SELAMAT DATANG DAN SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

ETIKA DAN LINGKUNGAN BISNIS

Makalah
ETIKA DAN LINGKUNGAN


Diajukan dalam rangka memenuhi tugas makalah mata kuliah Etika Bisnis

Dosen Pembimbing :
Prof. Dr. H.Muhammad Djakfar, S.H.,M.Ag

 










Disusun Oleh:
Mohamad Bastomi      (11510131)
Halimah Dwi Putri      (11510134)





JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2014


KATA PENGANTAR


 




            Dengan memanjatkan Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami masih diberi kesempatan dan kemampuan untuk menyusun makalah  dengan judul “Etika dan Lingkungan” guna memenuhi tugas Semester enam.
Tersusunnya makalah ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada:
  1. Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Djakfar, S.H.,M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis yang memberikan arahan dan masukan dalam makalah ini.
  2. Serta semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini yang tidak mingkin kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempuran.
Demi tercapainya suatu kesempurnaan kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
Demikaian hal yang dapat kami sampaikan, kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca.




Malang, 30  Maret 2014



                  Penulis


DAFTAR ISI










BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Di Indonesia sendiri sebenarnya etika lingkungan bukanlah merupakan hal yang baru, etika lingkungan sebenarnya telah ada sejak dahulu kala, karena leluhur kita sebenarnya telah menyebarkan hal ini melalui tembang, legenda ataupun mitos.  Namun, sebagian besar manusia saat ini sudah tidak peduli lagi dengan sesama dan lingkungannya karena merasa berkelimpahan.
Kerusakan lingkungan Indonesia berdampak global. Krisis lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini berakar dari kesalahan perilaku manusia yang berasal dari cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam. Masalah lingkungan semakin terasa jauh terpinggirkan, bahkan sering hanya merupakan embel-embel atau tempelan belaka dalam program-program pembangunan, kesadaran masyarakat terhadap masalah lingkungan menurun. Padahal, berbagai bencana akibat pengelolaan lingkungan yang tidak benar telah berulang kali terjadi dan merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bisnis yang etis adalah bisnis yang dapat memberi manfaat maksimal pada lingkungan, bukan sebaliknya, menggerogoti keserasian lingkungan. Kerusakan lingkungan pada dasarnya berasal dari dua sumber yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Etika lingkungan disini tidak hanya membicarakan mengenai perilaku manusia terhadap alam, namun berbicara mengenai relasi diantara semua kehidupan alam semesta, antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak terhadap alam, dan antara manusia dengan makhluk lain atau dengan alam secara keseluruhan, termasuk dengan kebijakan politik dan ekonomi yang berhubungan atau berdampak langsung atau tidak dengan alam.
Etika lingkungan yang baik dapat menjadikan perilaku kita semakin arif dan bijaksana terhadap lingkungan, sebaliknya etika yang salah akan menciptakan malapetaka bagi kehidupan manusia, karena merusak Etika lingkungan hidup adalah pertimbangan filosofis dan biologis mengenai hubungan manusia dengan tempat tinggalnya serta dengan semua makhluk non manusia.

1.2  Rumusan Masalah


1.3  Tujuan




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Lingkungan Hidup: Gambaran Umum

Lingkungan hidup adalah lingkungan di sekitar manusia, tempat dimana organisme berkembang dan berinteraksi.[1] Definisi lain ada yang menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Istilah lingkungan hidup pertama kali dimunculkan oleh Ernest Haeckel, seorang murid Darwin pada tahun 1866, yang menunjuk kepada keseluruhan organisme atau pola hubungan antar organisme dan lingkungannya. Ekologi berasal dari kata oikos dan logos, yang secara harfiah berarti ” rumah” dan “lingkungan”. Ekologi sebagai ilmu berarti pengetahuan tentang lingkungan hidup atau planet bumi ini sebagai keseluruhan. Jadi lingkungan harus selalu dipahami dalam arti oikos, yaitu planet bumi ini. Sebagai oikos, bumi mempunyai dua fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai tempat kediaman (oikoumene) dan sebagai sumber kehidupan (oikonomia/ ekonomi).[2]
               Lingkungan hidup di planet bumi dibagi menjadi tiga kelompok dasar, yaitu lingkungan fisik (physical environment), lingkungan biologis (biological environment), dan lingkungan sosial (social environment). Di zaman modern ini teknologi dianggap mempunyai lingkungannya sendiri yang disebut teknosfer, yang kemudian dianggap mempunyai peran penting dalam merusak lingkungan fisik.[3]

2.2  Teori-teori Etika Lingkungan

Manusia merupakan populasi yang memikul tanggung jawab terhadap lingkungan.  Isi tanggung jawabnya dalam konteks ekonomi dan bisnis adalah melestarikan lingkungan hidup atau memanfaatkan sumber daya alam demikian rupa sehingga kualitas lingkungan tidak dikurangi, tetapi bermutu sama seperti sebelumnya. Kegiatan ekonomisnya harus harus memugkinkan pembangunan berkelanjutan. Di sini kita mencari dasar etika untuk tanggung jawab manusia itu. Seperti sering terjadi, dasar etika itu disajikan oleh beberapa pendekatan yang berbeda.[4]
•Hak dan deontology
Dalam sebuah artikel terkenal yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1974, William T. Blackstone mengajukan pikiran bahwa setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik. Dalam konteks ekonomi pasar bebas, setiap orang berhak untuk memakai miliknya guna menghasilkan keuntungan. Tetapi hak atas lingkungan yang berkualitas bisa saja mengalahkan hak seseorang untuk memakai miliknya dengan bebas. Jika perusahaan memiliki tanah sendiri, ia tidak boleh membuang limbah beracun di situ, karena dengan itu ia mencemari lingkungan hidup yang tidak pernah menjadi milik pribadi begitu saja.
•Utilitarisme
Menurut utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, kalau membawa kesenangan paling besar atau kalau dengan kata lain kalau memaksimalkan manfaat. Dalam perspektif utilitarisme, sudah menjadi jelas bahwa lingkungan  hidup tidak lagi boleh diperlakukan sebagai suatu eksternalitas ekonomis. Perhitungan cost-benefit pada dasarnya menjalankan suatu pendekatan utilitaristis, tetapi kalau begitu dampak ekonomis atas lingkungan hidup harus dimasukkan di dalamny. Jika dampak atas lingkungan tidak diperhitungkan dalam biaya manfaat, pendekatan itu menjadi tidak etis, apalagi jika kerusakan lingkungan dibebankan pada orang lain.
•Keadilan
Keadilan di sini harus dipahami sebagai keadilan distributive, artinya keadilan yang mewajibkan kita untuk membagi dengan adil. Di bawah ini kami menyajikan tiga cara, tetapi tidak mustahil tidak ada cara lain lagi untuk mengaitkan keadilan dengan masalah lingkungan hidup.

