi sebagai sebagai pelanggan
adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi sehingga mereka berhak
mengatur /memutuskan bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Basith, Abdul. 2008. ISLAM DAN MANAJEMEN KOPERASI Prinsip dan
Strategi Pengembangan Koperasi. Malang: UIN-Malang Press
Partomo, Titik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi. Bogor: Penerbit
Ghalia Indonesia
Partomo, Titik Sartika dan Abd. Rachman Soejoedono. 2004. Ekonomi
Skala Kecil/Menengah dan Koperasi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia
No comments:
Post a Comment