DAMPAK POSITIF RIBA
"dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia
bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Surah a-r-Rum 39."
Riba merupakan suatu
tambahan yang mana bisa berwujud jasa atau barang dan tidak ada
ketentuan/kepastiaannya. Dewasa ini manusia mulai disadarkan bahwa setiap
aktifitas keuangan mereka selalu bersenggolan dengan riba. Ada banyak mata yang
menyorot akan hukum dari riba, sebagian mengatakan haram, makruh dan
sebagiannya mengatakan mubah (boleh-boleh) saja.
Berbagai pertanyaan pun
sering muncul akan kejelasan riba, baik dari orang awam atau pun orang ‘alim.
Sebagaimana diketahui bahwa percampuran antara riba dan uang halal seperti uang
tabungan atau uang pinjaman adalah sangat sulit untuk dipisahkan. Karena dalam
keshariannya, aktivitas manusia tidak jauh dari jual/beli dan hutang/piutang.
Kedua hal tersebut adalah aspek yang menyebabkan munculnya riba.
Banyak kalangan yang hanya
menilai riba dari segi negatif. Riba yang membuat orang terbebani, riba yang
menyulitkan pengembalian, riba yang menyebabkan dosa dan banyak pandangan buruk
lainnya. Jika kita berpikir lebih cermat, riba juga bisa mendatangkan segi
positif. Sebagai salah satu contoh siederhananya adalah ketika kita menabung di
bank, setiap bulannya pasti kita akan mendapatkan riba (bunga). Bunga yang
menumpuk akan membesar seiring dengan waktu. ketika sudah terkumpul banyak,
apakah kita akan membiarkan dan tidak mengambilnya karena menganggap uang
tersebut adalah barang subhat.
Yusuf Qordhowi menjelaskan
bahwa uang tanpa tuan kalau dicontohkan adalah bunga (riba) atas tabungan,
boleh diambil dan diberikan kepada fakir
miskin. Dan tidak boleh dipakai oleh pemilik tabungan tersebut karena dasarnya
uang bunga (riba) adalah bukan hak/miliknya, sehingga haram hukumnya bagi si
pemilik tabungan mengonsumsi dari uang riba (tabungan). Di contohkan sebagai
uang tanpa tuan karena uang riba (bunga) tersebut adalah harta yang tidak jelas
pemiliknya karena pada dasarnya, harta terbagi menjadi dua: jelas pemiliknya
dan tidak jelas pemiliknya. Dikatakan tidak haram diberikan untuk fakir miskin
karena harta tersebut haram bagi si pemilik tabungan, tapi belum tentu haram
bagi si fakir miskin berdasarkan dalil ayat di atas.
Ketika kita tidak mengambil uang riba (bunga)
atas tabungan dan membiarkannya tetap berada di bank, maka kita bisa dikatakan
dzolim karena menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Bisa jadi ketika kita
tidak memanfaatkannya, namun dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk hal yang
dilarang syar’i. Selain itu, dengan diberikannya uang tersebut kepada fakir
miskin, kita akan mendapat pahala karena meringankan beban mereka. Kaum fakir
miskin merasa senang atas bantuan kita, dari situlah kita mendapatkan kebaikan.
Dari pemaparan di atas, kita dapat mengambil beberapa hikmah, di antaranya
adalah kita terhindar dosa karena kita tidak harus mengonsumsi riba, kita
mendapatkan pahala karena meringankan beban fakir dan miskin, dan membuat fakir
miskin merasa senang atas pertolongan kita. uang riba (bunga) dapat diwujudkan
sebagai zakat dan sodaqoh sebagaimana penjelasan ayat al-Qur'an di atas. semoga
kita terhindar dari apa yang telah dilarang Allah sehingga kita mendapatkan
keridhoan-Nya, aamiin.
No comments:
Post a Comment