a. Persamaan
Lingkungan hidup harus dilestarikan, karena hanya cara memakai sumber daya alam itulah memajukan persamaan (equality), sedangkan cara memanfaatkan alam yang merusak lingkungan mengakibatkan ketidaksamaan, karena membawa penderitaan tambahan khususnya untuk orang kurang mampu.
b. Prinsip Penghematan Adil
Keadilan hanya menuntut bahwa kita meninggalkan sumber-sumber energi alternative bagi generasi-generasi sesudah kita, tetapi prinsip penghematan adil lebih mendesak untuk diterapkan pada integritas alam.
c. Keadilan Sosial
Keadilan social dalam konteks lingkungan hidup barangkali lebih mua terwujud dengan kesadaran atau kerja sama semua individu, ketimbang keadilan social pada taraf perburuan, karena pertentangan kelas dan kepentingan pribadi di sini tidak begitu tajam.

2.3  Prinsip Etika Lingkungan Hidup.

                Prinsip ini menjadi pegangan dan tuntutan bagi perilaku kita dalam berhadapan dengan alam, baik perilaku terhadap alam secara langsung maupun perilaku terhadap sesame manusia yang berakibat tertentu terhadap alam, yaitu:[5]
·         Sikap Hormat terhadap Alam (Respect for Nature)
Pada dasarnya semua teori etika lingkungan mengakui bahwa alam semesta perlu untuk dihormati. Secara khusus sebagai pelaku moral, manusia mempunyai kewajiban moral untuk menghormati kehidupan, baik pada manusia  maupun makhluk lain dalam komunitas ekologis seluruhnya.
·         Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Kelestarian dan kerusakan alam merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia. semua orang harus bisa bekerja sama bahu membahu untuk menjaga dan melestarikan alam dan mencegah serta memulihkan kerusakan alam.
·         Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Dalam diri manusia timbula perasaan solider, senasib sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup lain. Prinsin ini bisa mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan di alam ini.

·         Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian (Caring for Nature)
Prinsip ini tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan alam.
·         Prinsip “No Harm
Terdapat kewajiban, sikap solider dan kepedulian, paling tidak dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam makhluk hidup lain.
·         Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang baik, bukan menekankan pada sikap rakus dan tamak. Ada batas hidup secara layak sebagai manusia, yang selaras dengan alam.
·         Prinsip Keadilan
Prinsip ini menekankan bahwa terdapat akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat untuk ikut dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelestarian serta pemanfaatan sumber daya alam.
·         Prinsip Demokrasi
Prinsip ini terkait erat dengan hakikat alam, yaitu keanekaragaman dan pluralitas. Demokrasi member tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman dan pluralitas. Prinsip ini sangat relevan dengan pengambilan di bidang lingkungan dan memberikan garansi bagi kebijakan yang pro lingkungan hidup.
·         Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini terutama untuk pejabat public, agar mempunyai sikap dan perilaku  yang terhormat serta memegang teguh prinsip-prinsip moral yang mengamankan kepentingan public untuk menjamin kepentingan di bidang lingkungan.

2. 4  Permasalahan dalam Lingkungan Hidup

Pencemaran  dan kemerosotan  mutu lingkungan hidup manusia karena ulah manusia itu sendiri yang merusak habitatnya sendiri. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat manusia terkadang tanpa disertai dengan wawasan lingkungan yang benar dan kesadaran yang cukup dalam memanfaatkan sumberdaya alam, hal tersebut tentu akan menyebabkan kemerosotan mutu lingkungan.
Setidaknya agenda enam masalah yang timbul berkaitan dengan lingkungan, yaitu:
(1)     Limbah Beracun
Seringkali perusahaan membuang limbahnya ke sungai di sekitarnya, tanpa terlebih dahulu mengolahnya menjadi tak beracun. Akibatnya air sungai menjadi tercemar sehingga tidak layak dipakai, ikan-ikan menjadi mati, bahkan limbah tersebut merembes ke air tanah mengakibatkan air tanah tidak layak untuk dikonsumsi, dan tentu hal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
(2)  Efek Rumah Kaca
Naiknya suhu permukaan bumi disebabkan karena panas yang diterima bumi terhalang oleh partikel-partikel gas yang dilemparkan dalam atmosfer karena ulah manusia, sehingga tidak bisa keluar. Penyebabnya diantaranya adalah karena pembakaran produk-produk minyak bumi dan batu bara. Hal ini akan berdampak negatif yaitu memperluas padang pasir, melelehkan lapisan es di kutub serta meningkatkan permukaan air laut.
(3)  Perusakan Lapisan Ozon
Lapisan ozon berfungsi untuk menyaring sinar ultraviolet. Namun sekarang lapisan ozon semakin rusak, hal ini dapat terjadi karena pelepasan gas klorofluorokarbon (CFC) ke udara, pengaruh terbesar disebabkan karena penyemprotan aerosol, lemari es, dan AC.
(4)  Hujan Asam
Asam dari emisi industri bergabung dengan air hujan, yang nantinya akan masuk ke dalam tanah, danau ataupun sungai. Tentunya hal ini dapat meng­akibatkan kerusakan hutan, merusak gedung, dan bahkan bisa menghancur-kan logam-logam beracun karena derajat keasamannya.
(5)  Penebangan Hutan
Penebangan hutan secara liar tanpa menghijaukannya kembali tentu berakibat sangat buruk. Hal ini sudah dibuktikan dengan bencana yang terjadi akhir-akhir ini, dimana longsor dan banjir bandang telah menelan korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya.
(6)  Pencemaran Udara
Polusi udara bukanlah barang baru, udara telah bersama kita semenjak terjadinya Revolusi industri dunia, saat cerobong-cerobong asap pabrik mulai berdiri. Terutama dikeluarkan dari pembuangan kendaraan bermotor dan proses industri. Ditambah lagi dengan kebakaran hutan yang asapnya sangat mempengaruhi kesehatan dan juga mengganggu jarak pandang kita.

2.5  Relasi Etika, Bisnis dan Lingkungan Hidup: Sebuah Keniscayaan. [6]

            Bencana merupakan salah satu indikator bahwa manusia telah kehilangan kepekaannya untuk saling menyapa dan menyayangi alam semesta ini. Alam sebagai sumber kehidupan telah dieksploitasi oleh manusia-manusia yang tidak bertanggungjawab dan hanya mengejar keuntungan jangka pendek. Di sisi lain kejahatan ekologis ini ternyata juga dilakukan karena ada muatan kepentingan ekonomi dengan kecanggihan alat teknologi.
Melihat realitas di atas, jelas manusia telah kehilangan hati nuraninya yang seharusnya menghargai nilai-nilai etika lingkungan, yakni etika yang menjadi seperangkat aturan untuk mengatur hubungan manusia dengan alam. Etika lingkungan hidup menuntut agar nilai etika dan moralitas diberlakukan bagi seluruh komunitas manusia karena merekalah yang banyak menaruh andil pengrusakan lingkungan. Selain itu, dalam perpektif etika lingkungan ini manusia harus memperlakukan alam tidak semata-mata dalam kaitannya untuk kepentingan dan kebaikan manusia.
Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan. Aktivitas bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh alam lingkungan. Sebab itu, relasi antara etika, bisnis dan lingkungan hidup sangat erat sekali. Hal ini mengandung pengertian, jika bisnis itu membutuhkan bahan baku dari alam, bagaimanapun alam itu harus diperlakukan secara layak tanpa merusak habitatnya. Ini semua merupakan tanggung jawab suatu perusahaan (pelaku bisnis) yang bersifat eksternal, bagaimana perusahaan mempunyai tanggung jawab dan sosial untuk memperbaiki dan melindungi lingkungan kearah yang lebih baik.
Dari pemaparan di atas, dapat ditarik hubungan antara etika, bisnis, dan lingkungan sebagai berikut: Pertama, dalam penggunaan bahan baku, perusahaan harus mencari bahan pengganti (sintesis) yang sudah  barang tentu tidak mudah memperolehnya sehingga sebagian besar perusahaan tetap bertumpu pada penggunaan bahan alam yang lebih mudah didapat, Kedua, pengelolaan dalam pembuangan limbah/sampah proses industri harus mnghindari terhadap kerusakan ekosistem di bumi, dan Ketiga, dalam menghasilkan barang hasil peoduksi haruslah terbuat dari bahan yang ramah lingkungan.
Agar suatu perusahaan (bisnis) tetap menjaga keseimbangan antara etika, bisnis dan lingkungan hidup, perlu adanya suatu aturan-aturan tertentu yang memuat ketentuan bagaimana mengelola dan mempergunakan sumber daya alam (nature resources) untuk bahan produksinya dengan baik dan tidak mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam hal ini perusahaan perlu bersama-sama pelanggan (konsumen- stakeholder), pemasok dan pelaku bisnis lainnya menjalankan praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Perusahaan harus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai etika dan hukum dalam praktik-praktik bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan manusia secara universal.

2.6  Implentasi Tanggung Jawab terhadap Lingkungan Hidup

Jika polusi memang merugikan lingkungan salah satu tindakan yang logis adalah dengan melarang semua kegiatan yang akan mengakibatkan polusi. Tanggung jawab kita untuk melindungi lingkungan hidup harus dipertimbangkan terhadap faktor – faktor lain khususnya tentang kegiatan ekonomis kita.
-         Siapa yang membayar?
Jika kita menyetujui bahwa terutama bisnis yang mencemari lingkungan dan karena itu bertanggung jawab untuk melindungi dan memulihkannya kembali maka timbul pertanyaan siapa yang membayar?
Biasanya ada dua jawaban yang dapat diberikan untuk pertanyaan diatas yang harusnya membayar adalah si pencemar membayar dan yang menikmati lingkungan bersih yang harus membayar.


-         Bagaimana beban dibagi?
Jika kita menyetujui bahwa semua pihak ikut serta dalam membiayai lingkungan berkualitas tinggal satu pertanyaan lagi yang harus dijawab yaitu bagaimana beban dibagi?  Bagaimana beban itu dibagi dengan Fair. Hal itu harus dilakukan pemerintah bersama dengan bisnis. Terutama tiga cara yang dapat dilakukan yang masing – masing punya kelemahan dan kekuatan, yaitu:
  1. Pengaturan. Kekuatan pengaturan itu adalah bahwa pelaksanaannya dapat dipaksakan secara hukum. Tetapi cara menangani masalah lingkungan ini mempunyai beberapa kelemahan yang dapat disingkatkan sebagai berikut:
·         Pelaksanaan kontrol terhadap peraturan-peraturan macam itu menuntut tersedianya teknologi tinggi serta personel berkualitas dan karena itu menjadi mahal.
·         Pengontrolan efektif menjadi suatu kesulitan ekstra untuk negara-negara berkembang.
·         Di satu pihak pengaturan tentang lingkungan dapat diterapkan dengan cara egalarian untuk semua industri dan karena itu harus dianggap fair.
·         Pengaturan di bidang polusi industri dapat menimbulkan suatu sikap minimalitas pada bisnis.
·         Kesulitan lain adalah bahwa pengaturan ketat bisa menimbulkan efek negatif untuk ekonomi.
  1. Insentif. Cara menangani biaya perbaikan lingkungan yang menemui lebih banyak simpati pada bisnis adalah memberikan insentif kepada industri yang bersedia mengambil tindakan khusus untuk melindungi lingkungan.
  2. Mekanisme harga. Pabrik-pabrik yang menyebabkan polusi harus membayar sesuai dengan kuantitas emisi dan tingkatkan pencemaran. Secara otomatis bisnis akan berusaha agar biaya produksinya serendah mungkin dan karena itu akan berusaha pula agar polusi yang disebabkan oleh kegiatan ekonomisnya seminimal mungkin.


2.7  Green Economy

·         Pengertian Green Economy
Menurut UNEP (United Nation Environment Programme, 2009) definisi dari  Green Economic adalah proses merekonfigurasi bisnis dan infrastruktur untuk menghantarkan hasil yang lebih baik atas alam, manusia dan investasi kapital ekonomi; dimana emisi rumah kaca, pengekstrasian dan penggunaan sumber daya alam yang lebih sedikit dengan limbah yang minimal dan kesenjangan sosial yang minimum; (Greening the economy refers to the process of reconfiguring businesses and infrastructure to deliver better returns on natural, human and economic capital investments, while at the same time reducing greenhouse gas emissions, extracting and using less natural resources, creating less waste and reducing social disparities).[7]
Definisi lain tentang Green Economics yang didapat adalah ekonomi dari dunia yang sesungguhnya, dunia dari pekerjaan, kebutuhan manusia, bahan baku dari bumi dan bagaimana semua hal tersebut digabungkan menjadi satu secara harmonis. Green Economics adalah tentang ‘use-value’ bukan ‘exchange-value’ atau uang; tentang kualitas bukan kuantitas; tentang ‘re-generation’ dari individu, komunitas dan ekosistem buakan tentang ‘akumulasi’ dari uang ataupun material.[8] Pengertian Green economy lebih luas cakupannya dibandingkan  Low-Carbon Economy (LCE) atau  Low-Fossil-Fuel Economy (LFFE) yaitu aktivitas ekonomi yang memberikan output minimal terhadap emisi GHG (Green Houses Gas) yang dilepaskan.[9]
Definisi green economy akan terus bermunculan mengingat terminologi ini baru berkembang sekitar 5 (lima) tahun terakhir ini, tetapi yang menjadi dasar pengertian  utamanya adalah segala usaha perekonomian yang dilakukan manusia yang tidak merugikan atau merusak alam dan lingkungan hidup pada saat ini maupun untuk masa mendatang.


·         Green Economy Initiatives (GEI)
UNEP menyatakan bahwa penerapan Green Economy dapat terlihat melalui:
·         peningkatan investasi public dan private disektor green
·         peningkatan dalam kuantitas dan kualitas lapangan kerja disektor green
·         peningkatan GDP dari sector green
·         penurunan penggunaan enerji/sumberdaya per unit produksi
·         penurunan level CO2 dan polusi /GDP
·         penurunan konsumsi yang banyak menghasilkan limbah
Pada level domestik inisiatif kebijakan dapat dilakukan antara lain:
·         reformasi pajak dan insentive lain
·         rasionalisasi penggunaan tanah dan kebijakan perkotaan
·         adopsi manajemen sumberdaya air yang terintegrasi
·         peningkatan dan pemberlakuan peraturan lingkungan
·         monitor dan akuntabilitas implementasi dari paket-paket stimulus
Pada level internasional rancangan kebijakan-kebijakan dapat meliputi:
·         perjanjian perdagangan multilateral dan bilateral untuk jalur barang dan jasa yang berhubungan dengan lingkungan
·         bantuan internasional untuk mendukung penerapan green economy
·         aktivasi pasar karbon global 
·         pengembangan pasar global untuk servis ekosistem
·         pengembangan dan transfer teknologi yang ramah lingkungan
·         koordinasi internasional dalam implementasi paket stimulus green
Lebih lanjut, UNEP mencanangkan bahwa keberhasilan penerapan green economy akan menghasilkan:
·         20 juta pekerjaan dibidang energi terbarukan pada tahun 2030 (sekarang 2,3 juta)
·         pasar sebesar 658 milyar USD  untuk suply air bersih, sanitasi dan efisiensi air bersih pada tahun 2020 (sekarang 253 milyar USD)
·         di EU & US: green building akan menciptakan lapangan kerja sejumlah 2 – 3,5 juta
·         pertanian organik yang menciptakan 30 % lebih banyak pekerjaan / hektar
·         China: 10 juta pekerjaan dibidang recycle dan energi terbarukan yang akan menghasilkan 17 milyar USD / tahun dan membuka lapangan kerja untuk 1 juta pekerja.
UNEP mengembangkan Green Economy Initiatives (GEI) yang dirancang untuk mendukung negara-negara dalam ‘greening’ ekonomi mereka melalui pencanangan dan pemfokusan kebijakan-kebijakan, investasi-investasi dan pembelanjaan pemerintah menuju beberapa sektor seperti;  teknologi bersih, enerji terbarukan, penggunaan air, transportasi hijau,  pengolahan limbah,   green buildings dan pertanian dan kehutanan yang berkelangsungan.
GEI telah diluncurkan oleh UNEP sejak Oktober 2008 yang ditujukan untuk memotivasi dan mendukung negara-negara agar berinvestasi di green economy untuk kepentingan umat manusia khususnya penduduk miskin dan yang rentan terpengaruh, kepentingan ekonomi dan lingkungan. Pendanaan untuk GEI didukung  oleh Norwegia, Swiss, Inggris dan UN Foundation dan diimplementasikan oleh badan-badan dibawah UN secara menyeluruh.
Ada 3 (tiga) pilar utama dalam GEI yaitu meningkatkan nilai dan sumber daya alam pada tingkat nasional dan internasional, pengembangan lapangan kerja  melalui ‘green job’ dan penetapan kebijakan-kebijakan, penggunaan instrumen untuk mengakselerasi transisi menuju green economy.
Pada awalnya GEI dicanangkan sebagai proyek selama 2 (dua) tahun, tetapi kemudian berkembang bahkan mencakup inisiatif badan PBB lainnya untuk  meningkatkan investasi dibidang lingkungan yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.

2.8  Pendayagunaan dan Pelestariaan Lingkungan Hidup: Perspektif Islam.

Melalui Kitab Suci Al-Qur’an, Allah telah memberikan informasi spiritual kepada manusia untuk bersikap ramah terhadap lingkungan. Informasi tersebut memberikan sinyal bahwa manusia harus selalu menjaga dan melestarikan lingkungan agar tidak menjadi rusak, tercemar bahkan menjadi punah, sebab apa yang Allah berikan kepada manusia semata-mata merupakan suatu amanah. Melalui Kitab Suci yang Agung ini (Al-Qur’an) membuktikan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk bersikap ramah lingkungan.
Allah telah memberikan tuntunan dalam Al-Quran tentang lingkungan hidup. Karena waktu perenungan, hanya beberapa dalil saja yang diulas sebagai landasan untuk merumuskan teori tentang lingkungan hidup menurut ajaran Islam. Itulah salah satu tujuan penciptaan lingkungan hidup yaitu agar manusia dapat berusaha dan beramal sehingga tampak diantara mereka siapa yang taat dan patuh kepada Allah.
       Tanggung jawab moral bisnis, implementasinya bisa pada tanggung jawab sosial.[10] Bahkan yang tidak kalah pentingnya tanggung jawab pada lingkungan alam. Dari sejumlah tanggung jawab itu sebenarnya yang paling krusial adalah tanggung jawab pada diri sendiri dan kepada Tuhan. 
       Dalam kaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pelestariannya, Islam menuntun manusia agar mengelola kekayaan alam dengan ilmu dan amal. Di samping, mengingatkan agar dalam mengolah (memproduksi) kekayaan alam itu memperhatikan batas-batas haramdan halal, dan memelihara kelestariannya. Al-Qur’an menerangkan bahwa pemanfaatan kekayaan yang tersimpan dan tersebar di alam ini, tergantung pada dua hal,[11] yakni pertama, ilmu pengetahuan yang didasarkan padatafakkur dan penggunaan akal. Ilmu yang dimaksudkan di sini, adalah ilmu-ilmu khusus (spesial) dalam berbagai bidang pengetahuan dan berbagai bidang kehidupan.Kedua, adalah amal (action/ implementation). Sesungguhnya ilmu saja tidak akan membuahkan hasil jika tidak diikuti oleh amal (tindak lanjut) dengan melakukan berbagai eksplorasi. Yang dimaksud adalah amal usaha yang terus-menerus di setiap pelosok bumi untuk mengeluarkan segala isinya, memanfaatkan kekayaannya, dan selanjutnya memakan rizki Allah yang ada padanya. Allah berfirman:
 uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ  
“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”[12]
       Sumber daya alam merupakan nikmat Allah kepada makhluk-Nya. Manusia wajib mensyukurinya. Di antara bentuk syukur itu adalah menjaganya dari kerusakan, kehancuran, polusi, dan lain-lain yang tergolong sebagai kerusakan di muka bumi. Oleh karena itu al-Qur’an menyebutkan berulang-ulang bahwa Allah tidak mencintai orang-orang yang membuat kerusakan sebagaimana firman-Nya:
 4 ª!$#ur Ÿw =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÏÍÈ  
“Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan”.[13]
       Dalam firman-Nya yang lain juga dijelaskan:
#sŒÎ)ur 4¯<uqs? 4Ótëy Îû ÇÚöF{$# yÅ¡øÿãÏ9 $ygŠÏù y7Î=ôgãƒur y^öysø9$# Ÿ@ó¡¨Y9$#ur 3 ª!$#ur Ÿw =Ïtä yŠ$|¡xÿø9$# ÇËÉÎÈ  
“Dan apabila ia berperang (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.[14]
       Betapa besar perhatian Islam terhadap masalah lingkungan, baik terhadap makhluk hidup maupun mati. Perhatian itu seringkali disertai dengan ancaman. Misalnya, Islam mengancam pada pembunuh burung secara sia-sia dan pemotong pohon bidara. Di samping juga memotivasi, seperti himbauan agar tidak menyia-nyiakan kekayaan pertanian dan peternakan, tidak menyembelih binatang perahan, mendorong menghidupkan tanah mati agar bermanfaat untuk pertanian, dan lain sebagainya. Hanya saja sesuai dengan karakter ajaran Islam secara universal, dalam upaya mengelola dan melestarikan lingkungan selalu mengedepankan etika (akhlak) yang bersumber dari ajaran wahyu. Oleh karena itu norma-norma yang diaplikasikan adalah berbasis al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.
Rasulullah Saw sebagai hadiah terbesar Allah SWT terhadap makhluk bumi yang membawa rahmat universal menjadi penafsir dan pelaksana garis depan terhadap ajakan teks-teks Al-Quran di atas dalam melestarikan dan menjaga keseimbangan alam. Dari hadits-hadits Rasulullah Saw yang menyinggung kepedulian lingkungan, penulis menyimpulkan pilar-pilar kepedulian lingkungan seperti berikut:[15]
1. Hemat dan efisien dalam menggunakan sumber daya alam
Terlalu berlebihan menggunakan sumber daya alam dapat merugikan komunitas makhluk bumi. Sekarang, bukan hanya tanah yang kering, tetapi sungai pun ikut kering. Ini menandakan kesadaran pemakai air terhadap keurgensian hemat air hilang dari praktek keseharian. Olehnya itu, Rasulullah Saw memberikan keteladanan mendidik yang membimbing umat untuk hemat dan efisien dalam memberdayakan sumber daya alam.[16]
عَنِ ابْنِ عُمَر : أَنَّ النَّبِيَّ  مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ؟ قَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إسْرَافٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْت عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
2. Tidak melakukan penebangan pohon dan pembabatan hutan secara liar dan tidak terkendali
Rasulullah Saw melarang mematahkan tangkai pohon atau menebang batangnya dan penggundulan hutan meskipun dalam kondisi perang. Menebang pohon tanpa mengikuti prosedur yang benar mengancam kesinambungan hidup makhluk-makhluk bumi yang telah memerankan tugas penting mempercantik wajah dunia dalam menyuguhkan ayat-ayat ketauhidan yang tersirat. Pesan kenabian ini pun diikuti Khalifah Abu bakar di saat mengingatkan pesan kenabian tersebut kepada bala tentaranya yang akan dilepas berjihad ke Syam.[17]
وَرَوَى ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ فِي مُصَنَّفِهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، قَالَ: حَدَّثْتُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ بَعَثَ جُيُوشًا إلَى الشَّامِ، فَخَرَجَ يَتْبَعُ يَزِيدَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، فَقَالَ: إنِّي أُوصِيك بِعَشْرٍ: لَا تَقْتُلَن صَبِيًّا، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا كَبِيرًا هَرِمًا، وَلَا تَقْطَعَنَّ شَجَرًا مُثْمِرًا، وَلَا تَعْقِرَنَّ شَاةً، وَلَا بَقَرَةً، إلَّا لِمَأْكَلَةٍ، وَلَا تُخَرِّبَنَّ عَامِرًا، وَلَا تُغَرِّقَنَّ نَخْلًا، وَلَا تُحَرِّقَنَّهُ، وَلَا تَجْبُنْ1، وَلَا تَغْلُلْ.
Rahmat universal ini sentuhan kenabian yang tidak ada duanya dalam mencontohkan kepedulian lingkungan. Olehnya itu, wajar jika semua makhluk hidup siap memberikan kesaksian kenabian dan kerasulan terhadapnya jika mereka diminta. Yang demikian itu karena ia sangat memahami mereka sebagai makhluk hidup yang turut serta beribadah kepada Allah SWT.  Mereka seperti mengungkapkan ucapan terima kasih maknawi kepada Rasulullah Saw yang telah memahaminya dan mencontohkan umat tata cara menyikapi mereka dengan baik dan benar.
3. Tidak melakukan pencemaran lingkungan
Contoh terdekat yang diteladankan Rasulullah Saw di sesi ini larangannya membuang air kecil di air yang tergenang. Karena jika dipakai orang lain berwudhu atau mandi, maka itu dapat menyebabkan penyakit akut yang berbahaya. Bahkan Rasulullah Saw melarang umat buang air kecil di bawah pohon[18] karena itu dapat meninggalkan bau[19] dan kesan yang tidak enak terhadap siapa saja yang berteduh di bawah daunnya yang rindang.[20]
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ  أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  عَنِ النَّبِىِّ  قَالَ: (لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ.
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : (اتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَ: الْبَرَازَ فِى الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ.
Contoh kecil ini menyiratkan makna besar dalam mencegah pencemaran lingkungan dalam skala besar dan terencana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti limbah industri yang tidak mempedulikan keselamatan masyarakat setempat dan lingkungan, asap pabrik dengan gumpalan menggulung yang menyemprotkan udara kotor yang cukup mengganggu pernafasan, suara mesin-mesin menderu yang memekikkan telinga dan mengusik ketenangan makhluk. Yang mengancam hidup manusia adalah perilaku bodoh mereka sendiri yang tidak memikirkan akibat mendatang dari perbuatan mereka hari ini. Jadi hadits di atas seperti mengingatkan umat keurgensian mengetahui segala dampak positif-negatif setiap perilaku konsumtif sebelum melakukan sesuatu.
4. Tidak membunuh hewan atau menyiksanya
Hewan adalah makhluk Allah SWT yang banyak membantu dan meringankan pekerjaan manusia. Olehnya itu, Rasulullah Saw mengingatkan umat kisah seorang perempuan yang masuk neraka hanya karena mengurung seekor kucing dan tidak memberinya makan hingga ia mati.[21]
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ: (دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْض.
Kisah berikutnya yang diceritakan Rasulullah Saw, kisah seorang nabi yang menghancurkan satu kampung serangga hanya karena digigit seekor dari mereka. Allah SWT menegurnya dan tidak membenarkan perbuatan itu: “Anda telah membumi hanguskan satu umat semut dari pelbagai umat yang senantiasa bertasbih”. Seandainya ia hanya membunuh semut yang menggigitnya, ia tidak ditegur dan dicela, tetapi ia telah dikuasai oleh amarah, sebab dari celaan tersebut.[22]
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ  قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  يَقُولُ: (قَرَصَتْ نَمْلَةٌ نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَحْرَقْتَ أُمَّةً مِنْ الْأُمَمِ تُسَبِّحُ.
Kisah-kisah inspiratif ini melukiskan sejauh mana kasih sayang Rasulullah Saw yang terhitung sebagai point keistimewaan tersendiri terhadapnya dalam mempedulikan komunitas hewan. Kepedulian ini melebihi kepedulian pemerhati hewan yang kadang hanya menunjukkan kepedulian khusus terhadap hewan-hewan tertentu.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : (الْخَيْلُ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ رَضِيَ الله عَنْهَا، قَالَت : قَالَ رَسُولُ الله  : (إِنَّ الْخَيْلَ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنِ ارْتَبَطَهَا عُدَّةً فِي سَبِيلِ الله، كَانَ شَبَعُهَا وَجَوْعُهَا وَأَرْوَاثُهَا وَأَبْوَالُهَا فَلاَحًا فِي مَوَازِينِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
5. Mensosialisasikan penghijauan
Rasulullah Saw mengajak para pemeduli lingkungan untuk melakukan penghijauan yang berorientasi akhirat. Banyak yang tidak tahu bahwa upaya penghijauan yang digerakkan selama ini untuk menyelamatkan bumi dari polusi ternyata terhitung sebagai saldo ukhrawi yang menjanjikan pahala. Tidak ada tanaman atau pohon yang dimakan burung, manusia atau hewan kecuali itu menjadi sedekah bagi pemilik tanaman atau pohon.[23] Demikian halnya dengan pohon yang memberi teduh terhadap manusia dari terik sinar matahari. Semua bentuk penghijauan ini punya nilai sedekah yang sepatutnya memotivasi umat untuk menghijaukan kota-kota Islam mereka.[24] Penghijauan yang islami ini mengingatkan penulis hikmah ulama dulu yang mengatakan: “lihatlah daun-daun yang hijau dan air yang mengalir. Sesungguhnya keduanya melambangkan kesegaran, semangat hidup, kerendahan diri (melihat air yang senantiasa mencari tempat yang rendah, begitu pula dengan daun yang melambai-lambai mengikuti hembusan angin) dan penyucian hati.” Gerakan menanam ini dianjurkan Islam tanpa mengenal usia dan waktu. Abu Darda’ Ra tidak mempedulikan orang yang menegurnya menanam pohon, meski ia telah lanjut usia. Dia memahami bahwa menuai tanaman bukan tujuan utama, dia sendiri yang menuainya atau orang lain, ia tetap dapat pahala. Olehnya itu, gerakan menanam pohon tidak dibatasi waktu, meski kiamat telah dekat.
Yang menarik lagi, Rasulullah Saw mengaitkan gerakan menanam ini dengan menghijaukan hati terlebih dahulu dengan dzikir.[25] Bahkan inilah yang lebih utama, karena jika hati menjadi taman-taman dzikir, ia pun dapat menyuntikkan spirit beramal, khususnya (sesuai dengan tema ini) menggalakkan penghijauan dengan gerakan cinta tanaman-tanaman. Jadi, Rasulullah Saw tidak pernah memisahkan antara materi dan makna-makna kehidupan yang berorientasi ukhrawi. Makna-makna penghijauan yang berorientasi akhirat ini diserukan hadits-hadits berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : (مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَة.
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ: أَنَّ رَجُلًا مَرَّ بِهِ وَهُوَ يَغْرِسُ غَرْسًا بِدِمَشْقَ، فَقَالَ لَهُ: أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ ؟ فَقَالَ: لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ! سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  يَقُولُ: (مَنْ غَرَسَ غَرْسًا لَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ آدَمِيٌّ وَلَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  : أَنَّ رَسُولَ اللهِ  مَرَّ بِهِ وَهُوَ يَغْرِسُ غَرْسًا، فَقَالَ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، مَا الَّذِي تَغْرِسُ؟ قُلْتُ: غِرَاسًا لِي، قَالَ: أَلاَ أَدُلُّكُ عَلَى غِرَاسٍ خَيْرٍ لَكَ مِنْ هَذَا؟ قَالَ: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: قُلْ: سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ ، يُغْرَسْ لَكَ بِكُلِّ وَاحِدَةٍ شَجَرَةٌ فِي الْجَنَّةِ.
6. Menghindarkan lingkungan dari segala bentuk kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman sosial
Rasulullah Saw dalam hal ini memberi mini contoh dengan mewajibkan umat menghindarkan pemakai jalanan dari sepotong duri yang mengancam di tengah jalan.[26] Jika jalan saja punya hak, terlebih lagi keselamatan jiwa, kehormatan, harta dan keselamatan anggota keluarga. Kepedulian lingkungan ini yang menanamkan makna besar disuarakan hadits berikut:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ t: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ: (إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ!). فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا بُدٌّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ r: (إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ!). قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: (غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ .

2.9  Studi kasus The Body Shop[27]

The Body Shop : perusahaan bisnis berbasis nilai kemanusiaan
Sejak perang dunia berlangsung hingga berakhirnya perang dingin, negara-negara Barat seperti Amerika dan Eropa berlomba-lomba untuk memasukkan ide-ide mereka kepada negara dunia ketiga. Salah satunya dengan menyebarluaskan pemahaman sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme merupakan hasil dari globalisasi yang terjadi beberapa dekade terakhir ini. Masalah yang timbul akibal proses globalisasi khususnya dalam perdagangan dunia semakin hari menjadi semakin mengkhawatirkan. The Body Shop sebagai sebuah perusahaan multinasional besar mencoba untuk mengurangi dampak sistem kapitalisme yang timbul akibat globalisasi dengan cara yang berbeda dari gerakan antiglobalisasi lainnya. Maka muncul pertanyaan, gerakan antiglobalisasi seperti apakah yang akan digunakan The Body Shop untuk menjalankan aksinya? Apakah perusahaan The Body Shop termasuk dalam kelompok rejectsionis?
THE BODY SHOP
Perusahaan The Body Shop merupakan salah satu contoh bentuk antiglobalisasi yang diolah sedemikian rupa hingga menjadi sebuah perusahaan multinasional besar. Sedikit berbeda dengan perusahaan dagang pada umumnya, The Body Shop menggunakan produk-produknya untuk menyebarkan ide-ide Fair Trade serta nilai-nilai globalisasi yang berbasis kemanusiaan. Perusahaan ini dibangun oleh seorang aktivis HAM, Anita Roddick yang memasukkan nilai-nilai akan kecantikan yang natural, lingkungan, serta menghargai integritas masyarakat sosial dengan memberi keadilan bagi para sumber daya manusianya pada bisnisnya tersebut. Perusahaan The Body Shop, menerapkan sistem fair trade yang (adalah sebuah sistem perdagangan, berdasarkan asas dialog, transparansi dan rasa hormat, dalam perdagangan internasional.[28] Fair trade (memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dengan menawarkan kondisi perdagangan lebih baik, dan menjamin hak-hak produsen dan pekerja yang terpinggirkan terutama di selatan. Hasil perusahaan The Body Shop, dibagi dengan adil kepada para pekerja, petani, juga digunakan untuk melakukan berbagai kampanye-kampanye lain guna memperbaiki akibat tindakan globalisasi yang banyak merugikan lingkungan, makhluk hidup, dan masyarakat global.
Menjawab pertanyaan, "Apakah The Body Shop termasuk salah satu kelompok Rejectsionist Globalisasi?", jawaban saya adalah tidak. Jika dikaitkan dengan macam kelompok globalisasi, The Body Shop cenderung dalam kelompok reformis, yaitu (Helmut, Marlies, & Mary) mereka yang menerima penyebaran kapitalisme global dan saling ketergantungan global yang berpotensi menguntungkan bagi kemanusiaan, tetapi tetap harus dilaksanakan dalam proses yang beradab dan menghargai nilai-nilai kehidupan. Sedangkan rejectsionis lebih menekankan pada tindakan ingin membalikkan globalisasi kembali ke dunia negara-bangsa.
Kaum reformis merupakan kumpulan orang atau individu yang mempromosikan reformasi kelembagaan ekonomi internasional dan menginginkan keadilan sosial yang lebih besar dan ketat, adil dan partisipatif menentukan arah teknologi baru, dan mengembangkan aplikasi aturan hukum global yang baru dan kuat. Reformis adalah kategori yang penting, karena didalamnya terdapat orang-orang yang ingin membuat perubahan tertentu dan ditujukan untuk perubahan yang lebih besar dan transformatif dan The Body Shop ada didalamnya. Melalui perusahaan yang tersebar diseluruh dunia, mereka mencoba untuk melakukan sesuatu yang berbeda dari perusahaan komersial lainnya. Tercantum dalam “THE BODY SHOP CODE OF CONDUCT FOR SUPPLIERS”, mereka mengadopsi nilai-nilai berbasis etika kemanusiaan secara garis besar seperti, memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja, menentang uji coba terhadap binatang, memberikan upah dan jam kerja secara wajar, berdagang secara adil dengan komitmen untuk memberikan lebih dari 25,000 orang di seluruh dunia sebuah penghasilan untuk membangun masa depan mereka, dan tidak mempekerjakan anak-anak dibawah umur.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Lingkungan hidup merupakan komponen yang kompleks dan sangat berpengaruh terhadap keberlangsugan hidup semua makhluk di bumi. Dengan mengeksploitasi lingkungan tanpa batas akan menimbulkan kerugian yang dapat mengancam keberlangsungan makhluk bumi. Oleh karena itu, sudah sepatutnya manusia mampu mengelola lingkungannya dengan arif dan bijaksana. Pengelolaan yang baik harus didasarkan pada etika dan norma yang mengatur akan tata cara yang benar dalam pemanfaatan lingkungan tanpa merusaknya. Tanpa adanya etika dan norma, maka keinginan tanpa batas dari manusia akan menimbulkan kerusakan dan kerugian, di sinilah letak korelasi antara etika, bisnis, dan lingkungan.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa Islam memiliki perspektif lingkungan yang sangat kuat yang tidak hanya ada dalam tataran normatif tetapi juga telah dicontohkan Rosulullah selama perjalanan risalahnya. Upaya untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan melalui pendidikan lingkungan pada umat Islam akan memberikan andil besar dalam mencegah perusakan lingkungan lebih jauh bahkan memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi.
Konsep ekonomi hijau diharapkan menjadi jalan keluar. Menjadi jembatan antara pertumbuhan pembangunan, keadilan sosial serta ramah lingkungan dan hemat sumber daya alam. Tentunya konsep ekonomi hijau baru akan membuahkan hasil jika kita mau mengubah perilaku. Dengan munculya ekonomi hijau, maka diharapkan akan berjalannya pembangunan ekonomi berkelanjutan yang mampu mengusung perekonomian yang ramah lingkungan.    


DAFTAR PUSTAKA

Borrong, Robert P.. 1999.  Etika Bumi Baru. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Djakfar, Muhammad. 2012. Etika Bisnis: Menangkap Spirit Ajaran Langit Dan Pesan Moral Ajaran Bumi. .Jakarta: Penebar Plus imprit dari Penebar Swadaya
Ernawan, Eni. 2007. Business Ethics. Bandung: Penerbit Alfabeta.
http://www.thebodyshop.co.id/. (diakses pada 29 Maret 2014).
Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanius.
Nasbu ar-Rayah, hadits. No: 5850
Qardawi, Yusuf. 1995. Peran dan Nilai Moral Dalam Perekonomian Islam: Ter. KH. Didin Hafidhuddin, dkk. Jakarta: Robbani Press.
Shahih Imam Bukhari No: 2195
Shahih Imam Bukhari No: 2856
Shahih Imam Bukhari No: 3140
Shahih Muslim No 681
Shahih Sunan Imam Abi Daud No: 69
Sunan Imam Abi Daud No: 26
Sunan Imam Abi Daud No: 4817
Sunan Imam Ahmad No: 498
Sunan Imam Ibn Majah No 312
Sunan Imam Ibn Majah No: 3807
Velasquez, Manuel G. 1992. Business Ethics: Concept  and Cases 3rd Edition. Englewood Cliffs: Printice Hall.
www.unep.org/greeneconomy (diakses 29 Maret 2014).



[1] Robert P. Borrong, Etika Bumi Baru (Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 1999), 16.
[2] Muhammad, Djakfar, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, (Malang: UIN Malang Press, 2007) hal:191.
[3] Borrong, Etika, 18-19 Op.cit., hlm. 135.

[4] Bandingkan M. Velasquez, Manuel G.. (Business Ethics: Concept and Cases 3rd Adition, Englewood Cliffs NJ, Printice Hall, 1992), hlm. 237-257
[5] Erni R.,Ernawan, Business ethics, (Bandung: Penerbit Alfabeta,2007),  hal: 46-49
[6] Muhammad, Djakfar, dalam Op.cit., hlm. 203.
[7] www.metroTVNews.com. Pelaksanaan Green Economy Butuh Inovasi Teknologi. Diakses 29 Maret 2014.
[8] www. Inilah.com. pemerintah kembangkan-green-budgeting-di-anggaran. Diakses 29 Maret 2014.
[9] www. Unep.org. green economy. Diakses pada tanggal 29 Maret 2014.
[10] Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya (Yogyakarta: Kanisius, 1998).
[11] Yusuf, Qardawi, Peran dan Nilai Moral Dalam Perekonomian Islam, ter. KH. Didin Hafidhuddin, dkk (Jakarta: Robbani Press, 1995), 141-147
[12] QS., al-Mulk, 67: 15
[13] QS., al-Ma’idah, 5: 64
[14] QS., al-Baqarah, 2: 205
[15] Dikutip dari Dr. Muhammad Widus Sempo, MA., “Rasalullah SAW Negarawan Yang Ekonomis, 23 Septemer 2013 dalam www.dakwatuna.com

[16] Syekh al-Hasan bin Ahmad ar-Ruba’i, Fathul Gaffâr al-Jâmi’ li Ahkâmi Sunnati Nabiyyina al-mukhtâr, kitab at-Thaharah, hadits. No: 312, hlm. 109
[17] Nasbu ar-Rayah, hadits. No: 5850, vol. 3, hlm. 406
[18] Shahih Muslim, kitab Thaharah, bab an-Nahyu an al-Baul fil Ma’i ar-Rakid, hadits. No: 681
[19] Hadits Shahih Sunan Imam Abi Daud, kitab Thaharah, bab al-bawl fil ma’i ar-râkid, hadits. No: 69
[20] Hadits hasan Sunan Imam Abi Daud, kitab Thaharah, bab al-mawâdi’ al-lati naha an-nabi al-bawl fiihâ, hadits. No: 26
[21] Shahih Imam Bukhari, kitab bad’i al-khalq, bab khamsah min ad-dawâb fawâsiq yuqtalna fi al-harâm,, hadits. No: 3140
[22] Shahih Imam Bukhari, kitab al-jihad, bab idsa haraka al-musyrik al-muslim, hal yuhraq? hadits. No: 2856
[23] Shahih Imam Bukhari, kitab al-muzaraah, bab fadl az-zar’i wa al-garsi idsa akala minhu, hadits. No: 2195
[24] Hadits Musnad Imam Ahmad, hadits. No: 27506, vol. 45, hlm. 498
[25] Hadits shahih Sunan Imam Ibn Majah, kitab al-adab, bab fadhl at-tasbih, hadits. No: 3807

[26] Hadits shahih Sunan Imam Abi Daud, kitab al-adab, bab fil julus fi at-Turuqât, hadits. No: 4817
[27] www.thebodyshop.co.id. diakses pada 29 Maret 2014.
[28] www.WFTO.com  diakses 29 Maret 2014.
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

VISITOR

clustrmap

Lencana Facebook

translate

JOIN TO FOLLOW

Labels

Recent Posts